👉🏻 Yang pertama kali ditawari oleh Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam adalah Aisyah radhiallahu anha. Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Mintalah pendapat kedua orang tuamu dalam masalah ini dan bermusyawarahlah dengan mereka.”
Aisyah radhiallahu anha menjawab,
“Wahai Rasulullah, apakah dalam masalah seperti ini aku harus meminta pendapat kedua orang tuaku? Tidak perlu! Sebab, aku menginginkan (memilih) Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir.”
(HR. al-Bukhari no. 4785 dan Muslim no. 1475)
📗 Perempuan yang seperti ini keadaannya, andai dimintai izin pertama kali untuk dinikahkan dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam, apakah mungkin berkata tidak? Tentu saja, kita yakin hal itu tidak mungkin. Ini hal yang jelas laksana matahari. Lantas, adakah dalil bagi mereka dalam hadits ini? Tidak ada.”
(asy-Syarhul Mumti’, 12/55—56)
Ket:
[15] Menurut Ibnu Syubrumah rahimahullah, "Kejadian Aisyah radhiallahu anha yang dinikahkan ayahnya saat masih kecil, merupakan kekhususan bagi Nabi shalllallahu alaihi wa sallam, sebagaimana halnya wanita yang menghibahkan dirinya kepada beliau dan beliau menikahi lebih dari 4 istri (mengumpulkan lebih dari 4 istri). Semuanya adalah kekhususan Nabi, tidak bagi umat beliau."
Demikian dinukilkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam al-Muhalla (9/39).
Ditulis oleh Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah hafizhahallah
Asysyariah.com
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌹 MENIKAHKAN GADIS YANG BELUM BALIGH
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👉🏻 Fuqaha selain Ibnu Hazm bersepakat tentang bolehnya menikahkan secara paksa gadis yang belum balig tanpa meminta izinnya.
⚠️✔️ Akan tetapi, lebih disenangi menunda pernikahannya sampai dia balig dan bisa dimintai izin.
📝 Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menukilkan ucapan al-Muhallab, “Ulama bersepakat bolehnya ayah menikahkan putri gadisnya yang masih kecil walaupun pada usia semisalnya belum bisa digauli.”
📝 Hanya saja, ath-Thahawi menghikayatkan dari Ibnu Syubrumah bahwa dia melarang apabila si gadis belum bisa digauli.
📝 Ibnu Hazm menghikayatkan dari Ibnu Syubrumah secara mutlak bahwa ayah tidak boleh menikahkan putri gadisnya yang masih kecil sampai dia balig dan memberi izin.
(Fathul Bari, 9/238)
📝 Imam Ibnu Daqiqil Id rahimahullah berkata, “Permintaan izin (kepada perempuan yang hendak dinikahkan) hanyalah ditujukan kepada perempuan yang sudah bisa memberi izin (izinnya sudah teranggap). Jadi, hadits tentang meminta izin dikhususkan untuk para perempuan yang sudah balig.”
(Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, hlm. 271)
📑 Tentang boleh tidaknya seorang ayah menikahkan putrinya yang masih belia, Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Asalnya adalah tidak boleh, berdasarkan sabda Nabi shalllallahu alaihi wa sallam,
وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
"Seorang gadis belia jangan kita nikahkan sampai dia mencapai usia yang pantas untuk dimintai izin. Saat itu barulah dia dimintai izinnya."
Akan tetapi, sebagian ulama menyebutkan adanya kesepakatan bahwa ayah boleh menikahkan anak gadisnya yang masih belia berdalil dengan pernikahan Aisyah radhiallahu anha (dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam).
📝 Ibnu Syubrumah, salah seorang fuqaha yang terkenal, menegaskan,
“Tidak boleh sama sekali, gadis kecil yang belum balig dinikahkan. Sebab, kita mengatakan adanya syarat ridha dalam pernikahan, sementara ridhanya belum teranggap. Kita tidak pula berpendapat bolehnya memaksa gadis yang sudah balig untuk menikah, menunjukkan gadis yang masih kecil ini lebih pantas (tidak dipaksa).”
☝️ Inilah pendapat yang benar, yaitu ayah tidak menikahkan putrinya sampai dia balig. Jika telah balig, dia tidak boleh dinikahkan sampai dia ridha.
⚖️ Akan tetapi, seandainya terjadi:
👉🏻 Seorang ayah mendapati lelaki yang melamar putri kecilnya adalah lelaki yang sekufu,
👉🏻 sementara usia si ayah sudah tua, dan dia khawatir bila meninggal nantinya perwalian putri kecilnya berpindah kepada saudara-saudaranya yang tidak serius mengurusinya dan akan menikahkannya dengan lelaki yang sesuai dengan keinginan dan selera mereka, bukan menuruti kemaslahatan si putri,
👉🏻 lantas ayah memandang adanya maslahat untuk menikahkan si putri dengan lelaki yang sekufu tersebut, tidak apa-apa si ayah melakukannya.
⚠️ Akan tetapi, jika si putri kelak dewasa dan masih terikat dalam pernikahan tersebut, dia memiliki hak untuk memilih (khiyar). Jika mau, dia bisa berkata,
“Aku tidak ridha dengan lelaki ini dan aku tidak menginginkannya (sehingga pernikahannya yang sudah berjalan dibatalkan).”
☝️ Jika keadaannya demikian, yang lebih selamat adalah tidak menikahkannya dan menyerahkan urusannya kepada Allah azza wa jalla. Sebab, bisa jadi sekarang sang ayah memandang si lelaki yang akan dinikahkan dengan putri kecilnya sekufu dengan putrinya, ternyata saat si putri telah mencapai usia nikah (balig) Allah azza wa jalla datangkan untuknya lelaki yang lebih baik daripada lelaki yang melamarnya saat masih kecil. Sebab, urusannya di tangan Allah subhanahu wa ta’ala.”
Demikian penjelasan Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ (12/58—59).
Apakah boleh gadis yang belum balig menikah❓
🔑 Jawabannya, boleh, berdasarkan dalil firman Allah subhanahu wa ta’ala,
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📗 PERNIKAHAN JANDA YANG MASIH KECIL
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👉🏻 Janda yang masih kecil adalah seorang perempuan menikah dalam usia muda, belum balig; tidak lama pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian. Jadilah statusnya sebagai janda dalam keadaan masih belia, belum lagi balig. Setelah lepas dari masa iddah, walinya menikahkannya tanpa izinnya. Apa hukumnya❓
📝 Fuqaha terbagi dalam tiga pendapat:
1️⃣. Ayahnya boleh menikahkannya tanpa izin sebagaimana sang ayah boleh menikahkan gadis kecilnya.
Sebab, anak kecil tidak bisa diajak musyawarah untuk dimintai pendapatnya. Karena itu, walinya boleh menikahkannya dengan paksa. Demikian pendapat mazhab Hanafi[5], Maliki[6], dan salah satu pendapat mazhab Hanbali[7].
2️⃣. Ayah hanya boleh menikahkan paksa putrinya yang sudah janda apabila usianya masih di bawah 9 tahun, karena usia demikian izinnya belum teranggap. Adapun di atas 9 tahun, tidak boleh menikahkannya tanpa izinnya.
Demikian pendapat dalam mazhab Hanbali[8], dengan dasar sabda Nabi shalllallahu alaihi wa sallam yang sudah disebutkan sebelumnya,
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
Mengapa dipatok usia sembilan tahun❓
👉🏻 Sebab, ada hadits Aisyah radhiallahu anha yang mengatakan,
إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ تِسْعَ سِنِيْنَ فَهِيَ امْرَأَةٌ
“Apabila gadis kecil telah mencapai usia 9 tahun, dia telah teranggap perempuan yang sudah besar.”
(HR. at-Tirmidzi)
Hadits ini mauquf, kata al-Albani rahimahullah dalam Irwaul Ghalil (1/199).
👉🏻 Adapula riwayat yang marfu’ dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dengan lafaz,
إِذَا أَتَى عَلَى الْجَارِيَةِ تِسْعُ سِنِيْنَ فَهِيَ امْرَأَةٌ
Akan tetapi, hadits Ibnu Abbas ini dha’if (lemah).
3️⃣. Tidak boleh menikahkan janda kecil tersebut hingga dia balig dan memberi izin karena izinnya baru teranggap saat dia sudah besar.
Demikan mazhab Imam Syafi’i rahimahullah dan pendapat ulama mazhab Hanbali. Sandaran pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Nabi shalllallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مَعَ الثَّيِّبِ أَمْرًا
“Tidak ada urusan (tidak berhak untuk memaksa) bagi wali terhadap janda.”
(HR. Abu Dawud no. 2100, dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud)
👉🏻 Demikian pula riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma yang sudah disebutkan,
الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا
Dari tiga pendapat di atas, wallahu a’lam, yang paling kuat dalilnya adalah pendapat ketiga, yaitu menunda menikahkan si janda kecil tersebut sampai dia mencapai usia balig dan dimintai pendapatnya.
⚠️ Hanya saja, apabila memang keadaannya darurat, sang ayah boleh menikahkan putrinya yang sudah menjadi janda kecil, karena mengkhawatirkan hilangnya kemaslahatan bagi si putri bila menunda nikahnya sampai saat balig. Namun, dengan syarat, lelaki yang akan menjadi suami putrinya tersebut harus sekufu dalam agama dan dunianya.
⚠️ Adapun jika tidak ada maslahat yang tampak bagi si putri, tidak perlu untuk bersegera menikahkannya. Ditunggu saat balignya dan mendapatkan izinnya. Hal ini lebih mendukung terwujudnya kehidupan yang bahagia dalam rumah tangga sebagaimana tujuan pernikahan yang dinginkan dalam Islam. Demikian yang dipahami dari keterangan Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti’ yang akan disebutkan nanti.
Asysyariah.com
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌷🌤️ MENIKAHKAN JANDA YANG SUDAH BALIGH
➖➖➖➖➖➖ ➖➖➖
👉🏻 Apabila perempuan yang hendak dinikahkan telah balig dan berstatus janda, fuqaha empat mazhab, baik dari mazhab Hanafi[1], Maliki[2], Syafi’i[3], dan Hanbali[4], bahwa tidak sah ayahnya atau selain ayahnya untuk menikahkannya kecuali dengan keridhaannya.
📗 Dalil mereka adalah hadits-hadits berikut ini.
1️⃣. Abu Hurairah radhiallahu anhu menyampaikan sabda Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam,
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ.
“Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diajak musyawarah (dimintai pendapatnya). Gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izin seorang gadis?”
Rasulullah menjawab, “Dia diam (menunjukkan izinnya).”
(HR. al-Bukhari no. 5136, 6946 dan Muslim no. 3458)
📝 Seorang janda diajak bicara dalam urusan pernikahannya, sehingga ayah atau walinya yang lain tidak boleh menikahkannya kecuali dengan ridhanya. Demikian kesepakatan ulama, kecuali pendapat orang yang syadz/ganjil (menyelisihi pendapat yang lebih kuat).
(Fathul Bari, 9/240)
2️⃣. Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صِمَاتُهَا
“Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan gadis dimintai izin terkait dirinya (saat hendak dinikahkan). Izinnya adalah diamnya.”
(HR. Muslim no. 3461)
📝 Apabila ayah atau pihak wali seorang janda hendak menikahkannya dengan lelaki yang sekufu dan si janda menolak, dia tidak boleh dipaksa. Sebaliknya, apabila si janda ingin menikah dengan lelaki yang sekufu dengannya dan pihak walinya menolak, pihak wali bisa dipaksa untuk menikahkannya. Apabila wali enggan menikahkannya, perwalian berpindah kepada wali hakim.
(al-Minhaj, 9/208)
3️⃣. Khansa bintu Khidzam al-Anshariyah radhiallahu anha mengabarkan,
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَتَتْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَها
“Ayahnya menikahkannya dalam keadaan janda, sedangkan dia tidak menyukai pernikahan tersebut. Khansa mendatangi Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam guna mengadukan perkaranya. Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam menolak (yakni membatalkan) pernikahannya.”
(HR. al-Bukhari no. 5138)
📝 Ulama bersepakat, apabila berlangsung akad nikah tanpa keridhaan si janda, akad tersebut batal. Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Maliki merinci, “Kecuali apabila si janda pada akhirnya membolehkan apa yang dilakukan walinya tersebut, akad yang sudah dilangsungkan sah. Apabila si janda tetap tidak setuju terhadap tindakan walinya, dia tidak boleh dipaksa.”
(al-Mabsuth, karya Imam Syamsuddin Abu Bakr Muhammad as-Sarkhasi, 5/9)
Asysyariah.com
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
AHAD, 18 Rabiul Awal 1446 H / 22 September 2024M
☝️ DOA UNTUK PENGANTIN (BAG.1)
http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🍼 MERAWAT DAN MENDIDIK ANAK: IBADAH SEPANJANG WAKTU
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👉🏻 Caranya, ya caranya jalani dan lakukan itu semua mengharap ridha dari Allah Subhanahu wa ta’ala.
✋🏻❌ Bukan karena untuk dipuji suami..
✋🏻❌ Bukan untuk suatu saat nanti dibalas oleh anak,
✋🏻❌ Bukan karena ingin disebut sebagai ibu yang hebat,
✋🏻❌ Bukan karena mau dipanggil seorang ibu yang luar biasa oleh manusia.
🥀 Bukan itu yang dicari. Kalau itu yang dicari, pasti akan sering kecewa karena tidak semua suami pandai memuji, tidak semua suami sadar kebaikan seorang istri sehingga ia puji.
🥀 Kalau itu yang dicari, maka akan sering jengkel dan sakit hati kepada anak sendiri karena sering anak, karena kekanak-kanakannya tidak mengerti dan tidak faham hak seorang ibu, akhirnya mengucapkan kata-kata atau melakukan perbuatan yang menyinggung perasaan seorang ibu.
🥀 Tidak semua anak mau berbakti kepada ibunya dan tidak semua anak mampu untuk berbuat baik kepada ibunya. Kalau yang dicari adalah sekedar pujian, hanya sanjungan sebatas pengakuan seorang ibu, akan sering kecewa. Seorang ibu pasti akan banyak sakit hati.
✔️ Namun, carilah Ridha dari Allah Subhanahu wa ta’ala, Dzat yang telah meninggikan derajatmu, wahai ibu. Dzat yang telah melipat-gandakan hakmu wahai ibu, tiga kali dari seorang bapak, Dzat yang akan memberikan kedudukan tinggi besok di hari kiamat. Sekali lagi, asalkan niatmu, tujuanmu adalah Lillahi Ta'ala.
🎒 Karena merawat dan mendidik anak itu juga ibadah. Ibadah kan bukan hanya sholat, bukan sebatas puasa atau ibadah-ibadah lainnya yang kita ketahui selama ini.
⚠️ Perlu diingat bahwa merawat dan mendidik anak adalah ibadah, karena ibadah supaya diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
⚠️ Ingatkan untuk mencari Ridha darinya, sekali lagi bukan Ridha manusia.
💾 Oleh: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar bin Rifa`i Lafirlaz حفظه الله (Pembina & Pembimbing Umrah di Syirkuh Tour)
/channel/syirkuhtour
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
Kajian Sabtu Pagi di masjid al-I'tisham, Jakarta Pusat.
إن شاء الله
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🥀 KETIKA RASA MALU MENCEGAH SESEORANG DARI BERBICARA SEMAUNYA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
✍ Asy Syeikh Sholih Al Fauzan حفظه الله تعالى :
الحياء الذي يكف الإنسان عما لا يليق يكفه عن الأخلاق السيئة يكفه عن الكلام السيء يكفه عن التصرفات السيئة هذا هو الحياء المحمود.
"Sifat Malu itu yang akan mencegah seseorang dari sesuatu yang tidak pantas.
Akan mencegah dia dari akhlak yang buruk.
Akan mencegah dia dari ucapan ucapan yang jelek.
Akan mencegah dia dari prilaku prilaku yang buruk.
Inilah yang dinamakan rasa malu yang terpuji."
https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/13687
/channel/berbagiilmuagama
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📆🚦🎙 HUKUM MENGUCAPKAN JUMAT BERKAH KEPADA SESAMA MUSLIM DI HARI JUMAT
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📑 Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
❓Pertanyaan :
Apa hukum seorang muslim mengucapkan kepada muslim yang lainnya : “Jumat berkah” pada setiap hari Jumat dengan menggunakan pesan melalui HP atau forum-forum?
🔑 Jawaban :
"Ini tidak ada asalnya dan ini termasuk Bid’ah dan tidak boleh mengucapkan selamat pada hari Jumat dan ini tidak pernah diriwayatkan sedikitpun. Bukan termasuk perbuatannya para salaf, maka itu adalah perkara yang diada-adakan. Dan ahlul bid'ah sekarang memanfaatkan HP dan internet untuk seperti yang mereka sebutkan. Mereka memanfaatkannya untuk mempromosikan kebidahan dengan cara-cara ini."
حكم التهنئة بقول جمعة مباركة يوم الجمعة
فضيلة الشيخ صالح بن فوزان الفوزان حفظه الله
ما حكم قول المسلم للمسلم جمعة مباركة في كل جمعة برسائل الجوال أو في المنتديات؟
الجواب :
هذا لا أصل له وهو بدعة ، ولا يجوز التهنئة بيوم الجمعة ، هذا لم يرد فيه شيء ، وليس من عمل السلف ، فهو مبتدَع ، والمبتدعة يستغلون الآن الجوالات والإنترنتات على ما يذكرون ويستعملونها لترويج البدع بهذه الطريقة .
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13651
http://telegram.me/ahlussunnahposo
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
Dengan mengharapkan ridha Allah _ta'āla_ semata, Kami selaku Panitia Pembangunan Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, membuka kesempatan untuk bersama-sama ta'awun *_shadaqah jariyah_* pembangunan dan pengembangan Pondok Pesantren kami, yaitu:
1. Bangunan Lantai 2 Masjid Pondok Pesantren dan Ruang Belajar
2. Bangunan Rumah Transit Asatidzah dan Ruang Administrasi
3. Bangunan Dapur Umum Pondok Pesantren
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
» Adapun perkiraan dana yang dibutuhkan untuk pembangunan tersebut adalah: Rp. 800.000.000,-
» Sampai pada saat ini, telah terkumpul: Rp. 110.780.000,-
» *Kekurangan dana* adalah: *Rp. 689.220.000,-*
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
Bagi kaum muslimin _hafizhakumullāh_ yang ingin berta'awun dapat melalui transfer ke nomor rekening:
📥 Bank BRI : 6985 0104 3664 532
📥 Bank BSI : 7271 0962 96
📥 Bank BCA : 8950 6825 83
A.n. Catur Pramudita
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
📲 Setelah mentransfer, mohon konfirmasi ke:
+62 818 0469 9742 Al Akh Catur
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
Demikian permohonan ta'awun ini kami sampaikan, atas kerja samanya, kami haturkan terima kasih dan _jazākumullāhu khaira_.
Gunungkidul, 14 Rabi'ul Awwal 1446 H | 18 September 2024 M
📝 Tertanda:
Panitia Pembangunan Pondok Pesantren Al-Ikhlas
Playen, Gunungkidul, Yogyakarta
✒️ Mengetahui:
Al Ustadz Abdul Jabbar _hafizhahullāh_
بسم الله الرحمن الرحيم
Audio Kajian
🎙 Al Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed حفظه الله تعالى
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📚 MENGGAPAI KEBERUNTUNGAN DUNIA DAN AKHIRAT
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📂 Sesi 1 (Durasi 52:24)
📂 Sesi 2 (Durasi 1:02:14)
Sesi tanya jawab menit ke 59:00
1️⃣. Apakah ada larangan halaqoh sebelum shalat jumat?
2️⃣. Jika kita patungan kemudian dibelikan makanan utk dibagikan, apakah itu ada unsur ghoror?
3️⃣. Produk di tempat kami tdk sesuai komposisinya. Apakah ini tidak jujur?
📆 11 Rabiul Awal 1446/ 15 September 2024
🕌 Masjid Ibaadurrahmaan, Assalaam Hypermarket Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.
/channel/radiorasyid
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
⬇️
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📗 NASEHAT UNTUK PARA PEMUDA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🎙Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata,
فعلى الشاب أولاً أن يُخْلِص لله، ويوطِّن نفسه على حب الحق، ويبحث عن الحق، ولا يتعصب لأحد أبدا كائنا من كان، لا أبوه! ولا أخوه! ولا أحد.
👉🏻 "Seorang pemuda pertama kali hendaknya ikhlas karena Allah,
👉🏻 melatih dirinya untuk mencintai kebenaran, mencari kebenaran,
👉🏻 dan tidak fanatik kepada siapapun orangnya selama-lamanya, apakah dia ayahnya, saudaranya atau siapapun."
📚 Majmu'ur Rasail, XIV/351
/channel/salafysolo
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
JUM'AT, 16 Rabiul Awal 1446 H / 20 September 2024M
☝️ REZEKI ITU BUKAN SOAL UANG SAJA
http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
❓💨🕌 KENAPA SETAN LARI TERBIRIT-BIRIT KETIKA MENDENGAR ADZAN?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
💬 Az-zarqani rahimahullah menjelaskan,
فَقِيلَ حَتَّى لَا يَشْهَدَ لِلْمُؤَذِّنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ صَوْتَهُ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ
"Disebutkan dalam sebuah pendapat bahwa setan lari supaya tidak memberikan persaksian kepada muadzin pada hari kiamat. Karena semua jin dan manusia yang mendengar suara muadzin akan memberikan persaksian kepadanya."
✍️ Syarh Zarqani alal Muwatha' 1/275
/channel/KajianIslamTemanggung
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌹 PERNIKAHAN DINI UMMUL MUKMININ AISYAH RADHIYALLAHU ANHA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📝 Terkait dengan pernikahan al-Humaira radhiallahu anha, Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah berkata,
“Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiallahu anha pada saat usianya 7 tahun dan berkumpul dengan beliau saat berusia 9 tahun. Di sini ada dalil bolehnya menikahkan gadis kecil walaupun tanpa izinnya karena pada usia 7 tahun izinnya belum teranggap (belum bisa dimintai izin).
Akan tetapi, walinyalah yang menempati kedudukannya (memutuskan urusannya); apabila wali melihat adanya kemaslahatan untuk menikahkannya saat masih kecil, dengan menikahkannya dengan lelaki yang saleh, atau dengan seorang alim yang bertakwa. Sebab, terdapat maslahat bagi si gadis dalam pernikahan tersebut.
👉🏻 Hal ini sebagaimana ash-Shiddiq radhiallahu anhu menikahkan putrinya yang masih berusia 7 tahun dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam. Pada usia demikian, si putri tidak bisa dimintai izin. Akan tetapi, walinya yang memutuskan apabila dia memandang ada maslahat.
👉🏻 Dalam peristiwa tersebut juga ada dalil bolehnya menikahkan lelaki yang sudah berumur dengan seorang pemudi. Sekarang ini orang-orang berseru dan memperingatkan dari pernikahan demikian. Mereka menganggap buruk pernikahan dengan lelaki berumur. Hal tersebut dianggap kejahatan. Mereka mengancam orang yang melakukannya dalam surat kabar, majalah, dan media lainnya. Bahkan, terkadang dalam khotbah dan ceramah-ceramah.
Padahal Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam menikahi Aisyah saat beliau berusia sekitar 50 tahun dan Aisyah radhiallahu anha berusia 7 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan seperti itu tidak apa-apa. Pernikahan lelaki berumur dengan pemudi justru dianjurkan apabila ada maslahatnya. Ditambah lagi, pernikahan demikian merupakan sunnah nabawiyah.
✔️ Hal ini dilakukan apabila ada kemaslahatan.
✋🏻❌ Jika tidak ada maslahat, tujuannya hanyalah si wali meninggikan mahar putri kecilnya sehingga bisa memanfaatkan maharnya, tujuannya hanya memahalkan pernikahannya, dan tidak ada maslahat bagi si gadis kecil, tidak boleh.”
(I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitab at-Tauhid, 1/252—253)
📝 Menurut Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, "Pernikahan dini Aisyah radhiallahu anha tidaklah bisa dijadikan dalil oleh mereka yang berpendapat boleh menikahkan gadis yang belum balig tanpa meminta izinnya atau tanpa persetujuannya[15]."
📝 Kata beliau rahimahullah, “Apakah kalian mengetahui bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu anhu meminta izin kepada putrinya Aisyah radhiallahu anha untuk menikahkannya dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam dan putrinya menolak? Jawabannya, kita tidak mengetahui hal tersebut. Yang kita ketahui dengan yakin, andai Aisyah radhiallahu anha dimintai izinnya oleh sang ayah, niscaya dia tidak akan menolak.
Saat Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam memberi pilihan kepada istri-istrinya dengan apa yang Allah subhanahu wa ta’ala perintahkan pada ayat di bawah ini,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا ٢٨ وَإِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَ فَإِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡمُحۡسِنَٰتِ مِنكُنَّ أَجۡرًا عَظِيمًا ٢٩
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kalian semua menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, marilah agar kuberikan kepada kalian mut’ah (pemberian untuk istri yang dicerai menurut kesanggupan suami) dan aku ceraikan kalian dengan cara yang baik. Dan jika kalian semua menginginkan keridhaan Allah dan Rasul-Nya serta kesenangan di negeri akhirat, sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antara kalian pahala yang besar.”
(al-Ahzab: 28—29)
وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ
“Dan istri-istri kalian yang telah berhenti dari haid (menopause) jika kalian ragu tentang masa iddahnya maka iddahnya adalah tiga bulan, demikian pula istri-istri kalian yang belum mengalami haid… (bila dicerai masa iddahnya tiga bulan).”
(ath-Thalaq: 4)
Dalil dari As-Sunnah adalah pernikahan Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam. Saat itu usia Aisyah masih 6 tahun (adapula yang mengatakan 7 tahun), belum balig. Akan tetapi, beliau baru hidup bersama dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam ketika berusia 9 tahun.
(HR. al-Bukhari no. 5133)
Asysyariah.com
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
Senin, 19 Rabiul Awal 1446 H / 23 September 2024M
☝️ DOA UNTUK PENGANTIN (BAG.3)
http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN
☝️ DOA UNTUK PENGANTIN (BAG.2)
http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌹 NIKAHKAN DIA DENGAN RIDHANYA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Kejadian kawin paksa tidak hanya milik masa lalu, tetapi juga pada masa kini pun masih terjadi. Lazimnya kawin paksa, perempuanlah yang dipaksa menikah oleh wali atau keluarganya dengan seorang lelaki yang tidak disukainya.
Padahal dalam urusan rumah tangga, terkait hubungan sepasang insan yang diikat dalam pernikahan, agama Islam dengan syariatnya mengusung segala faktor yang dapat melanggengkan kebersamaan dan menyuburkan cinta di antara keduanya.
Secara umum, upaya merealisasikan kelanggengan dan kebersamaan cinta tersebut tidak akan terwujud kecuali bila pernikahan itu dibangun di atas keridhaan kedua pihak, si lelaki dan si perempuan.
Yang sering menjadi pihak yang tidak diperhatikan dalam ‘urusan ridha’ ini adalah perempuan. Jadi, yang terjerat dalam masalah kawin paksa seringnya adalah perempuan. Jarang kita dengar ada lelaki yang menjalani kawin paksa. Bisa saja terjadi, tetapi lelaki dengan mudah melepaskan diri dari pernikahan yang tidak disukainya karena keputusan talak ada di tangannya.
Yang akan dibahas kali ini adalah perempuan yang dinikahkan secara paksa, bagaimana hukumnya❓
Seorang perempuan yang akan menikah tidak lepas dari dua keadaan;
👉🏻 masih gadis atau sudah janda;
👉🏻 masih kecil atau sudah dewasa.
Yang menikahkan si perempuan atau yang bertindak sebagai wali dalam pernikahannya, bisa jadi ayahnya atau wali-walinya selain ayah, seperti kakek (ayah dari ayah), saudara lelaki, paman dari pihak ayah, dst.
Asysyariah.com
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
☝️ AUDIO RINGKAS : SEBELUM MEMENUHI KEINGINAN ANAK PERHATIKAN MANFAAT DAN MUDHARATNYA
🎙️ Al-Ustadz Abu Abdillah Saifullah حفظه الله تعالى
(Durasi 2:34)
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
⬇️
بسم الله الرحمن الرحيم
SABTU, 17 Rabiul Awal 1446 H / 21 September 2024M
☝️ YANG PALING BERHAK MENDAPATKAN KEBAIKANMU
http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🪷🌷 KASTURI MINYAK WANGI ISTIMEWA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
💭 Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
"Kasturi adalah rajanya minyak wangi, paling tinggi dan paling wangi. Kasturi sering dijadikan untuk sekian perumpamaan. Dengannyalah yang lain diserupakan, dan Kasturi tidak pernah diserupakan dengan yang lain. Kasturi adalah bukit yang ada di surga. Manfaatnya sangatlah banyak."
📒 Zaadul Ma'ad (jilid 4/hlm. 363).
المِسكُ مَلِكُ أنواعِ الطِّيبِ
قال الإمامُ ابنُ القيّم رحمه الله:
المِسْكُ: مَلِكُ أنواعِ الطِّيبِ، و أشرَفُها وَ أطَيبُها، وهُو الّذي تُضربُ بِهِ الأمثالُ، ويُشبَّهُ بهِ غَيرُهُ، ولا يُشبَّهُ بِغيرِهِ، وهُو كُثْبانُ الجَنَّةِ... ومَنافِعُهُ كَثيرةٌ جِدّاً
📒(زاد المعاد) (٤/ ٣٦٣).
/channel/salafy_cirebon
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌹📝🔎 HAPUSLAH SEDIH DAN DUKAMU DENGAN BERIMAN KEPADA TAKDIR
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📑 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
"Diantara buah manis dari beriman dengan takdir adalah ketenangan dan kenyamanan jiwa dalam menghadapi berbagai takdir Allah.
Maka ia tidak terlalu bersedih karena kehilangan perkara yang dia cintai atau terjadi hal yang dibenci. Karena itu semua sudah takdir Allah Yang Memiliki kerajaan langit dan bumi. Maka itu mesti terjadi, tidak bisa tidak.
Dalam perkara ini Allah Ta’ala berfirman :
مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ إِلَّا فِي كِتَٰبٖ مِّن قَبۡلِ أَن نَّبۡرَأَهَآۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٞ
لِّكَيۡلَا تَأۡسَوۡاْ عَلَىٰ مَا فَاتَكُمۡ وَلَا تَفۡرَحُواْ بِمَآ ءَاتَىٰكُمۡۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخۡتَالٖ فَخُورٍ
“Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam kitab (Lauḥ Maḥfuẓ) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah. Agar kalian tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kalian, dan tidak pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepada kalian. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong dan membanggakan diri.”
[QS. Al-Hadid: 22-23]
Dan Nabi ﷺ bersabda :
“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, sesungguhnya perkaranya selalu baik baginya. Hal itu tidak dialami siapapun kecuali seorang mukmin. Jika ia mengalami kelapangan, diapun bersyukur maka ini baik baginya. Dan jika mengalami musibah diapun bersabar, maka inipun baik baginya.”
[HR. Muslim.]
📑 Syarh Tsalatsatil Ushul 112.
http://telegram.me/ahlussunnahposo
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
☝️ DZIKIR IBARAT CAHAYA
http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN
☝️ AUDIO RINGKAS : Cara Menyingkapi Berita dari BMKG Tentang Adanya Megathrust yang Berpotensi Tsunami
🎙️ Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حفظه الله تعالى
(Durasi 1:42)
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
⬇️
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📑 UNTAIAN NASIHAT ABDULLAH BIN MAS'UD RADHIALLAHU 'ANHU
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
💬 Seseorang datang kepada Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu dan berkata,
*"Wahai Abu Abdurrahman, ajarkanlah aku beberapa kalimat yang padat dan bermanfaat."*
🔑 Beliau menjawab,
👉🏻 "Sembahlah Allah dan janganlah engkau menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.
👉🏻 Ikutilah Al-Qur'an ke mana pun ia membawamu.
👉🏻 Siapa pun yang datang kepadamu dengan membawa kebenaran, terimalah darinya, meskipun ia berasal dari tempat yang jauh dan terpencil.
👉🏻 Dan siapa pun yang datang kepadamu dengan kebatilan, tolaklah, sekalipun ia adalah orang yang dekat dan tercinta."
Al-Ja'diyat 2/234
/channel/salafi_langkat
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
✍ SOLUSI BAGI YANG MENGALAMI KESULITAN DALAM BELAJAR
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📝 Tatkala Adh-Dhiya Al-Maqdisi rahimahullah hendak melakukan safar untuk menuntut ilmu hadis, Ibrahim bin Abdil Wahid Al-Maqdisi berwasiat kepadanya,
"Perbanyaklah membaca Al-Qur'an dan jangan sekali pun kau tinggalkan. Karena, sesuai dengan kadar bacaanmu, apa yang kau cari akan dipermudah."
📝 Adh-Dhiya Al-Maqdisi rahimahullah kemudian menceritakan,
"Akupun mengamati hal itu dan telah sering aku mencobanya. Ketika aku banyak membaca Al-Qur'an, maka dimudahkan bagiku untuk mendengar dan mencatat hadis. Namun, jika aku tidak membaca Al-Qur'an, maka tidak dimudahkan bagiku."
(Dzail Thobaqot Al-Hanabilah, 3/205)
/channel/fawaid_hazimiyah/1094
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖
✍ 𝗠𝗘𝗠𝗣𝗘𝗥𝗕𝗔𝗡𝗬𝗔𝗞 𝗦𝗛A𝗟𝗔𝗪𝗔𝗧 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗡𝗔𝗕𝗜ﷺ SEJAK MALAM 𝗝𝗨𝗠'𝗔𝗧
➖➖➖➖➖➖➖➖
🎙Rasulullah ﷺ bersabda :
”أكثروا الصلاة عليَّ يوم الجمعة و ليلة الجمعة
فمن صلى عليَّ صلاة صلى الله عليه عشرًا."
"Perbanyaklah oleh kalian shalawat kepadaku di hari Jum'at dan malamnya. Karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan membalasnya dengan sepuluh kali lipat"
(Shohihul Jami')
🎙Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata :
”ﺃﺣﺐ ﻛﺜﺮﺓ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺣﺎﻝ. ﻭﺃﻧﺎ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻟﻴﻠﺘﻬﺎ ﺃﺷﺪ اﺳﺘﺤﺒﺎﺑﺎ. ﻭﺃﺣﺐ ﻗﺮاءﺓ اﻟﻜﻬﻒ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻳﻮﻣﻬﺎ؛“
"Aku suka memperbanyak membaca shalawat untuk Nabi ﷺ di setiap saat. Namun di hari Jum'at dan malamnya lebih aku sukai untuk membacanya. Dan aku pun suka membaca surat Al-Kahfi di malam dan siang jum'at."
📚 Al-Umm : 1/239
🕌 Ma'had Daarul Atsar Al-Islamy Kawalu, Tasikmalaya
/channel/thullabmadasta
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
بسم الله الرحمن الرحيم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📝 BAGAIMANA CARA MEMBEDAKAN SIAPA WALI-WALI ALLAH DAN SIAPA WALI-WALI SETAN❓
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📗 Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,
"Jika kamu merasa ragu, maka periksalah pada tiga hal:
1️⃣. Shalatnya.
2️⃣. Kecintaannya terhadap as-sunnah dan para pengikutnya, serta ketidaksukaannya terhadap mereka.
3️⃣. Dakwahnya kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, serta pemurnian tauhid dan pengikutannya kepada as-sunnah.
☝️⚖️ Timbanglah dengan itu.
✋🏻❌ Jangan menilainya dari keadaan, penglihatan, atau keajaiban, bahkan meskipun dia bisa berjalan di atas air dan terbang di udara. (Apabila ia menyelisihi tiga timbangan tersebut, maka ia bukan wali Allah)"
📚 Ar-Ruh 265
كيف تميز أولياء الرحمن من أولياء الشيطان
قال الإمام ابن القيم رحمه الله:
فإن اشتبه عليك فاكشفه في ثلاثة مواطن:
في صلاته ومحبته للسنة وأهلها، ونفرته عنهم، ودعوته إلى الله ورسله وتجريد التوحيد والمتابعة وتحكيم السنة، فزنه بذلك لا تزنه بحال ولا كشف ولا خارق ولو مشى على الماء وطار في الهواء.
📚 الروح ٢٦٥
🔗 /channel/ibnul_qoyyim/1529
🖋️ Oleh: Ustadz Abu Bilal Abdul Karim حفظه الله
/channel/Riyadhussalafiyyin
┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈