syarhussunnahlinnisa | Неотсортированное

Telegram-канал syarhussunnahlinnisa - 🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

15589

Channel Telegram dan Group WA SSLN ini Khusus Ummahat. (Pembimbing Ust Abdullah Al Jakarty hafizhahullah melalui keluarga -Abu Aisyah Muhammad-) Https://akhwat.net Https://catatanmms.wordpress.com •• Info kajian Jakarta : https://salafyjakarta.info

Подписаться на канал

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم



➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🚫❌🔇 PARA SALAFUSH SHALIH BERLEPAS DIRI DARI BACAAN AL-QUR'AN DENGAN IRAMA-IRAMA MUSIK
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


📗 Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu ta'ala mengatakan :

وكل من له علم بأحوال السلف يعلم قطعاً أنهم براء من القراءة بألحان الموسيقى المتكلفة التي هي إيقاعات وحركات موزونة معدودة محدودة ، وأنهم أتقى لله من أن يقرؤوا بها ويسوِّغوها

"Semua orang yang mengetahui keadaan para salaf, dia akan sangat yakin bahwa mereka berlepas diri dari cara baca al-Quran dengan mengikuti irama-irama musik yang dipaksa-paksakan yang yang terdiri dari ritme dan gerakan yang berwazan yang terhitung dan yang terbatas.

Mereka para salafush shalih adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah untuk membaca al-Quran dengan gaya semacam ini atau membolehkannya".

📘 ((Zadul Ma’ad, jilid 1 halaman 474 Cetakan Muassasah Ar-Risalah)).
/channel/salafy_cirebon

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم



➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🚘🚉 BERUSAHALAH MENGENDALIKAN DIRI DENGAN ILMU
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


📗 Dalam kitab “Al-Imtaʼ wa al-Muʼanasah” (2/129) diceritakan,

Seorang budak perempuan milik Manshur bin Mihran datang membawakan sup, lalu tak sengaja menumpahkannya ke Manshur.

Ketika Manshur merasakan panasnya sup, ia menatap budak tersebut.

Budak itu berkata:
"Wahai tuan yang baik, ingatlah firman Allah."

Manshur bertanya, “Ayat apa?”

Budak itu menjawab,

وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ

“... (di antara sifat orang bertakwa) orang-orang yang menahan amarahnya.”

Manshur berkata, “Aku sudah menahannya.”

Budak itu melanjutkan: "Ingatlah juga,

وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِۗ

“.. dan orang-orang yang memaafkan kesalahan orang lain.”

Manshur berkata, “Aku memaafkanmu.”

Budak itu berkata lagi: "Ingatlah juga,

وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

“...dan Allah mencintai orang yang berbuat baik.”
(Q.S. Ali Imran: 134)

Manshur berkata, “Pergilah, kamu sekarang bebas.”

—————

Subhanallaah. Alangkah baik sikap yang diperlihatkan oleh beliau.

Karena membiarkan amarah meledak justru hanya akan menimbulkan penyesalan. Mengendalikan amarah memang tidak gampang, namun, bukan berarti tidak mungkin.

Lihat saja, Manshur bin Mihran sebenarnya bisa dengan mudah untuk memarahi atau bersikap kasar terhadap budaknya, tetapi ia memilih untuk menahan diri dan memaafkan kejadian itu.

Sudahkah kita mengontrol diri dengan ilmu agama yang telah kita pelajari seperti halnya Manshur bin Mihran❓

Marilah kita berjuang untuk menjadi pribadi yang lebih sabar dan pemaaf dalam kehidupan sehari-hari. Semoga Allah selalu menolong kita.

/channel/nasehatetam

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

☝️ AUDIO RINGKAS : JAUHKAN ANAK-ANAKMU DARI HP ANDROID

🎙️ Al-Ustadz Ahmad Khadim حفظه الله تعالى

(Durasi 3:08)

/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN

⬇️

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم


🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawy حفظه الله تعالى

➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📕 SOSOK YANG MEMVONIS SESEORANG SEBAGAI AHLUL BID'AH
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Durasi 2:00:05)

Sesi Tanya Jawab menit ke 1:45:00

1⃣. Bagaimana sikapnya ahlussunnah ketika mendengar tokoh bid'ah meninggal dunia?
2⃣. Apakah ada orang yang meyakini nikah mut'ah bukan dari syiah?
3⃣. Apa contoh majelis ahlul bid'ah?
4⃣. Apakah ada hadits yg menyebutkan bahwa setan lebih mencintai ahlulbidah daripada ahlulmaksiat?
5⃣. Apakah salah selesai shalat Rawatib lalu berdoa? Apakah boleh berdoa setelah shalat fardhu?
6⃣. Apakah benar orang yang tidak shaleh dikatakan teroris?
7⃣. Apakah yang meninggalkan shalat dikatakan kafir?
8⃣. Apakah termasuk bid'ah kotak infak di Masjid agar memudahkan jama'ah untuk berinfak?

16 Rabiul Awal 1446H
🌏 Link Streaming :
http://rasyid.radioislam.my.id:9044
t.me/radiorasyid

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

⬇️⬇️

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم



➖➖➖➖➖➖➖➖➖
✍✨ 𝗜𝗟𝗠𝗨 𝗕𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗞𝗘𝗗𝗔𝗥 𝗔𝗞𝗦𝗘𝗦𝗢𝗥𝗜𝗦 𝗛𝗜𝗗𝗨P
➖➖➖➖➖➖➖➖➖



🥀 "Memiliki ilmu namun tidak diamalkan, ibarat pohon yang tidak berbuah.

Mungkin indah dipandang, rindang di pekarangan, hijau di lingkungan, serta nyaman tuk dijadikan naungan. Akan tetapi, apalah arti dari semua itu bila tak menghasilkan buah. Apalah arti pohon apel jika tidak ada apelnya, pohon jeruk yang tidak ada jeruknya??

📘 Begitupun dengan Ilmu, jika tidak menumbuhkan amal, maka tidak lebih dari sekedar sematan dan pemandangan indah bagi pemiliknya.

الْعِلْمُ أَحَدُ لَذَّاتِ الدُّنْيَا فَإِذَا عُمِلَ بِهِ صَارَ لِلْآخِرَةِ

"Ilmu itu salah satu kelezatan perhiasan dunia...

Dan jika diamalkan, maka ia akan menjadi kelezatan juga di akhirat kelak."
(Sahl bin Abdillah At-Tustari rahimahullah)

☝️ Seperti itulah sejatinya sekat antara dunia dan akhirat.

👉🏻 Entah sebanyak apa ilmu yang dimiliki oleh seseorang, tetap saja itu semua hanyalah pernak-pernik yang terhias bagi mata orang-orang yang melihatnya. Nyatanya tidak ada sedikitpun manfaat individu untuk akhirat bagi dirinya jika tidak diamalkan.

Sebesar itu pengaruh amalan pada ilmu. Begitupun sebaliknya, sebuah amalan jika tidak didasari dengan ilmu, maka akan berbahaya.

📝 Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu anhu pernah berkata :

"Tanpa ilmu... Amal tidak ada gunanya. Sedangkan ilmu tanpa amal adalah bentuk usaha yang sia-sia."

🕌 Ma'had Daarul Atsar Al-Islamy Kawalu, Tasikmalaya /channel/thullabmadasta

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم

Selasa, 20 Rabiul Awal 1446 H /  24 September 2024M

☝️ CELAAN ATAS SIKAP BERLEBIHAN DALAM KELEZATAN DUNIA

http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم



➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌹 RIDHA JANDA DAN GADIS
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


📗 Imam ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan, berdasarkan hadits yang ada, dibedakan izin seorang janda dengan seorang gadis.

👉🏻 Janda benar-benar harus diajak musyawarah dalam urusan pernikahannya. Walinya membutuhkan ucapan yang jelas darinya terkait izin untuk menikahkannya.

👉🏻 Adapun izin dari seorang gadis bisa jadi dengan ucapan, bisa pula dengan diam dan ini dianggap cukup. Sebab, terkadang gadis merasa malu untuk terang-terangan menyatakan lersetujuannya.

📝 Bagaimana kalau si gadis malah menangis, apakah berarti dia menolak atau setuju❓

👉🏻 "Dilihat keadaan yang menyertainya, karena tangisannya bisa disebabkan beberapa kemungkinan."
(Subulus Salam, 5/31)

Asysyariah.com

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم



➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌹 PERNIKAHAN DINI UMMUL MUKMININ AISYAH RADHIYALLAHU ANHA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖



📝 Terkait dengan pernikahan al-Humaira radhiallahu anha, Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah berkata,

“Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiallahu anha pada saat usianya 7 tahun dan berkumpul dengan beliau saat berusia 9 tahun. Di sini ada dalil bolehnya menikahkan gadis kecil walaupun tanpa izinnya karena pada usia 7 tahun izinnya belum teranggap (belum bisa dimintai izin).

Akan tetapi, walinyalah yang menempati kedudukannya (memutuskan urusannya); apabila wali melihat adanya kemaslahatan untuk menikahkannya saat masih kecil, dengan menikahkannya dengan lelaki yang saleh, atau dengan seorang alim yang bertakwa. Sebab, terdapat maslahat bagi si gadis dalam pernikahan tersebut.

👉🏻 Hal ini sebagaimana ash-Shiddiq radhiallahu anhu menikahkan putrinya yang masih berusia 7 tahun dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam. Pada usia demikian, si putri tidak bisa dimintai izin. Akan tetapi, walinya yang memutuskan apabila dia memandang ada maslahat.

👉🏻 Dalam peristiwa tersebut juga ada dalil bolehnya menikahkan lelaki yang sudah berumur dengan seorang pemudi. Sekarang ini orang-orang berseru dan memperingatkan dari pernikahan demikian. Mereka menganggap buruk pernikahan dengan lelaki berumur. Hal tersebut dianggap kejahatan. Mereka mengancam orang yang melakukannya dalam surat kabar, majalah, dan media lainnya. Bahkan, terkadang dalam khotbah dan ceramah-ceramah.

Padahal Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam menikahi Aisyah saat beliau berusia sekitar 50 tahun dan Aisyah radhiallahu anha berusia 7 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan seperti itu tidak apa-apa. Pernikahan lelaki berumur dengan pemudi justru dianjurkan apabila ada maslahatnya. Ditambah lagi, pernikahan demikian merupakan sunnah nabawiyah.

✔️ Hal ini dilakukan apabila ada kemaslahatan.

✋🏻❌ Jika tidak ada maslahat, tujuannya hanyalah si wali meninggikan mahar putri kecilnya sehingga bisa memanfaatkan maharnya, tujuannya hanya memahalkan pernikahannya, dan tidak ada maslahat bagi si gadis kecil, tidak boleh.”
(I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitab at-Tauhid, 1/252—253)

📝 Menurut Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, "Pernikahan dini Aisyah radhiallahu anha tidaklah bisa dijadikan dalil oleh mereka yang berpendapat boleh menikahkan gadis yang belum balig tanpa meminta izinnya atau tanpa persetujuannya[15]."

📝 Kata beliau rahimahullah, “Apakah kalian mengetahui bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu anhu meminta izin kepada putrinya Aisyah radhiallahu anha untuk menikahkannya dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam dan putrinya menolak? Jawabannya, kita tidak mengetahui hal tersebut. Yang kita ketahui dengan yakin, andai Aisyah radhiallahu anha dimintai izinnya oleh sang ayah, niscaya dia tidak akan menolak.

Saat Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam memberi pilihan kepada istri-istrinya dengan apa yang Allah subhanahu wa ta’ala perintahkan pada ayat di bawah ini,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا ٢٨ وَإِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَ فَإِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡمُحۡسِنَٰتِ مِنكُنَّ أَجۡرًا عَظِيمًا ٢٩

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kalian semua menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, marilah agar kuberikan kepada kalian mut’ah (pemberian untuk istri yang dicerai menurut kesanggupan suami) dan aku ceraikan kalian dengan cara yang baik. Dan jika kalian semua menginginkan keridhaan Allah dan Rasul-Nya serta kesenangan di negeri akhirat, sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antara kalian pahala yang besar.”
(al-Ahzab: 28—29)

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ

“Dan istri-istri kalian yang telah berhenti dari haid (menopause) jika kalian ragu tentang masa iddahnya maka iddahnya adalah tiga bulan, demikian pula istri-istri kalian yang belum mengalami haid… (bila dicerai masa iddahnya tiga bulan).”
(ath-Thalaq: 4)

Dalil dari As-Sunnah adalah pernikahan Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam. Saat itu usia Aisyah masih 6 tahun (adapula yang mengatakan 7 tahun), belum balig. Akan tetapi, beliau baru hidup bersama dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam ketika berusia 9 tahun.
(HR. al-Bukhari no. 5133)

Asysyariah.com

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم

Senin, 19 Rabiul Awal 1446 H /  23 September 2024M

☝️ DOA UNTUK PENGANTIN (BAG.3)

http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

☝️ DOA UNTUK PENGANTIN (BAG.2)

http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم


➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌹 NIKAHKAN DIA DENGAN RIDHANYA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


Kejadian kawin paksa tidak hanya milik masa lalu, tetapi juga pada masa kini pun masih terjadi. Lazimnya kawin paksa, perempuanlah yang dipaksa menikah oleh wali atau keluarganya dengan seorang lelaki yang tidak disukainya.

Padahal dalam urusan rumah tangga, terkait hubungan sepasang insan yang diikat dalam pernikahan, agama Islam dengan syariatnya mengusung segala faktor yang dapat melanggengkan kebersamaan dan menyuburkan cinta di antara keduanya.

Secara umum, upaya merealisasikan kelanggengan dan kebersamaan cinta tersebut tidak akan terwujud kecuali bila pernikahan itu dibangun di atas keridhaan kedua pihak, si lelaki dan si perempuan.

Yang sering menjadi pihak yang tidak diperhatikan dalam ‘urusan ridha’ ini adalah perempuan. Jadi, yang terjerat dalam masalah kawin paksa seringnya adalah perempuan. Jarang kita dengar ada lelaki yang menjalani kawin paksa. Bisa saja terjadi, tetapi lelaki dengan mudah melepaskan diri dari pernikahan yang tidak disukainya karena keputusan talak ada di tangannya.

Yang akan dibahas kali ini adalah perempuan yang dinikahkan secara paksa, bagaimana hukumnya❓

Seorang perempuan yang akan menikah tidak lepas dari dua keadaan;
👉🏻 masih gadis atau sudah janda;
👉🏻 masih kecil atau sudah dewasa.

Yang menikahkan si perempuan atau yang bertindak sebagai wali dalam pernikahannya, bisa jadi ayahnya atau wali-walinya selain ayah, seperti kakek (ayah dari ayah), saudara lelaki, paman dari pihak ayah, dst.

Asysyariah.com

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

☝️ AUDIO RINGKAS : SEBELUM MEMENUHI KEINGINAN ANAK PERHATIKAN MANFAAT DAN MUDHARATNYA

🎙️ Al-Ustadz Abu Abdillah Saifullah حفظه الله تعالى

(Durasi 2:34)

/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN

⬇️

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم

SABTU, 17 Rabiul Awal 1446 H /  21 September 2024M

☝️ YANG PALING BERHAK MENDAPATKAN KEBAIKANMU

http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم


➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🪷🌷 KASTURI MINYAK WANGI ISTIMEWA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


💭 Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

"Kasturi adalah rajanya minyak wangi, paling tinggi dan paling wangi. Kasturi sering dijadikan untuk sekian perumpamaan. Dengannyalah yang lain diserupakan, dan Kasturi tidak pernah diserupakan dengan yang lain. Kasturi adalah bukit yang ada di surga. Manfaatnya sangatlah banyak."

📒 Zaadul Ma'ad (jilid 4/hlm. 363).

المِسكُ مَلِكُ أنواعِ الطِّيبِ
قال الإمامُ ابنُ القيّم رحمه الله:
المِسْكُ: مَلِكُ أنواعِ الطِّيبِ، و أشرَفُها وَ أطَيبُها، وهُو الّذي تُضربُ بِهِ الأمثالُ، ويُشبَّهُ بهِ غَيرُهُ، ولا يُشبَّهُ بِغيرِهِ، وهُو كُثْبانُ الجَنَّةِ... ومَنافِعُهُ كَثيرةٌ جِدّاً
📒(زاد المعاد) (٤/ ٣٦٣).
/channel/salafy_cirebon

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم



➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌷⚠️ HARAPKANLAH HARAPAN, NAMUN JANGAN BERLARUT DI DALAMNYA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


📗 Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

👉🏻 "Pada al-amalu (harapan) terdapat satu rahasia yang halus nan lembut.

Sebab, kalau bukan adanya harapan, niscaya tidak akan ada seorang pun yang menikmati hidup dan jiwa pun tak merasa senang untuk memulai pekerjaan duniawi.

🔥 Sungguh yang tercela dari al-amalu (harapan) hanyalah sikap BERLARUT-LARUT dalam al-amalu (harapan) dan TIDAK mempersiapkan bekal untuk urusan akhirat.

☝️ Maka, barang siapa yang selamat dari harapan yang demikian, maka dia tidak dituntut untuk menghilangkan harapan tersebut.”

📚 Fathul Bari 11/237.

/channel/mellah_hanifiyyiah

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

☝️ TIDAK TERKENAL LEBIH SELAMAT

http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

💽 REKAMAN AUDIO
Dauroh Banjarbaru Kalimantan Selatan

🌷 Kajian Muslimah

🎙 Al-Ustadz Abu Rufai' Abdul Mu'thi bin Mughni, Lc. حفظه الله
(Pengasuh Rumbel Imam Asy-Syafi'i Muara Badak, Kalimantan Timur)

➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🚩🎒 MENDIDIK PUTRA PUTRI DI BAWAH NAUNGAN AL QUR'AN DAN AS SUNNAH
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Durasi 49:23)

🏢 Gedung Banat Ma'had Al-Manshuroh Banjarbaru Kalimantan Selatan
🗓 11 Rabi'ul Awwal 1446H (15 September 2024)
/channel/AlManshurohBanjarbaru/311

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

⬇️

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم



➖➖➖➖➖➖➖➖➖
💡 BAHAN INTROSPEKSI : SEJUMLAH HARTA HARAM YANG MESTI DIHINDARI
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


📘 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah mengatakan :

لا يسلم كثير من الناس اليوم من أن يكون في ماله حرام، فمن الناس من يغش فيكتسب من حرام، ومنهم من يرابي في بعض الأشياء، ومنهم الموظفون، وكثير من الموظفين لا يقومون بواجب الوظيفة، فتجده يتأخر عن الدوام، أو يتقدم فيخرج قبل وقت انتهاء الدوام، وهذا ليس راتبه حلالاً؛ بل إنه يأكل من الحرام بقدر ما نقص من عمل الوظيفة؛ لأنه ملتزم بالعقد مع الحكومة مثلاً أنه يقوم بوظيفته من كذا إلى كذا، فلو فتشت الناس اليوم لوجدت كثيراً منهم يكون في ماله دخن من الحرام.

"Banyak manusia di zaman ini yang tidak selamat dari harta haram.

🔥 Ada yang menipu hingga penghasilannya pun haram.

🔥 Ada yang bertransaksi dengan riba dalam sejumlah hal.

🔥Dan ada juga yang berstatus pegawai. Banyak dari kalangan pegawai yang tidak menjalankan kewajiban kerjanya. Ditemui pegawai-pegawai yang ketika masuk jam kerja datang terlambat sedang pulangnya lebih dulu. Dalam keadaan seperti ini; gaji yang mereka dapatkan tidak halal!

Sehingga yang dimakannya ialah pemasukan yang haram pada waktu-waktu yang dia curangi itu.
Sebab seorang pegawai terikat perjanjian dengan pihak pemerintahan. Seperti perjanjian bahwa jam kerja dimulai dari jam sekian dan berakhir hingga jam sekian.

☝️ Maka kesimpulannya, bila engkau memperhatikan keadaan orang-orang masa kini; kamu bakal dapati pasti ada campuran harta-harta haram pada mereka."
(Syarah Riyadhus Shalihin, III/104)


➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🚩 SALAH SATU SEBAB KEFASIKAN YANG MENJAMUR
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


📝 Dalam tempat lainnya, beliau mengatakan :

ولو نظرنا لمجتمعنا اليوم لم نجد أحداً يسلم من خصلة يفسق بها، إلا مَنْ شاء الله، فالغِيبة فسق وموجودة بكثرة، والتغيب عن العمل، والإصرار على ذلك، وكونه لا يأتي إلا بعد بداية الدوام بساعة، ويخرج قبيل نهاية الدوام بساعة مثلاً، فالإصرار على ذلك فسق؛ لأنه ضد الأمانة، وخيانةٌ، وأكلٌ للمال بالباطل؛ لأن كل راتب تأخذه في غير عمل، فهو من أكل المال بالباطل

"Bila kita mengamati realita masyarakat masa kini; kita dapati tidak seorang pun yang terbebas dari sebab kefasikan kecuali yang Allah selamatkan.

Ambil ghibah, ini kefasikan dan sekarang sangat banyak wujudnya.

Tidak hadir saat bekerja secara terus-terusan. Atau dia datang satu jam setelah waktu kerja dimulai serta pulang sebelum waktunya, satu jam misalnya. Terus-menerus melakukan hal ini adalah tindak kefasikan.

Karena bertentangan dengan nilai amanah, termasuk pengkhianatan, dan makan harta secara batil. Lantaran semua gaji yang diambil bukan dari hasil ia bekerja maka statusnya batil."
(Asy-Syarh Al Mumti', XV/278)

Hanya Allah sajalah yang memberi petunjuk keselamatan.

/channel/nasehatetam

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم



➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🏡🍣 ADAB SALAF DAN ORANG-ORANG MULIA KETIKA HENDAK MENGHADIRI UNDANGAN MAKAN-MAKAN
➖➖➖➖➖➖➖➖➖



📗 Disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu 'Abdil Barr rahimahullah,

كان علي بن أبي طالب رضي الله عنه إذا دعى إلى طعام، أكل شيئًا قبل أن يأتيه.

"Dahulu 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anu ketika diundang menghadiri acara makan-makan, beliau makan sedikit sebelum menghadirinya.

ويقول: قبيح بالرجل أن يظهر نهمته في طعام غيره.

💬Dan beliau radhiyallahu 'anhu berkata,

“Buruk bagi seorang lelaki menampakkan kelahapannya pada makanan orang lain.”
(Bahjatul Majālis, hlm. 189)

📗 Ucapan senada juga diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i dan Ibnu Sirin rahimahumallah. Ibnu Muflih rahimahullah mengisahkan tentang Syaikhul Islam rahimahullah,

ولهذا كان الشيخ تقي الدين رحمه الله إذا دعي، أكل ما يكسر نهمته قبل ذهابه، ولعله تبع في ذلك من مضى من السلف.

"Oleh karena itu, dahulu Asy-Syaikh Taqiyyuddin (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -pen) rahimahullah ketika diundang, beliau makan untuk menghilangkan rasa laparnya sebelum beliau berangkat, barangkali dalam hal ini beliau mengikuti orang-orang terdahulu dari Salaf."
(Al-Ādāb Asy-Syar'iyyah, 3/208)

http://t.me/ponpes_assunnah_batu

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم



➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🚩 RESTU DARI AYAH/WALI
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


🌷 Dalam memilih pasangan hidup, terkadang seorang perempuan tidak paham hakikat yang ada. Atau, bisa jadi dia mengerti, tetapi dikalahkan olehperasaannya. Akibatnya, ketika telah melangkah, bisa jadi dia menuai akibat yang buruk dan kenyataan yang pahit. Karena itu, ayahnya sebagai walinya atau wali selain ayah harus mendampingi, memberikan arahan, dan nasihat saat memilih suami.

👉🏻 Jadi, dalam urusan pernikahan, seorang perempuan harus pula mendapat restu dari sang ayah selaku walinya. Sebab, ayah punya pengetahuan dan bisa melihat bagaimana akhlak para lelaki.

👉🏻 Perempuan yang sudah balig memang punya hak menentukan pendamping hidupnya tanpa paksaan. Dia boleh menolak dan boleh pula menerima. Namun, tidak berarti dia boleh semaunya menikah sendiri dengan lelaki pilihannya tanpa meminta restu kepada walinya.

📝 Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ.

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.”
(HR. Abu Dawud no. 2083, dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Asysyariah.com

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

👉🏻 Yang pertama kali ditawari oleh Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam adalah Aisyah radhiallahu anha. Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Mintalah pendapat kedua orang tuamu dalam masalah ini dan bermusyawarahlah dengan mereka.”

Aisyah radhiallahu anha menjawab,
“Wahai Rasulullah, apakah dalam masalah seperti ini aku harus meminta pendapat kedua orang tuaku? Tidak perlu! Sebab, aku menginginkan (memilih) Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir.”
(HR. al-Bukhari no. 4785 dan Muslim no. 1475)

📗 Perempuan yang seperti ini keadaannya, andai dimintai izin pertama kali untuk dinikahkan dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam, apakah mungkin berkata tidak? Tentu saja, kita yakin hal itu tidak mungkin. Ini hal yang jelas laksana matahari. Lantas, adakah dalil bagi mereka dalam hadits ini? Tidak ada.”
(asy-Syarhul Mumti’, 12/55—56)


Ket:

[15] Menurut Ibnu Syubrumah rahimahullah, "Kejadian Aisyah radhiallahu anha yang dinikahkan ayahnya saat masih kecil, merupakan kekhususan bagi Nabi shalllallahu alaihi wa sallam, sebagaimana halnya wanita yang menghibahkan dirinya kepada beliau dan beliau menikahi lebih dari 4 istri (mengumpulkan lebih dari 4 istri). Semuanya adalah kekhususan Nabi, tidak bagi umat beliau."
Demikian dinukilkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam al-Muhalla (9/39).

Ditulis oleh Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah hafizhahallah
Asysyariah.com

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

☝️ HUKUM NIKAH PAKSA

http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم


➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌹 MENIKAHKAN GADIS YANG BELUM BALIGH
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


👉🏻 Fuqaha selain Ibnu Hazm bersepakat tentang bolehnya menikahkan secara paksa gadis yang belum balig tanpa meminta izinnya.

⚠️✔️ Akan tetapi, lebih disenangi menunda pernikahannya sampai dia balig dan bisa dimintai izin.

📝 Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menukilkan ucapan al-Muhallab, “Ulama bersepakat bolehnya ayah menikahkan putri gadisnya yang masih kecil walaupun pada usia semisalnya belum bisa digauli.”

📝 Hanya saja, ath-Thahawi menghikayatkan dari Ibnu Syubrumah bahwa dia melarang apabila si gadis belum bisa digauli.

📝 Ibnu Hazm menghikayatkan dari Ibnu Syubrumah secara mutlak bahwa ayah tidak boleh menikahkan putri gadisnya yang masih kecil sampai dia balig dan memberi izin.
(Fathul Bari, 9/238)

📝 Imam Ibnu Daqiqil Id rahimahullah berkata, “Permintaan izin (kepada perempuan yang hendak dinikahkan) hanyalah ditujukan kepada perempuan yang sudah bisa memberi izin (izinnya sudah teranggap). Jadi, hadits tentang meminta izin dikhususkan untuk para perempuan yang sudah balig.”
(Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, hlm. 271)

📑 Tentang boleh tidaknya seorang ayah menikahkan putrinya yang masih belia, Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Asalnya adalah tidak boleh, berdasarkan sabda Nabi shalllallahu alaihi wa sallam,

وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

"Seorang gadis belia jangan kita nikahkan sampai dia mencapai usia yang pantas untuk dimintai izin. Saat itu barulah dia dimintai izinnya."

Akan tetapi, sebagian ulama menyebutkan adanya kesepakatan bahwa ayah boleh menikahkan anak gadisnya yang masih belia berdalil dengan pernikahan Aisyah radhiallahu anha (dengan Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam).

📝 Ibnu Syubrumah, salah seorang fuqaha yang terkenal, menegaskan,
“Tidak boleh sama sekali, gadis kecil yang belum balig dinikahkan. Sebab, kita mengatakan adanya syarat ridha dalam pernikahan, sementara ridhanya belum teranggap. Kita tidak pula berpendapat bolehnya memaksa gadis yang sudah balig untuk menikah, menunjukkan gadis yang masih kecil ini lebih pantas (tidak dipaksa).”

☝️ Inilah pendapat yang benar, yaitu ayah tidak menikahkan putrinya sampai dia balig. Jika telah balig, dia tidak boleh dinikahkan sampai dia ridha.

⚖️ Akan tetapi, seandainya terjadi:
👉🏻 Seorang ayah mendapati lelaki yang melamar putri kecilnya adalah lelaki yang sekufu,
👉🏻 sementara usia si ayah sudah tua, dan dia khawatir bila meninggal nantinya perwalian putri kecilnya berpindah kepada saudara-saudaranya yang tidak serius mengurusinya dan akan menikahkannya dengan lelaki yang sesuai dengan keinginan dan selera mereka, bukan menuruti kemaslahatan si putri,
👉🏻 lantas ayah memandang adanya maslahat untuk menikahkan si putri dengan lelaki yang sekufu tersebut, tidak apa-apa si ayah melakukannya.

⚠️ Akan tetapi, jika si putri kelak dewasa dan masih terikat dalam pernikahan tersebut, dia memiliki hak untuk memilih (khiyar). Jika mau, dia bisa berkata,
“Aku tidak ridha dengan lelaki ini dan aku tidak menginginkannya (sehingga pernikahannya yang sudah berjalan dibatalkan).”

☝️ Jika keadaannya demikian, yang lebih selamat adalah tidak menikahkannya dan menyerahkan urusannya kepada Allah azza wa jalla. Sebab, bisa jadi sekarang sang ayah memandang si lelaki yang akan dinikahkan dengan putri kecilnya sekufu dengan putrinya, ternyata saat si putri telah mencapai usia nikah (balig) Allah azza wa jalla datangkan untuknya lelaki yang lebih baik daripada lelaki yang melamarnya saat masih kecil. Sebab, urusannya di tangan Allah subhanahu wa ta’ala.”

Demikian penjelasan Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ (12/58—59).


Apakah boleh gadis yang belum balig menikah

🔑 Jawabannya, boleh, berdasarkan dalil firman Allah subhanahu wa ta’ala,

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم



➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📗 PERNIKAHAN JANDA YANG MASIH KECIL
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


👉🏻 Janda yang masih kecil adalah seorang perempuan menikah dalam usia muda, belum balig; tidak lama pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian. Jadilah statusnya sebagai janda dalam keadaan masih belia, belum lagi balig. Setelah lepas dari masa iddah, walinya menikahkannya tanpa izinnya. Apa hukumnya❓

📝 Fuqaha terbagi dalam tiga pendapat:

1️⃣. Ayahnya boleh menikahkannya tanpa izin sebagaimana sang ayah boleh menikahkan gadis kecilnya.
Sebab, anak kecil tidak bisa diajak musyawarah untuk dimintai pendapatnya. Karena itu, walinya boleh menikahkannya dengan paksa. Demikian pendapat mazhab Hanafi[5], Maliki[6], dan salah satu pendapat mazhab Hanbali[7].

2️⃣. Ayah hanya boleh menikahkan paksa putrinya yang sudah janda apabila usianya masih di bawah 9 tahun, karena usia demikian izinnya belum teranggap. Adapun di atas 9 tahun, tidak boleh menikahkannya tanpa izinnya.
Demikian pendapat dalam mazhab Hanbali[8], dengan dasar sabda Nabi shalllallahu alaihi wa sallam yang sudah disebutkan sebelumnya,

لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ


Mengapa dipatok usia sembilan tahun❓

👉🏻 Sebab, ada hadits Aisyah radhiallahu anha yang mengatakan,

إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ تِسْعَ سِنِيْنَ فَهِيَ امْرَأَةٌ

“Apabila gadis kecil telah mencapai usia 9 tahun, dia telah teranggap perempuan yang sudah besar.”
(HR. at-Tirmidzi)
Hadits ini mauquf, kata al-Albani rahimahullah dalam Irwaul Ghalil (1/199).

👉🏻 Adapula riwayat yang marfu’ dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dengan lafaz,

إِذَا أَتَى عَلَى الْجَارِيَةِ تِسْعُ سِنِيْنَ فَهِيَ امْرَأَةٌ

Akan tetapi, hadits Ibnu Abbas ini dha’if (lemah).

3️⃣. Tidak boleh menikahkan janda kecil tersebut hingga dia balig dan memberi izin karena izinnya baru teranggap saat dia sudah besar.
Demikan mazhab Imam Syafi’i rahimahullah dan pendapat ulama mazhab Hanbali. Sandaran pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Nabi shalllallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مَعَ الثَّيِّبِ أَمْرًا

“Tidak ada urusan (tidak berhak untuk memaksa) bagi wali terhadap janda.”
(HR. Abu Dawud no. 2100, dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud)

👉🏻 Demikian pula riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma yang sudah disebutkan,

الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا

Dari tiga pendapat di atas, wallahu a’lam, yang paling kuat dalilnya adalah pendapat ketiga, yaitu menunda menikahkan si janda kecil tersebut sampai dia mencapai usia balig dan dimintai pendapatnya.

⚠️ Hanya saja, apabila memang keadaannya darurat, sang ayah boleh menikahkan putrinya yang sudah menjadi janda kecil, karena mengkhawatirkan hilangnya kemaslahatan bagi si putri bila menunda nikahnya sampai saat balig. Namun, dengan syarat, lelaki yang akan menjadi suami putrinya tersebut harus sekufu dalam agama dan dunianya.


⚠️ Adapun jika tidak ada maslahat yang tampak bagi si putri, tidak perlu untuk bersegera menikahkannya. Ditunggu saat balignya dan mendapatkan izinnya. Hal ini lebih mendukung terwujudnya kehidupan yang bahagia dalam rumah tangga sebagaimana tujuan pernikahan yang dinginkan dalam Islam. Demikian yang dipahami dari keterangan Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti’ yang akan disebutkan nanti.

Asysyariah.com

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم


➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌷🌤️ MENIKAHKAN JANDA YANG SUDAH BALIGH
➖➖➖➖➖➖ ➖➖➖


👉🏻 Apabila perempuan yang hendak dinikahkan telah balig dan berstatus janda, fuqaha empat mazhab, baik dari mazhab Hanafi[1], Maliki[2], Syafi’i[3], dan Hanbali[4], bahwa tidak sah ayahnya atau selain ayahnya untuk menikahkannya kecuali dengan keridhaannya.

📗 Dalil mereka adalah hadits-hadits berikut ini.

1️⃣. Abu Hurairah radhiallahu anhu menyampaikan sabda Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam,

لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ.

“Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diajak musyawarah (dimintai pendapatnya). Gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”

Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izin seorang gadis?”

Rasulullah menjawab, “Dia diam (menunjukkan izinnya).”
(HR. al-Bukhari no. 5136, 6946 dan Muslim no. 3458)

📝 Seorang janda diajak bicara dalam urusan pernikahannya, sehingga ayah atau walinya yang lain tidak boleh menikahkannya kecuali dengan ridhanya. Demikian kesepakatan ulama, kecuali pendapat orang yang syadz/ganjil (menyelisihi pendapat yang lebih kuat).
(Fathul Bari, 9/240)

2️⃣. Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam bersabda,

الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صِمَاتُهَا

“Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan gadis dimintai izin terkait dirinya (saat hendak dinikahkan). Izinnya adalah diamnya.”
(HR. Muslim no. 3461)

📝 Apabila ayah atau pihak wali seorang janda hendak menikahkannya dengan lelaki yang sekufu dan si janda menolak, dia tidak boleh dipaksa. Sebaliknya, apabila si janda ingin menikah dengan lelaki yang sekufu dengannya dan pihak walinya menolak, pihak wali bisa dipaksa untuk menikahkannya. Apabila wali enggan menikahkannya, perwalian berpindah kepada wali hakim.
(al-Minhaj, 9/208)

3️⃣. Khansa bintu Khidzam al-Anshariyah radhiallahu anha mengabarkan,

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَتَتْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَها

“Ayahnya menikahkannya dalam keadaan janda, sedangkan dia tidak menyukai pernikahan tersebut. Khansa mendatangi Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam guna mengadukan perkaranya. Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam menolak (yakni membatalkan) pernikahannya.”
(HR. al-Bukhari no. 5138)

📝 Ulama bersepakat, apabila berlangsung akad nikah tanpa keridhaan si janda, akad tersebut batal. Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Maliki merinci, “Kecuali apabila si janda pada akhirnya membolehkan apa yang dilakukan walinya tersebut, akad yang sudah dilangsungkan sah. Apabila si janda tetap tidak setuju terhadap tindakan walinya, dia tidak boleh dipaksa.”
(al-Mabsuth, karya Imam Syamsuddin Abu Bakr Muhammad as-Sarkhasi, 5/9)

Asysyariah.com

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم

AHAD, 18 Rabiul Awal 1446 H /  22 September 2024M

☝️ DOA UNTUK PENGANTIN (BAG.1)

http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Https://t.me/Arsip_PosterSSLN

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم


➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🍼 MERAWAT DAN MENDIDIK ANAK: IBADAH SEPANJANG WAKTU
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


👉🏻 Caranya, ya caranya jalani dan lakukan itu semua mengharap ridha dari Allah Subhanahu wa ta’ala.

✋🏻❌ Bukan karena untuk dipuji suami..

✋🏻❌ Bukan untuk suatu saat nanti dibalas oleh anak,

✋🏻❌ Bukan karena ingin disebut sebagai ibu yang hebat,

✋🏻❌ Bukan karena mau dipanggil seorang ibu yang luar biasa oleh manusia.

🥀 Bukan itu yang dicari. Kalau itu yang dicari, pasti akan sering kecewa karena tidak semua suami pandai memuji, tidak semua suami sadar kebaikan seorang istri sehingga ia puji.

🥀 Kalau itu yang dicari, maka akan sering jengkel dan sakit hati kepada anak sendiri karena sering anak, karena kekanak-kanakannya tidak mengerti dan tidak faham hak seorang ibu, akhirnya mengucapkan kata-kata atau melakukan perbuatan yang menyinggung perasaan seorang ibu.

🥀 Tidak semua anak mau berbakti kepada ibunya dan tidak semua anak mampu untuk berbuat baik kepada ibunya. Kalau yang dicari adalah sekedar pujian, hanya sanjungan sebatas pengakuan seorang ibu, akan sering kecewa. Seorang ibu pasti akan banyak sakit hati.

✔️ Namun, carilah Ridha dari Allah Subhanahu wa ta’ala, Dzat yang telah meninggikan derajatmu, wahai ibu. Dzat yang telah melipat-gandakan hakmu wahai ibu, tiga kali dari seorang bapak, Dzat yang akan memberikan kedudukan tinggi besok di hari kiamat. Sekali lagi, asalkan niatmu, tujuanmu adalah Lillahi Ta'ala.

🎒 Karena merawat dan mendidik anak itu juga ibadah. Ibadah kan bukan hanya sholat, bukan sebatas puasa atau ibadah-ibadah lainnya yang kita ketahui selama ini.

⚠️ Perlu diingat bahwa merawat dan mendidik anak adalah ibadah, karena ibadah supaya diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

⚠️ Ingatkan untuk mencari Ridha darinya, sekali lagi bukan Ridha manusia.

💾 Oleh: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar bin Rifa`i Lafirlaz حفظه الله (Pembina & Pembimbing Umrah di Syirkuh Tour)
/channel/syirkuhtour

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم
Kajian Sabtu Pagi di masjid al-I'tisham, Jakarta Pusat.
إن شاء الله

Читать полностью…

🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹

بسم الله الرحمن الرحيم



➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🥀 KETIKA RASA MALU MENCEGAH SESEORANG DARI BERBICARA SEMAUNYA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖


✍ Asy Syeikh Sholih Al Fauzan حفظه الله تعالى :

الحياء الذي يكف الإنسان عما لا يليق يكفه عن الأخلاق السيئة يكفه عن الكلام السيء يكفه عن التصرفات السيئة هذا هو الحياء المحمود.

"Sifat Malu itu yang akan mencegah seseorang dari sesuatu yang tidak pantas.

Akan mencegah dia dari akhlak yang buruk.

Akan mencegah dia dari ucapan ucapan yang jelek.

Akan mencegah dia dari prilaku prilaku yang buruk.

Inilah yang dinamakan rasa malu yang terpuji."

https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/13687
/channel/berbagiilmuagama

┈┉❀-𑁍-❀-𑁍-❀┈┉
🍃Turut menyebarkan:
/channel/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 Https://akhwat.id

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Читать полностью…
Подписаться на канал