Bismillah...
Alhamdulillah, sekarang telah terbit 🌹Buletin ZUHAIRAH🌹 edisi 1-4 tahun 2017 dengan judul :
1️⃣. "Bila Sudah Terlanjur Basah (Bertaubatlah)" :
Tema ini membahas tentang hakikat taubat, syarat-syarat taubat, hingga kiat agar tidak terjatuh lagi dalam maksiat.
2️⃣." Muslimah Teladan Pintar Berdakwah" bag.1:
Tema ini membahas urgensi dakwah muslimah, peran muslimah dalam berdakwah.
3️⃣."Muslimah Teladan Pintar Berdakwah " bag.2:
Tema yang merupakan kelanjutan dari bagian 1.
4️⃣."Jangan Gundah":
Tema ini membahas tentang hal untuk disyukuri, hakikat musibah,manajemen hati.
—-
Ada judul lain juga pada edisi sebelumnya yang masih tersedia stok dengan judul "Sayangilah Tetanggamu" dan "Kuliah Tetap Jalan, Ngaji Tak Ketinggalan", dan juga ada tema-tema lainnya yang tak kalah menarik namun stok terbatas. Tersedia pula Buletin At-Tauhid edisi lama yang masih stok.
—-
Ayo segera dapatkan secara gratis kecuali yang di luar kota!
🌼🌼🌼🌼🌼
_____
🌹Buletin Zuhairah🌹 merupakan buletin dakwah khusus untuk muslimah yang diterbitkan oleh divisi Kemuslimahan (FKKA) YPIA YOGYAKARTA.
Insyaa Allah terbit setiap dua pekan dan disebarluaskan secara 🎁GRATIS.
______
✋🏻Ingin turut serta menyebarluaskan 🌹Buletin Zuhairah🌹 secara GRATIS untuk kampus, masjid, toko, kos/rumah, atau lingkungan sekitar anda? Baik di luar maupun di dalam kota?
Silakan kunjungi Wisma Qônitah
Alamat
:
🏡Jalan Pogung Dalangan SIA XVI no.39 RT 10 RW 50, Sinduadi, Mlati, Sleman.
➡️Barat Masjid Pogung Raya
Atau hubungi
kontak:
📱No.WhatsApp/HP 082134605997
Id line : flosyasmine
☎️085-2280-165-97
______
✋️Ingin Berdonasi?
➡️Bank BNI Syariah. No.Rek 0241913801 | a.n Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
📝Format konfirmasi :
Nama # Alamat # Email # BesarDonasi # TanggalTransfer # Rekening # Buletin Zuhairoh #
Contoh :
Abdullah #Jakarta #abdullah.abdul@aa.com# 200.000# 22 Februari 17# BNI Syariah # Buletin Zuhairoh #
—-
Tolong sebarkan➡️ InsyaAllah menjadi ladang pahala bagi Anda 🌹
======
🔊 Broadcasted by :
Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta
(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)
✉️/📱085747223366
Menjadi Salafi Sejak Kecil
قال إبراهيم الحربي عن الإمام أحمد:
"ألقى في قلوبنا منذ كنا غلمانا اتباع حديث رسول الله ﷺ وأقاويل الصحابة والاقتداء بالتابعين"
طبقات الحنابلة (٢٣٤/١)
Imam Ahmad berkata:
"Telah ditanamkan dalam hati kami semenjak kami kecil untuk mengikuti hadits Rasulullah, ucapan para sahabat, dan mengikuti para tabi'in".
Thobaqot Hanabilah 1/234.
Via Ust. Abu Ubaidah As Sidawi
Hiasilah dirimu dengan sifat QANA'AH (merasa cukup terhadap rizki yang Allah berikan) | www.muslim.or.id
Читать полностью…Menurut Ibnu Qudamah Al Maqdisi sifat teman yang baik adalah...? | www.muslim.or.id
Читать полностью…Juga dalam Shahih Muslim, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, Nabi bersabda,
من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف
“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid), karena Allah telah mensyariatkan bagi Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara sunnah-sunnah petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut berjamaah ini, shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafiq yang sudah jelas kemunafikannya, dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri dalam shaf“.
Hadits-hadits dengan makna seperti ini sangatlah banyak. Maka merupakan suatu hal yang wajib bagi seluruh laki-laki untuk menunaikan shalat wajib secara berjamaah di rumah-rumah Allah yang dikumandangkan adzan di dalamnya.
Tidak boleh bagi sebuah negara maupun para owner menahan seorang pun sehingga tertinggal dari shalat berjamaah, baik itu pemilik toko, mall dan selainnya.
Hal ini sebagai bentuk pengamalan terhadap dalil-dalil syariat serta untuk membantu, mendorong mereka menunaikan kewajiban shalat berjamaah di masjid.
Dimana amalan ini merupakan sifat mukminin yang Allah sebutkan dalam firmanNya
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَر
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma´ruf, mencegah dari yang munkar” (QS. At-Taubah : 71).
Hanya kepada Allahlah kami meminta agar memberikan taufikNya kepada Seluruh kaum muslimin untuk melaksanakan amal-amal yang Dia ridhai, memahamkan mereka AgamaNya, dan agar Dia memberikan taufik kepada para pemimpin kaum muslimin untuk melaksanakan segala sesuatu yang mendatangkan keridhoanNya, mendatangkan kebaikan untuk hamba-hamba-Nya.
Dan semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada penulis Doktor AR. agar ia dapat memahami agamanya dan istiqamah di atasnya.
Semoga Allah melindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari kesesatan fitnah-fitnah dan dari bujuk rayu setan, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.
Shalawat dan keberkahan terhadap hamba dan utusanNya, Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wassalam, keluarganya, para sahabatnya serta para pengikutnya yang meneladaninya dengan baik hingga hari kiamat kelak.
Penerjemah: Ust. Boris Tanesia
Sumber: http://muslim.or.id/28381-wajibnya-melaksanakan-shalat-secara-berjamaah.html
"Hujan lebat menyambut Raja Salman bin Abdulaziz di Istana Bogor. Setiap tetes hujan adalah berkah dari Allah SWT. Semoga pertemuan ini menjadi berkah bagi Indonesia dan Arab Saudi."
(Dikutip dari page Presiden Joko Widodo)
#indonesia #presiden #presidenindonesia #presidenjokowidodo #saudi #arabsaudi #saudiarabia #rajasalman #kingsalman
🌷Akan Ada Kabar tentang Diriku🌷
Pernah aku mendengar kabar berita
Sahabatku fulan sedang dalam perjalanan kerja, terjatuh dari kendaraannya, koma, dan meninggal dunia
Semua kabar datang tiba2
Tak ada yg menyangka
—-
Hingga aku pun terbayangi
Barangkali sore nanti atau esok pagi
Akan ada berita yang sama, dari sahabat atau saudara
Memberikan kabar duka
kepada kerabat lainnya,
bahwa aku (menyebut nama), telah meninggal dunia..
—-
Siapa yang sangka hidup ku masih lama?
Siapa yang yakin sore nanti aku masih kuat bekerja?
Siapa yang menjamin satu menit setelah ini aku masih terus dapat bernafas dengan lega?
—-
Ketahuilah kawan,
Kematian,
Ia menyapa tanpa diminta
Datang tanpa disangka
Menghampiri tanpa perlu membuat janji
Kedatangannya pasti dan tidak bisa dihindari
—-
Mengagetkan memang
Namun Allah telah lama inginkan
Bahwa setiap jiwa akan merasakan kematian,
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran: 185).
—-
Kini aku bertanya pada diri sendiri,
🔺Bekal apa yang sudah kukemas utk ku bawa pergi?🔺
Biar penatku tak hanya menjadi sendu karena banyak membuang waktu
Karena datangnya ia, tak kan lebih dulu menanyai ttg kesiapanku
Karena kelak akan ada kabar tentang diriku
Bahwa aku..
Tak lagi dapat membuka mataku
======
🔊 Broadcasted by :
Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta
(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)
✉️/📱085747223366
Ancaman keras bagi suami yang membiarkan anak-istrinya bermaksiat (semisal tidak pakai jilbab, membuka aurat, pacaran, bersafar tanpa mahram, dll)
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ
“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, dayyuts (suami yang membiarkan keluarganya bermaksiat), dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063)
Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim
Berikut ini ringkasan perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara yang dibolehkan terhadap orang kafir. Sengaja kami paparkan secara ringkas tanpa menyebutkan banyak penjelasan sisi pendalilan dan pendapat-pendapat para ulama agar tersampaikan dengan lebih singkat dan padat. Harapannya agar kaum Muslimin dan juga non Muslim, bisa memahami dengan singkat dan gamblang permasalahan ini.
TIDAK BOLEH
* Tidak boleh mengikuti agamanya, mencakup semua ritual dan kepercayaannya
* Tidak boleh membantu non Muslim menghancurkan atau merendahkan Islam
* Tidak boleh tasyabbuh bil kuffar, meniru kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum non-Muslim
* Tidak boleh menghadiri atau merayakan perayaan kaum non-Muslim
* Tidak boleh menjadikannya teman dekat, pemimpin atau orang kepercayaan
* Tidak boleh seorang Muslimah menjadikan lelaki non Muslim sebagai suami
* Tidak boleh pergi ke negeri non Muslim tanpa kebutuhan
*Tidak boleh memuliakan non Muslim
* Tidak boleh memakan sembelihan non Muslim yang selain Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani)
* Tidak boleh terlebih dahulu memberikan salam
* Tidak boleh memintakan ampunan bagi non Muslim yang sudah meninggal
* Tidak boleh dimakamkan bersama dengan kaum Muslimin
* Tidak boleh menjadikannya saudara atau menyebutnya sebagai saudara
* Tidak boleh menzaliminya
* Tidak boleh menyakitinya atau menganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin, yang sedang dalam perjanjian damai, atau kafir dzimmi
BOLEH
* Boleh bermuamalah atau bergaul dengannya secara umum, seperti: bermain bersama, belajar bersama, bekerja bersama, makan bersama, safar bersama, dan muamalah-muamalah yang lain
* Boleh berjual-beli atau menggunakan produk buatan non Muslim
* Boleh berbuat ihsan (baik) dengannya secara umum (memberi hadiah, memberi bantuan, berkata sopan, bersikap ramah, dll.)
* Boleh menjenguknya ketika sakit
* Boleh menyambung silaturahim dengan kerabat yang non Muslim
* Boleh memakan makanan non daging sembelihan hasil olahan non Muslim, baik Ahlul Kitab atau bukan, selama tidak ada zat haram di dalamnya
* Boleh memakan makanan daging sembelihan Ahlul Kitab, selama tidak ada zat haram di dalamnya
* Boleh seorang lelaki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab
* Boleh bersentuhan kulit, kecuali terhadap lawan jenis
Selengkapnya: http://muslim.or.id/29520-ringkasan-hal-hal-yang-boleh-dan-tidak-boleh-terhadap-non-muslim.html
Kunjungi terus http://muslim.or.id
Follow Twitter dan Instagram @muslimorid
Join channel Telegram @muslimorid
Like fanspage https://www.facebook.com/muslimorid
PERNIKAHAN RASULULLAH DENGAN KHADIJAH
Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kembali ke Mekkah dari perjalanan dagangnya ke Syam, Khadijah Radhiallahu’anha melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sangat amanah dalam mengelola dagangannya dan ia juga melihat keberkahan besar dalam daganganya yang belum pernah ia lihat sebelumnya. Selain itu, budak lelaki Khadijah yang bernama Maisarah, juga mengabarkan kepadanya mengenai pembawaan Rasulullah yang lembut, sifat-sifat beliau yang mulia, ketajaman berpikir, perkataan yang jujur, metode beliau yang amanah.
Maka Khadijah pun seakan menemukan sosok pria yang didambakannya selama ini. Padahal banyak sekali para tokoh dan pembesar kaum yang berusaha untuk menikahinya, namun Khadijah menolak semuanya. Lalu Khadijah pun mencurahkan perasaannya tersebut kepada sahabatnya yang bernama Nafisah binti Muniyyah, dan Nafisah pun segera pergi kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membeberkan niatan Khadijah tersebut dan menganjurkan Rasulullah untuk menikahinya. Beliau pun menyetujuinya dan membicarakan hal ini dengan paman-paman beliau. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendatangi paman Khadijah dan melamar Khadijah. Tidak lama setelah itu, pernikahan pun dilangsungkan. Akad pernikahan ini dihadiri oleh para keluarga dari kalangan Bani Hasyim dan para pembesar kabilah Mudhar. Dalam pernikahan ini, Rasulullah memberikan mahar berupa 20 ekor unta muda. Pernikahan ini terjadi setelah dua bulan Rasulullah kembali dari Syam.
Usia Khadijah Ketika Menikah
Ada beberapa pendapat dikalangan para ahli sejarah mengenai usia Khadijah ketika beliau menikah dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Yang masyhur diantaranya yaitu pendapat yang mengatakan beliau menikah pada usia 40 tahun dan pendapat yang mengatakan beliau menikah pada usia 28 tahun.
SELENGKAPNYA: http://muslim.or.id/18781-pernikahan-rasulullah-dengan-khadijah-radhiallahuanha.html
Kunjungi terus https://muslim.or.id
Join channel Telegram @muslimorid
Follow twitter & instagram @muslimorid
PERUMPAMAAN KESENANGAN DUNIA
Orang-orang yang berlomba mengejar kesenangan dunia ini ibarat orang-orang yang berada dalam sebuah permainan yang melalaikan, tidak lama lagi permainan itu akan berakhir dan menyisakan kelelahan yang tidak berarti.
وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ ۖ وَلَلدَّارُ الْآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ ۗ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
Kehidupan dunia ini hanyalah main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahaminya ? [al-An’âm/6: 32]
Imam al-Alûsi rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah semua perbuatan yang dikhususkan hanya untuk kehidupan dunia ini seperti main-main dan senda gurau, yaitu tidak bermanfaat dan tidak tetap (kekal). Dengan penjelasan ini, sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama’, amal-amal shalih yang dilakukan di dunia ini tidak termasuk (main-main dan sendau gurau), seperti ibadah dan perbuatan yang dilakukan untuk kebutuhan pokok dalam kehidupan.” [Tafsir Rûhul Ma’âni 5/293]
Sumber: https://almanhaj.or.id/3457-kerugian-yang-hakiki.html
Wajibnya Melaksanakan Shalat Secara Berjamaah
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam, keluarganya, para Sahabatnya dan para pengikutnya.
Amma ba’du.
Ada sebuah artikel yang diterbitkan pada salah satu koran di Riyadh pada hari kamis, 27/7/1415 H. Artikel ini ditulis oleh seseorang yang bernama Doktor AR. Dalam artikel tersebut, ia mengingkari perbuatan orang-orang yang menutup toko-toko, mall-mall, tempat jual beli ketika waktu shalat fardhu lima waktu. Ia berpandangan bahwa perkara ini (shalat berjamaah) hanya khusus untuk shalat Jumat saja. Artikel ini sudah banyak tersebar, akan tetapi, sayangnya artikel ini hanyalah menunjukkan betapa sedikitnya ilmu sang penulis tersebut terhadap dalil-dalil syariat.
Allah azza wa jalla berfirman,
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah – 43).
Makna dari ayat di atas adalah: hendaknya kalian shalat bersama-sama dengan orang-orang yang mengerjakan shalat (shalat berjamaah).
Allah juga berfirman,
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُم
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata” (QS. An-Nisa : 102).
Apabila Allah mewajibkan untuk menunaikan shalat secara berjamaah dalam keadaan takut (perang), maka lebih utama dan lebih wajib lagi jika untuk dilakukan dalam keadaan aman.
Sebagaimana juga hadits yang shahih dari Nabi, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذ
“Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, namun ia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali apabila ada udzur padanya”
Hadits ini riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim. Sanadnya sesuai dengan persyaratan Imam Muslim.
Dan juga hadits dalam Shahih Muslim,
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhusesungguhnya ada seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada bagiku keringanan kepada untuk shalat di rumah“.
Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”
Laki-laki itu menjawab, “Ya”.
Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri shalat berjamaah)”.
Apabila orang yang buta, yang tidak memiliki penuntun yang mengantarnya ke mesjid, tidak diberikan keringanan untuk meninggalkan shalat secara berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang-orang selainnya (yang sehat dan tidak buta).
Dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim), Nabi Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلاً فيؤم الناس، ثم أنطلق برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم.
“Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka”.
....