RAMADHAN SEGERA TIBA, SIAPKAN DIRI UNTUK MERAIH PAHALA BERLIPAT
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), _“Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.”_ (HR. Tirmidzi, No.807)
⭐️
Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kita dalam mengerjakan amal-amal kebaikan. Semoga kita senantiasa dimudahkan dan diterima amal-amal kebaikannya.
🌙
Alhamdulillah, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta kembali akan mengadakan *Program Penyaluran Buka Puasa* dalam *Semarak Ramadhan YPIA 1438 H*.
Program ini tidak hanya penyaluran buka puasa semata, akan tetapi ada nilai-nilai dakwah yang dibawa. *Program Penyaluran Buka Puasa Semarak Ramadhan YPIA* akan disalurkan di masjid-masjid sekitar kampus di Yogyakarta dan beberapa masjid di luar Daerah Istimewa Yogyakarta.
—
Kami membuka program Donasi Buka Puasa sampai dengan hari ke-20 Ramadhan. Insyaallah donasi disalurkan pada Bulan Ramadhan. Maka, insyaallah, jika bapak-ibu berdonasi sebelum Ramadhan, akan tetap mendapatkan pahala berdonasi pada Bulan Ramadhan karena kami sifatnya wakil dari donatur sekalian.
Bagi yang ingin berpartisipasi dalam program ini, maka dapat menyalurkannya ke rekening berikut ini :
- *Bank BNI Syariah* Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801.
- *Bank Muamalat* atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594
- *Bank Syariah Mandiri* atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329.
- *CIMB Niaga Syariah* atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.
Agar dapat disalurkan sesuai amanah, kami harapkan setelah berdonasi agar bisa mengonfirmasi ke nomor *Tim Donasi Dakwah YPIA* : 0857-4722-3366, dengan format konfirmasi : Nama # Domisili # Jumlah Donasi # Rekening Tujuan # Tanggal Donasi # Buka Puasa.
Contoh: Abdullah # Rp. 2.500.000 # BNI Syariah # 1 April 2017 # Buka Puasa
—
Jazakumullahu khayran, kami ucapkan kepada donatur sekalian yang telah membersamai YPIA Yogyakarta dalam banyak proyek kebaikan.
NB: Yuk dishare semoga bisa menjadi jalan kebaikan.
GIVEAWAY 4 - Buku Gratis Pra Ramadhan. Mau?
Hadiah Pemenang:
1. BUKU SEJARAH NABI MUHAMMAD (1 buku)
2. BUKU BIOGRAFI PARA SAHABAT (1 buku)
3. MUSHAF AL MADINAH AL KARIM (1 buku)
4. KOLEKSI EBOOK ISLAMI (Semua yang ikutan insyaAllah dapat)
Gimana Cara Ikutannya???
1. Buat quote bertema INDAHNYA RAMADHAN
2. Ingat quote ya...
3. Quote? itu lho... tulisan singkat
4. Tulisan kayak apa? kayak yang digambar-gambarnya IG @muslimorid
5. Trus?
6. Kirim teks quotenya aja ya
7. Jangan lupa kasih nama biar akrab 🙂
Trus min...?
Langsung kirim ke sini nih tinggal KLIK aja » goo.gl/4hwLrn
Kalau tidak ada WA silakan kirim ke no WA 0823 9500 4230
ditunggu admin sampai 5 Mei 2017 ya... 🙂
Bagikan atau SHARE info ini yuks...
supported by: muslimstore.id
Keutamaan Bulan Sya’ban
Dari Usamah bin Zaid, beliau berkata, “Katakanlah wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa selama sebulan dari bulan-bulannya selain di bulan Sya’ban.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil mengenai dianjurkannya melakukan amalan ketaatan di saat manusia lalai. Inilah amalan yang dicintai di sisi Allah.” (Lathoif Al Ma’arif, 235)
Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban
Terdapat suatu amalan yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu amalan puasa. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri banyak berpuasa ketika bulan Sya’ban dibanding bulan-bulan lainnya selain puasa wajib di bulan Ramadhan.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
Dalam lafazh Muslim, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Namun beliau berpuasa hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 1156)
Dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,
أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلاَّ شَعْبَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Lalu apa yang dimaksud dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya (Kaana yashumu sya’ban kullahu)? Asy Syaukani mengatakan, “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya). Alasannya, sebagaimana dinukil oleh At Tirmidzi dari Ibnul Mubarrok. Beliau mengatakan bahwa boleh dalam bahasa Arab disebut berpuasa pada kebanyakan hari dalam satu bulan dengan dikatakan berpuasa pada seluruh bulan.” (Nailul Author, 7/148). Jadi, yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di seluruh hari bulan Sya’ban adalah berpuasa di mayoritas harinya.
Selengkapnya: https://muslim.or.id/1032-serba-serbi-bulan-syaban-01.html
RENUNGAN SURAT AL KAHFI: MEMURNIKAN AKIDAH, MENEBARKAN SUNNAH
“Memurnikan Akidah, Menebarkan Sunnah”, sebuah slogan yang sering kita dengar, dan sependek pengetahuan kami, website muslim.or.id yang kita cintai inilah yang mempopulerkannya. Kalau kita membaca surat al Kahfi, kita akan menemukan di akhir surat tersebut, Allah menutup dengan sebuah ayat yang sangat penting, sebuah perintah kepada Rasulullah untuk mendakwahkan dan menyerukan ayat ini kepada manusia. Sebuah ayat yang intisarinya adalah seruan untuk memurnikan akidah dan menebarkan sunnah, Allah berfirman,
قُلْ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰٓ إِلَىَّ أَنَّمَآ إِلٰهُكُمْ إِلٰهٌ وٰحِدٌ ۖ فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Sesembahan kamu itu adalah Sesembahan yang satu”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Rabbnya“. (QS. Al Kahfi: 110)
Kalau kita jabarkan satu-persatu sebagai berikut:
قُلْ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini (Rasulullah) manusia biasa seperti kamu”
karena beliau manusia biasa, maka beliau tidak boleh disembah dan diibadahi, ini memurnikan akidah.
يُوحَىٰٓ إِلَىَّ أَنَّمَآ إِلٰهُكُمْ إِلٰهٌ وٰحِدٌ
“diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Sesembahan kamu itu adalah Sesembahan yang satu”
karena beliau diberi wahyu, maka kita tidak boleh mendustakannya dan wajib menerima semua yang datang dari beliau, serta mengamalkannya. Ini menebarkan sunnah.
فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢ
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Rabbnya”
Siapa yang ingin berjumpa dengan Rabbnya dalam keadaan diridhai, maka hendaknya dia memurnikan akidah (dengan tidak berbuat syirik) dan menebarkan sunnah (dengan beramal shalih yang sesuai tuntunan Sunnah).
Syaikh As Sa’di mengatakan dalam tafsirnya mengenai ayat ini:
“Maksud ayat ini adalah, katakan wahai Muhammad kepada orang-orang kafir dan selain mereka, bahwa aku adalah manusia seperti kalian, aku bukan sesembahan, aku bukan sekutu dalam kerajaan Allah, aku tidak tahu ilmu gaib, aku pun tidak memiliki kekuasaan seperti Allah. Sesungguhnya aku manusia seperti kalian, aku hanyalah salah satu hamba Rabbku.
“Diwahyukan kepadaku bahwa sesembahan kalian hanyalah sesembahan yang satu”, hanya saja aku diberi kelebihan dibanding kalian, aku diberikan wahyu yang Allah berikan kepadaku. Wahyu yang membawa berita yang paling agung yaitu bahwa sesembahan kalian hanyalah sesembahan yang satu, tiada sekutu bagiNya, tidak ada satupun selain Dia yang berhak diibadahi walau seberat biji sawi. Aku menyeru kalian untuk beramal dengan sesuatu yang bisa mendekatkan diri kalian kepadaNya sehingga kalian medapatkan pahala dariNya dan terhindar dari azabNya.
Oleh karena itu Allah kemudian berfirman: “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh” yaitu amalan yang sesuai dengan syariat Allah. “dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Rabbnya” yaitu, janganlah dia merasa riya dalam amalannya, bahkan hendaknya dia beramal ikhlas mengharapkan wajah Allah semata.
Maka ayat ini menggabungkan keterangan tentang amalan yang ikhlas dan mengikuti sunnah Nabi. Amalan seperti itulah yang kan diterima dan pelakunya kan mendapatkan ganjaran. Adapun amalan yang tidak ikhlas atau tidak sesuai sunnah, maka itu hanyalah kerugian di dunia dan akhirat bagi pelakunya. Dia tidaklah mendapatkan kedekatan dari Sang Maula dan dia juga tiada mendapat keridhaanNya” (lihat Taisir Karimirrahman).
TAHUKAH ANDA DIMANA ALLAH?
Tahukah Anda bahwa Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit?
Allah Ta’ala memiliki sifat Al ‘Uluw yaitu Maha Tinggi, dan dengan ke-Maha Tinggi-an-Nya Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy. Istiwa artinya ‘alaa was taqarra, tinggi dan menetap. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy artinya Allah Maha Tinggi menetap di atas ‘Arsy. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى
“Ar Rahman (Allah) ber-istiwa di atas ‘Arsy” (QS. Thaha: 5).
Dan peristiwa Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit. Mengapa demikian?
Simak penjelasannya disini. Klik https://muslim.or.id/29826-isra-miraj-adalah-dalil-sifat-al-uluw-bagi-allah.html
HUKUM ONANI MENGGUNAKAN TANGAN ISTRI
=========================================
Ketika Godaan Menerpa
Ketika seorang suami mendapatkan ujian wanita, semisal melihat hal-hal yang dapat membangkitkan syahwatnya, maka tuntunan Islam adalah agar segera mendatangi istrinya dan melampiaskan pada yang halal sehingga pikirannya menjadi tenang kembali. Inilah contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melihat sesuatu dan segera mendatangi istrinya yaitu Zainab dan setelahnya beliau menemui para sahabat dan bersabda:
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403).
Ketika Istri Mendapat Halangan
Akan tetapi terkadang istri sedang mengalami haid dan suami hanya memiliki satu istri. Apakah ia bisa menggunakan tangan istrinya? Istri menggunakan tanggannya sampai suami “selesai hajatnya”
Apakah ini boleh? Simak pembahasannya disini https://muslim.or.id/29821-hukum-onani-menggunakan-tangan-istri.html
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
SUDAHKAN ANDA TAHU ADAB BERSOSIAL MEDIA?
Bersosial media itu bagaikan pedang bermata dua, ia bisa menebas waktu kita dengan habis sehingga habis pula keberkahan waktu-waktu kita, dan ia bisa juga memberikan kita banyak manfaat dan pahala.
Terkadang seorang yang bersosial media itu hampir bisa dikatakan sulit untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkannya, karena itulah penting kita mengetahui adab-adab bersosial media. Apa saja adab-adabnya? Simak video ini. https://youtu.be/SjYSGCzxqp8
PENGARUH POSITIF ANDAI DITERAPKAN HUDUD DI INDONESIA
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan:
Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Dan setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:
حَدٌّ يُقَامُ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
“Satu hukuman hadd yang ditegakkan di atas muka bumi, lebih baik daripada hujan selama 40 hari” (HR. Ahmad 16/301, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/163).
Penerapan hudud juga mendukung pembangunan negara, penjagaan stabilitas keamanan negara, dan berbagai maslahah lainnya.
Sebagaimana penerapan hudud telah nampak jelas di negeri ini (Saudi Arabia), walillahil hamd, di negeri ini menerapkan hudud, menegakkan syariat Islam, serta berhukum dengan syariat Islam, maka Allah pun beri kenikmatan yang besar bagi negeri ini, yang diidam-idamkan oleh negeri-negeri lainnya. Maka suatu negeri yang besar, walaupun mereka memiliki persenjataan canggih dan teknologi canggih, dan mereka menerapkan hukuman-hukuman yang sadis, namun mereka tidak bisa mewujudkan keamanan di negerinya. Namun negeri ini ketika menerapkan hudud yang Allah tetapkan, terwujudlah keamanan dalam bentuk yang terbaik, yang tidak ada tandingannya di muka bumi. Karena ini adalah syariat dari Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Mulia, tidak ada kezaliman dan tidak ada kesemena-menaan di dalamnya. Yang ada adalah keadilan, hikmah dan rahmah. Walillahilhamdu.
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/29810-pengaruh-positif-dari-penerapan-hudud.html
Fatwa Ulama: Setelah Taubat, Bagaimana Dengan Hartanya Yang Haram?
Soal:
Saya memiliki harta yang haram, namun saya sudah bertaubat kepada Allah. Lalu apa yang mesti saya lakukan terhadap harta saya yang haram tersebut?
Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjawab:
من تاب تاب الله عليه، والتوبة تهدم ما كان قبلها، وعليه أن يتخلص من هذا المال الحرام إذا كان له أصحاب إذا كان مسروقًا أو مغصوبًا يرده على أصحابه، وإذا كان بسبب عقود ومعاوضات وعقود محرمة فيتخلص منه ويتصرف فيه بنية التخلص، لا بنية التقرب إلى الله -جل وعلا-؛ لأن الله طيب لا يقبل إلا طيبًا.
Barangsiapa yang bertaubat kepada Allah, Allah akan menerima taubatnya. Dan taubat itu menghapus dosa-dosa yang sebelumnya ia lakukan. Dan ia wajib melepaskan diri dari semua harta haram yang ada padanya jika memang itu milik orang lain. Jika harta tersebut hasil mencuri atau merampok maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Jika harta haram tersebut berasal dari transaksi yang haram maka wajib melepaskan diri dari harta tersebut dan menyalurkannya kepada pihak lain dengan niat melepaskan diri darinya tidak boleh dengan niat taqarrub*) kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Karena Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
***
*) Maksudnya jika disalurkan kepada orang miskin, maka niatnya semata-mata ingin melepaskan diri dari harta tersebut, tidak boleh dengan niat sedekah.
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/26596-fatwa-ulama-setelah-taubat-bagaimana-dengan-hartanya-yang-haram.html
Semoga Allah tetapkan hati kita tuk bersabar dikala susah dan senang. | www.muslim.or.id
Читать полностью…Seorang laki-laki hendaklah berbuat baik kepada semua anggota keluarganya, sehingga menjadi orang yang paling mereka cintai.
Читать полностью…Penulis: Amrullah Akadhinta, ST.
Sumber artikel: https://muslim.or.id/14042-renungan-surat-al-kahfi-memurnikan-akidah-menebarkan-sunnah.html