Persiapan Menyambut Ramadan
Setidaknya, menyambut bulan Ramadan yang sebentar lagi akan kita jelang dilakukan dengan:
1. Bersuka cita, bergembira dan senang. Karena Ramadhan adalah karunia Allah atas hamba-hamba-Nya.
2. Bertekad untuk mengisi bulan Ramadhan tahun ini dengan sebaik-baiknya. Karena bisa jadi bulan Ramdhan ini adalah yang terakhir bagi kita.
3. Bertawakal dan ber-isti’anah kepada Allah. Karena tidak sekejap mata pun kebaikan akan dapat kita lakukan tanpa taufiq dan pertolongan dari-Nya.
4. Bertobat kepada Allah atas segala dosa. Karena ibadah dan amal shaleh hanya mampu dikerjakan dengan hati yang bersih dan jiwa yang kuat, dan dosa membuat hati menjadi kotor, serta jiwa menjadi lemah.
5. Mulai membiasakan puasa dan ibadah yang lainnya dari sejak sekarang. Karena manusia sangat dipengaruhi kebiasaan.
6. Mempelajari kembali ilmu yang berkaitan dengan ibadah puasa. Dan ini setidaknya mencakup empat ilmu:
- Fadha`ilu Ash-Shiyaam (keutamaan puasa), agar kita memiliki motivasi yang kuat dalam menunaikan ibadah puasa.
- Hikamu Ash-Shiyaam (hikmah puasa), agar kita mengerti maksud Allah dalam mensyariatkan ibadah puasa.
- Ahkaamu Ash-Shiyaam (hukum-hukum puasa), agar kita faham sah atau tidaknya ibadah puasa kita.
- Aadaabu Ash-Shiyaam (etika puasa), agar pahala puasa kita tidak hilang atau berkurang, dan agar kita semakin dapat memaksimalkan raihan pahala di bulan Ramadhan.
Na`alullaahat taufiiq…
---
Semarakan Ramadanmu dengan kaos muslim.or.id baru
Klik >> https://store.muslim.or.id/produk/kaos/kaos-ramadan/
Barakallahu fiikum
Sogok Warga Agar Dapat Suara dalam Pemilu
Kelakuan jelek sebagian caleg menjelang Pemilu ini adalah memberikan uang sogok pada warga supaya mau memberikan suara pada mereka. Padahal sebenarnya mereka adalah orang yang tidak layak jadi wakil rakyat. Kalau memang layak, tentu mereka tidak perlu nyogok menyogok, namun memberikan bukti bahwa mereka memang pantas jadi wakil rakyat. Sebagian orang pun menanyakan pada kami tentang uang sogok ini, apa boleh dimanfaatkan? Karena sebagian mereka akan diberi 20 ribu rupiah jika mau memberikan tanda tangan pada secarik kertas yang berisi perjanjian bahwa mereka akan memberikan suara pada caleg tersebut saat pemilu nanti. Ada juga yang melakukan serangan fajar, memberikan uang di pagi buta saat menjelang pemungutan suara.
Ingatlah bahwa uang sogok, suap dan risywah adalah uang yang haram. Uang tersebut diharamkan bagi yang memberi maupun yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi perantara.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama).
Yang dimaksud risywah atau uang sogok dikatakan oleh Ibnul ‘Arobi,
كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ
“Segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal.”
Dalam hadits disebutkan istilah rosyi, yang dimaksudkan adalah orang yang menyerahkan uang sogok. Sedangkan murtasyi adalah yang menerimanya. Adapun perantaranya disebut dengan ro-is.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, risywah adalah sesuatu yang diserahkan untuk menggagalkan yang benar atau untuk melegalkan yang batil. Adapun jika yang diserahkan bertujuan untuk mengantarkan pada kebenaran atau untuk menolak tidankan zhalim, maka tidaklah masalah.
Bagaimana hukum menerima uang sogok?
Dalam fatwa Al Muntaqo, -guru kami- Syaikh Sholeh Al Fauzan mengenai hukum menerima uang sogok, beliau berkata, “Mengambil uang sogok termasuk penghasilan yang haram, keharaman yang paling keras dan penghasilan yang paling jelek.”
Lanjut baca: https://muslim.or.id/20622-sogok-warga-agar-dapat-suara-dalam-pemilu.html
@muslimorid
Tiga Kondisi Doa Dalam Mengangkat Bala Bencana
https://www.youtube.com/shorts/XFbHnlni3EA
Dari Ma’qil bin Yasar al Muzani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan kepemimpinan atas orang lain, lalu ia mati dalam keadaan berbuat curang terhadap orang-orang yang dipimpinnya, melainkan Allah akan mengharamkan atasnya surga.” (HR Muslim)
Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 5)
Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu berkata, “Kami adalah suatu kaum yang telah Allah muliakan dengan Islam. Maka, kapan saja kami mencari kemuliaan dengan selain cara Islam, pasti Allah akan hinakan kami.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/91248-untaian-23-faedah-seputar-tauhid-dan-akidah-bag-5.html
Jangan mudah berfatwa, karena fatwa memiliki kehormatan yang tidak boleh dilakukan sembarang orang. Sehingga dikatakan, “Orang yang paling berani berfatwa, adalah orang yang paling sedikit ilmunya”.
Читать полностью…Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 2)
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah (wafat th. 187H) berkata,
“Di kalangan kami (karakter) seseorang tidak dikenal (sebagai orang yang mulia) dengan banyaknya puasa dan salat. Akan tetapi, kami mengenali (karakter) seseorang (sebagai orang yang mulia) dari jiwanya yang dermawan, hatinya yang selamat, dan senang menasihati umat.” (Lihat Sayrus Salafus Shalihin Li Qiwaamis Sunnah, hal. 1034)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/91246-keutamaan-menasihati-kaum-muslimin-bag-2.html
Tidak Melarang Ke Masjid Jika Istri Sudah Minta Izin
https://www.youtube.com/shorts/Bzi_eXYhXLo
Hendaknya kita selalu berusaha mencantumkan sumber dari mana ilmu atau faedah yang kita dapatkan. Hal ini agar kita tidak termasuk orang-orang yang mendapat ancaman hadis, “Orang yang mengaku-ngaku memiliki (al mutasybbi’) dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, maka ia seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan.” (HR Bukhari Muslim).
Читать полностью…Fikih Wakaf (Bag. 3): Urgensi Mencatat Wakaf, Rukun, dan Syarat Wakaf
Wakaf merupakan salah satu bentuk akad yang diizinkan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sedangkan di dalam syariat kita, terdapat anjuran untuk melakukan pencatatan terhadap setiap akad yang kita lakukan. Hal ini guna menghindari adanya perselisihan dan pertikaian di kemudian hari.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/91242-fikih-wakaf-bag-3-urgensi-mencatat-wakaf-rukun-dan-syarat-wakaf.html
Tidak Boleh Sengaja Mengakhirkan Shalat Di Waktu Dharuri
https://www.youtube.com/shorts/tiVabAJIXEs
Allah subhanahu wa ta’ala menghendaki setiap ketentuannya menjadi bahan pelajaran dan renungan bagi hamba-hamba-Nya. Termasuk merenungkan bahwa pemimpin yang adil dan amanah adalah "barang mahal" yang harus ditebus dengan ketaatan, moralitas, dan semua nilai baik rakyatnya.
Читать полностью…SALURKAN DONASI MELALUI
Website https://ypia.or.id/campaign/berbagi-17-000-hidangan-buka-puasa-di-bulan-ramadan/
Atau transfer manual melalui:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
WAJIB KONFIRMASI
Kirim bukti trf kemudian ketik nama, nama program, dan nominal donasi.
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
Allah subhanahu wa ta’aala terkadang menjadikan apa yang menimpa hamba-Nya adalah balasan bagi amalan yang diperbuatnya. Pemimpin yang buruk, yang memerintah dengan zalim, yang menggunakan kekuasaannya untuk merampas hak rakyat dan berbuat semena-mena boleh jadi adalah balasan yang Allah segerakan di dunia bagi bangsa yang selalu berbuat dosa.
Читать полностью…Menjadi Muslim Produktif di Era Disruptif
Pada kesempatan yang baik melalui artikel ini, kami bermaksud ingin berbagi beberapa poin terkait dengan aktivitas harian seorang muslim ideal di zaman distrupsi teknologi digital ini. Mudah-mudahan, dengan memfokuskan diri pada hal-hal yang bermanfaat dan memang menjadi bagian dari kewajiban kita sebagai seorang muslim ini, dapat menjadikan kita lebih produktif dan lebih dapat bermanfaat bagi sesama, serta yang lebih penting mendapatkan rida Allah Ta’ala.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/91100-menjadi-muslim-produktif-di-era-disruptif.html
Nabi Pernah Salah Mendoakan Anak Tidak Bertambah Tua
Silakan baca artikelanya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/91350-nabi-pernah-salah-mendoakan-anak-tidak-bertambah-tua.html
Kecurangan dapat diatasi jika dalam hati masyarakat sudah tertanam dengan kuat nilai-nilai ketauhidan dan keimanan. Kesadaran selalu diawasi oleh Allah akan membuat seseorang tidak akan berani melakukan perbuatan tersebut.
Читать полностью…Fikih Wakaf (Bag. 4): Status Kepemilikan Harta Wakaf
Menyoal tentang perpindahan status kepemilikan harta. Dalam hukum fikih, kepemilikan harta benda wakaf dibahas oleh ulama-ulama dari empat mazhab. Mereka berbeda pendapat, siapakah pemilik harta wakaf setelah seorang wakif mewakafkan hartanya?
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/91384-fikih-wakaf-bag-4-status-kepemilikan-harta-wakaf.html
[DAURAH KITAB USHULUN FIT TAFSIR]
Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Tentang dasar-dasar ilmu tafsir
Gratis. Terbuka untuk Umum. Putra & Putri.
Pembahasan:
* Ayat muhkam dan mutasyabih
* Qosam (kalimat-kalimat sumpah dalam Al Qur'an)
* Kisah-kisah dalam Al Qur'an
* Israiliyat
* Dhamir
* Iltifat
🗓 Hari, tanggal:
Sabtu, 29 Rajab 1445 H / 10 Februari 2024 M
🕗 Waktu:
08.30 - 14.30 WIB
🕌 Tempat:
Masjid Pogung Baru | http://bit.ly/lokasimpb
💺 Pemateri:
Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.. hafizhahullah
📔 Kitab:
Ushul Fii At-Tafsir - Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu
Link Kitab: https://bit.ly/MuqororUshulTafsirMI-2024
🔴 Live Streaming:
InsyaAllah disiarkan secara langsung melalui Youtube YPIA Academy | Link: bit.ly/yt_ypiaacademy
💡 Informasi:
Narahubung YPIA Academy: wa.me/6281392658080📱
===========
📡 Diselenggarakan oleh:
| Ma’had Al 'Ilmi Yogyakarta
| YPIA Academy
| Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
🔗 Bekerjasama dengan:
| Takmir Masjid Pogung Baru (MPB)
Tidak Merutinkan Shalat Dhuha Termasuk Sunnah
https://www.youtube.com/shorts/QqF-cVTDsbo
Walaupun dalam bentuk tulisan, hendaknya kita tetap memperhatikan sopan santun dan etika; tidak mengandung celaan, kata-kata kasar dan bermuatan menjatuhkan kehormatan orang lain.
Читать полностью…Empat Permohonan Penduduk Neraka
Sebagai hamba-Nya, menjauhkan diri dari neraka menjadi hal yang harus kita usahakan. Di dalam Al-Qur’an, terdapat pelajaran yang amat berharga. Di dalam Al-Qur’an, setidaknya Allah Ta’ala menyebutkan empat permohonan penduduk neraka. Simaklah firman-firman Allah Ta’ala tentang permohonan mereka.
https://muslim.or.id/91244-empat-permohonan-penduduk-neraka.html
Tidak Boleh Shalat Sunnah Jika Sudah Iqomah
https://www.youtube.com/shorts/OckXwZzB0oE
Terkadang, seseorang menukil dalil dari Al Qur’an atau hadis, tapi cara pendalilannya, tafsirnya, atau pemahamannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syar’i. Oleh karena itu, ini juga harus diwaspadai. Akan lebih selamat jika kita memakai pendalilan atau tafsir para ulama yang kredibel dalam memahami dalil-dalil syar’i.
Читать полностью…Menemukan Makna Ikhlas
Siapakah orang-orang yang ikhlas? Tsa’lab berkata, “Yaitu, orang-orang yang memurnikan ibadahnya untuk Allah Ta’ala, dan mereka itulah orang-orang yang dipilih oleh Allah ‘Azza Wajalla. Sehingga, orang-orang yang ikhlas itu adalah orang-orang pilihan. Orang-orang yang ikhlas adalah orang-orang yang bertauhid …” (lihat Ta’thir Al-Anfas, hal. 85)
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/91013-menemukan-makna-ikhlas.html
Tidak Boleh Menunda Shalat Sampai Keluar Waktu
https://www.youtube.com/shorts/80Yc65_SJcA
Fikih Wakaf (Bag. 2): Wakaf Pertama dalam Islam
Tidak diragukan lagi bahwa pembangunan masjid Quba lalu Masjid Nabawi merupakan wakaf ta’abbud (dengan tujuan peribadatan) pertama dalam Islam. Sebagaimana hal ini dikisahkan oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitabnya “Al-Bidayah Wa An-Nihayah”
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/91240-fikih-wakaf-bag-2-wakaf-pertama-dalam-islam.html
Tidak Ada Batasan Jumlah Raka'at Shalat Malam
https://www.youtube.com/shorts/k-CxO6DEdSQ
Setiap rakyat akan selalu mendambakan pemimpin ideal yang bertanggungjawab melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan memenuhi setiap hak rakyat. Akan tetapi pemimpin yang didambakan tersebut bukan sesuatu yang ada begitu saja. Pemimpin ternyata juga sangat tergantung kepada seperti apa kualitas rakyat yang dipimpinnya.
Читать полностью…