Keutamaan Bulan Sya’ban
Dari Usamah bin Zaid, beliau berkata, “Katakanlah wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa selama sebulan dari bulan-bulannya selain di bulan Sya’ban.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil mengenai dianjurkannya melakukan amalan ketaatan di saat manusia lalai. Inilah amalan yang dicintai di sisi Allah.” (Lathoif Al Ma’arif, 235)
Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban
Terdapat suatu amalan yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu amalan puasa. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri banyak berpuasa ketika bulan Sya’ban dibanding bulan-bulan lainnya selain puasa wajib di bulan Ramadhan.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
Dalam lafazh Muslim, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Namun beliau berpuasa hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 1156)
Dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,
أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلاَّ شَعْبَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Lalu apa yang dimaksud dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya (Kaana yashumu sya’ban kullahu)? Asy Syaukani mengatakan, “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya). Alasannya, sebagaimana dinukil oleh At Tirmidzi dari Ibnul Mubarrok. Beliau mengatakan bahwa boleh dalam bahasa Arab disebut berpuasa pada kebanyakan hari dalam satu bulan dengan dikatakan berpuasa pada seluruh bulan.” (Nailul Author, 7/148). Jadi, yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di seluruh hari bulan Sya’ban adalah berpuasa di mayoritas harinya.
Selengkapnya: https://muslim.or.id/1032-serba-serbi-bulan-syaban-01.html
RENUNGAN SURAT AL KAHFI: MEMURNIKAN AKIDAH, MENEBARKAN SUNNAH
“Memurnikan Akidah, Menebarkan Sunnah”, sebuah slogan yang sering kita dengar, dan sependek pengetahuan kami, website muslim.or.id yang kita cintai inilah yang mempopulerkannya. Kalau kita membaca surat al Kahfi, kita akan menemukan di akhir surat tersebut, Allah menutup dengan sebuah ayat yang sangat penting, sebuah perintah kepada Rasulullah untuk mendakwahkan dan menyerukan ayat ini kepada manusia. Sebuah ayat yang intisarinya adalah seruan untuk memurnikan akidah dan menebarkan sunnah, Allah berfirman,
قُلْ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰٓ إِلَىَّ أَنَّمَآ إِلٰهُكُمْ إِلٰهٌ وٰحِدٌ ۖ فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Sesembahan kamu itu adalah Sesembahan yang satu”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Rabbnya“. (QS. Al Kahfi: 110)
Kalau kita jabarkan satu-persatu sebagai berikut:
قُلْ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini (Rasulullah) manusia biasa seperti kamu”
karena beliau manusia biasa, maka beliau tidak boleh disembah dan diibadahi, ini memurnikan akidah.
يُوحَىٰٓ إِلَىَّ أَنَّمَآ إِلٰهُكُمْ إِلٰهٌ وٰحِدٌ
“diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Sesembahan kamu itu adalah Sesembahan yang satu”
karena beliau diberi wahyu, maka kita tidak boleh mendustakannya dan wajib menerima semua yang datang dari beliau, serta mengamalkannya. Ini menebarkan sunnah.
فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢ
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Rabbnya”
Siapa yang ingin berjumpa dengan Rabbnya dalam keadaan diridhai, maka hendaknya dia memurnikan akidah (dengan tidak berbuat syirik) dan menebarkan sunnah (dengan beramal shalih yang sesuai tuntunan Sunnah).
Syaikh As Sa’di mengatakan dalam tafsirnya mengenai ayat ini:
“Maksud ayat ini adalah, katakan wahai Muhammad kepada orang-orang kafir dan selain mereka, bahwa aku adalah manusia seperti kalian, aku bukan sesembahan, aku bukan sekutu dalam kerajaan Allah, aku tidak tahu ilmu gaib, aku pun tidak memiliki kekuasaan seperti Allah. Sesungguhnya aku manusia seperti kalian, aku hanyalah salah satu hamba Rabbku.
“Diwahyukan kepadaku bahwa sesembahan kalian hanyalah sesembahan yang satu”, hanya saja aku diberi kelebihan dibanding kalian, aku diberikan wahyu yang Allah berikan kepadaku. Wahyu yang membawa berita yang paling agung yaitu bahwa sesembahan kalian hanyalah sesembahan yang satu, tiada sekutu bagiNya, tidak ada satupun selain Dia yang berhak diibadahi walau seberat biji sawi. Aku menyeru kalian untuk beramal dengan sesuatu yang bisa mendekatkan diri kalian kepadaNya sehingga kalian medapatkan pahala dariNya dan terhindar dari azabNya.
Oleh karena itu Allah kemudian berfirman: “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh” yaitu amalan yang sesuai dengan syariat Allah. “dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Rabbnya” yaitu, janganlah dia merasa riya dalam amalannya, bahkan hendaknya dia beramal ikhlas mengharapkan wajah Allah semata.
Maka ayat ini menggabungkan keterangan tentang amalan yang ikhlas dan mengikuti sunnah Nabi. Amalan seperti itulah yang kan diterima dan pelakunya kan mendapatkan ganjaran. Adapun amalan yang tidak ikhlas atau tidak sesuai sunnah, maka itu hanyalah kerugian di dunia dan akhirat bagi pelakunya. Dia tidaklah mendapatkan kedekatan dari Sang Maula dan dia juga tiada mendapat keridhaanNya” (lihat Taisir Karimirrahman).
TAHUKAH ANDA DIMANA ALLAH?
Tahukah Anda bahwa Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit?
Allah Ta’ala memiliki sifat Al ‘Uluw yaitu Maha Tinggi, dan dengan ke-Maha Tinggi-an-Nya Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy. Istiwa artinya ‘alaa was taqarra, tinggi dan menetap. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy artinya Allah Maha Tinggi menetap di atas ‘Arsy. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى
“Ar Rahman (Allah) ber-istiwa di atas ‘Arsy” (QS. Thaha: 5).
Dan peristiwa Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit. Mengapa demikian?
Simak penjelasannya disini. Klik https://muslim.or.id/29826-isra-miraj-adalah-dalil-sifat-al-uluw-bagi-allah.html
HUKUM ONANI MENGGUNAKAN TANGAN ISTRI
=========================================
Ketika Godaan Menerpa
Ketika seorang suami mendapatkan ujian wanita, semisal melihat hal-hal yang dapat membangkitkan syahwatnya, maka tuntunan Islam adalah agar segera mendatangi istrinya dan melampiaskan pada yang halal sehingga pikirannya menjadi tenang kembali. Inilah contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melihat sesuatu dan segera mendatangi istrinya yaitu Zainab dan setelahnya beliau menemui para sahabat dan bersabda:
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403).
Ketika Istri Mendapat Halangan
Akan tetapi terkadang istri sedang mengalami haid dan suami hanya memiliki satu istri. Apakah ia bisa menggunakan tangan istrinya? Istri menggunakan tanggannya sampai suami “selesai hajatnya”
Apakah ini boleh? Simak pembahasannya disini https://muslim.or.id/29821-hukum-onani-menggunakan-tangan-istri.html
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
SUDAHKAN ANDA TAHU ADAB BERSOSIAL MEDIA?
Bersosial media itu bagaikan pedang bermata dua, ia bisa menebas waktu kita dengan habis sehingga habis pula keberkahan waktu-waktu kita, dan ia bisa juga memberikan kita banyak manfaat dan pahala.
Terkadang seorang yang bersosial media itu hampir bisa dikatakan sulit untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkannya, karena itulah penting kita mengetahui adab-adab bersosial media. Apa saja adab-adabnya? Simak video ini. https://youtu.be/SjYSGCzxqp8
PENGARUH POSITIF ANDAI DITERAPKAN HUDUD DI INDONESIA
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan:
Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Dan setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:
حَدٌّ يُقَامُ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
“Satu hukuman hadd yang ditegakkan di atas muka bumi, lebih baik daripada hujan selama 40 hari” (HR. Ahmad 16/301, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/163).
Penerapan hudud juga mendukung pembangunan negara, penjagaan stabilitas keamanan negara, dan berbagai maslahah lainnya.
Sebagaimana penerapan hudud telah nampak jelas di negeri ini (Saudi Arabia), walillahil hamd, di negeri ini menerapkan hudud, menegakkan syariat Islam, serta berhukum dengan syariat Islam, maka Allah pun beri kenikmatan yang besar bagi negeri ini, yang diidam-idamkan oleh negeri-negeri lainnya. Maka suatu negeri yang besar, walaupun mereka memiliki persenjataan canggih dan teknologi canggih, dan mereka menerapkan hukuman-hukuman yang sadis, namun mereka tidak bisa mewujudkan keamanan di negerinya. Namun negeri ini ketika menerapkan hudud yang Allah tetapkan, terwujudlah keamanan dalam bentuk yang terbaik, yang tidak ada tandingannya di muka bumi. Karena ini adalah syariat dari Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Mulia, tidak ada kezaliman dan tidak ada kesemena-menaan di dalamnya. Yang ada adalah keadilan, hikmah dan rahmah. Walillahilhamdu.
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/29810-pengaruh-positif-dari-penerapan-hudud.html
Fatwa Ulama: Setelah Taubat, Bagaimana Dengan Hartanya Yang Haram?
Soal:
Saya memiliki harta yang haram, namun saya sudah bertaubat kepada Allah. Lalu apa yang mesti saya lakukan terhadap harta saya yang haram tersebut?
Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjawab:
من تاب تاب الله عليه، والتوبة تهدم ما كان قبلها، وعليه أن يتخلص من هذا المال الحرام إذا كان له أصحاب إذا كان مسروقًا أو مغصوبًا يرده على أصحابه، وإذا كان بسبب عقود ومعاوضات وعقود محرمة فيتخلص منه ويتصرف فيه بنية التخلص، لا بنية التقرب إلى الله -جل وعلا-؛ لأن الله طيب لا يقبل إلا طيبًا.
Barangsiapa yang bertaubat kepada Allah, Allah akan menerima taubatnya. Dan taubat itu menghapus dosa-dosa yang sebelumnya ia lakukan. Dan ia wajib melepaskan diri dari semua harta haram yang ada padanya jika memang itu milik orang lain. Jika harta tersebut hasil mencuri atau merampok maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Jika harta haram tersebut berasal dari transaksi yang haram maka wajib melepaskan diri dari harta tersebut dan menyalurkannya kepada pihak lain dengan niat melepaskan diri darinya tidak boleh dengan niat taqarrub*) kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Karena Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
***
*) Maksudnya jika disalurkan kepada orang miskin, maka niatnya semata-mata ingin melepaskan diri dari harta tersebut, tidak boleh dengan niat sedekah.
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/26596-fatwa-ulama-setelah-taubat-bagaimana-dengan-hartanya-yang-haram.html
TRANSAKSI JUAL-BELI HUTANG DENGAN HUTANG
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apa makna bai’ al kali’ bil kali’? Jika saya membeli suatu barang yang terhutang dan saya bayar dengan terhutang juga apakah jual-beli ini sah?
Jawab:
Bai’ al-kali’ bil kali’ adalah jual-beli hutang dengan hutang. Hadits mengenai hal ini lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram. Namun maknanya shahih, sebagaimana dijelaskan oleh Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I’lam Al-Muwaqqi’in. Dan sebagaimana dijelaskan oleh para ulama yang lain.
Bentuk jual beli ini adalah seseorang berhutang kepada Zaid misalnya (berupa barang atau uang, pent.), lalu Zaid menjual piutangnya tersebut kepada orang lain secara terhutang juga. Atau menjual sesuatu kepada orang yang menghutanginya secara terhutang. Maka dalam jual-beli ini terdapat gharar dan tidak adanya qabdh (serah-terima barang).
Namun jika yang dijual atau piutangnya tersebut merupakan awmal ribawi (komoditi riba), boleh melalukan transaksi demikian dengan syarat ada qabdh (serah-terima) di majelis (kontan), dan sama nilainya jika ia sejenis. Adapun jika kedua barang tersebut berbeda jenis, boleh ada perbedaan nilai dengan syarat harus qabdh secara langsung (kontan). Berdasarkan hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika ditanya sebagian sahabatnya: “wahai Rasulullah kami menukar dirham dengan dinar, dan terkadang dinar dengan dirham, bolehkah?” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء
“tidak mengapa mengambilnya dengan harga pada hari itu selama belum berpisah antara kalian berdua”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud, An-Nasa’i dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dishahihkan oleh Al-Hakim. Dan dalil-dalil lainnya yang ada di bab ini. Adapun jika seseorang membeli barang dengan kredit, lalu ia menjual kembali barang tersebut secara kredit pula, maka ini tidak mengapa. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ
“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah 275 ).
Dan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan tempo tertentu maka catatlah” (QS. Al Baqarah: 282).
Namun tidak boleh menjual kembali barang yang dibeli dengan hutang kepada orang yang menjualnya pertama kali dengan harga lebih murah, karena ini merupakan bentuk jual-beli ‘inah, dan merupakan sarana riba. Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber: https://muslim.or.id/29790-transaksi-jual-beli-hutang-dengan-hutang.html
Sumber Rujukan dalam Menafsirkan Al-Qur`an
Mengenal istilah Tafsir
Tafsir, secara bahasa bermakna menyingkap sesuatu yang tertutup. Adapun secara istilah adalah penjelasan makna Al-Qur`an Al-Karim.[1]
Kewajiban Seorang Muslim dalam Menafsirkan Al-Qur`an Al-Karim
Kewajiban seorang muslim dalam menafsirkan Al-Qur`an Al-Karim adalah memposisikan dirinya sebagai penyampai maksud Allah Ta’ala, ia bersaksi atas maksud Allah Ta’ala dalam firman-Nya, sehingga ia mengagungkan persaksian dirinya tersebut. Iapun wajib takut akan terjatuh kedalam kesalahan berupa mengatakan tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu, sehingga iapun terjatuh kedalam perkara yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala mengharamkan sikap berbicara tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu dalam firmannya berikut.
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’” (QS. Al-A’raf: 33).
Allah Ta’ala mengancam orang yang berbicara tentang-Nya dengan berdusta:
وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ تَرَى الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى اللَّهِ وُجُوهُهُمْ مُسْوَدَّةٌ ۚ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْمُتَكَبِّرِينَ
“Dan pada hari Kiamat kamu akan melihat orang-orang yang berbuat dusta terhadap Allah, mukanya menjadi hitam. Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri” (QS. Az-Zumar: 60).
Rujukan dalam Menafsirkan Al-Qur`an
Untuk bisa terhindar dari kesalahan dalam menafsirkan Al-Qur`an, maka para ulama telah merumuskan sumber rujukan dalam menafsirkan Al-Qur`an. Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin menjelaskan hal ini dalam kitabnya Ushulun fit Tafsir.
Sumber rujukan dalam menafsirkan Al-Qur`an adalah sebagai berikut:
Rujukan Pertama: Kalamullah
Ayat Al-Qur`an ditafsirkan dengan ayat Al-Qur`an yang lainnya, firman Allah Ta’ala ditafsirkan dengan firman Allah Ta’ala yang lainnya, karena Allah Ta’ala lah yang berfirman dengannya, sehingga Allah Ta’ala lah pula yang paling tahu tentang makna firman-Nya sendiri.
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/29696-sumber-rujukan-dalam-menafsirkan-al-quran-1.html
Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplar
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i]
Alhamdulillah, tidak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba. اللَّهُ شَاءَ إِنْ dalam menyambut bulan mulia ini Pustaka Muslim bekerja sama dengan Panitia Semarak Ramadhan 1438H akan menerbitkan serta mendistribusikan secara gratis buku berjudul ‘Doa dan Dzikr Ramadhan’ yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits.
Insya Allah buku ini akan diterbitkan sebanyak 20.000 eksemplar dengan rincian sebagai berikut:
Judul : Doa dan Dzikir Ramadhan
Penulis : Ustadz ‘Ammi Nur Baits
Jumlah Buku : 20.000 eksemplar
Harga : Rp.3000 / eksemplar (sudah termasuk perkiraan ongkir)
Total harga : Rp. 60.000.000
Buku yang (إن شاء الله) akan kita bagikan pada tahun ini, berbeda dengan buku pada tahun-tahun sebelumnya, adapun buku yang di bagikan pada tahun-tahun sebelumnya adalah buku tulisan Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang berjudul “Buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah”. (baca selengkapnya di https://muslim.or.id/27890-buku-gratis-panduan-ramadhan-bekal-meraih-ramadhan-penuh-berkah.html)
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, إن شاء الله buku yang akan kami bagikan pada tahun ini juga akan didistribusikan ke masjid-masjid, mushola, sekolah, kampus, instansi, perusahaan, majlis taklim pengajian, dan lainnya sesuai dengan pemesanan dari kaum muslimin, pertimbangan panitia serta akses pengiriman yang tersedia.
Oleh karena itu, untuk memperlancar program ini, kami dari Pustaka Muslim yang berkejasama dengan panitia Semarak Ramadhan 1438H membuka donasi kepada kaum muslimin yang ingin mendonasikan hartanya untuk program amal yang mulia ini (إن شاء الله).
Cara Donasi
Bagi donatur yang ingin memberikan bantuan dalam kegiatan ini, bisa ditransfer ke nomor rekening YPIA sebagai berikut:
↳Bank BNI Syariah dengan no. Rekening 0241913801 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
↳Bank Muamalat dengan no. Rekening 5350002594 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta
↳Bank Syariah Mandiri dengan no. Rekening 7031571329 a.n. YPIA Yogyakarta
↳Bank CIMB Niaga Syariah dengan no. Rekening 508.01.00028.00.0 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
Donatur yang telah menyalurkan bantuan dimohon memberikan sms konfirmasi ke no. 0857.4722.3366 (Bidang Donasi Dakwah YPIA) dengan format konfirmasi sbb:
Nama # Domisili # Jumlah donasi # Rekening Tujuan Donasi # Tanggal Donasi # Donasi Buku
Contoh: Abdullah#Sleman#Rp.2.500.000#BNI Syariah# 5April 2017#Donasi Buku
Untuk pemesanan buku ini, silakan hubungi : 0851.0774.3338 (via sms)
Semoga segala bentuk peran kita dalam program dakwah ini menjadi amal kebaikan di sisi Allah Ta’ala
Jazaakumullahukhairan wa baarakallahufiikum
-Panitia Semarak Ramadhan YPIA 1438 H-
__________
**Alamat kami:
Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary
Pogung Rejo No. 412, RT 14/RW 51,Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kode Pos : 55284.
HP: 0851-0614-4862
Penulis: Amrullah Akadhinta, ST.
Sumber artikel: https://muslim.or.id/14042-renungan-surat-al-kahfi-memurnikan-akidah-menebarkan-sunnah.html
Hadirilah kajian umum bersama Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.
(Alumni Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)
📝 1. Jangan Kau Berselingkuh
🕌 Tempat : Halaman Parkir Pesantren Darush Sholihin (Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul)
https://goo.gl/maps/xZ43vMToMs42
🕰 Waktu : Sabtu, 18 Rajab 1438H / 15 April 2017
Pukul : 12.30 - menjelang Ashar
📲 CP : 0811267791, 083867838752
📝 2. Adab Bersosial Media
🕌 Tempat : Masjid Kampus UGM
https://goo.gl/maps/q4S2u17Yskm
🕰 Waktu : Sabtu 19 Rajab 1438H / 15 April 2017
Pukul : 18.30 - 20.30 WIB
📲 CP : 085240864098
📝 3. Amalan Yang Berat di Timbangan
🕌 Tempat : Masjid Dakwah Padokan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul (Depan Mapolsek Kasihan)
https://goo.gl/maps/P7LoGZkXJZx
🕰 Waktu : Ahad 19 Rajab 1438H / 16 April 2017
Pukul : 08.30 - 11.00 WIB
📲 CP : 085691361725
📚 Terbuka untuk umum
Gratis, putra dan putri
🎙 Disiarkan live di www.radiomuslim.com
✏ Penyelenggara:
Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta
Kampoeng Santri
Pesantren Darush Sholihin (Rumaysho.Com)
Forum Kajian Islam Bantul
BAM
✏ Bekerja sama dengan
Takmir Masjid Kampus UGM
Takmir Masjid Dakwah Padokan Bantul
LARANGAN MENJADIKAN ORANG KAFIR SEBAGAI PEMIMPIN ADALAH IJMA, BUKAN KHILAFIYAH
Akhir-akhir ini sedang ramai di media sosial perbincangan tentang hukum memilih orang kafir sebagai pemimpin. Saya heran, kenapa masalah yang sudah jelas seperti ini digugat, diobok-obok dan banyak suara sumbang oleh orang-orang yang ber-KTP Islam, padahal para ulama sepanjang zaman telah ijma’ (konsensus) menegaskan bahwa orang kafir tidak boleh jadi pemimpin dalam Islam!
Saya tidak perlu memperluas masalah ini, berikut nukilan ijma‘ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini:
قال القاضي عياض: “أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر،”[9]
Al-Qodhi ‘Iyadh berkata: “Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada orang kafir” (Syarh Shahih Muslim, 6/315 oleh An Nawawi).
وقال ابن المنذِر:”إنَّه قد أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال”
Ibnu Mundzir berkata: “Seluruh ulama telah bersepakat bahwa orang kafir tidak boleh menjadi pemimpn apapun keadaannya” (Ahkamu Ahli Dzimmah, 2/787 oleh Ibnul Qoyyim).
وقال ابن حَزم: “واتَّفقوا أنَّ الإمامة لا تجوز لامرأةٍ ولا لكافر ولا لصبِي”
Ibnu Hazm berkata: “Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada wanita, kafir, dan anak kecil”. (Marotibul Ijma‘ hlm. 208).
Apakah setelah ijma’ para ulama tersebut, kita masih ragu?! Masihkah lagi kita mengatakan: “Pemimpin kafir yang adil lebih baik daripada muslim yang koruptor?“.
Apakah para ulama bersepakat di atas kesesatan wahai hamba Allah? Merekakah yang tersesat ataukah engkau yang tersesat jauh dari jalan yang lurus?!
***
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
Sumber: https://muslim.or.id/27686-memilih-orang-kafir-menjadi-pemimpin.html
SELUK-BELUK NERAKA
Neraka adalah tempat yang disiapkan oleh Allah untuk orang-orang kafir, orang-orang yang mendustakan Rasul-Nya, serta orang-orang yang melanggar syari’at-Nya. Masuk neraka adalah sebuah kehinaan. Allah Ta’ala berfirman,
رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Ya Rabb kami, sesungguhnya barang siapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang lalim seorang penolong pun” (QS. Ali ‘Imran: 192).
Masuk neraka adalah kerugian yang sangat besar. Allah Ta’ala berfirman,
إن الخاسرين الذي خسروا أنفسهم وأهليهم يوم القيامة ألا ذلك هو الخسران المبين
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata’” (QS. Az-Zumar: 15).
Neraka adalah tempat terburuk. Allah Ta’ala berfirman,
إنها سآءت مستقراً ومقاماً
“Sesungguhnya neraka Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al-Furqan: 66).
Berikut ini beberapa seluk-beluk seputar neraka, semoga dengan mengetahuinya dapat membantu kita meneguhkan diri untuk menjauhi hal-hal yang bisa menjerumuskan kita ke dalamnya.
Neraka dan Surga Adalah Makhluk Allah yang Sudah Diciptakan dan Kekal
Allah Ta’ala berfirman tentang surga,
أعدت للمتقين
“Surga (telah) dipersiapkan bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali ‘Imran: 133).
Allah Ta’ala berfirman tentang neraka,
أعدت للكافرين
“Neraka (telah) dipersiapkan bagi orang-orang kafir” (QS. Ali ‘Imran: 133).
Kedua ayat ini menggunakan fi’il madhi أعدت yang menunjukkan perbuatan yang sudah dilakukan. Kemudian Allah juga menceritakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melihat surga,
وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى (13) عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى (14) عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى (15)
“Dan sesungguhnya ia (Muhammad) telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain. (yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal” (QS. An-Najm: 13-15).
Beliau Shallallahu’alaihi wa sallam juga menegaskan hal tersebut,
أني رأيت الجنة، فتناولت عنقوداً، ولو أصبته لأكلتم منه ما بقيت الدنيا، ورأيت النار، فلم أر منظراً كاليوم قط أفظع، ورأيت أكثر أهلها النساء “، قالوا: بم، يا رسول الله؟ قال: “بكفرهن” قيل: يكفرن بالله؟ قال: ” يكفرن العشير، ويكفرن الإحسان، لو أحسنت إلى إحداهن الدهر كله، ثم رأت منك شيئاً، قالت: ما رأيت خيراً قط”
“Sungguh aku tadi melihat surga. Aku berupaya meraih setandan buah-buahan di dalamnya. Andai kalian mendapatkannya lalu memakannya, niscaya kalian tidak butuh lagi makanan di dunia. Kemudian aku melihat neraka. Belum pernah aku melihat pemandangan yang mengerikan seperti itu. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita. Para sahabat bertanya, ‘Mengapa demikian wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Sebab mereka telah kufur.’ Para sahabat bertanya lagi, ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’ Rasulullah menjawab, ’Mereka kufur (nikmat) terhadap suami mereka, mereka kufur terhadap kebaikan suami mereka. Apabila kalian (para suami) berbuat baik pada istri-istrinya sepanjang waktu, lalu istri kalian melihat sesuatu yang kurang baik darimu, dia akan berkata, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikanmu sedikit pun’” (HR. Bukhari no. 1052, Muslim no. 907).
SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/29755-seluk-beluk-neraka.html