SERIAL LAILATUL QADR 🌓 [1]
——
Sungguh Allah telah mengkhususkan umat-Nya Muhammad atas umat yang lain.
Keutamaan umat Muhammad atas lainnya yaitu Allah mengutus seorang rasul di antara mereka dan Allah menurunkan untuk umat Muhammad kitabullah - yaitu kalamullah- yang turun di malam yang penuh berkah yaitu malam yang paling baik diantara malam malam yang lain,
Malam yang Allah ‘Azza wa Jalla mengkhususkannya diantara malam-malam yang lain, suatu malam dimana ibadah pada saat itu lebih baik dari pada beribadah dalam 1000 bulan » yang setara 83 tahun 4 bulan…
Ketahuilah, malam itu disebut Lailatul Qadr.
Telah dijelaskan untuk kita di dalam DUA surat, yaitu (1) Surat Al Qadr :
إنا أنزلناهُ في ليلةِ القدر
وما أدراكَ ما ليلةُ القدر
ليلةُ القدرِ خيرٌ من ألفِ شهر تَنَزلُ الملائكة والروح فيها بإذن ربهم من كلِ أمر
سلامٌ هي حتى مطلع الفجر
(1) Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada Lailatul Qadr.
(2) Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadr itu?
(3) Lailatul Qadr itu lebih baik dari seribu bulan.
(4) Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Ar -Ruh dengan izin Tuhannya untuk mengatur urusan.
(5) Malam itu (penuh) Salam sampai terbit fajar.
(QS. Al Qadr : 1-5)
dan (2) Surat Ad-Dukhan ayat 3-4 :
إنا أنزلناهُ في ليلةٍ مباركةٍ إنا كنا مُنذٍرين فيها يُفرَقُ كلُ أمرٍ حكيم
(3) Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.
(4) Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.”
(QS. Ad Dukhan : 3-4)
—-
📌Sebab penamaannya disebut Lailatul Qadr
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata;
1️⃣ Lailatul Qadr dinamai dari al qadr yaitu mulia.
2️⃣ Ditetapkannya takdir di malam Lailatul Qadr apa yang terjadi selama di tahun itu, lalu dituliskan di malam itu apa yang berlangsung pada tahun itu.
Ini diantara hikmah Allah ‘Azza wa Jalla dan jelaslah pula kesempurnaan perbuatan Allah dan penciptaan-Nya
3️⃣ Disebutkan pula karena ibadah yang dilakukan di malam itu memiliki kemuliaan sebagaimana perkataan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
»
"Barang siapa yang menegakkan Lailatul Qadr karena iman dan mengharap pahala maka Allah akan mengampuni dosa yang telah lalu"
(Muttafaqun ‘alaih).
ar.islamway.net
—-
⏩ bersambung InsyaAllah..
Semoga Allah mudahkan kita untuk beribadah..
======
🔊 Broadcasted by :
Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta
(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)
✉️/📱085747223366
TIGA LANGKAH MUDAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRI [2/3]
Langkah 2: Niat Zakat Fitri
Menetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitri atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:
أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/330, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 835).
Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352). Maka seorang ayah mengeluarkan zakat untuk anak-anak dan istrinya. Seorang pemilik budak mengeluarkan zakat untuk budaknya. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin yang belum lahir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30463-tiga-langkah-mudah-menunaikan-zakat-fitri.html
***
@muslimorid
SENGAJA MENGELUARKAN ZAKAT MAL DI BULAN RAMADHAN
Apakah jika seseorang bermaksud mengeluarkan zakat mal-nya ketika bulan Ramadhan itu memiliki keutamaan?
Jawab:
Ya. Yang demikian tidak mengapa. Terdapat atsar yang dikeluarkan Imam Malik dalam Al Muwatha, dari Utsaman bin ‘Affan, bahwasanya beliau suatu kala berkhutbah, kemudian beliau berkata:
شهر صيامكم شهر زكاتكم
“Bulan kalian berpuasa adalah bulan kalian berzakat”
Dan perkataan Utsman ini beliau ucapkan di atas mimbar, sehingga ini lebih menguatkan kekuatan hujjah-nya. Karena diantara orang-orang yang mendengarnya terdapat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
***
Namun Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:
"wajibnya zakat ini tidak terkait dengan Ramadhan. Walaupun memang sebagian kaum Muslimin sengaja memilih mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan agar pahalanya berlipat ganda. Dan barangsiapa yang sudah sempurna haul-nya (sudah 1 tahun) ketika bukan di bulan Ramadhan, maka wajib seketika itu juga mengeluarkan zakatnya. Jangan menundanya sampai Ramadhan.
Namun jika belum sempurna 1 tahun, tapi ia ingin mengeluarkan zakatnya lebih awal agar bisa mengeluarkannya di bulan Ramadhan, maka ini tidak mengapa insya Allah".
SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/22164-fatwa-ulama-sengaja-mengeluarkan-zakat-mal-di-bulan-ramadhan.html
***
@muslimorid
BERDAKWAH, NAMUN TIDAK MENDAKWAHKAN TAUHID
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “Fadhilatus syaikh, bagaimana pandangan anda mengenai sebagian da’i yang tidak mendakwahkan tauhid. Namun mereka hanya mendakwahkan akhlak mulia dalam mayoritas ceramah dan khutbah mereka”.
Beliau menjawab:
“Dakwah yang demikian tidaklah bermanfaat sama sekali. Ini sebagaimana badan yang tidak ada kepalanya, maka ia menjadi mayit. Badan jika tidak ada kepalanya, maka bagian badan lainnya tidak bermanfaat. Dakwah yang tidak mendakwahkan tauhid, itu semisal dengan badan yang tidak ada kepalanya. Melelahkan namun tidak ada faidahnya.
Kalau ada orang yang baik akhlaknya, suka bersedekah, mengerjakan shalat, namun ia berbuat kesyirikan, tidak akan diterima semua amalannya. Karena yang membuat amalan menjadi sah adalah tauhid. Dan yang membatalkan amalan-amalan ialah syirik. Maka wajib kita memberikan perhatian pada dakwah tauhid ini.
Berdakwah tanpa dakwah tauhid, sama saja tidak berdakwah. Bahkan berdakwah tanpa dakwah tauhid, tidak adanya lebih baik daripada adanya. Karena ini memperdaya manusia, orang-orang mengira dakwah demikianlah yang benar.
Tidak ada Rasul yang tidak memulai dakwahnya dengan tauhid. Silakan anda perhatikan dakwah para Rasul, dari yang terdahulu hingga yang terakhir yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, mereka demikian (mendakwahkan tauhid)”.
Sumber: https://muslim.or.id/26222-berdakwah-tapi-tidak-mendakwahkan-tauhid.html
***
@muslimorid
Berbuat baiklah..
Kita hidup di zaman orang yang hanya bisa mengeluh dan berkeluh-kesah..
Padahal,
Lebih baik *'menyalakan lilin'* daripada sekedar *'mengutuk kegelapan'*...
---
Berbuat baiklah...
Sesungguhnya Allah, malaikat dan orang-orang beriman akan menjadi saksinya...
Berbuat baiklah...
Sekecil apapun api lilin yang menyala, pasti akan mencahayai gulita di sekitar kita...
Berbuat baiklah...
Bukan karena ingin dipuji dan dilihat...
Tapi karena ridho-Nya semata dan tulus ingin berbuat...
Berbuat baiklah...
Karena tolak ukur kebermanfaatan bukanlah pada pundi-pundi nominal kekayaan yang beragam, gelar pangkat yang beraneka macam, ataupun paras tampan nan rupawan...
Tapi...
yang jadi tolak ukurnya ialah: *_keberkahan dan kebermanfaatan..._*
---
_Alhamdulillah..._
YPIA (Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari) telah diamanahi donasi buka puasa sebesar *Rp 535.810.000* dan telah disalurkan ke 80 berbagai tempat di Yogyakarta dan sekitarnya, dengan jumlah total porsi 42.820.
Berikut dokumentasi-dokumentasi kegiatan *>>>*
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1421364494584371&id=122498487804318
Bersamaan dengan info ini, kami beritahukan bahwa donasi penyaluran buka puasa resmi *📌DITUTUP📌*.
---
_Jazaakumullah khayraa_ kami ucapkan kepada donatur sekalian yang telah membersamai YPIA dalam kebaikan.
======
🔊 Broadcasted by :
*Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta*
_(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)_
✉/📱085747223366
Hakikat I'tikaf
.
Di zaman ini, banyak orang yang beri'tikaf hanya sebatas tinggal di masjid. Sedikit beribadah. Asyik dengan hp dan ngobrol dengan kawan. Padahal bukan demikian i'tikaf Nabi shallallahu alaihi wasallam.
.
Dahulu Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruh untuk dibuatkan kemah di masjid untuk tempat i'tikaf beliau. Di sanalah beliau menyendiri beribadah kepada Allah dan tidak bergaul dengan manusia selama 10 hari.
.
Al Hafidz Ibnu Rojab rahimahullah berkata, "Hakikat i'tikaf adalah memutuskan hubungan dengan makhluk untuk benar benar berkhidmat kepada sang pencipta." (Lathoiful Ma'arif hal 349)
.
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: "Semua itu (yaitu menyendiri di kemah) adalah untuk menghasilkan maksud i'tikaf dan rohnya. Tidak seperti yang dilakukan oleh orang orang yang jahil yang menjadikan i'tikaf untuk bergaul dan ngobrol. Bentuk i'tikaf ini tidak sesuai dengan i'tikaf Nabi shallallahu alaihi wasallam." (Zaadul Ma'ad 2/90)
.
Oleh: Ustadz Badru Salam
.
NB: Yuk di SHARE, semoga bisa menjadi jalan kebaikan.
MALAM 1000 BULAN PASTI HADIR, TIDAK PERLU SIBUK MENCARI TANDANYA
.
Sobat! Hari hari ini banyak dari kaum muslimin yang terobsesi untuk mendapatkan lailatul qadar! Mereka sibuk membicarakan dan mendiskusikan perihal keutamaan Lailatul Qadar. Berbagai upaya dilakukan untuk mengetahui indikasi-indikasi hadirnya lailatul qadar.
.
Sobat! Percayalah bahwa malam tersebut pasti hadir, anda ketahui tanda tandanya ataupun anda tidak mengetahuinya, anda menyadari kedatangannya ataupun tidak menyadarinya.
.
Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf dan meningkatkan ibadahnya di malam malam terakhir bulan ramadhan. Sebagaimana beliau juga membangunkan keluarganya untuk bersama sama beribadah di malam-malam tersebut.
.
Beliau tidak menyibukkan diri dengan mengidentifikasi ciri-ciri kedatangan malam lailatul qadar. Beliau lebih memilih untuk meningkatkan amalam di kesepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dengan demikian dapat dipastikan bahw beliau telah beramal hingga maksimal di malam lailatul qadar yang jatuh pada salah satu malam dari kesepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.
.
Itulah pesan yang Beliau sampaikan melalui sabdanya:
.
فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا مِنَ العَشْرِ الأَوَاخِرِ
.
“Barang siapa dari kalian mencari lailatul qadar, hendaknya ia mencarinya di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan” ( Muttafaqun alaih)
.
Sobat! Dari pada anda memikirkan dan terus bertanya kapan lailatul qadar datang, lebih bijak bila anda bertanya: apa yang saya lakukan pada malam malam yang tersisa di bulan Ramadhan ini guna memanfaatkan kehadiran lalilatul qadar?
.
Percayalah bahwa anda pasti melalui momentum lailatul qadar sebagaimana orang-orang kafir dan fasik pun juga melalui momentum yang sama. Namun yang membedakan antara anda dari mereka adalah amalan anda, mereka bergelimang dalam dosa dan maksiatnya, sedangkan anda bisa mengisi lailatul qadar dengan lantunan Al qur’an, dzikir, doa, dan shalat malam.
.
Penulis: Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., MA.
.
Sumber artikel:https://muslim.or.id/22173-malam-1000-bulan-pasti-hadir-tidak-perlu-sibuk-mencari-tandanya.html
RINGKASAN FIKIH SAFAR [2]
7. Jika seorang Muslim musafir sampai di daerah yang menjadi tujuannya, namun ia tidak berencana menetap di sana, dan ia masih bimbang dan belum tahu kapan akan pulang.
* Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus sebagai musafir sampai ia kembali ke daerah tempat tinggalnya.
* Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus musafir selama 19 hari, namun setelahnya ia berstatus muqim.
Pendapat yang rajih adalah pendapat kedua. Terdapat hadits yang diriwayatkan Al Bukhari (1080), dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, ia berkata:
أَقَامَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menetap selama 19 hari dengan meng-qashar shalat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami meng-qashar shalat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan shalat“
8. Meng-qashar (meringkas rakaat) shalat ketika safar hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Namun jika menyempurnakan rakaat, shalatnya tetap sah.
9. Seorang musafir jika shalat menjadi makmum dari imam yang berstatus muqim, maka musafir tersebut tidak boleh meng-qashar.
10. Boleh menjamak (menggabungkan) shalat ketika safar. Zhuhur dijamak dengan ashar, maghrib dengan isya. Shalat subuh dikerjakan pada waktunya dan tidak dijamak dengan shalat sebelumnya atau sesudahnya.
Menjamak shalat dengan shalat sebelumnya dinamakan jamak taqdim. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Arafah ketika haji Wada’, beliau menggabungkan shalat ashar dengan zhuhur.
Menjamak shalat dengan shalat sesudahnya dinamakan jamak ta’khir. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam di Muzdalifah pada malam hari, beliau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya.
11. Shalat maghrib tidak boleh diringkas menjadi 2 rakaat, demikian juga shalat subuh tetap dikerjakan 2 rakaat. Yang bisa di-qashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat zhuhur, shalat ashar, dan shalat isya.
12. Menjamak shalat adalah rukhshah safar, baik perjalanannya terus-menerus atau tidak. Dan yang lebih utama adalah shalat pada waktunya (tidak dijamak), kecuali jika perjalanannya terus-menerus.
13. Ketika menjamak shalat, hendaknya adzan sebelum shalat yang pertama saja, dan iqamat pada setiap shalat. Sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
14. Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir, yang dilakukan adalah shalat zhuhur. Sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hajinya. Karena ketika itu bertepatan dengan hari Jum’at, dan beliau tidak shalat Jum’at dan shalat zhuhur dijamak dengan shalat ashar.
15. Jika seorang musafir shalat Jum’at, tidak boleh menjamaknya dengan shalat ashar. Karena hal itu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
16. Telah shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan shalat qabliyah shubuh, shalat witir, shalat lail dan shalat dhuha ketika safar. Dan ini semua adalah shalat tathawwu’.
Sumber: https://muslim.or.id/25987-22-poin-ringkasan-fikih-safar.html
@muslimorid
BICARA BAIK ATAU DIAM!
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47)
.
Ibnu Hajar menjelaskan, “Ini adalah sebuah ucapan ringkas yang padat makna; semua perkataan bisa berupa kebaikan, keburukan, atau salah satu di antara keduanya. Perkataan baik (boleh jadi) tergolong perkataan yang wajib atau sunnah untuk diucapkan. Karenanya, perkataan itu boleh diungkapkan sesuai dengan isinya. Segala perkataan yang berorientasi kepadanya (kepada hal wajib atau sunnah) termasuk dalam kategori perkataan baik. (Perkataan) yang tidak termasuk dalam kategori tersebut berarti tergolong perkataan jelek atau yang mengarah kepada kejelekan. Oleh karena itu, orang yang terseret masuk dalam lubangnya (perkataan jelek atau yang mengarah kepada kejelekan) hendaklah diam.” (lihat Al-Fath, 10:446)
.
Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam Syarah Arbain, bahwa Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang hendak berbicara maka hendaklah dia berpikir terlebih dahulu. Jika dia merasa bahwa ucapan tersebut tidak merugikannya, silakan diucapkan. Jika dia merasa ucapan tersebut ada mudharatnya atau ia ragu, maka ditahan (jangan bicara).”
.
Sebagian ulama berkata, “Seandainya kalian yang membelikan kertas untuk para malaikat yang mencatat amal kalian, niscaya kalian akan lebih banyak diam daripada berbicara.”
.
Sumber kutipan: https://muslimah.or.id/5118-bicara-baik-atau-diam.html
.
Penulis: Umi Romadiyani (Ummu ‘Afifah)
.
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
.
NB: Yuk di SHARE, semoga bisa menjadi jalan kebaikan.
[Buletin Muslimah : Zuhairah]
---
Bismillah... 🎀
Alhamdulillah tak terasa kita telah memasuki Ramadhan yang ke-18..
Semoga amalan kita di terima dan disisa Ramadhan berikutnya bisa menjadi lebih baik lagi dengan lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas beribadah di Bulan yang penuh berkah ini aamiin..
Agar kita bisa meningkatkan kualitas ibadah kita tentunya kita harus berilmu dan Alhamdulillah sekarang telah terbit 🌹Buletin ZUHAIRAH🌹 ed. 5 & 6 th.2017 yang semoga bisa menambah ilmu agama kita, dengan judul:
🌼Edisi 5 *“Sehati,Secita,Serumah”*
🌼Edisi 6
*“Shalat Jamaah bagi Wanita”*
Dan juga ada Buletin at-tauhid yang jumlahnya terbatas.
Ayo buruan dapatkan secara gratis, kecuali yg diluar kota yaa (ongkir di tanggung pemesan)
🌼🌼🌼🌼
____________
🌹Buletin Źuhairah merupakan buletin dakwah khusus untuk muslimah. Insyaa Allah terbit setiap dua pekan. Dan disebarluaskan secara *🎁GRATIS.*
____________
✋🏻Ingin turut serta menyebarluaskan buletin Źuhairah secara GRATIS? Di kampus, masjid, toko, kos/rumah, atau lingkungan sekitar anda? Baik d luar maupun di dalam kota?
Kunjungi Wisma Qônitah
Alamat
🏡Jalan Pogung Dalangan SIA XVI no.39 RT 10 RW 50, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY
➡Barat Masjid pogung raya
Atau hubungi kontak:
📱No.WA/HP 082134605997
Id line : flosyasmine
☎085-2280-165-97
____________
✋Ingin Berdonasi?
*➡Bank BNI Syariah* No.Rek 0241913801
a.n Yayasan Pendidikan Islam Al-atsari
☎Konfirmasi ke Nomor Tim Donasi Dakwah YPIA
0857-4722-3366
📝Format konfirmasi :
Nama # Alamat # Email # BesarDonasi # TanggalTransfer # Rekening TUJUAN # Buletin Zuhairoh #
---
Tolong sebarkan➡ InsyaAllah menjadi ladang pahala bagi anda 🌹
=====
Broadcasted ulang oleh
*Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta*
_Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari_
CARILAH KEUTAMAAN LAILATUL QADAR
Dari Aisyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
تَحَرَّوْا ليلة القدرِ في الوِتْرِ، من العشرِ الأواخرِ من رمضانَ
“Carilah oleh kalian keutamaan lailatul qadr (malam kemuliaan) pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan”.
Takhrij Singkat Hadits
Hadits ini shahih. Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya (2017), Muslim dalam kitab Shahih-nya pula (1169), dan para Imam hadits lainnya; dari hadits Aisyah radhiallahu’anha.
Penjelasan Hadits
“Malam kemuliaan” dikenal dengan malam Lailatul Qadr, yaitu satu malam yang penuh dengan kemuliaan, keagungan dan tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala, karena malam itu merupakan permulaan diturunkannya al-Quran. (Lihat al-Quran dan terjemahnya, cetakan Mujamma’ Malik Fahd). Hal ini ditunjukkan oleh Firman Allah Ta’ala:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
“(1) Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Quran) pada malam kemuliaan. (2) Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? (3) Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (4) Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. (5) Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al-Qadr: 1-5).
Allah berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi…” (QS. Ad-Dukhaan: 3).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah (774 H) berkata, “(Malam yang diberkahi) itulah Lailatul Qadr, (yang terjadi) pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran…” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dan yang lainnya berkata, ‘Allah telah menurunkan al-Quran dari Lauh Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah (di langit dunia) secara langsung (sekaligus), kemudian menurunkannya kepada Rasulullah secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa-peristiwa (yang terjadi semasa hidupnya) selama dua puluh tiga tahun’”.
Dengan demikian, jelaslah alasan mengapa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam perintahkan umatnya agar sungguh-sungguh mencari keutamaan malam Lailatul Qadr ini. Terlebih lagi, pada hadits yang lain beliau menjelaskan:
أتاكُم رَمضانُ شَهرٌ مبارَك ، فرَضَ اللَّهُ عزَّ وجَلَّ عليكُم صيامَه ، تُفَتَّحُ فيهِ أبوابُ السَّماءِ ، وتغَلَّقُ فيهِ أبوابُ الجحيمِ ، وتُغَلُّ فيهِ مَرَدَةُ الشَّياطينِ ، للَّهِ فيهِ ليلةٌ خيرٌ من ألفِ شَهرٍ ، مَن حُرِمَ خيرَها فقد حُرِمَ
“Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah Ta’ala wajibkan kalian untuk berpuasa padanya, dibukakan padanya pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu neraka Jahim, dan dibelenggu setan-setan yang membangkang. Pada bulan tersebut, Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan (seseorang beribadah selama itu). Barangsiapa terhalang dari kebaikannya, sungguh ia orang yang terhalang (dari seluruh kebaikan)”.
Imam ath-Thabari rahimahullah (310 H) dan Imam Ibnu Katsir rahimahullah (774 H) berkata, “Sufyan ats-Tsauri berkata, telah sampai kepadaku perkataan Mujahid (tentang firman Allah):
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan“. (QS. Al-Qadr: 3).
Beliau berkata, amal (shalih), puasa, dan shalat pada malam Lailatul Qadr itu lebih baik dari seribu bulan (seseorang
melakukan ibadah)”.
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/28232-carilah-keutamaan-malam-lailatul-qadar.html
@muslimorid
KEUTAMAAN SEDEKAH [2]
7. Sedekah dapat membebaskan dari siksa kubur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الصدقة لتطفىء عن أهلها حر القبور
“Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 873)
8. Sedekah dapat mencegah pedagang melakukan maksiat dalam jual-beli
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يا معشر التجار ! إن الشيطان والإثم يحضران البيع . فشوبوا بيعكم بالصدقة
“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa keduanya hadir dalam jual-beli. Maka hiasilah jual-beli kalian dengan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1208, ia berkata: “Hasan shahih”)
9. Orang yang bersedekah merasakan dada yang lapang dan hati yang bahagia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan yang bagus tentang orang yang dermawan dengan orang yang pelit:
مثل البخيل والمنفق ، كمثل رجلين ، عليهما جبتان من حديد ، من ثديهما إلى تراقيهما ، فأما المنفق : فلا ينفق إلا سبغت ، أو وفرت على جلده ، حتى تخفي بنانه ، وتعفو أثره . وأما البخيل : فلا يريد أن ينفق شيئا إلا لزقت كل حلقة مكانها ، فهو يوسعها ولا تتسع
“Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari no. 1443)
Dan hal ini tentu pernah kita buktikan sendiri bukan? Ada rasa senang, bangga, dada yang lapang setelah kita memberikan sedekah kepada orang lain yang membutuhkan.
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang mengabarkan tentang manfaat sedekah dan keutamaan orang yang bersedekah. Tidakkah hati kita terpanggil?
10. Pahala sedekah terus berkembang
Pahala sedekah walaupun hanya sedikit itu akan terus berkembang pahalanya hingga menjadi besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ اللهَ يقبلُ الصدقةَ ، ويأخذُها بيمينِه ، فيُرَبِّيها لِأَحَدِكم ، كما يُرَبِّي أحدُكم مُهْرَه ، حتى إنَّ اللُّقْمَةَ لَتَصِيرُ مِثْلَ أُحُدٍ
“sesungguhnya Allah menerima amalan sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Lalu Allah mengembangkan pahalanya untuk salah seorang dari kalian, sebagaimana kalian mengembangkan seekor anak kuda. Sampai-sampai sedekah yang hanya sebiji bisa berkembang hingga sebesar gunung Uhud” (HR. At Tirmidzi 662, ia berkata: “hasan shahih”)
11. Sedekah menjauhkan diri dari api neraka
Sesungguhnya sedekah itu walaupun sedikit, memiliki andil untuk menjauhkan kita dari api neraka. Semakin banyak sedekah, semakin jauh kita darinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
اتَّقوا النَّارَ ولو بشقِّ تمرةٍ ، فمن لم يجِدْ فبكلمةٍ طيِّبةٍ
“jauhilah api neraka, walau hanya dengan bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimah thayyibah” (HR. Al Bukhari 6539, Muslim 1016)
12. Boleh iri kepada orang yang dermawan
Iri atau hasad adalah akhlak yang tercela, namun iri kepada orang yang suka bersedekah, ingin menyaingi kedermawanan dia, ini adalah akhlak yang terpuji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لا حسدَ إلا في اثنتين : رجلٌ آتاه اللهُ مالًا؛ فسلَّطَ على هَلَكَتِه في الحقِّ ، ورجلٌ آتاه اللهُ الحكمةَ؛ فهو يَقضي بها ويُعلمُها
“tidak boleh hasad kecuali pada dua orang: seseorang yang diberikan harta oleh Allah, kemudia ia belanjakan di jalan yang haq, dan seseorang yang diberikan oleh Allah ilmu dan ia mengamalkannya dan mengajarkannya” (HR. Al Bukhari 73, Muslim 816)
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/1282-dahsyatnya-sedekah-di-bulan-ramadhan.html
@muslimorid
TIGA LANGKAH MUDAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRI [3/3]
Langkah 3: Serahkan Zakat Fitri
Kepada Siapa Diserahkan?
Menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,
فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Atau boleh juga diwakilkan penyerahannya kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitri kepada mustahiqnya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).
Kapan Zakat Diserahkan?
Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,
فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).
Boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:
كان ابنُ عُمَرَ رضي اللهُ عنهما : يُعطيها الذين يَقبَلونَها، وكانوا يُعطونَ قبلَ الفِطرِ بيومٍ أو يومينِ
“Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasa memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan para sahabat biasa memberikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri” (HR. Bukhari no. 1511).
Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari itu, kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak.
Karena tujuannya diberikannya zakat fitri adalah agar orang-orang miskin merasakan kegembiraan di hari raya karena mereka memiliki makanan yang bisa mereka makan di hari raya. Tujuan ini akan terwujud dengan sebenar-benarnya jika makanan dari zakat fitri diberikan mendekati hari raya. Wallahu a’lam.
Perlukah lafadz ijab-qabul?
Membayar zakat fitri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “Ini pak zakat fitri dari saya.“ Lalu penerima zakat menjawab, “Baik mas, terima kasih.“ Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30463-tiga-langkah-mudah-menunaikan-zakat-fitri.html
***
@muslimorid
TIGA LANGKAH MUDAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRI [1/3]
Langkah 1: Siapkan Zakat Anda
Zakat Fitri dalam Bentuk Apa?
Siapkan zakat Anda, yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351). Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitri adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.
Zakat fitri wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan dalam dalil-dalil. Sebagaimana riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,
فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Oleh karena itu, tidak tepat mengeluarkan zakat fitri dengan uang karena yang disebutkan dalil-dalil adalah makanan. Sedangkan di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun sudah ada uang namun mereka tidak menunaikan zakat fitri dengan uang. Tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitri dengan uang adalah pendapat jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyyah. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitri dengan qimah (nilai), semisal membayarnya dengan uang, ini menyelisihi sunnah, dan tidak mencukupi. Karena tidak dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabat bahwa mereka mengeluarkannya dengan qimah (nilai)” (Al-Mulakhash Al Fiqhi, 1/353).
Berapa Kadar Makanan yang Dikeluarkan?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan,
“Kadar zakat fitri zaman sekarang adalah sekitar 3 kg. Karena satu sha’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah semisal dengan lima rathl, yaitu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal sebanyak empat kali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus Al Muhith dan kitab lainnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 15 hal 279 no. 127).
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30463-tiga-langkah-mudah-menunaikan-zakat-fitri.html
***
@muslimorid
DISYARIATKAN MEMBACA DOA QUNUT DALAM SHALAT WITIR
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah
Pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan banyak para ulama adalah bahwa doa qunut dianjurkan di rakaat terakhir dari shalat witir dan ini berlaku sepanjang tahun. Disebutkan dalam Al Mughni:
قال أحمد في رواية المروذي: كنت أذهب إلى أنه في النصف من شهر رمضان، ثم إني قلت: هو دعاء وخير، ووجهه ما روي عن أبي: “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يوتر فيقنت قبل الركوع
“Imam Ahmad dalam riwayat Al Marudzi mengatakan: dulu aku berpendapat bahwa qunut witir itu disunnahkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, lalu aku berpendapat bahwasanya doa qunut itu adalah doa dan kebaikan (sehingga berlaku sepanjang tahun). Alasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa membaca qunut dalam shalat witir sebelum rukuk’”
Dan dari Ali radhiallahu’anhu,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يقول في آخر وتره: اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك .إلخ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa berdoa di rakaat terakhir shalat witir: Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhatik… dst.”
Dan كان (kaana) menunjukkan perbuatan yang dilakukan terus-menerus. Dan juga karena amalan ini disyariatkan di shalat witir maka ia disunnahkan di sepanjang tahun. Sebagaimana juga dzikir-dzikir yang lain.
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau punya pendapat tidak dianjurkan membaca qunut witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat demikian. Ini juga pendapat madzhab Malik dan Syafi’i. Sebagian ulama juga berpendapat dianjurkan untuk terkadang meninggalkan qunut witir agar orang awam tidak menganggapnya wajib.
Adapun doa yang dibaca ketika qunut witir, hendaknya berdoa dengan doa yang diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkanku doa yang dibaca ketika qunut witir, yaitu:
اللهمَّ اهدِني فيمن هديتَ وعافِني فيمن عافيتَ وتولَّني فيمن تولَّيتَ وبارِكْ لي فيما أعطيتَ وقِني شرَّ ما قضيتَ إنك تَقضي ولا يُقضى عليك وإنه لا يَذِلُّ من واليتَ ولا يعِزُّ من عاديتَ تباركتَ ربَّنا وتعاليتَ
/Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta/
“Ya Allah beri aku hidayah sehingga aku termasuk orang yang mendapat hidayah, beri aku keselamatan sehingga aku termasuk orang yang selamat, jadikanlah aku mencintai-Mu sehingga aku termasuk diantara orang-orang yang mencintai-Mu, berkahilah apa-apa yang engaku berikan kepadaku, lindungilah aku dari takdir yang buruk, sungguh engkau lah yang menetapkan taqdir dan tidak ada selain-Mu yang menetapkan takdir, karena orang yang engkau cintai tak akan terhinakan, dan orang yang engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci dan Maha Tinggi engkau Rabb kami” (HR. At Tirmidzi no. 464, Abu Daud no. 1425, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Juga doa yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu’anhu, yaitu:
اللهم إِنَّي أعوذُ برضاكَ من سخَطِكَ وأعوذُ بمعافاتِكَ من عقوبَتِكَ وأعوذُ بك منكَ لا أُحْصي ثناءً عليكَ أنتَ كما أثنيتَ على نفسِكَ
/Allohumma inii a’uudzu biridhooka min sakhotika, wa a’uudzu bimu’aafatika min ‘uquubatika, wa a’uudzu bika minka laa uh-shii tsanaa-an ‘alaika, anta kamaa atsnayta ‘alaa nafsika/
“Ya Allah, dengan ridha-Mu aku mohon perlindungan dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu aku mohon perlindungan dari hukuman-Mu, dan dengan hikmah-Mu aku mohon perlindungan dari takdir yang buruk, tidak terhitung pujian untuk Mu, Engkau sebagaimana pujian yang Engkau sematkan pada Diri-Mu” (HR. Tirmidzi no. 3566, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30446-disyariatkan-membaca-qunut-dalam-shalat-witir.html
***
@muslimorid
LAILATUL QADAR TERKADANG BISA DILIHAT DAN DIRASAKAN
Seorang muslim tidak perlu memaksakan diri mencari-cari tanda-tanda malam lailatul qadar atau melihatnya. Hendaknya fokus pada 10 malam terakhir untuk beribadah. Hikmah dirahasiakan kapan malam tersebut agar terlihat siapa dari mereka yang memang bersungguh-sungguh mencari keutamaan malam lailatul qadar.
Namun sebagian orang bisa merasakan dan melihat malam lailatul qadar. Tanda-tandanya malam lailatul qadar diantaranya. Simak disini
Klik https://muslim.or.id/22192-lailatul-qadar-terkadang-bisa-dilihat-dan-dirasakan.html
*[ _FLASH_ DONASI 10 HARI AKHIR RAMADHAN ]*
---
Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ makin giat bersedekah di bulan Ramadhan. Lebih-lebih lagi di 10 hari akhir Ramadhan.
Mari manfaatkan waktu yang utama ini, dengan banyak bersedekah.
---
Dibuka kesempatan untuk berdonasi dalam :
*📥 _Flash Donation_ Pendirian Radio AM-Radio Muslim Yogyakarta Tahap I📥*
:: Pendirian Radio AM ini terdiri dari 7 step ::
*1⃣. Perizinan* --> Kebutuhan dana Rp 2.000.000
*2⃣. Pembongkaran Tower Lama* --> Rp 10.540.000
*3⃣. Pembuatan Pondasi Baru* --> Rp 21.988.310
*4⃣. Pemasangan Tower Baru* --> Rp 51.138.000
*5⃣. Penyediaan Pemancar Uji Coba* --> Rp 29.800.000
*6⃣. Penyediaan Pemancar Update* --> Rp 278.000.000
*7⃣. Renovasi Studio Kantor* --> Rp 145.000.000
*Total kebutuhan dana : Rp 538.446.310*
Detail anggaran dana bisa dilihat dari link berikut >> bit.ly/rincian_dana_RadioAM
---
Alhamdulillah, saat ini pendirian Radio AM, baru selesai pada tahap *Pembongkaran Tower Lama*.
---
Mari turut berkontribusi dalam upaya dakwah : Memurnikan Akidah, Menebarkan Sunnah
Donasi dapat dikirim ke rekening berikut ini :
Rekening BNI Syariah a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
77.55.33.11.93
Konfirmasikan ke :
085747223366 (SMS/WA)
Dengan format:
Nama # Domisili # Bank Tujuan (BNI-S) 77.55.33.11.93 # Tanggal Transfer # Nominal Donasi # Flash Donasi Radio Muslim
======
🔊 Broadcasted by :
*Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta*
_(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)_
✉/📱085747223366
RINGKASAN FIKIH SAFAR [3]
17. Safar adalah kesulitan dan adzab. Maka ketika seorang Muslim sudah menunaikan hajatnya, segeralah ia kembali kepada keluarganya dan daerahnya.
18. Status safar tidak menghalangi keabsahan akad nikah dan akad jual-beli.
19. Waliyul amr tidak disyariatkan untuk menegakkan had dalam keadaan safar. Imam Ahmad mengeluarkan hadits dalam Musnad-nya (17626, 17627), dan Abu Daud (4408), dan At Tirmidzi (1450) dari Junadah bin Abi Umayyah, ia berkata:
كنا مع بُسْرِ بنِ أبي أرطاةَ في البحرِ، فأتي بسارقٍ يقال له: مِصْدَرٌ، قد سرقَ بُخْتِيَّةً، فقال: «سمعتُ رسولَ الله -صلَّى الله عليه وسلم- يقول: «لا تُقطَعُ الأيدي في السَّفر» ولولا ذلك لقطعتُه
“kami pernah bersama Busr bin Abi Artha’ah di laut, ia bersama seorang pencuri bernama Mishdar. Ia mencuri sebuah Bukhtiyyah. Busr berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tidak dipotong tangan pencuri ketika safar‘. Andaikan bukan karena hadits ini, maka telah aku potong tangannya” (Dishahihkan Al Albani dan Al Arnaut)
20. Seorang Muslim dimakruhkan bersafar sendirian. Imam Malik meriwayatkan hadits dalam Al Muwatha dalam kitab Al Isti’dzan, bab Maa ja’a bil wahdah fis safar, dan juga Abu Daud (2607), dan At Tirmidzi (1674), dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ، وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ، وَالثَّلَاثَةُ رَكْبٌ
“orang yang berkendaraan sendirian adalah setan, orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan, orang yang berkendaraan bertiga maka itulah orang yang berkendaraan yang benar“.
Hadits ini hasan.
21. Jika seorang Muslim menjadi warga negara sebuah negara, kemudian ia meninggalkan negara tersebut dan menjadi warga negara dari negara lain. Kemudian ia kembali ke negara yang awal tanpa mengganti kewarganegaraannya. Maka ia berstatus safar dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebut pada poin sebelumnya. Kecuali jika ia memiliki rumah di sana. Jika demikian, maka ia tidak boleh meng-qashar shalat. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika kembali ke Mekkah setelah Fathul Mekkah beliau tidak menyempurnakan rakaat shalat, beliau meng-qashar. Namun ketika beliau ditanya mengenai rumahnya, beliau menjawab: “apakah masih ada bagiku rumah walau hanya satu petak?“. Ini menunjukkan bahwa beliau dan kaum Muhajirin yang bersama beliau adalah musafir.
22. Jika seorang Muslim bertempat tinggal di suatu kota, sedangkan ia bekerja di kota lainnya, maka ia boleh meng-qashar shalat dalam safarnya antara dua kota tersebut. Namun ketika ia sudah masuk ke kota dimana rumahnya berada, maka tidak boleh meng-qashar shalat.
Sumber: https://muslim.or.id/25987-22-poin-ringkasan-fikih-safar.html
@muslimorid
RINGKASAN FIKIH SAFAR [1]
Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul
1. Safar adalah keluar dari tempat tinggal yang jelas dan nyata bentuknya, untuk menempuk suatu jarak tertentu. Dan ini adalah hal yang disepakati ulama.
2. Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan jarak safar.
* Sebagian ulama mengatakan: sekadar jarak antara Mekkah dan Mina. Karena Rasulullah menganggap penduduk Mekkah sebagai musafir, dan beliau meng-qashar shalat bersama mereka dan tidak memerintahkan untuk menyempurnakan rakaat shalat. Dan perlu digaris-bawahi bahwa Mina bukanlah tujuannya, karena tujuannya adalah Arafah. Dan jaraknya adalah sekitar 30 kilometer.
*Sebagian ulama mengatakan: sejauh satu hari perjalanan (Al Istidzkkar, 2/233). Abu Umar bin Abdil Barr berkata: “jarak safar adalah jarak perjalanan sehari semalam dengan perjalanan yang cepat, yaitu sekitar 4 barid”. Dan 1 barid itu sama dengan 4 farsakh, maka jaraknya adalah sekitar 16 farsakh. Satu farsakh sama dengan 3 mil. Sehingga jaraknya menjadi 48 mil atau 77,232 kilometer. Dan ini adalah jarak antara Jeddah dan Mekkah. Terdapat riwayat:
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ كَانَ «يَقْصُرُ الصَّلَاةَ فِي مِثْلِ مَا بَيْنَ مَكَّةَ وَالطَّائِفِ، وَفِي مِثْلِ مَا بَيْنَ مَكَّةَ وَعُسْفَانَ، وَفِي مِثْلِ مَا بَيْنَ مَكَّةَ وَجُدَّةَ»
“Abdullah bin Abbas pernah meng-qashar shalat dalam perjalanan yang semisal antara Mekkah ke Thaif, atau antara Mekkah ke Usfan, atau antara Mekkah ke Jeddah“.
* Sebagian ulama mengatakan: batasannya kembali pada ‘urf (kebiasaan setempat). Jarak yang dianggap oleh penduduk setempat sebagai safar, maka itulah batasan safar. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu dan dipegang oleh jumhur ulama, dan ini yang lebih adhbath (paling baik kaidahnya).
3. Orang yang safar tidak boleh meng-qashar shalat hingga ia meninggalkan rumah terakhir yang ada di daerah dimana ia menjadi penduduk di sana. Dan tidaklah ia menyempurnakan rakaat shalat hingga ia menemui rumah pertama di daerah dimana ia menjadi penduduk di sana.
4. Para ulama bersepakat bahwa seorang Muslim yang berada di daerahnya sendiri atau di tempat ia bertempat tinggal di sana, ia bukanlah musafir.
5. Para ulama bersepakat bahwa seorang Muslim yang berada di perjalanan safar, baik jauh ataupun dekat, atau berapapun jaraknya (selama masih termasuk jarak safar, pent.), maka ia musafir.
6. Para ulama berbeda pendapat mengenai seorang Muslim yang telah sampai di tempat atua daerah tujuan, lalu ia bermaksud untuk menetap di sana dalam jangka waktu tertentu, apakah ia keluar dari batasan safar dari sejak ia sampai hingga selesai menetapnya?
* Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus sebagai musafir sampai ia kembali ke daerah tempat tinggalnya. Berapapun lamanya ia menetap di daerah tujuan.
* Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus musafir jika berencana tinggal selama 4 hari atau kurang dari itu. Dan ia berstatus sebagai muqim sejak sampai di daerah tujuan jika ia berencana tinggal lebih dari 4 hari.
Pendapat yang rajih menurut pandanganku adalah pendapat kedua, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ketika datang ke Mekkah untuk haji beliau tidak menetap di Mekkah kecuali selama 4 hari beliau meng-qashar shalat. Kemudian beliau keluar menuju Mina. Selain itu Rasulullah melarang kaum Muhajirin menetap di Mekkah lebih dari 3 hari agar hijrah mereka tidak batal. Ini menunjukkan bahwa menetap lebih dari 4 hari mengeluarkan seorang Muslim dari batasan safar menjadi iqamah (menetap).
Sumber: https://muslim.or.id/25987-22-poin-ringkasan-fikih-safar.html
@muslimorid
Jadikanlah bulan Ramadhan ini momen untuk menjadi lebih baik dengan menjaga lisan dari hal yang tidak bermanfaat.
Читать полностью…FATWA ULAMA: KENDARAAN DINAS UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI PNS
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta No. 16594
Soal:
Apa hukum menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah untuk keperluan pribadi pegawai negeri? Mengingat penggunanya tersebut mengeluarkan uang untuk membayar semua kebutuhan kendaraan tersebut, termasuk bahan bakar dan perawatan rutin. Namun sebagai ganti biaya-biaya tersebut ada tunjangan transportasi yang dibayar bersama gaji. Saya berharap anda dapat memberikan penjelasan mengenai masalah ini dalam pandangan syar’i dan juga nasehat bagi si pengguna. semoga Allah menjaga dan melindungi anda.
Jawab:
Tidak boleh menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah untuk keperluan tertentu yang orientasinya pribadi. Karena kendaraan tersebut khusus digunakan untuk keperluan pemerintah. Menggunakannya untuk keperluan selain itu termasuk menggunakan yang bukan haknya.
Wabillahit taufiq, washallallahu’ala nabiyyina Muhammad wa’ala alihi washahbihi wasallam
Sumber: https://muslim.or.id/11256-fatwa-ulama-kendaraan-dinas-untuk-keperluan-pribadi.html
@muslimorid
KEUTAMAAN SEDEKAH [1]
Diantara keutamaan bersedekah antara lain:
1. Sedekah dapat menghapus dosa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار
“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)
Diampuninya dosa dengan sebab sedekah di sini tentu saja harus disertai taubat atas dosa yang dilakukan. Tidak sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi, memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil harta anak yatim, dan sebelum melakukan hal-hal ini ia sudah merencanakan untuk bersedekah setelahnya agar ‘impas’ tidak ada dosa. Yang demikian ini tidak dibenarkan karena termasuk dalam merasa aman dari makar Allah, yang merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99)
2. Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang 7 jenis manusia yang mendapat naungan di suatu, hari yang ketika itu tidak ada naungan lain selain dari Allah, yaitu hari akhir. Salah satu jenis manusia yang mendapatkannya adalah:
رجل تصدق بصدقة فأخفاها، حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه
“Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1421)
3. Sedekah memberi keberkahan pada harta.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدا بعفو إلا عزا
“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, no. 2588)
Apa yang dimaksud hartanya tidak akan berkurang? Dalam Syarh Shahih Muslim, An Nawawi menjelaskan: “Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud disini mencakup 2 hal: Pertama, yaitu hartanya diberkahi dan dihindarkan dari bahaya. Maka pengurangan harta menjadi ‘impas’ tertutupi oleh berkah yang abstrak. Ini bisa dirasakan oleh indera dan kebiasaan. Kedua, jika secara dzatnya harta tersebut berkurang, maka pengurangan tersebut ‘impas’ tertutupi pahala yang didapat, dan pahala ini dilipatgandakan sampai berlipat-lipat banyaknya.”
4. Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)
5. Terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah.
من أنفق زوجين في سبيل الله، نودي في الجنة يا عبد الله، هذا خير: فمن كان من أهل الصلاة دُعي من باب الصلاة، ومن كان من أهل الجهاد دُعي من باب الجهاد، ومن كان من أهل الصدقة دُعي من باب الصدقة
“Orang memberikan menyumbangkan dua harta di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga: “Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no. 1027)
6. Sedekah akan menjadi bukti keimanan seseorang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والصدقة برهان
“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim no.223)
An Nawawi menjelaskan: “Yaitu bukti kebenaran imannya. Oleh karena itu shadaqah dinamakan demikian karena merupakan bukti dari Shidqu Imanihi (kebenaran imannya)”
...
@muslimorid