muslimorid | Неотсортированное

Telegram-канал muslimorid - Muslim.or.id

43075

Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Подписаться на канал

Muslim.or.id

Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah Akad

Pada pembahasan sebelumnya telah kita ketahui bersama hakikat syarat tambahan dalam sebuah akad, ciri-ciri, dan hukumnya menurut mazhab Syafi’i. Pada pembahasan kali ini, akan sedikit kita paparkan terkait pendapat yang rajih dan kuat dalam permasalahan ini.

Dalam Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah, Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mazhab Hanabilah, di mana pendapat ini juga diambil dan dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim rahimahumallah. Mereka berpendapat bahwa hukum asal syarat tambahan dalam sebuah akad adalah mubah (diperbolehkan) dan bukan terlarang.

Mereka mengemukakan bahwa segala macam syarat yang muncul dan ditambahkan dalam sebuah akad hukum asalnya diperbolehkan. Tidak ada yang terlarang, kecuali apa yang telah jelas ada dalil pelarangan dan pengharamannya.

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kedua pihak, baik itu penjual maupun pembeli untuk menyaratkan sesuatu yang ia pandang penting dalam sebuah akad. Hanya saja, terdapat pengecualian pada beberapa syarat yang dilarang oleh syariat. Di antaranya:

Pertama: Persyaratan yang bertentangan dengan kaidah syariat, yaitu apabila mengandung keharaman dan merupakan perkara terlarang. Seperti menyaratkan riba dan tambahan uang apabila seseorang yang berhutang terlambat di dalam membayar hutangnya dari tempo yang telah disepakati.

Kedua: Persyaratan yang bertentangan dengan makna dan keharusan sebuah akad. Seperti seseorang yang menjual mobilnya kepada orang lain, namun menyaratkan agar mobilnya tersebut tidak boleh dikendarai. Atau menjual rumah, namun menyaratkan agar rumahnya tidak ditempati.

Ketiga: Menyaratkan adanya akad dalam sebuah akad. Seperti seseorang yang menyewakan rumahnya dengan syarat pihak penyewa meminjamkan sejumlah uang kepadanya. Hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis,

لا يحلُّ سلَفٌ وبيعٌ ولا بيعَ ما ليس عندَك

“Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, dan tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)

Keempat: Terkumpulnya dua syarat dalam satu akad, walaupun keduanya merupakan syarat yang benar dan diperbolehkan, akan tetapi keduanya bukan termasuk keharusan asli pada akad tersebut. Seperti seseorang yang yang membeli seikat kayu bakar, namun menyaratkan agar penjual memotong-motongnya terlebih dahulu dan juga mengantarkannya ke rumah pembeli.

Hal ini terlarang karena adanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ

“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)

[Dalil-dalil yang menguatkan bahwa hukum asal syarat tambahan adalah diperbolehkan]

Pertama: Firman Allah Ta’ala,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ

“Dan penuhilah janji Allah.” (QS. Al-An’am: 152)

Allah Ta’ala memerintahkan kita pada kedua ayat di atas dan pada ayat-ayat lainnya untuk memenuhi janji. Perintah ini hukumnya umum, termasuk di dalamnya memenuhi syarat-syarat dan akad-akad yang ada.

Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ , إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum muslimin di atas syarat-syarat yang mereka tentukan, kecuali jika syarat tersebut mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Ibnu Majah no. 2353)

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa kita diperintahkan untuk bertanggung jawab terhadap setiap syarat yang telah disepakati, tidak boleh ingkar dan berkhianat.

Selengkapnya: https://muslim.or.id/81727-serial-fikih-muamalah-bag-13-hukum-syarat-tambahan-dalam-sebuah-akad.html

Ust. Muhammad Idris, Lc.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Hadiri Majelis Ilmu Di Masjid Al Ashri Ahad Besok

1. Kajian Akidah
Pemateri: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. hafizhahullahu
Kitab Panduan: Al Wajibaat (Kumpulan kewajiban dalam bab Akidah)
Tema: Thaghut
Pukul: 08.00 WIB- 10.00 WIB
🔴 Live Streaming melalui kanal Youtube FKIM: FKIMYogyakarta" rel="nofollow">https://www.youtube.com/@FKIMYogyakarta

2. Kajian Fikih Ibadah
Pemateri: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. hafizhahullahu
Kitab Panduan: Manhajus Salikin (Himpunan Masalah Fikih dan Dalil-dalilnya untuk Pemula)
Tema: "Sifat Sholat"
Pukul: 10.00 WIB - selesai
🔴 Live Streaming melalui kanal Youtube YPIA Academy: http://bit.ly/yt_ypiaacademy

Hari: Ahad, 8 Jumadil Akhir 1444 H/ 1 Januari 2023 M
Tempat: Masjid Al Ashri, Pogung Rejo

Terbuka untuk umum, putra dan putri

🔰 Penyelenggara:
- Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta
- Ma'had Yaa Abati Yogyakarta
- Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta

🔗 Bekerja sama dengan:
Takmir Masjid Al Ashri Pogung Rejo

Читать полностью…

Muslim.or.id

PEMUDA PETERNAK KAMBING YANG SEMANGAT BERDAKWAH

PLAY VIDEO https://youtu.be/3VZuV5lOwE0

Salah satu cerita di balik buletin dakwah At Tauhid yang distribusinya sudah mencapai Aceh dan Papua.

Mari simak kisah mas Arif, pemuda Jogja yang punya segudang kesibukan sebagai penggerak dakwah sunnah

TEMAN-TEMAN BISA BANTU OPERASIONAL BULETIN AT TAUHID

Melalui donasi di https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-buletin-at-tauhid/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Mungkinkah Umat Islam Bersatu di atas Akidah yang Berbeda?

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan:
Mungkinkah tercapai ijtima’ (persatuan umat Islam) di atas perbedaan akidah dan manhaj?

Jawaban:

Tidaklah mungkin persatuan bisa tercapai ketika akidah dan manhaj berbeda-beda. Bukti terbaik tentang hal itu adalah realita bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika mereka dulunya itu berpecah belah dan saling bunuh. Ketika mereka masuk Islam dan ketika mereka berada di bawah bendera tauhid, akidah mereka menjadi akidah yang satu, manhaj-nya pun menjadi manhaj yang satu. Bersatulah kalimat mereka dan berdirilah negara mereka.

Allah Ta’ala telah menyebutkan hal itu dalam firman-Nya,

وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً

“Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu jadilah kamu karena nikmat Allah sebagai orang-orang yang bersaudara.” (QS. Ali Imran: 103)

Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَـكِنَّ اللّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Mahagagah lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Anfal: 63)

Allah Ta’ala tidak akan mempersatukan hati orang-orang kafir, orang-orang murtad, dan kelompok-kelompok kesesatan, selama-lamanya. Allah Ta’ala hanyalah mempersatukan hati orang-orang yang beriman dan orang-orang yang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang menyelisihi manhaj dan akidah Islam,

تَحْسَبُهُمْ جَمِيعاً وَقُلُوبُهُمْ شَتَّى ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ

“Kamu mengira mereka itu bersatu, sedangkan hati mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti.” (QS. Al-Hasyr: 14)

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلاَّ مَن رَّحِمَ رَبُّكَ

“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu.” (QS. Huud: 118-119)

“Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu”, mereka itulah orang-orang yang memiliki akidah dan manhaj yang sahih. Mereka itulah orang-orang yang selamat dari perselisihan.

Adapun orang-orang yang berusaha untuk mempersatukan manusia di atas akidah yang rusak dan manhaj yang berbeda-beda, mereka mengusahakan satu hal yang mustahil. Hal ini karena mengumpulkan (mempersatukan) dua hal yang bertentangan itu adalah hal yang mustahil.

Tidaklah hati dan kalimat menjadi bersatu, kecuali dengan kalimat tauhid, jika kita mengilmui maknanya dan mengamalkan konsekuensinya secara lahir dan batin. Jika hanya sekedar mengucapkannya dan tindakannya menyelisihi konsekuensi kalimat tauhid, maka (ucapan itu) tidaklah memberikan manfaat.

Selengkapnya: https://muslim.or.id/81721-fatwa-ulama-mungkinkah-umat-islam-bersatu-di-atas-aqidah-yang-berbeda.html

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata,

“Semakin kamu minta kepada Allah maka Allah semakin ridha dan mencintaimu. Sedangkan makhluk semakin kamu minta kepadanya semakin hina dirimu di pandangannya dan semakin ia benci..”

📚 Madārij al-Sālikīn ( 2/131 ).

💡Yuk manfaatkan waktu luang untuk mendengarkan Radio Muslim. ⁠
📻 Simak di 1467 AM atau www.radiomuslim.com⁠
---------⁠
Raih pahala jariyyah, klik link :⁠
http://wa.me/6285293348887

Aplikasi Radio Muslim Jogja Official:⁠
bit.ly/radiomuslimjogja⁠

Ikuti Channel Kami:
@muslimorid @muslimahorid
@ypiaorid @radiomuslimjogja
@sdityaabunayya @mubk_jogja
@mahad.ilmi @pedulimuslim
@pustakamuslim

#minta #allah #cinta #ridha #renungan #muslim #muslimah #hijrah #tauhid #sunnah #ukhuwah #islam #mutiara #ulama #nasehat #selfreminder #sunnahreminder #rasulullah #shalawat #ahlussunnah #aswaja #fikih #akidah #ibadah #radio #radiostreaming #radioislam #radiosunnah

Читать полностью…

Muslim.or.id

NGURUS MASJID, KULIAH, JADI PENYIAR RADIO DAKWAH BEGINILAH KESIBUKAN MAS AL

PLAY VIDEO https://youtu.be/6vIspa883is

Banyak cerita mahasiswa perantau dari luar Jogja yang silih berganti mewarnai hari-hari di kota pelajar ini

Mas Al adalah salah satu dari ribuan mahasiswa muslim yang jauh-jauh merantau tidak hanya sekedar untuk kuliah saja namun juga berharap bisa meraup keutamaan ilmu syar'i di kota ini

MARI IKUT MEMBERSAMAI RADIO MUSLIM JOGJA DALAM MENGHADIRKAN KAJIAN SUNNAH DI TENGAH MASYARAKAT

Link donasi: https://ypia.or.id/campaign/bantu-radio-muslim-jogja/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Merenungi Sisa-Sisa Umur Kita

Dia yang di masa muda berbadan tegap, akhirnya akan mengeriput kulitnya. Dia yang di masa dewasa memiliki kekayaan ratusan trilliun rupiah, akhirnya akan beruban. Dia yang di masa puncak pernah duduk di kursi terpandang pun, akhirnya akan berkurang penglihatan dan pendengarannya. Dia yang Allah Ta’ala berikan umur panjang, akhirnya akan menua, sehebat apapun masa mudanya.

Sudah berapa tahun kita hidup?
Cobalah sejenak merenungi pertanyaan ini. Sudah berapa tahun kita hidup? Jika ternyata usia sudah 60 tahun lebih, maka berarti kita termasuk ke dalam orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

أعمارُ أمَّتي ما بينَ الستينَ إلى السبعينَ وأقلُّهم مَنْ يجوزُ ذلِكَ

“Umur umatku itu antara 60 sampai 70 tahun, dan sedikit orang yang melewati umur tersebut.” (HR. At-Tirmidzi no. 3550, Ibnu Majah no. 4236, dihasankan oleh Syekh Albani)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa umur kita sebagai umatnya adalah antara 60 sampai 70 tahun hijriyah. Sehingga apabila kita sudah berumur 60 tahun atau lebih, maka sudah seharusnya diri semakin banyak mengingat kematian yang akan datang tanpa diundang.

Sudah berapa tahun kita hidup?

Jika ternyata usia sudah 40 tahun, berarti kita termasuk ke dalam orang-orang yang disebutkan dalam Al-Quran,

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا ۗحَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا ۗحَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةًۙ قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْٓ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْٓ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰىهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai, dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.’” (QS. Al-Ahqaf: 15).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang ketika sudah mencapai 40 tahun, maka akal dan pemahamannya telah sempurna. Kebanyakan orang yang sudah berusia 40 tahun tidak akan berubah lagi kebiasaan dalam menjalani kesehariannya. Seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun harus memperbarui tobat dan bertekad tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuatnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 258-259)

Lanjut baca: https://muslim.or.id/75909-merenungi-sisa-sisa-umur-kita.html

Ust. Pridianto

Читать полностью…

Muslim.or.id

Berdusta atas Nama Allah dan Rasulullah

Pada zaman dulu, banyak dijumpai hadis-hadis palsu atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Sejumlah ulama berpendapat bahwa hukum sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dengan membuat hadis palsu adalah kafir yang mengeluarkannya dari Islam. Tidak diragukan lagi bahwa sengaja bedusta atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal adalah murni kekafiran.

Diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

”Sesungguhnya berdusta atas namaku itu tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa yang dengan sengaja berdusta atas namaku, maka persiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3)

Maksud hadis ini adalah barangsiapa yang berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sengaja, maka dia telah menyiapkan tempat tinggal (tempat duduk) di dalam neraka dan dia akan tinggal di tempat yang telah dipersiapkannya tersebut.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

”Barangsiapa meriwayatkan suatu hadis dan dia beranggapan (berprasangka) bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu, maka dia adalah salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim no. 4, Tirmidzi no. 2664, dan Ibnu Majah no. 38)

Hadis di atas menunjukkan terlarangnya seseorang untuk meriwayatkan hadis ketika di dalam hatinya timbul prasangka apakah hadis tersebut adalah hadis palsu ataukah tidak. Jika meriwayatkan hadis yang statusnya meragukan saja tidak boleh, lalu bagaimana lagi dengan orang yang sudah mengetahui dengan jelas bahwa status suatu hadis adalah palsu, kemudian dia ceritakan (sebarkan) tanpa menjelaskan bahwa hadis tersebut palsu?

Orang yang meriwayatkan atau menceritakan suatu hadis, padahal di dalam hatinya timbul prasangka apakah status hadis tersebut palsu ataukah tidak, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam katakan bahwa dia adalah salah satu dari dua pendusta. Pendusta yang pertama adalah mereka yang membuat hadis palsu. Sedangkan pendusta kedua adalah dirinya sendiri yang tetap menceritakan suatu hadis, padahal dia memiliki prasangka bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu.

Berdusta atas nama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam adalah bentuk kedustaan yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللّهِ كَذِباً لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

”Maka, siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta atas nama Allah sehingga menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-An ‘am: 144)

Lanjut baca: https://muslim.or.id/81719-berdusta-atas-nama-allah-dan-rasulullah.html

Ust. Muhammad Saifudin Hakim

Читать полностью…

Muslim.or.id

PESAN USTAZ AHMAD ZAINUDDIN AL BANJARY UNTUK PARA MAHASISWA DI JOGJA

PLAY VIDEO https://youtu.be/Ke05G5eBUP4

Jangan sia-siakan waktu kuliahmu di Jogja, yakni hanya mencari ilmu dan penghidupan dunia saja, karena di kampung hijrah ada taman-taman surga dunia yang membuahkan iman di dalam dada.

Jazakallahu Khairan kepada Ustaz Ahmad Zainuddin Al Banjary hafidzahullah yang telah mengunjungi Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari beberapa waktu lalu.

MARI BANTU PROGRAM DAKWAH SUNNAH BERSAMA YPIA

Link donasi:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Syarat-Syarat Shalat

Dari kitab Minhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din
Karya Syaikh As Sa'di

Tema: Syarat-syarat shalat

Simak di youtube:
https://www.youtube.com/watch?v=UerQrFB2K6g

Pembahasan:
* Hukum meninggalkan shalat
* Syarat-syarat shalat
* Cara menentukan waktu-waktu shalat
* Waktu utama untuk masing-masing shalat
* Cara menghadap kiblat
* Shalat di atas kendaraan
* Tempat-tempat yang dilarang untuk shalat

Masjid Al Ashri Pogung Rejo
Diselenggarakan oleh Mahad Yaa Abati Yogyakarta

Читать полностью…

Muslim.or.id

Kajian kitab Al Wajibat
Karya Syaikh Abdullah Al Qar'awi rahimahullah

Tema: "Nifaq (Munafik)"

Bersama Ust. Yulian Purnama hafizhahullah
Di Masjid Al Ashri Pogung Rejo

Simak di Youtube:
https://youtu.be/tiGNIEPPCMQ

Diselenggarakan oleh Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM)

Читать полностью…

Muslim.or.id

Bismillah
Ikuti dan hadirilah!!!

🍃 Kajian Rutin Ma'had Cerdas 🍃
(Pertemuan Ke-8)

Terbuka untuk umum | Putra dan Putri

*NIFAQ*

Pembahasan Kitab al-Wajibat karya Syaikh Abdullah bin Ibrahim Al Qar'awy rahimahullah

👤 Pemateri:
Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. hafizhahullahu ta'ala
(Alumnus Ilmu Komputer UGM & Ma'had 'Ilmi Yogyakarta)

⏰ Waktu :
Ahad, 01 Jumadil Akhir 1444 H / 25 Desember 2022 M
Pukul: 08.00-selesai

🕌 Masjid Al-'Ashri Pogung Rejo
https://maps.app.goo.gl/AY8JZxNt36CvsSVX7

Insyaallah disiarkan langsung melalui YouTube FKIM Yogyakarta
(bit.ly/youtubeFKIM)

"Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mempermudah baginya jalan menuju Surga"
(HR. Muslim No. 2699)

Informasi: +62 821-6287-7572

♻️ Silahkan disebarluaskan

Tetap terhubung dengan kami :
http://lynk.id/fkimyogyakarta

#mahasiswa #islam #tauhid #sunnah #dakwahkampus #kajianislam

Читать полностью…

Muslim.or.id

📡LIVE NOW

📝Kelas Menulis : “Memetik Buah Manis dari Menulis”📝

👤Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK hafizhahullahu ta'ala

🗓Hari/Tanggal : Jum'at, 23 Desember 2022
⏰Pukul : 16.00-17.00 WIB
🕌Tempat : Masjid Al Ashri Pogung Rejo, Sleman, DIY

🔴Youtube:
https://youtu.be/bWNazEW4EME

Diselenggarakan oleh:
🔰Muslimah.or.id
🔰Muslim.or.id

Didukung oleh:
🔰Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
🔰Radio Muslim Jogja
🔰Ma'had Al 'Ilmi Yogyakarta
🔰Masjid Al Ashri Pogung Rejo

Читать полностью…

Muslim.or.id

Wisma Muslimah, oasis kebaikan bagi mahasiswi Jogja yang ingin menuju jalan sebagai muslimah Sholihah di atas figur salaful ummah.

Harapan kami, dengan adanya berbagai program dakwah di Wisma muslimah:

1. Santri dapat belajar agama mulai dari dasar;

2. Santri dapat konsisten dalam belajar;

3. Santri memiliki lingkungan belajar dan ruang untuk berdiskusi tentang ilmu agama; dan

4. Santri dapat menambah kosa kata baru dengan mempelajari kitab.

MARI BANTU PROGRAM DAKWAH SUNNAH BERSAMA YPIA

Link donasi:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Hukum Merayakan Hari Ibu

Pertanyaan :
Bagaimana hukum memperingati hari ibu?

Jawab :
Setiap perayaan yang bertentangan dengan ketentuan syariat termasuk perbuatan bid’ah yang diada-adakan. Di samping itu, peringatan tersebut tidaklah dikenal di masa salafush shalih rahimahumullah. Bahkan kemungkinan perayaan tersebut bersumber dari non Muslim. Sehingga di dalamnya mengandung unsur penyerupaan dengan musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun hari raya yang syar’i telah diketahui oleh penganut Islam, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, serta hari Jum’at sebagai hari raya pekanan. Dalam Islam, tidak ada perayaan selain tiga hari raya tersebut. Dengan demikian, semua peringatan yang dibuat-buat di luar itu, maka perbuatannya tersebut tertolak serta tidak sah di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa membuat inovasi dalam perkara agama kami ini, yang bukan bagian darinya, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697).
Dalam redaksi yang lain,

من عمل عملا ليس عليه امرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan amal yang bukan bagian dari syariat agama kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).

Apabila hal itu telah gamblang, maka tidak boleh merayakan peringatan yang disebutkan dalam pertanyaan, yang dinamakan dengan hari ibu. Tidak diperkenankan berinovasi sedikit pun dalam syiar hari raya. Semisal menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, menyerahkan hadiah, dan yang serupa dengan itu.

Seorang Muslim wajib merasa mulia nan bangga dengan agamanya serta mencukupkan diri dengan batasan yang telah digariskan oleh Allah Ta’ala maupun Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam agama yang lurus dan diridhai Allah Ta’ala ini. Ia tidak boleh menambah maupun menguranginya.

Seorang Muslim selayaknya juga tidak latah dalam mengikuti setiap propaganda. Namun, ia semestinya membangun identitasnya sesuai dengan syariat Allah Ta’ala. Sehingga ia menjadi tokoh yang diikuti, bukan sekedar mengekor. Ia pun menjadi panutan yang diteladani, bukan semata-mata meniru. Sebab, ketentuan Allah mencakup semua aspek. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

Selengkapnya: https://muslimah.or.id/12741-hukum-merayakan-hari-ibu.html

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Читать полностью…

Muslim.or.id

Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 1)

Bagi anda yang sudah ingin nikah namun sulit untuk menikah atau sulit untuk menemukan calon pasangan idaman, maka renungkan dan perhatikanlah beberapa nasehat ringkas berikut ini:

1. Luruskan niat, menikah untuk mencari rida Allah

Karena menikah adalah ibadah dan perintah dari Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menikah dalam firnan-Nya,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur: 32).

Dalam ayat di atas menggunakan kata وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah) yang merupakan fi’il amr (kata perintah).

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kita untuk menikah, beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

Dalam hadis di atas juga digunakan fi’il amr فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah).

Maka jika niat sudah benar, apapun kekurangan yang ada pada calon pasanganmu, maka bersikap longgarlah, selama ia adalah orang yang mau diajak bersama-sama mencari rida Allah.

2. Sulit jodoh itu adalah musibah, dan musibah terjadi karena maksiat, maka banyak-banyaklah bertaubat kepada Allah dari semua maksiat.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).

Akuilah semua dosa-dosa dan kesalahanmu selama ini, baik yang kecil-kecilan apalagi dosa yang besar. Tinggalkan itu semua dan sesalilah. Bertaubatlah kepada Allah. Semoga Allah angkat musibah darimu.

Lanjut baca: https://muslim.or.id/59456-nasehat-bagi-yang-sulit-jodoh-bag-1.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Jadikan Manhaj Salaf Sebagai Rujukan

Kata ‘salaf’ secara bahasa berarti sesuatu yang telah lampau. Berikut ini kami nukilkan definisi ‘salaf’ dari beberapa kamus bahasa Arab yang kredibel [1] ;

Ibnul Atsir –rahimahullah– mengatakan:

وَقِيْلَ سَلَفُ الإِنْسَانِ مَنْ تَقَدَّمَهُ بِالْمَوْتِ مِنْ آبَائِهِ وَذَوِي قَرَابَتِهِ وَلِهَذَا سُمِّيَ الصَّدْرُ الأَوَّلُ مِنْ التَّابِعِينَ السَّلَفَ الصَّالِحَ. {النهاية في غريب الأثر – (ج 2 / ص 981)}

“Salaf seseorang juga diartikan sebagai siapa saja yang mendahuluinya (meninggal lebih dahulu), baik dari nenek moyang maupun sanak kerabatnya. Karenanya, generasi pertama dari kalangan tabi’in dinamakan As Salafus Shaleh” [2]

Perhatikanlah firman-firman Allah berikut:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau…” (Q.S. An Nisa’:22).

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu :”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu” (Q.S. Al Anfal:38).

Jadi, ‘Salaf ’ artinya mereka yang telah berlalu. Sedangkan kata ‘shaleh’ artinya baik. Maka ‘As Salafus Shaleh’ maknanya secara bahasa ialah setiap orang baik yang telah mendahului kita. Sedangkan secara istilah, maknanya ialah tiga generasi pertama dari umat ini, yang meliputi para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in.

Dalam kitab Al Wajiz fi ‘Aqidatis Salafis Shalih Ahlissunnah wal Jama’ah, Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary mengatakan sebagai berikut:

وَفِي الاِصْطِلاَحِ : إِذَا أُطْلِقَ (( السَّلَفُ )) عِنْدَ عُلَمَاءِ الاِعْتِقَادِ فَإِنَّمَا تَدُورُ كُلُّ تَعْرِيْفَاتِهِمْ حَوْلَ الصَّحَابَةِ، أَوِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ ، أََوِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَتَابِعِيْهِمْ مِنَ الْقُرُوْنِ الْمُفَضَّلَةِ ؛ ِمنَ الأَئِمَّةِ الأَعْلاَمِ الْمَشْهُودِ لَهُمْ بِالإِمَامَةِ وَالفَضْلِ وَاتِّبَاعِ السُّنَّةِ وَالإِمَامَةِ فِيهَا ، وَاجْتِنَابِ الْبِدْعَةِ وَالْحَذَرِ مِنْهَا، وَمِمَّنْ اتَّفَقَتِ الأُمَّةُ عَلىَ إِمَامَتِهِمْ وَعَظِيْمِ شَأْنِهِمْ فِي الدِّيْنِ ، وَلِهَذَا سُمِّيَ الصَّدْرُ الأَوَّلُ بِالسَّلَفِ الصَّالِحِ. (الوجيز 1/15)

Secara istilah; kata ‘salaf’ jika disebutkan secara mutlak (tanpa embel-embel) oleh ulama aqidah, maka definisi mereka semuanya berkisar pada para sahabat; atau sahabat dan tabi’in; atau sahabat, tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka dari generasi-generasi terbaik. Termasuk diantaranya para Imam yang terkenal dan diakui keimaman dan keutamaannya serta keteguhan mereka dalam mengikuti sunnah, menjauhi bid’ah, dan memperingatkan orang dari padanya. Demikian pula orang-orang (lainnya) yang telah disepakati akan keimaman dan jasa besar mereka dalam agama. Karenanya, generasi pertama dari umat ini dinamakan As Salafus Shalih (Al Wajiez hal 15).

Demikian pula yang dinyatakan oleh Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafy dalam kitabnya ‘Syarh Aqidah At Thahawiyah’:

…هَذَا قَوْلُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ ، وَهُمُ السَّلَفُ الصَّالِحُ…

“…Ini adalah pendapat para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Dan mereka lah As Salafus Shaleh…” [3].

Lanjut baca: https://muslim.or.id/7259-ini-dalilnya-2-jadikan-manhaj-salaf-sebagai-rujukan.html

Ust. Dr. Sufyan Baswedan

Читать полностью…

Muslim.or.id

UPDATE PAKET DONASI UNTUK BANTU OPERASIONAL DAKWAH YPIA

Periode Desember 2022

1 Paket = Rp 20.000
Terkumpul 310 paket
Total kebutuhan 6250 paket

Dibutuhkan untuk:
– Honor 24 orang karyawan profesional, freelance 20 orang, dan volunteer 62 orang
– Operasional kantor yayasan
– program sosial kemasyarakatan dan program insidental lainnya.

Saat ini sektor dakwah YPIA tidak hanya mencakup daerah lokal Yogyakarta saja, namun juga sudah merambah ke berbagai daerah

CARA MENYALURKAN DUKUNGAN ANDA

Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/


Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

📜 Kuliah Sambil Ngaji
📝 Wisma Miftahul Khoir

Penerimaan Santri Baru
Program Tolabul Ilmi
Wisma Miftahul Khoir
Angkatan Pertama

Lokasi : Babarsari, dekat UPN Kampus 2

Masa Pendaftaran :
1 Januari 2023 - 20 Januari 2023

Seleksi dan Wawancara :
21 - 30 Januari 2023

Pengumuman :
Rabu 1 Februari 2023

Daurah Pembukaan :
Sabtu 4 Februari 2023

Sifat : Khusus Putra
Syarat : Mahasiswa atau Pelajar

📒 Materi Pendidikan :
Diniyah dan Bahasa Arab;
- Aqidah
- Fikih Ibadah
- Tahsin
- Bahasa Arab

📜 Materi Suplemen :
Kaderisasi Penggerak Dakwah

Kuota Santri : 12 Orang
Biaya Pendidikan : Rp.300.000,-/bulan
Biaya Kos : Gratis
Fasilitas : Tempat Tinggal dan Program Pendidikan

Kontak Informasi :
0897 6280 186 (Firdi)
0852 2702 7635 (Juz'an)

🖥️ Penyelenggara :
Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

☕ Bekerjasama dengan :
- Takmir Masjid Sarbini UPN
- Forum Kajian Islam Mahasiswa
- Majelis Dakwah Remaja

🧩 Didukung oleh :
- Komunitas Ilmuwan dan Profesional Muslim Indonesia
- Yayasan Indonesia Bertauhid
- Yayasan Bimbingan Islam
- Twit Ulama

Читать полностью…

Muslim.or.id

Kajian Kitab Umdah at-Thalib
Karya Manshur bin Yunus Al Buhuti

Tema: "Shalat-shalat sunnah"

Bersama Ust. Yulian Purnama hafizahullah

Simak di youtube:
https://youtu.be/qD8oeue80_c

Diselenggarakan oleh channel Atsar - YPIA Yogyakarta.

Jangan lupa like & subscribe channel Atsar TV.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Mendapati Rukuk Bersama Imam, Sudah Mendapati Rakaat

Orang yang masbuq, kemudian ketika masuk masjid mendapati imam dalam keadaan rukuk, maka hendaknya takbiratul ihram lalu rukuk. Dan ia sudah dapat rakaat tersebut walau tidak baca Al Fatihah.

Dalam hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:

أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ

“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).

Demikian juga Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:

من لم يدرك الإمام راكعا لم يدرك تلك الركعة

“Orang yang tidak mendapat rukuk bersama imam, maka ia tidak mendapati shalat” (HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/262).

Demikian juga terdapat riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:

من أدرك الإمام راكعا، فركع قبل أن يرفع الإمام رأسه، فقد أدرك تلك الركعة

“Barangsiapa yang mendapati imam rukuk, maka rukuklah sebelum imam bangkit. Maka ia telah mendapati rakaat tersebut” (HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/263).

Ini adalah pendapat jumhur ulama. Al Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:

وهذا الذي ذكرناه من إدراك الركعة بإدراك الركوع هو الصواب الذي نص عليه الشافعي , وقاله جماهير الأصحاب وجماهير العلماء , وتظاهرت به الأحاديث وأطبق عليه الناس , وفيه وجه ضعيف مزيف أنه لا يدرك الركعة

“Inilah pendapat yang kami kuatkan, yaitu didapatkannya rakaat dengan mendapati rukuk. Inilah pendapat yang benar yang dinyatakan oleh Asy Syafi’i dan juga merupakan pendapat jumhur ulama Syafi’iyyah dan juga jumhur ulama. Banyak hadits-hadits yang mendasarinya dan ini yang diterapkan oleh para ulama. Memang ada pendapat yang lemah dan aneh yang menyatakan bahwa tidak didapatkan rakaat dengan didapatkannya rukuk” (Al Majmu’, 4/112).

Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:

الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع

“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).

Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Karena takbiratul ihram adalah rukun dan wajib dikerjakan dalam keadaan berdiri jika mampu. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.

Lanjut baca: https://muslim.or.id/46306-mendapati-rukuk-bersama-imam-sudah-mendapati-rakaat.html

Ust. Yulian Purnama

Читать полностью…

Muslim.or.id

TANAM SAHAM DAKWAH DI MUSLIM.OR.ID DAN MUSLIMAH.OR.ID

Periode Desember 2022

1 Paket = Rp 20.000
Terkumpul 360 paket
Total kebutuhan 850 paket

2 WEBSITE DAKWAH SIAP DIGERAKKAN

Muslim.or.id dan muslimah.or.id sudah lebih dari 15 tahun berkontribusi dalam menggerakkan dakwah sunnah melalui media online

SALURKAN PAKET DONASI ANDA KAPAN SAJA

Donasi melalui website https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Memetik Buah Manis dari Menulis

Alhamdulillah, pada hari jum'at 23 Desember 2022, sudah terlaksana kelas menulis bersama ustaz Raehanul Bahraen hafizhahullah. Kelas ini terlaksana atas kerja sama beberapa pihak di antaranya, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari, Muslimah.or.id, Muslim.or.id, Ma'had Al 'Ilmi, dan Takmir Masjid Al Ashri Pogung Rejo Yogyakarta.

Acara ini berjalan lancar meski sepanjang acara dibersamai hujan deras yang mengakibatkan jaringan siaran live agak terganggu. Meskipun hujan deras, para peserta yang hadir tetap antusias mendengarkan dan mencatat materi yang disampaikan.

Materi yang disampaikan sangat penting bagi penulis pemula, mulai dari jenis artikel sampai tips menulis bagi pemula. Di akhir sesi, para peserta diberikan waktu 7 menit untuk langsung praktik menulis dan beberapa tulisan langsung dikoreksi oleh ustaz.

Khusus akhwat, setelah acara selesai, diadakan FGD bersama pengurus muslimah.or.id. Tujuannya untuk melakukan pendampingan bagi para peserta yang ingin serius belajar menulis.

Semoga kelas menulis ini bisa terus berlanjut, karena besar harapan kami dari kelas menulis ini bisa lahir para penulis hebat yang bisa berkontribusi di website-website dakwah, buletin dan media lainnya. Para penulis yang menghasilkan tulisan yang bermanfaat bagi umat.

Tidak lupa juga kami rangkum faedah yang disampaikan ustaz di kelas menulis tersebut. Berikut beberapa faedahnya:

==========

Secara umum ada 2 jenis tulisan

1. Artikel ilmiah
Tulisan yang harus mencantumkan sumber, dalil, dll.
Kelebihan: bagi pecinta ilmu, merupakan sumber ilmu
Kelemahan: orang awam kurang suka baca

2. Artikel lepas
Tulisan yang tidak perlu mencantumkan sumber, dalil, dll.
Contohnya status facebook yang cukup panjang

Dari artikel lepas, bisa diubah menjadi artikel ilmiah

---

Teori dasar untuk menulis:
1. Ikhlaskan niat
Ada penekanan khusus tentang keikhlasan dalam menulis, karena terkait tentang keberkahan dan penyebaran tulisan

2. Anugerah menulis
- Ada yang diberikan bakat menulis
- Ada yang mahir karena dilatih

Pecinta ilmu, biasanya hobi baca dan hobi menulis
Kemampuan menulis dengan hobi membaca mempunyai hubungan erat

---

Tips menulis artikel lepas bagi pemula

1. Menulis harus mengalir, jangan terlalu lama mencari ide, jangan menunggu sempurna
2. Menulis apa yang terlintas dalam pikiran, nanti bisa dibaca ulang dan diperbaiki
3. Mengedit sendiri tulisan
4. Mengedit ulang di waktu yang berbeda
5. Saat muncul ide, langsung buat kerangka tulisan
6. Membuat forum menulis
7. Membutuhkan mood menulis, jangan menulis saat tidak ada mood
8. Ketika menulis, hilangkan hal yang bisa mengganggu konsentrasi
9. Untuk meningkatkan tulisan, sering dimurojaah, minimal dibaca ulang sekali
10. Untuk jangka panjang, mulai berpikir spesialisasi tulisan
11. Buat target tulisan, bagi pemula bisa dimulai dari 1 artikel/pekan
12. Jangan kebanyakan teori, langsung praktik

Barakallahu fiikum

==========

Yuk, dukung terus muslimah.or.id dan muslim.or.id agar bisa terus mengadakan kelas menulis dengan berdonasi melalui:

Transfer rekening (konfirmasi manual):

Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

Konfirmasi via Whatsapp ke nomor 0822 2597 9555

atau

Klik >> bit.ly/supportmuslimorid

Mau jadi donatur tetap muslim.or.id?
Daftar di sini >> bit.ly/dtmuslimorid

Barakallahu fiikum.

Читать полностью…

Muslim.or.id

NASEHAT INDAH UNTUK PENGGERAK DAKWAH SUNNAH - USTADZ AHMAD ZAINUDDIN AL BANJARY

PLAY VIDEO https://youtu.be/4-GgyVOyA5g

Alhamdulillah beberapa waktu lalu ustadz Ahmad Zainuddin Al banjary hafidzahullah mengunjungi teman-teman Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari di kampung hijrah

Dalam kunjungan ini beliau memberikan faedah dan motivasi indah kepada kami dan kaum muslimin sekalian yang selama ini ikut andil dalam proyek besar penggerakan dakwah sunnah di Indonesia

MARI BANTU PROGRAM DAKWAH SUNNAH BERSAMA YPIA

Link donasi:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)

Salah satu sisi negatif dari Internet dan sosial media adalah memudahkan seseorang untuk mengolok-olok, menghina dan mencaci orang lain. Belum tentu dia berani melakukannya di dunia nyata, karena di dunia maya dia bisa bersembunyi. Salah satu yang jenis olokan yang dilakukan adalah mengolok fisik, kekurangan fisik atau cacat tubuh seseorang yang disebut dengan “body shaming”. Perlu dicatat, melakukan “body shaming” terkadang dilakukan dengan TANPA SADAR, bisa jadi karena basa-basi untuk mencairkan suasana, bercanda yang kelewatan batas atau memang tujuannya untuk mencela dan menghina. Beberapa orang melakukan body shaming tanpa sadar karena memang merupakan kebiasaan buruk mereka. Tentunya orang yang menjadi objek “body saming” tidak merasa nyaman, karena sebenarnya “body shaming” adalah mem-bully tapi berkedok bercanda atau basa-basi.

Contoh “body shaming”:

“Pipi kok di pinggang, Cubby banget”

“Itu pipi apa bakso ya? Bulet banget”

“Loe kurus banget, kayak pentol korek lagi jalan”

Haram hukumnya melakukan “body shaming”
Semua ciptaan Allah itu ada hikmahnya, tidak layak untuk dicela dan dihina. Perhatikan kisah berikut, Sahabat Abdullah bin Mas’ud adalah sahabat yang memiliki betis yang kecil. Ketika beliau mengambil ranting untuk dijadikan siwak, angin berhembus dan menyingkap betisnya yang kecil, lalu para sahabat tertawa karena melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil.

Nabi shallallahu alaihi wasallam menegur para sahabat dan berkata,

مم تضحكون؟

“Apa yang membuat kalian tertawa?”

Mereka berkata, “Wahai Nabi Allah, karena kedua betisnya yang kurus.”

Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

والذي نفسي بيده لهما أثقل في الميزان من أحد

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan daripada gunung Uhud.”[1]

Hadits ini menunjukkan bahwa mengolok dan menghina fisik adalah haram. Jika kita perhatikan, para sahabat tidak mengeluarkan kata-kata hinaan hanya tertawa saja, inipun hukumnya haram.

Menghina fisik atau cacat tubuh dengan isyarat juga diharamkan
‘Aisyah pernah merasa sangat cemburu terhadap istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya yaitu Shafiyah. Shafiyah ini bertubuh pendek, ‘Aisyah lalu menghina dengan isyarat, maka hinaan dengan isyarat ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perhatikan hadits berikut,

ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗُﻠْﺖُ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺣَﺴْﺒُﻚَ ﻣِﻦْ ﺻَﻔِﻴَّﺔ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺮُّﻭَﺍﺓُ : ﺗَﻌْﻨِﻲْ ﻗَﺼِﻴْﺮَﺓٌ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻘَﺪْ ﻗُﻠْﺖِ ﻛَﻠِﻤَﺔً ﻟَﻮْ ﻣُﺰِﺟَﺖْ ﺑِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻟَﻤَﺰَﺟَﺘْﻪُ

“Dari ‘Aisyah beliau berkata: Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Cukup bagimu dari Shafiyah “INI DAN ITU”. Sebagian rawi berkata :”’Aisyah mengatakan Shafiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya (karena sangat kotor dan bau sehingga bisa merubah air laut).” [2].

Bahkan walaupun kita tidak menyebut namanya, tapi orang lain tahu siapa yang kita maksud. Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan,

ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﻔﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ، ﻓﺈﻥ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ ﻓﻼ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻣﻦ ﺍﻹﺗﻴﺎﻥ ﺑﺼﻔﺔ ﻋﺎﻣﺔ

“Syarat (menasehati secara umum) adalah para pendengar tidak mengetahui bahwa yang dimaksud adalah fulan (orang tertentu). Jika pendengar paham bahwa orang itu adalah Fulan maka tidak ada faidahnya kita menasehati secara umum.”[3]

Lanjut baca: https://muslim.or.id/43997-body-shaming.html

Ust. dr. Raehanul Bahraen

Читать полностью…

Muslim.or.id

Berdoalah dalam kondisi apapun - Ust. Amrullah Akadhinta

Читать полностью…

Muslim.or.id

Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi

Di penghujung tahun seperti ini, telinga kita dibuat akrab dengan istilah-istilah ‘Selamat Hari Natal’, ‘Selamat Tahun Baru’ dan ucapan-ucapan yang semisalnya. Ucapan-ucapan yang mengarah pada dua perayaan yang sejatinya dicetuskan dan dibuat-buat oleh mereka yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala.

Pada momen-momen seperti ini, kaum muslimin dihadapkan pada dua hal. Masyarakat muslim yang tidak tahu menahu atau pura-pura tidak tahu tentang hukumnya, seringkali akan ikut meramaikan dan merayakan dua perayaan ini bersama orang-orang nonmuslim. Beralasan bahwa apa yang mereka lakukan ini adalah bagian dari Islam yang rahmatan lil ‘alamin, atau beralasan bahwa ini adalah bentuk rasa toleransi mereka kepada mereka yang nonmuslim.

Lalu, kaum muslimin yang lainnya (yaitu yang telah mengetahui bagaimanakah hukum ikut serta dalam perayaan nonmuslim lalu kemudian tidak merayakannya) oleh mereka yang membenci agama ini dikatakan sebagai ‘intoleran’, ‘keras’, dan ‘kaku’.

Jemaah yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah dari Allah Ta’ala.

Sungguh ini adalah kekeliruan yang sangat besar. Mengatasnamakan keikutsertaannya pada perayaan tersebut sebagai bentuk toleransi, lalu menghukumi mereka yang tidak merayakannya dengan sebutan ‘intoleran’.

Kaum muslimin yang dirahmati Allah Ta’ala.

Agama Islam adalah agama yang sempurna. Setiap tindakan, sikap, dan budi pekerti yang baik telah diajarkan oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, tak terkecuali sikap dan muamalah kita terhadap orang-orang non-Islam, Islam pun telah mengajarkannya.

Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada mereka yang beragama Islam dan juga mereka yang non-Islam. Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu (dari kalangan orang-orang kafir) dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 😍

Di ayat yang lain, Allah Ta’ala halalkan makanan yang mereka berikan kepada kita, dan Allah halalkan juga memberikan mereka makanan,

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5)

Sebagai kaum muslimin yang percaya dan yakin bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebaik-baik suri teladan bagi dirinya, yang yakin bahwa Nabi Muhammad membawa kebenaran, seharusnya juga mengetahui dan mempelajari kembali bagaimana sikap Nabi terhadap nonmuslim, bagaimana muamalah beliau dengan mereka, dan bagaimana batas toleransi yang benar yang telah beliau ajarkan.

Begitu banyak riwayat-riwayat hadis yang sampai kepada kita, yang mengisahkan bagaimana perlakuan dan akhlak Nabi terhadap nonmuslim. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa beliau membesuk orang yang sakit di antara mereka, berbuat baik terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan di antara mereka.

Lanjut baca: https://muslim.or.id/81661-teks-khotbah-jumat-mencontoh-nabi-dalam-bertoleransi.html

Silakan di-share...

Читать полностью…

Muslim.or.id

UPDATE PAKET DUKUNGAN UNTUK PENGHAFAL ALQURAN

Periode Desember 2022

1 Paket = Rp 20.000
Terkumpul 179 paket
Total kebutuhan 600 paket

Paket donasi akan disalurkan untuk operasional dan pengembangan Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi yang dikelola oleh YPIA


SALURKAN PAKET DONASI ANDA KAPAN SAJA

Donasi melalui website https://ypia.or.id/campaign/dukungan-untuk-para-penghafal-quran/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

TANAM SAHAM DAKWAH DI MUSLIM.OR.ID DAN MUSLIMAH.OR.ID

Periode Desember 2022

1 Paket = Rp 20.000
Terkumpul 167 paket
Total kebutuhan 850 paket

2 WEBSITE DAKWAH SIAP DIGERAKKAN

Muslim.or.id dan muslimah.or.id sudah lebih dari 15 tahun berkontribusi dalam menggerakkan dakwah sunnah melalui media online


SALURKAN PAKET DONASI ANDA KAPAN SAJA

Donasi melalui website https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-Muslim

Perlu diketahui bahwa hukum asal muamalah dengan non-muslim adalah boleh. Sebagaimana dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan yahudi di Madinah dan orang kafir Quraisy, baik dalam jual beli, pinjam-meminjam, gadai dan dalam muamalah lainnya.

Berikut hadits mengenai muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana baju perang beliau masih dalam keadaan tergadaikan pada seorang Yahudi ketika beliau meninggal.

Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

ﺗُﻮُﻓِّﻰَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭَﺩِﺭْﻋُﻪُ ﻣَﺮْﻫُﻮﻧَﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻳَﻬُﻮﺩِﻯٍّ ﺑِﺜَﻼَﺛِﻴﻦَ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ

“Ketika Rasulullah ﷺ wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sha’ gandum.”[1]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdasarkan hadits ini bolehnya bermuamalah dengan orang kafir, beliau berkata

وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه

“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.”[2]

Boleh membeli diskon natal dan perayaan non-muslim dengan syarat berikut

Sebagaimana kita ketahui bahwa agama kita melarang ikut serta dalam perayaan agama orang kafir dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka walaupun sekedar formalitas karena ini menunjukkan bentuk ridha pada perayaan agama mereka.

Muncul pertanyaan, ketika ada perayaan agama mereka, terkadang ada diskon pada beberapa toko dan penjualan produk, apakah muslim boleh membelinya atau tidak?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bolehnya hal ini dengan membawa kisah imam Ahmad yang ditanya, apakah boleh datang ke pasar mereka untuk membeli saja dan tidak sampai masuk ke gereja mereka, yaitu ketika ada perayaan agama mereka. Imam Ahmad membolehkan hal ini, kemudian Ibnu Taimiyyah berkata,

ﻓﻤﺎ ﺃﺟﺎﺏ ﺑﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻣﻦ ﺟﻮﺍﺯ ﺷﻬﻮﺩ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻓﻘﻂ ﻟﻠﺸﺮﺍﺀ ﻣﻨﻬﺎ، ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻜﻨﻴﺴﺔ، ﻓﻴﺠﻮﺯ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺷﻬﻮﺩ ﻣﻨﻜﺮ، ﻭﻻ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ؛

“Adapun jawaban Imam Ahmad yang membolehkan datang ke pasar saja untuk menbeli tanpa masuk ke gereja, maka boleh saja, karena tidak termasuk menghadiri acara kemungkaran dan tidak membantu mereka dalam kemaksiatan.”[3]

Lanjut baca: https://muslim.or.id/35296-hukum-membeli-diskon-natal-dan-hari-raya-non-muslim.html

Ust. dr. Raehanul Bahraen

Читать полностью…
Подписаться на канал