“Barangsiapa yang berpuasa, salat, dan berzikir kepada Allah demi tujuan duniawi, maka amalan itu tidak mendatangkan kebaikan baginya sama sekali. Seluruh amal tersebut tidak bermanfaat bagi pelakunya dikarenakan mengandung dosa (riya), dan (tentunya amalan itu) tidak bermanfaat bagi orang lain.”
Ibnu Rajab rahimahullah
Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 1/67
Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?
Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?
Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid
Yang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:
Dalil 1
Allah Ta’ala berfirman:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).
Dalil 2
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).
Syaikh Shalih Al Fauzan ketika menyebut dua ayat di atas beliau mengatakan, “Dalam dua ayat yang mulia ini terdapat penekanan untuk ibadah di masjid dan memakmurkannya. Dan Allah menjanjikan orang yang melakukannya dengan pahala besar. Maka terdapat celaan bagi orang yang tidak menghadiri masjid untuk shalat di sana” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 103).
Dalil 3
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار
“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Telah kita sampaikan hadits ini dan alasan mengapa beliau tidak melakukannya.
Dalil 4
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ
“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).
Lanjut baca: https://muslim.or.id/52194-shalat-jamaah-wajib-di-masjid.html
Ust. Yulian Purnama
Pilihlah Hewan Kurban Terbaik
Ciri-ciri hewan terbaik untuk kurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih dominan, (3) berharga, (4) bertanduk, (5) jantan, (6) berkuku dan berperut hitam, (7) sekeliling mata hitam.
Hewan kurban yang dipilih adalah yang sudah mencapai usia musinnah. Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqaha. Atau bisa pula memilih jadza’ah yaitu domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.
Kemudian jauhi cacat hewan kurban yang wajib dihindari yang bisa membuat kurbannya tidak sah. Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban.
Sedangkan cacat yang tidak mempengaruhi turunnya kualitas daging tidaklah masalah seperti ekor yang terputus, telinga yang terpotong dan tandung yang patah. Cacat ini yang dimakruhkan.
Intinya, ketika berkurban berusaha memilih hewan kurban yang terbaik, menghindari cacat yang membuat tidak sah dan cacat yang dimakruhkan. Ibnu Taimiyah sampai berkata,
وَالأَجْرُ فِي الأُضْحِيَّةِ عَلَى قَدْرِ القِيْمَةِ مُطْلَقًا
“Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubra, 5: 384). Semakin berharga hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.
Berkurban itu begitu mudah, kita bisa berkurban dengan 1 kambing atau patungan 1/7 sapi. Masing-masing kurban tersebut bisa diniatkan untuk satu keluarga.
Imam Asy Syaukani rahimahullah pernah berkata, “Kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Authar, 8: 125).
---
Mau ikut tebar kurban bersama YPIA?
Mulai dari 2jt-an, Anda bisa ikut berkurban untuk daerah yang minim/ tidak ada kurban, daerah kristenisasi, dan daerah binaan asatidz YPIA.
Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
https://wa.me/628157639446
Barakallahu fiikum
Ammar bin Dzar rahimahullah pernah ditanya oleh anaknya,
“Mengapa tatkala orang lain berbicara, tidak ada satupun yang menangis. Namun, ketika engkau berbicara, wahai ayahku, kami mendengar tangisan di mana-mana?”
Maka Ammar menjawab,
“Wahai anakku, nasihat yang tulus tidaklah sama dengan nasihat yang direkayasa.”
(Hilyatul Auliya 5/111; Ihya Ulumiddin 4/187; Asy Syamilah)
Ketika Cinta Ternodai
Cinta seperti cahaya. Orang yang tidak mempunyai cinta, hidupnya akan terasa gelap. Cinta merupakan obat. Tanpa cinta, ia akan mudah rapuh dan sakit. Sehingga, orang yang tidak mempunyai rasa cinta, ia tidak akan menemukan kebahagiaan dalam hidupnya.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95115-ketika-cinta-ternodai.html
“Janganlah kalian taklid kepadaku, jangan pula bertaklid kepada Malik, ats-Tsauri, al-Auza’i, tapi ikutilah dalil.”
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah
I’lam al-Muwaqqi’in 2/201; Asy-Syamilah
Akibat Bertikai di Dunia dan Akhirat
Selama seseorang masih dalam pertikaian dan pertengkaran, maka ketika hidup di dunia, ia akan dijauhkan dari kebenaran.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95098-akibat-bertikai-di-dunia-dan-akhirat.html
Raihlah Ikhlas dan Takwa dari Sembelihan Kurban
Ketahuilah, yang ingin dicapai dari ibadah kurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, dan bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah kurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan dialah yang pantas diagung-agungkan.
Yang Allah harapkan dari kurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang saleh. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai rida-Nya”.
Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berkurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.
---
Mau ikut tebar kurban bersama YPIA?
Mulai dari 2jt-an, Anda bisa ikut berkurban untuk daerah yang minim/ tidak ada kurban, daerah kristenisasi, dan daerah binaan asatidz YPIA.
Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
https://wa.me/628157639446
Barakallahu fiikum
“Setiap orang sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat diambil dan ditinggalkan perkataannya, kecuali perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Imam Malik bin Anas rahimahullah
Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih, 2/91
Tetaplah Berkurban Ketika Mampu Walau Hukum Kurban Sunah
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Zulhijah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadis ini adalah dalil bahwasanya hukum kurban tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih kurban …”. Seandainya menyembelih kurban itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berkurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubra, 9:263)
Walau menurut pendapat mayoritas ulama hukum berkurban itu sunah, tetaplah berkurban apalagi mampu. Untuk orang yang mampu dan kaya mengeluarkan 2 juta rupiah untuk kurban kambing atau patungan sapi sebenarnya begitu mudah. Tinggal niatnya saja yang perlu dikuatkan.
---
Mau ikut tebar kurban bersama YPIA?
Mulai dari 2jt-an, Anda bisa ikut berkurban untuk daerah yang minim/ tidak ada kurban, daerah kristenisasi, dan daerah binaan asatidz YPIA.
Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
https://wa.me/628157639446
Barakallahu fiikum
“Aku hanyalah seorang manusia, terkadang benar dan salah. Maka, telitilah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan al-Quran dan sunnah Nabi, maka ambillah. Dan jika tidak sesuai dengan keduanya, maka tinggalkanlah.”
Imam Malik bin Anas rahimahullah
Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih, 2/32
Kesombongan Menghalangi Hidayah
Pembaca yang budiman, a’azzaniyallahu wa iyyakum, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan dalam sebuah hadits bahwa tidak akan masuk surga orang yang ada di dalam hatinya terdapat kesombongan. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “tidak akan masuk surga, orang yang ada di dalam hatinya sebesar biji sawi kesombongan”. Lalu ada seorang lelaki dari sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: “wahai Rasulullah, salah seorang dari kami ingin agar bajunya bagus, demikian pula sandalnya bagus, apakah itu termasuk kesombongan wahai Rasulullah?”. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Adapun kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia“ (HR. Muslim, no.91).
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan bahwa kesombongan menghalangi seseorang untuk masuk ke dalam surga. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga menjelaskan hakikat kesombongan, bahwa kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan menganggap remeh manusia. Ketika suatu kebenaran telah sampai kepada seseorang, berupa Al Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian ia menolaknya karena kelebihan yang ia miliki atau kedudukan yang ia miliki. Maka ini menunjukkan adanya kesombongan dalam dirinya.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan, sombong itu menolak kebenaran, dan kebenaran itu adalah apa yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, berupa Al Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Betapa banyak kesombongan yang menyebabkan seseorang terhalang dari kebenaran. Lihatlah iblis la’anahullah, ia tidak mau sujud kepada Nabi Adam ‘alaihissalam karena kesombongan yang ada dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman: “ia enggan dan sombong sehingga ia pun termasuk orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah: 34). Lihatlah Fir’aun, ia merasa merasa sombong dengan kelebihannya, ia merasa sombong dengan kedudukan yang ia miliki. Sehingga ia menolak dakwah yang disampaikan Nabi Musa ‘alaihisshalatu was salam. “Kami utus Musa dan Harun kepada Fir’aun dan pemuka-pemuka kaumnya, dengan (membawa) tanda-tanda (mukjizat-mukjizat) Kami, maka mereka menyombongkan diri dan mereka adalah orang-orang yang berdosa” (QS. Yunus: 75). Maka lihatlah wahai saudaraku, orang yang bersombong diri biasanya ia tidak bisa mendapatkan hidayah dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.
Dan Subhaanallah… dalam hadits ini seorang sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “wahai Rasulullah, salah seorang dari kami ingin agar bajunya bagus, demikian pula sandalnya bagus, apakah itu termasuk kesombongan?”. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam seakan mengatakan, “itu bukan kesombongan, Allah itu indah dan mencintai keindahan”. Artinya pakaian yang bagus bukan termasuk kesombongan sama sekali, bahkan itu suatu hal yang dicintai oleh Allah karena menunjukkan keindahan sebagai suatu nikmat yang diberikan oleh Allah. Bahkan memperlihatkan kenikmatan adalah bentuk rasa syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka melihat tampaknya bekas nikmat Allah pada diri hamba-Nya” (HR. Tirmidzi, no.2819. Ia berkata: “hasan”, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’).
Akan tetapi kesombongan itu ketika seseorang menolak kebenaran atau ia menganggap remeh orang lain. Baik karena orang yang ia remehkan itu miskin atau ia lebih rendah derajatnya dalam masalah ilmu dan amalan shalih.
Lanjut baca: https://muslim.or.id/27448-kesombongan-menghalangi-hidayah.html
Ust. Abu Yahya Badrusalam, Lc.
Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?
Pertimbangan berkurban di daerah yang kita tinggali atau kurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging kurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.
Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi kurban harus di daerah domisili. Syekh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,
“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat. Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya."
Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berkurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan kurban yang hukumnya sunah.
---
Mau ikut tebar kurban bersama YPIA?
Mulai dari 2jt-an, Anda bisa ikut berkurban untuk daerah yang minim/ tidak ada kurban, daerah kristenisasi, dan daerah binaan asatidz YPIA.
Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
https://wa.me/628157639446
Barakallahu fiikum
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan jenis jihad ditinjau dari objeknya dengan menyatakan bahwa jihad memiliki empat tingkatan, yaitu:
1. Jihad memerangi hawa nafsu,
2. Jihad memerangi setan,
3. Jihad memerangi orang kafir,
4. Jihad memerangi orang munafik.
Namun dalam keterangan selanjutnya Ibnul Qayyim menambah dengan jihad melawan pelaku kezaliman, bid’ah dan kemungkaran.
[Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad, 3/9-10]
Tantangan Dakwah Tauhid
Syekh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah memaparkan, “Pada masa kita sekarang ini, apabila seorang muslim mengajak saudaranya kepada akhlak, kejujuran, dan amanah, niscaya dia tidak akan menjumpai orang yang memprotesnya.
Namun, apabila dia bangkit mengajak kepada tauhid yang didakwahkan oleh para rasul, yaitu untuk berdoa kepada Allah semata dan tidak boleh meminta kepada selain-Nya, apakah itu para nabi maupun para wali yang notabene adalah hamba-hamba Allah (makhluk, tidak layak disembah, pent), maka orang-orang pun bangkit menentangnya dan menuduh dirinya dengan berbagai tuduhan dusta. Mereka pun menjulukinya dengan sebutan ‘Wahabi’ agar orang-orang berpaling dari dakwahnya.
Apabila mereka mendatangkan kepada kaum itu ayat yang mengandung (ajaran) tauhid muncullah komentar, ‘Ini adalah ayat Wahabi’! Kemudian apabila mereka membawakan hadis, ‘… Apabila kamu minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah.’ sebagian orang itu pun mengatakan, ‘Ini adalah hadisnya Wahabi’! …”
(lihat Da’watu Asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 12-13.)
---
Mau ikut berkontribusi dalam dakwah bersama muslim.or.id? Ada 4 cara yang bisa Anda lakukan:
1. Share artikel-artikel muslim.or.id
2. Berdonasi untuk biaya operasional
3. Belanja di Muslim Store
4. Order jasa Muslim AD
Info selengkapnya silakan hubungi:
https://wa.me/6282134322005
Barakallahu fiikum
Cara Rukuk dan Sujud dalam Salat Sambil Duduk atau Berbaring
Salat sunah merupakan amalan yang sangat penting, yang perlu dikerjakan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperbolehkan melakukan salat sunah sambil duduk, meskipun mampu berdiri. Karena jika diwajibkan untuk berdiri, maka akan sulit untuk membiasakan kebaikan ini.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95209-cara-rukuk-dan-sujud-dalam-salat-sambil-duduk-atau-berbaring.html
“Meninggalkan perhatian makhluk dan tidak mencari-cari kedudukan di hati mereka dengan beramal saleh, mengikhlaskan niat, dan menyembunyikan amal merupakan faktor yang mampu meninggikan derajat orang yang mulia.”
Ibnul Jauzi rahimahullah
Shaidul Khatir hlm. 251
Perintah kepada Para Pemuda untuk Menikah (Bag. 2)
Allah Ta’ala berfirman,
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95069-hadis-perintah-kepada-para-pemuda-untuk-menikah-bag-2.html
Bolehkah Memberikan Hasil Sembelihan Kurban pada Orang Kafir?
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging kurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?
Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan kurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang diajak perang)…. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8).
Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari no. 2620.” [Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kedua dari Fatwa no. 2752, 11/425-426, Mawqi’ Al Ifta’]
Kesimpulan: Memberikan hasil hewan kurban kepada orang kafir (asalkan bukan kafir harbi) dibolehkan karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada siapa saja termasuk orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.
---
Mau ikut tebar kurban bersama YPIA?
Mulai dari 2jt-an, Anda bisa ikut berkurban untuk daerah yang minim/ tidak ada kurban, daerah kristenisasi, dan daerah binaan asatidz YPIA.
Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
https://wa.me/628157639446
Barakallahu fiikum
Apakah Orang Yang Tidak Berpegang Pada Sunnah Itu Kafir?
Pertanyaan:
أحسن الله إليكم صاحب الفضيلة وهذا سائل يقول : فهمنا من فضيلتكم أن من ليس على السنة فليس بمسلم ، فهل هذا في كل مخالف للسنة ، وفي كل مسألة ؟
Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepadamu wahai Syaikh. Berilah pemahaman kepada kami wahai Syaikh, apakah orang yang tidak berada di atas sunnah Nabi itu bukan Muslim? Apakah ini juga bisa diterapkan pada setiap penyelisihan terhadap sunnah dan tiap masalah?
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah menjawab:
أنا ماقلت هذا ، ما قلت كل مخالف للسنة ليس بمسلم ، أقول يتفاوت هذا ، يتفاوت هذا ، منه ما يكون ليس بمسلم إذا خالف في العقيدة ، أشرك بالله أو دعا غير الله أو جحد أسماءه وصفاتِه هذا ليس بمسلم ، أما إذا كان خالف السنة في أشياء مستحبة أو أشياء واجبة فهذا يعتبر ضلالاً ، ولا يعتبر كفراً ، يعتبر ضلالاً بقدره وبدعة ، ويعتبر عليه الوعيد
Aku tidak pernah mengatakan demikian. Aku tidak pernah mengatakan bahwa setiap yang menyelisihi sunnah itu bukan Muslim. Yang aku katakan, penyelisihan terhadap sunnah itu bermacam-macam, dan kekafiran itu pun bermacam-macam. Diantaranya jika seseorang menyelisihi suatu hal dalam aqidah yang benar, semisal ia berbuat syirik terhadap Allah atau berdoa kepada selain Allah atau menolak nama-nama dan sifat-sifat Allah, ini bukanlah seorang Muslim. Adapun jika ia menyelisihi sunnah dalam perkara-perkara yang hukumnya mustahab (dianjurkan) atau hukumnya wajib, berarti ia menyimpang, namun tidak kafir. Penyimpangannya itu sesuai kadar bid’ah yang ia lakukan dan ia mendapatkan ancaman dosa karenanya.
فلا تأخذوا الأمور على إطلاقها ، لابد من التفصيل في هذا الأمر . نعم . وهذا الذي يوجب على المسلم أن يطلب العلم ، لأنه قد يأخذ هذه النصوص على ظاهرها ويكفر الناس ، ولا يرجع إلى أهل العلم ، ولا يرجع إلى الأدلة التي تفسرها وتبينها وتوضحها ، لأنه ما يعرف ولا يدري . نعم
Hal ini tidak disikapi secara mutlak, melainkan ada rinciannya. Na’am. Oleh karena itulah seorang muslim hendaknya giat menuntut ilmu. Karena terkadang seseorang berdalil dengan nash secara zhahirnya lalu mengkafirkan orang lain. Namun ia tidak rujuk kepada ulama, serta tidak merujuk pada dalil-dalil lain yang menjelaskan nash tersebut. Ia akhirnya mengkafirkan orang lain karena tidak paham dan tidak mengerti.
Selengkapnya: https://muslim.or.id/10350-orang-yang-tidak-berpegang-pada-sunnah-apakah-kafir.html
Diterjemahkan oleh Yulian Purnama.
Silakan di-share ...
Apakah Harus Ada Pembagian 1/3 Dalam Kurban?
Syekh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berkurban disunahkan bersedekah dengan sepertiga hewan kurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga.
Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berkurban (shahibul kurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil kurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging kurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari kurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317]” [Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah]
Dalam hadis ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan kurbannya kepada orang miskin.
---
Mau ikut tebar kurban bersama YPIA?
Mulai dari 2jt-an, Anda bisa ikut berkurban untuk daerah yang minim/ tidak ada kurban, daerah kristenisasi, dan daerah binaan asatidz YPIA.
Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
https://wa.me/628157639446
Barakallahu fiikum
“Apabila kalian menemukan pendapat di dalam kitabku yang berseberangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ambillah sunnah tersebut dan tinggalkan pendapatku.”
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah
Al-Majmu’ 1/63
Perintah kepada Para Pemuda untuk Menikah (Bag. 1)
“Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, maka hendaklah dia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR. Bukhari no. 1905, 5065, 5066, dan Muslim no. 1905)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/94980-hadis-perintah-kepada-para-pemuda-untuk-menikah-bag-1.html
Kaidah Fikih: Hukum Wasilah (Sarana) Tergantung pada Tujuan-Tujuannya
Kaidah kali ini akan menjelaskan bahwa wasilah atau perantara di dalam syariat Islam terkena hukum yang lima. Baik wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Sehingga, wasilah terkena hukum yang lima tersebut sesuai dengan tujuannya. Jika tujuannya adalah hal yang wajib, maka wasilah pun menjadi hal yang wajib, dan begitu seterusnya.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95139-kaidah-fikih-hukum-wasilah-sarana-tergantung-pada-tujuan-tujuannya.html
Memperbaiki Hati dan Mengokohkan Iman dengan Al-Quran
Di antara cara dan metode untuk memperbaiki kondisi hati kita, juga untuk menambah, mempertebal, dan mengokohkan iman adalah dengan membaca Al-Quran dan merenungi makna ayat-ayatnya. Karena Al-Quran diturunkan oleh Allah Ta’ala bagi hamba-hamba-Nya sebagai rahmat, petunjuk, kabar gembira, serta pengingat bagi orang-orang yang mau mengingat Allah.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95175-memperbaiki-hati-dan-mengokohkan-iman-dengan-al-quran.html
Makna Kemerdekaan bagi Seorang Muslim
Dalam Islam, makna kemerdekaan lebih jauh dari sekedar kemerdekaan sebuah negara dan bangsa. Dalam Islam, kemerdekaan adalah tatkala seorang hamba bebas melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala tanpa adanya suatu penghalang apa pun. Dalam Islam, kemerdekaan adalah tatkala seorang muslim tidak memiliki penghalang antara dirinya dan surga Allah Ta’ala.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95100-makna-kemerdekaan-bagi-seorang-muslim.html
"Jihad memerangi jiwa didahulukan dari jihad memerangi musuh-musuh Allah yang di luar (jiwa), dan menjadi induknya. Karena orang yang belum berjihad (memerangi) jiwanya terlebih dahulu untuk melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan serta belum memeranginya di jalan Allah, maka ia tidak dapat memerangi musuh yang di luar.
Bagaimana ia mampu berjihad memerangi musuhnya padahal musuh yang di sampingnya berkuasa dan menjajahnya serta belum ia jihadi dan perangi. Bahkan tidak mungkin ia dapat berangkat memerangi musuhnya sebelum ia berjihad memerangi jiwanya untuk berangkat berjihad?”
Ibnul Qayyim rahimahullah
Zaad Al Ma’ad, 3/6
Menikah adalah Sunah Nabi
"...Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya dibandingkan kalian. Akan tetapi, terkadang aku puasa dan terkadang aku tidak berpuasa; aku salat dan aku juga tidur; dan aku juga menikah dengan wanita. Siapa saja yang membenci sunahku, maka dia bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/94907-hadis-menikah-adalah-sunah-nabi.html
Ikuti, Webinar
| Kajian Umum Bahasa Arab dan Keislaman (KAUMAN) |
📙 Bertemakan:
"Tips Belajar Ilmu Nahwu & Sharaf Bagi Mahasiswa serta Khalayak Umum" ✨
🎙️ Narasumber:
Ustadz Dr. Rizki Abu Kunaiza, M.A. -hafizhahullah-
(Doktor Bidang Nahwu King Saud University, Dosen IOU dan STDIIS Jember)
⏰ Waktu:
Hari Ahad, 18 Dzulqa’dah 1445 H / 26 Mei 2024
Ba’da ‘Isya, Pkl. 19.45 WIB s.d. selesai
📡 Media:
▪️ Teleconference Meeting dg Aplikasi ZOOM
▪️ Live Streaming via Youtube YPIA Academy
👥 Peserta
Terbuka untuk umum, Putra & Putri
Free, tidak ada syarat harus follow atau share ke medsos
📝 Pendaftaran:
Putra: https://bit.ly/daftar-tipsnahwusharaf-pa
Putri: https://bit.ly/daftar-tipsnahwusharaf-pi
💡 Informasi
📲 Silakan hubungi admin MUBK:
| Putra: 085786599931
| Putri: 081388982734
| Narahubung YPIA Academy: 081392658080
_____
✒️ Diselenggarakan oleh:
Ma'had Umar bin Khattab Yogyakarta
Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
🔗 Bekerja sama dengan:
Nadwa Abu Kunaiza
📣 Media Partner:
| FKIM | FKKA | Muslim.or.id | Muslimah.or.id |
🌐 Media Sosial:
* Website: mahadumar.id
* Facebook: Ma’had ‘Umar bin Khattab Yogyakarta
* Telegram: t.me/mubkjogja
* Twitter & Instagram: @mubkjogja
🔻 Grup WhatsApp:
* Putra: bit.ly/mubkputera4
* Putri: bit.ly/mubkputeri4