“Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa”
Ibnu Qoyyim Al Jauziyah rahimahullah
Al Jawabul Kaafi, hal. 87
Apakah Berdosa ketika Menghafal Al-Qur’an kemudian Melupakannya?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku dosa-dosa umatku, dan aku tidak melihat dosa yang lebih besar daripada seorang laki-laki yang diberikan satu ayat atau surah, kemudian melupakannya.”
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95847-apakah-berdosa-ketika-menghafal-al-quran-kemudian-melupakannya.html
Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 9): Fi’il Mudhari (2)
Ibnu Hisyam mengatakan,
وَيُسَكَّنُ آخِرُهُ مَعَ نُوْنِ النِسْوَةِ
“Huruf terakhir fi’il mudhari’ disukun, apabila bersambung dengan nun niswah.”
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95833-penjelasan-kitab-tajilun-nada-bag-9-fiil-mudhari-2.html
Mengikuti Jalan Salaf
Salaf saleh atau pendahulu yang baik merupakan sebutan bagi tiga generasi terbaik umat ini. Yaitu, para sahabat (Muhajirin dan Anshar), tabi’in (murid para sahabat), dan tabi’ut tabi’in (murid para tabi’in).
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95659-mengikuti-jalan-salaf.html
Indahnya Tadabbur Al-Quran
Terdapat banyak dalil yang sangat jelas tentang pentingnya memberikan perhatian terhadap Al-Quran dan bahwa Al-Quran merupakan perkara yang paling agung yang bisa memperbaiki kondisi hati. Lebih-lebih jika membaca Al-Quran bersamaan dengan tadabur dan perenungan serta kesungguhan untuk memahami makna-maknanya.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95517-indahnya-tadabbur-al-quran.html
Hadis: Larangan Meminang Wanita yang Sedang Dipinang oleh Orang Lain
Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,
وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya yang lain hingga ia meninggalkannya (membatalkannya), atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” (HR. Bukhari no. 5142 dan Muslim no. 1412)
Kandungan Hadis
Kandungan pertama
Hadis ini adalah dalil terlarangnya seorang laki-laki meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki lain. Yaitu, dia meminang seorang wanita untuk menikah dengannya, setelah sebelumnya wanita tersebut dipinang oleh orang lain. Sehingga pada saat itu, sang wanita dan juga keluarganya sedang bermusyawarah atau sedang mencari informasi tentang laki-laki pertama, sebelum memutuskan untuk menerima pinangan tersebut ataukah tidak.
Sisi terlarangnya adalah bahwa perbuatan tersebut dapat menyebabkan perselisihan, saling benci, dan permusuhan, juga terdapat kezaliman terhadap laki-laki pertama. Hal ini karena laki-laki tersebut sudah lebih dahulu meminang sang wanita. Sebagaimana perbuatan tersebut menyebabkan laki-laki kedua meninggikan dirinya dan merendahkan laki-laki pertama. Dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya. Maka tidak halal bagi seorang mukmin membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, dan tidak halal meminang pinangan saudaranya sebelum ditinggalkan.” (HR. Muslim no. 1414)
Lanjut baca: https://muslim.or.id/95291-hadis-larangan-meminang-wanita-yang-sedang-dipinang-oleh-orang-lain.html
Silakan share...
Bantu Operasional Muslim.or.id dan Muslimah.or.id
Mari dukung dakwah sunnah melalui website muslim.or.id dan muslimah.or.id !!
Semoga Allah ta'ala memberikan keberkahan.
Klik:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam/
10 Dalil Haramnya Judi
Judi, suatu kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sekarang ini. Sebenarnya, bagaimana hukum judi dalam islam? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah.
Dalil 1: judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.
Al khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal. Terkadang membuatnya jatuh kepada zina, terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada pembakaran, terkadang menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu syariat pun mengharamkannya.
Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.
Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.
Dalil 2: judi disebut dengan rijs (najis)
Ar rijs artinya najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).
Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.
وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
“dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).
Ar rujz, dengan huruf ra’ di-dhammah, atau bisa juga ar rijz jika mengikuti riwayat qiraah yang huruf ra’ nya di kasrah.
Lanjut baca: https://muslim.or.id/28342-10-dalil-haramnya-judi.html
Silakan share...
Dari Muhammad bin Abdillah Az-Zarraad berkata, “Hasan (bin Abi Sinan) keluar untuk melaksanakan salat Id, tatkala dia kembali dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Abdillah, kami tidak melihat hari raya Id yang wanitanya paling banyak (keluar ikut salat Id) dari pada Id tahun ini! Dia berkata, “Tidak ada seorang wanita pun yang bertemu denganku hingga aku kembali!”.
Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa tatkala dia kembali istrinya berkata kepadanya, “Berapa wanita cantik yang engkau lihat hari ini?” (Hasan diam tidak menjawab) namun tatkala istrinya terus mendesaknya dia pun berkata, “Celaka engkau! saya tidak melihat kecuali pada jempol kakiku semenjak saya keluar darimu hingga saya kembali kepadamu!”
Dzammul Hawa hal 64
Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi
Pada artikel kali ini, setidaknya akan kita sebutkan tiga pelajaran penting yang bisa kita petik dan kita amalkan, sehingga diri kita termasuk mukmin yang pandai mengambil ibrah dan pelajaran.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95626-tiga-pelajaran-penting-dari-haji-nabi.html
Prioritas Dakwah Tauhid
Saudaraku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita tentang skala prioritas dalam berdakwah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman, beliau bersabda,
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum dari Ahli Kitab. Maka, jadikanlah dakwah pertama yang engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka mengesakan Allah.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19)
Jelas sekali bahwa dakwah tauhid merupakan hal yang pokok dan fundamental yang menjadi prioritas dalam dakwah Islamiyah ini. Berupaya semaksimal mungkin dalam menyampaikan dakwah untuk mengesakan Allah adalah yang utama untuk kita lakukan. Tetapi jangan lupa, selain menetapkan inti dakwah prioritas (tauhid), kita pun diajarkan untuk menetapkan prioritas para mad’uw (orang yang didakwahi) yang notabene menjadi kewajiban kita yang paling utama karena tanggung jawab atas dakwah ini akan dipertanyakan di hari kiamat kelak.
---
Mau ikut berkontribusi dalam dakwah bersama muslim.or.id? Ada 4 cara yang bisa Anda lakukan:
1. Share artikel-artikel muslim.or.id
2. Berdonasi untuk biaya operasional
3. Belanja di Muslim Store
4. Order jasa Muslim AD
Info selengkapnya silakan hubungi:
https://wa.me/6282134322005
Barakallahu fiikum
Fatwa Ulama: Bila Hari Wukuf di Arofah Berbeda dengan Penanggalan Tanah Air
Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili
Soal:
Apabila hari Arafah, yakni hari wukufnya para jama’ah haji di Arafah, berbeda dengan penanggalan di negeri kami, apakah kami puasa Arafah ataukah tidak?[1]
Jawab:
Yang nampak bagi saya -beriring harap semoga Allah merahmatiku dan mengampuniku- bahwa apabila hari Arafah di Arab Saudi, bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijah berdasarkan penghitungan tanggal di negeri kalian, jadi hari Arafah 9 Dzulhijah di sini (KSA), bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijah di negeri kalian, maka puasalah di hari ke 8 dan ke 9 Dzulhijah (berdasarkan penghitungan tanggal di negeri kalian. pent).
Melakukan hal seperti ini tidak masalah. Karena hari raya Idul Adha di negeri kalian, sesuai perhitungan tanggal di negeri kalian, bukan ikut negeri kami[2]. Jadi berpuasalah di hari ke 8 dalam rangka menepati hari wukufnya para jama’ah haji di padang Arafah. Kemudian puasa pada tanggal 9, karena pada hari tersebut adalah hari Arofah berdasarkan penghitungan tanggal di negeri kalian.
Lanjut baca: https://muslim.or.id/26578-fatwa-ulama-bila-hari-wukuf-di-arofah-berbeda-dengan-penanggalan-tanah-air.html
Penerjemah: Ust. Ahmad Anshori, Lc.
Wakaf Produktif dalam Tinjauan Syariat
Di masa sekarang, wakaf tidak khusus diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru, dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95853-fikih-wakaf-bag-8-wakaf-produktif-dalam-tinjauan-syariat.html
“Wahai anak Adam, janganlah engkau menunda-nunda (amalan-amalan), karena engkau memiliki kesempatan pada hari ini, adapun besok pagi belum tentu engkau memilikinya. Jika engkau bertemu besok hari, maka lakukanlah pada esok hari itu sebagaimana engkau lakukan pada hari ini. Jika engkau tidak bertemu esok hari, engkau tidak akan menyesali sikapmu yang menyia-nyiakan hari ini”
Al Hasan rahimahullah
Taqrib Zuhd Ibnul Mubarok, 1: 28
“Di antara pengaruh buruk maksiat adalah menghilangkan amal ketaatan. Maka, seandainya tidak ada hukuman atas dosa, kecuali menghalangi seseorang untuk melakukan amal ketaatan dan memutus jalan untuk melakukan amal ketaatan yang kedua, kemudian putusnya amalan yang kedua adalah dosa yang memutuskan amalan yang ketiga, kemudian keempat dan seterusnya, maka karena dosa terputuslah banyak amal ketaatan.”
“Padalah setiap amal ketaatan tersebut lebih baik daripada dunia dan isinya. Maka, pelaku maksiat itu seperti orang yang makan suatu makanan buruk yang menyebabkan ia terkena penyakit berkepanjangan. Sehingga, ia tidak bisa makan berbagai makanan yang lebih baik daripada makanan yang telah menyebabkan ia sakit tersebut. Wallaahul Musta’an.”
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah
Al-Jawabul Kafi, hal. 44
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan tiga hal yang dapat menghapus dosa seorang hamba, yaitu: (1) Tobat, (2) Istigfar, dan (3) Amal Saleh.
(Lihat Kitab Al-Waṣiyyah Al-Sugrā, hal. 31-32)
BANTU KAMI MEMBUMIKAN DAKWAH MELALUI WEBSITE MUSLIMORID DAN MUSLIMAHORID
Kebutuhan: Rp20 Juta
Website dakwah MuslimOrId dan MuslimahOrId bukanlah website komersial dengan orientasi bisnis.
Sejak pertama kali online di tahun 2005 sampai saat ini, kedua website yang dikelola oleh YPIA Yogyakarta ini didedikasikan secara penuh sebagai media dakwah online yang bersumber dari Alquran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih.
Selama belasan tahun ini kami terus memproduksi artikel dakwah untuk menggencarkan dan membumikan dakwah sunnah di Indonesia.
Secara statistik saat ini MuslimOrId menempati posisi 3 besar website dakwah Islam di Indonesia yang paling banyak dikunjungi oleh pengguna internet.
Setidaknya ada lebih dari 1 juta kunjungan tiap bulan dengan akumulasi 12 juta kunjungan dalam 1 tahun terakhir.
Sebagai media dakwah, selama ini biaya operasional ditopang dengan donasi dan iklan di website, serta melalui unit usaha Muslim Store.
Bantuan dari kaum muslimin dialokasikan untuk membiayai operasional maintenance dan pengembangan fitur website, akomodasi untuk para ustaz yang menjadi kontributor, tim editor, dan tim konten kreator yang rutin memproduksi konten dakwah untuk media sosial MuslimOrId dan MuslimahOrId.
Semoga kita termasuk golongan yang Allah Ta'ala sebut dalam ayat yang mulia ini,
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (Q.S. Muhammad : 7)
YUK, AMBIL BAGIAN DALAM PERJUANGAN DAKWAH KAMI! KLIK:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam
Atau melalui transfer manual:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
WAJIB KONFIRMASI via WA (WhatsApp) ke nomor wa.me/6282225979555
Kirim bukti transfer kemudian ketik nama, nama program, dan nominal donasi.
#YukShare ♻️
=====
Disiarkan oleh:
Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
Website: www.ypia.or.id
YouTube: YPIA Official
IG | FB | TG: @ypiaorid
“Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.”
Imam Malik rahimahullah
Al-Jaami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 14: 218
Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 8): Fi’il Mudhari (1)
Ibnu Hisyam mengatakan,
“Fi’il mudhari’ dikenal adanya huruf لَمْ (tidak). Fi’il mudhari’ tersebut terdapat huruf mudhara’ah “نَأَيْتُ pada awal kata dan huruf tersebut berharakat fathah.
Silakan baca penjelasan lengkapnya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95620-penjelasan-kitab-tajilun-nada-bag-8-fiil-mudhori.html
“Para pelaku khurafat tersebut kasihan mereka, jika kita memandang mereka dengan pandangan takdir (bahwasanya semua terjadi dengan takdir Allah-pen) maka kita kasihan mereka dan kita memohon kepada Allah keselamatan bagi mereka. Jika kita memandang mereka dengan pandangan syari’at maka wajib bagi kita melawan mereka dengan hujjah agar mereka kembali kepada jalan yang lurus”
Syekh Utsaimin rahimahullah
Al-Qoul Al-Mufiid 1/65
Kewajiban Mengumumkan Pernikahan
Dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari ayahnya, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad 26: 53 dan Al-Hakim 2: 183. Sanadnya dinilai hasan oleh Al-Albani. Lihat Adabuz Zifaf, hal. 112)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95429-kewajiban-mengumumkan-pernikahan.html
“Sungguh demi Allah aku sangat berharap mereka membiarkan rumah-rumah Rasulullah sebagaimana kondisinya, agar jika muncul generasi baru dari penduduk Madinah dan jika datang orang-orang dari jauh ke kota Madinah maka mereka akan melihat bagaimana kehidupan Rasulullah. Hal ini akan menjadikan orang-orang mengurangi sikap saling berlomba-lomba dalam mengumpulkan harta dan sikap saling bangga-banggaan”
Sa’id bin Al-Musayyib
At-Tobaqoot Al-Kubroo li Ibn Sa’ad 1/499
Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban
Berikut beberapa pertanyaan seputar penyembelihan hewan kurban yang sering ditanyakan
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95543-pertanyaan-pertanyaan-seputar-penyembelihan-hewan-kurban.html
Bingung cari tempat belajar bahasa arab untuk anak Anda?
Lamya Academy solusinya
Belajar bahasa arab mudah tanpa repot keluar rumah bersama Lamya Academy
UJI COBA GRATIS
Chat whatsapp https://wa.me/6285272403932
Barakallahu fiikum
#LamyaAcademy #KursusBahasaArab #BelajarSeru #AnakCerdas #BahasaArabAnak
Tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya.
Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim, ”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka dia pun terfitnah disebabkan wanita tersebut, hatinya pun gelisah. Maka dia pun melantunkan sebuah syair,
Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah”
Hingga akhirnya aku pun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila, gara-gara jatuh cinta kepada seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan
Duhai, sekirainya aku tidak memandang elok rupanya
Demi Allah, apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya?“
[Dzammul Hawa hal 67]
Keutamaan dan Keistimewaan Hari Arafah
Berikut beberapa keutamaan hari Arafah yang penting untuk kita ketahui dan amalkan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95589-keutamaan-dan-keistimewaan-hari-arafah.html
“Seorang mukmin memandang dosa-dosanya seperti gunung yang ia berada di bawah gunung tersebut, dia takut (sewaktu-waktu) gunung tersebut jatuh menimpanya. Adapun seorang munafik memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat yang terbang melewati hidungnya lalu dia pun mengusir lalat tersebut.”
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu
Shahihul Bukhari no 6308