Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan
Makna puasa
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al imsaak (الإمساك) yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Hukum puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون
“wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 183).
Dan juga karena puasa ramadhan adalah salah dari rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
بُني الإِسلام على خمس: شهادة أن لا إِله إِلا الله وأنّ محمّداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإِيتاء الزكاة، والحجّ، وصوم رمضان
“Islam dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari – Muslim).
Lanjut baca: https://muslim.or.id/28133-ringkasan-fikih-puasa-ramadhan.html
Silakan di-share...
NYETIR MOBIL DI JOGJA? JANGAN LUPA SAMBIL NYIMAK RADIO MUSLIM JOGJA
PLAY VIDEO https://youtu.be/D7jBMeOao38
Alhamdulillah sampai saat ini Radio Muslim Jogja masih bisa mengudara di gelombang 1467 AM
Beberapa program siaran favorit di radio muslim diantaranya adalah program Halo Dokter dan program belajar membaca Alquran
Jangan sampai waktu perjalanan Anda di Jogja terbuang begitu saja tanpa mendapatkan siraman hati penuh hikmah dari kajian-kajian dan murottal Alquran yang disajikan Radio Muslim ke tengah ruang dengan anda
Radio Muslim Jogja merupakan salah satu unit dakwah Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari yang bergerak melalui bidang media penyiaran secara profesional
MARI BANTU KAMI MENYIARKAN DAKWAH SUNNAH DI INDONESIA
Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
Akhirnya berguguran di jalan hijrah dan dakwah..
Bisa jadi ada dari saudara kita yang dahulunya istiqamah di jalan hijrah dan dakwah, bersemangat akan agama, amal saleh, dan memberi manfaat bagi sesama. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu ia hilang dari peredaran hijrah dan dakwah. Seolah-olah gugur sebelum waktunya dan mengingatkan kita pada ayat yang menjelaskan kerasnya hari seiring berjalannya waktu akibat fitnah yang begitu dahsyat.
Allah berfirman, “Kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadiid: 16).
Saudara kita yang berguguran di jalan hijrah dan dakwah kini sudah tidak tahu rimbanya, sudah hilang dari majelis ilmu, sudah tidak lama kita berjumpa lagi. Sekali berjumpa, tiba-tiba ia terlihat sudah banyak meninggalkan sunnah dan banyak melakukan kemungkaran.
Hal ini bisa saja terjadi akibat tidak menempuh sebab-sebab istiqamah. Sedangkan fitnah dan manisnya dunia benar-benar menipu dan menyeret secara perlahan-lahan orang-orang yang dahulunya istiqamah. Fitnah yang datang secara perlahan-lahan dan terus-menerus inilah yang lebih berbahaya, menyebabkan orang yang terkena fitnah tidak sadar bahwa mereka digiring dalam kelalaian akan akhirat, serta tamak akan dunia.
Agar tidak gugur di jalan hijrah dan dakwah, ada dua hal yang kami sangat tekankan, dua poin tersebut adalah: Pertama, jangan pernah tinggalkan majelis ilmu sama sekali. Kedua, mencari teman dan lingkungan yang baik.
Untuk itu, kami terus membuka kesempatan berdakwah dengan berdonasi di media dakwah muslim.or.id, amal Anda akan berguna untuk pengembangan media dakwah yang sarat akan ilmu dan nasihat seperti di atas.
Transfer melalui rekening (konfirmasi manual):
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
Konfirmasi via Whatsapp ke nomor 0822 2597 9555
atau
Klik 👉🏼 bit.ly/supportmuslimorid
Mau jadi donatur tetap muslim.or.id?
Daftar di sini 👉🏼 bit.ly/dtmuslimorid
Semoga nasihat ini bisa jadi bahan introspeksi kita bersama. Barakallahu fiikum.
UPDATE PAKET DONASI UNTUK BANTU OPERASIONAL DAKWAH YPIA
Periode Februari 2023
1 Paket = Rp 20.000
Terkumpul 68 paket
Total kebutuhan 6250 paket
Dibutuhkan untuk:
– Honor 24 orang karyawan profesional, freelance 20 orang, dan volunteer 62 orang
– Operasional kantor yayasan
– program sosial kemasyarakatan dan program insidental lainnya.
Saat ini sektor dakwah YPIA tidak hanya mencakup daerah lokal Yogyakarta saja, namun juga sudah merambah ke berbagai daerah
CARA MENYALURKAN DUKUNGAN ANDA
Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
🛺 Relawan Dakwah Al-Atsari
Bismillah…
Tidaklah diragukan bahwa dakwah merupakan amalan yang sangat mulia. Terdapat pahala besar bagi mereka yang ikut berperan menyebarkannya.
📜 Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari sebagai sebuah wadah bersama untuk membangun dakwah membuka kesempatan bagi rekan-rekan pencari ilmu dan pemburu kebaikan untuk bergabung sebagai tim relawan dakwah.
☕ Ada banyak kegiatan yang insyaAllah bisa dibantu sesuai dengan keluangan waktu, pikiran dan tenaga. Diantara kegiatan yang ada yaitu penyebaran buletin dakwah, kepanitiaan daurah dan kajian, penyebaran pamflet atau info kajian, sharing info donasi, desain poster, perekaman, tim perlengkapan, tim keamanan kajian, dsb.
🧩 Bagi rekan-rekan yang berdomisili di Yogyakarta dan berminat untuk bergabung dalam grup relawan dakwah Al-Atsari bisa menghubungi kami (Ketua Umum YPIA) di nomor wa : 0853 3634 3030 dengan menyebutkan nama, alamat, aktifitas/pekerjaan, dan keahlian yang dimiliki. InsyaAllah setelah kami pelajari dan seleksi pendaftar akan kami gabungkan dalam grup WA khusus. Catatan: grup ini khusus ikhwan/putra.
📝 Pendaftaran relawan ini terutama kami tujukan kepada rekan-rekan ikhwan santri Ma'had al-'Ilmi, alumni Ma'had al-'Ilmi, santri Ma'had Umar Bin Khattab, alumni Ma'had Umar Bin Khattab, santri dan alumni Kampus Tahfidz, santri dan alumni Wisma Muslim YPIA, anggota FKIM atau alumni pengurus FKIM dan terbuka juga bagi pegiat dakwah Sunnah di sekitar Kampus di Yogyakarta dan sekitarnya.
Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk bekerjasama dengan penuh ketulusan dalam kebaikan dan ketakwaan, mengemban dakwah Sunnah serta menebar kebaikan ke segenap penjuru negeri. Wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammadin wa ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil alamin.
Yogyakarta, 18 Rajab 1444 H
Sekilas Tentang Keutamaan Surat Al Fatihah
Dari Abu Sa’id bin Al-Mu’alla radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku, ‘Maukah aku ajarkan kepadamu surat yang paling agung di dalam Al-Qur’an, sebelum kamu keluar masjid?’ Lalu, beliau menggandeng tanganku. Ketika kami hendak keluar, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah! Tadi anda berkata, ‘Aku akan mengajarkan kepadamu surat yang paling agung dalam Al-Qur’an?’ Beliau pun bersabda, ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin (surat al-Fatihah), itulah tujuh ayat yang diulang-ulang (As-Sab’u Al-Matsani) dan bacaan yang agung (Al-Qur’an Al-‘Azhim) yang diberikan kepadaku.’” (HR. Bukhari)
Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan di dalam Taurat, Injil, maupun Al-Qur’an, sesuatu yang menyamai Ummul Kitab, yaitu As-Sab’u Al-Matsani.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَقَدْ ءَاتَيْنَـٰكَ سَبْعًۭا مِّنَ ٱلْمَثَانِى وَٱلْقُرْءَانَ ٱلْعَظِيمَ
“Sungguh Kami telah mengaruniakan kepadamu (Muhammad) As-Sab’u Al-Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang) dan Al-Qur’an Al-‘Azhim (bacaan yang agung).” (QS. Al-Hijr: 87)
Para ulama semacam Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Abi Mulaikah, Hasan Al-Bashri, Mujahid, Qotadah, Ibnu Jarir Ath-Thabari, Ibnu Hajar, dan lain-lain menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan As-Sab’u Al-Matsani adalah surat Al-Fatihah (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim [4/382] cet. Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Fath Al-Bari [8/184] cet. Dar al-Hadits, Syarh As-Sunnah [3/50] cet. Al-Maktab Al-Islami, dan lain-lain)
Membaca Al-Fatihah termasuk rukun salat
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan salat dan tidak membaca Ummul Qur’an (surat Al-Fatihah) di dalamnya, maka salat itu pincang.” Beliau mengatakannya tiga kali. Pincang maksudnya adalah tidak sempurna. (HR. Muslim dalam Kitab Ash-Sholah [395])
Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan Sahabat maupun sesudah mereka berpendapat bahwasanya tidak sah salat tanpa membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) apabila orang itu bisa membacanya. Di antara mereka adalah ‘Umar, ‘Ali, Jabir, ‘Imran bin Hushain, dan para Sahabat yang lain. Inilah yang dianut oleh Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (lihat Syarh As-Sunnah [3/46] cet. Al-Maktab Al-Islami)
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Adzan [756] dan Muslim dalam Kitab Ash-Shalah [394]). Dalam riwayat Muslim juga diriwayatkan dengan lafal, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Ummul Qur’an.”
Lanjut baca: https://muslim.or.id/82601-sekilas-tentang-keutamaan-dan-faedah-surat-al-fatihah.html
Ust. Ari Wahyudi
REKOMENDASI USTADZ MUHAMMAD ROMELAN UNTUK MAHASISWA JOGJA
PLAY VIDEO https://youtu.be/VaqxM6XwuHA
Di sisi Utara fakultas teknik UGM terdapat sebuah kampung yang di sana merupakan pusat dakwah Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
Di kampung Pogung inilah tersebar KOSANTREN atau kos-kosan yang difungsikan layaknya pondok pesantren yang dikelola oleh YPIA dalam program Wisma mahasiswa muslim
Selain itu YPIA juga menyediakan wadah bagi mahasiswa yang ingin kuliah sambil nyantri dalam wadah mahad Al Ilmi, Ma'had Umar bin Khattab, dan Kampus Tahfidz
Dalam menjalankan semua program dakwahnya YPIA membutuhkan peran serta dari kaum muslimin sebagai penopang pendanaan
MARI BANTU YPIA SEMARAKKAN DAKWAH SUNNAH DI INDONESIA
Donasi bisa anda salurkan melalui website Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
KOSANTREN PONDOK PESANTREN SKALA KOS-KOSAN
Bantu kami membumikan dakwah sunnah dengan menghadirkan KOSANTREN atau kos-kosan ala pesantren secara sporadis di berbagai kampus wilayah Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar
Menghadirkan pesantren dalam wadah kos-kosan sudah YPIA mulai sejak belasan tahun lalu melalui program Wisma Mahasiswa Muslim yang saat ini terpusat di area kampus UGM dan UNY serta sedang dimulai perintisan di sekitar kampus UPN
Dari program ini lahir ustaz-ustaz yang memiliki peran besar di masyarakat seperti ustadz Muhammad Abduh tuasikal, ustadz Ibnu Sutopo, ustadz Amrullah akadhinta, dan ustaz-ustaz lain yang kini punya misi yang sama dengan YPIA
Dari data gama tekno ada sekitar 136 kampus yang tersebar di Yogyakarta
KOSANTREN adalah upaya kami untuk mendekatkan pendidikan agama ala pondok pesantren ke tengah-tengah lingkungan mahasiswa
Semoga suatu hari nanti Allah ta'ala memudahkan dan mengembangkan program ini sampai ke seluruh kampus-kampus di Yogyakarta
Selama ini kami memiliki tantangan besar dalam masalah pendanaan karena YPIA harus mengontrak kos-kosan kepada pemilik secara penuh di awal untuk semua kamar
Kami sangat membutuhkan peran serta pendanaan dari kaum muslimin sekalian dalam menggerakkan dakwah sunnah melalui media kos-kosan ini
Mari bersama-sama mewujudkan Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota santri yang sesungguhnya
BERAPAPUN DONASI ANDA AKAN SANGAT BERARTI DALAM PENGEMBANGAN KOSANTREN
Donasi bisa anda salurkan melalui website Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI ini
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
Bagaimana cara mengembangkan dakwah di zaman penuh fitnah ini?
Salah satu tugas utama para pengikut setia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengajak manusia kepada tauhid atau mengesakan Allah dalam hal ibadah. Mendakwahkan Islam, mengajak kepada tauhid, merangkul umat manusia untuk kembali menyadari dan mewujudkan hakikat tujuan hidup mereka adalah tugas yang sangat mulia. Sebab, dengan mengikuti petunjuk Allah dan bimbingan Rasul-Nya, maka manusia akan berbahagia. Sebaliknya, dengan berpaling dari agama dan loyal kepada perusak agama, akan menjerumuskan bani Adam ke dalam jurang kehinaan dan kehancuran.
Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah, ‘Inilah jalanku. Aku menyeru menuju Allah di atas bashirah/hujjah yang nyata. Inilah jalanku dan jalan orang-orang yang mengikutiku. Dan Mahasuci Allah, aku sama sekali bukan termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108).
Namun, kita hidup di zaman yang penuh dengan berbagai tipuan dan kepalsuan. Orang yang mengajak kepada kebenaran digelari sebagai pemecah-belah persatuan dan penyeru kesesatan. Orang yang mengajak kepada penyimpangan justru dielu-elukan dan dijadikan sebagai sosok panutan dan idola masyarakat. Pada masa-masa semacam ini, maka tidak ada yang lebih utama bagi seorang muslim, selain menegakkan ibadah kepada Allah dan menunaikan nasihat kepada manusia dengan beramar makruf nahi mungkar.
Dijelaskan oleh para ulama bahwa saling menasihati dalam kebenaran menjadi terapi dan perisai untuk menghadapi berbagai bentuk fitnah syubhat (kerancuan pemahaman). Sedangkan saling menasihati dalam kesabaran adalah terapi dan perisai untuk menghadapi fitnah syahwat (godaan terhadap keharaman).
Untuk itu, kami buka kesempatan berdakwah ke jutaan orang setiap bulan dengan berdonasi di muslim.or.id
Transfer melalui rekening (konfirmasi manual):
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
Konfirmasi via Whatsapp ke nomor 0822 2597 9555
atau
Klik 👉🏼 bit.ly/supportmuslimorid
Mau jadi donatur tetap muslim.or.id?
Daftar di sini 👉🏼 bit.ly/dtmuslimorid
Semoga kita bisa saling bersinergi untuk mengembangkan dakwah di zaman penuh fitnah ini. Barakallahu fiikum.
MASYA ALLAH... LEMBARAN TAHUN 2022 TELAH PARIPURNA KITA LALUI
Play video https://youtu.be/yEMfwRaqybE
Setiap rencana, setiap harapan, dan setiap keikhlasan dalam menjalankan program-program dakwah YPIA senantiasa dievaluasi dan diperbaiki
Belasan tahun berjalan meniti jalan sebagai penggerak dakwah Alhamdulillah kami senantiasa dibersamai oleh kaum muslimin yang telah mendermakan hartanya dalam berbagai bentuk dan cara
Kami ucapkan jazakumullah Kha wabarakallah fiikum
MARI BANTU YPIA DALAM MENGGERAKKAN DAKWAH SUNNAH DI INDONESIA
Donasi bisa disalurkan melalui.
LINK DONASI https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRYogyakarta
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/ANSFER
WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
UPDATE PAKET DONASI UNTUK BULETIN DAKWAH AT TAUHID
Periode Februari 2023
1 Paket = Rp 20.000
Perkumpulan 0 paket
Total kebutuhan 300 paket
Donasi operasional buletin At-Tauhid diperuntukkan khusus untuk:
1. Honor pengurus, penulis, desainer, editor video, dan layouter
2. Operasional rapat koordinasi, konsumsi dan administrasi
3. Pulsa HP narahubung
4. Ongkos kirim luar kota
5. Cetak bundel buletin tahunan
CARA MENYALURKAN DUKUNGAN ANDA
Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-buletin-at-tauhid/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
UPDATE PAKET DONASI UNTUK BULETIN DAKWAH AT TAUHID
Periode Januari 2023
1 Paket = Rp 20.000
Perkumpulan 118 paket
Total kebutuhan 300 paket
Donasi operasional buletin At-Tauhid diperuntukkan khusus untuk:
1. Honor pengurus, penulis, desainer, editor video, dan layouter
2. Operasional rapat koordinasi, konsumsi dan administrasi
3. Pulsa HP narahubung
4. Ongkos kirim luar kota
5. Cetak bundel buletin tahunan
CARA MENYALURKAN DUKUNGAN ANDA
Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-buletin-at-tauhid/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
Persiapan Ramadhan
Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa
Bismillah. Kita semua telah mengetahui bahwa sakit adalah salah satu sebab seorang muslim boleh tidak berpuasa. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
“Barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:185).
Jenis Sakit yang Bisa Menjadi Uzur Tidak Berpuasa
Sakit seperti apakah yang bisa menjadi uzur untuk tidak berpuasa? Semua jenis penyakit atau ada kriteria tertentu? Berikut penjelasan dari Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili -hafizahullah- (guru besar di Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah KSA, dan pengajar di masjid Nabawi):
Ada permasalahan penting yang dijelaskan oleh para ulama, tentang bagaimana cara mengetahui kadar penyakit yang menjadi uzur untuk tidak berpuasa?
Sebagian ulama menerangkan, “melihat pada penyakit-penyakit kronis yang dikenal, kemudian dilihat apakah penyakit yang dialaminya memiliki kadar sakit yang mendekati penyakit kronis tersebut ataukah tidak. Apabila mendekati maka tergolong uzur menurut syariat, namun apabila tidak maka bukan uzur. Akan tetapi pendapat ini sangat sulit diterapkan oleh masyarakat dan tidak ada kaidah atau dalil syariat yang mendukung.”
Ulama yang lain berpandangan, “kadar sakit yang mendapat uzur dikembalikan kepada urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Apabila masyarakat memandang bahwa suatu penyakit tergolong memberatkan maka bisa menjadi uzur untuk tidak berpuasa, namun apabila menurut pandangan masyarakat bukan termasuk sakit yang memberatkan maka tidak bisa dijadikan uzur untuk tidak puasa. Pendapat ini juga perlu dikoreksi karena patokan ini kurang konsisten.
Ulama lain berpandangan, “setiap mukallaf (orang yang terkena beban syariat) harus menimbang sendiri penyakit yang diderita, mana penyakit yang memberatkan dan yang tidak.
Tampaknya pendapat terakhir inilah yang paling mendekati kebenaran dan lebih moderat, karena masing-masing orang berbeda-beda, ada orang yang mengalami suatu penyakit namun ia tidak merasa berat untuk melakukan puasa dan ada orang yang mengalami penyakit yang sama namun ia merasa berat untuk berpuasa karena sakitnya tersebut. Misalnya sebagian orang saat menderita flu, ia merasakan capek dan berat sekali, sedangkan sebagian yang lain merasa seakan tidak terjadi apa-apa.
Kesimpulan Tentang Uzur Sakit Saat Puasa
Kesimpulannya, penyakit yang memberatkan seseorang dalam melakukan puasa maka bisa menjadi uzur untuk tidak berpuasa menurut syariat, sedangkan jika tidak sampai memberatkan maka bukan uzur untuk tidak berpuasa.
Lanjut baca: https://muslim.or.id/30148-sakit-yang-membolehkan-tidak-puasa.html
Ust. Ahmad Anshori, Lc.
===
Bantu dakwah web muslim.or.id melalui link berikut:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
TETAP BERJUANG MENAFKAHI DAN TERUS MENUNTUT ILMU SYAR'I
PLAY VIDEO https://youtu.be/wBTJSz-ps8A
Selain berasal dari kalangan mahasiswa para santri Ma'had Al Ilmi Yogyakarta juga ada yang datang dari latar belakang para pekerja
Mari simak bagaimana mas Tatang membagi waktu antara mencari nafkah dan mendulang berkah
MARI AMBIL KEUTAMAAN MEMBIAYAI PENUNTUT ILMU DI KAMPUNG HIJRAH
1,2 juta bisa biayai 1 santri Ma'had Al Ilmi sampai lulus
Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-santri-mahad-ilmi-yogyakarta/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
DONASI UNTUK JALANKAN 15 PROYEK DAKWAH DI BULAN RAMADAN 1440 H BERSAMA YPIA
Kita sambung kebaikan, salurkan kehangatan, dan raih berkah Ramadhan. Sedikit namun bermakna
💡 15 PROYEK DAKWAH KITA
• Kajian Pra-Ramadhan
• Daurah Intensif Pagi
• Kajian Intensif Sore
• Program Intensif Bahasa Arab
• Program Intensif Kampus Tahfizh
• Mutiara Hikmah Ramadhan
• Tahsin Spesial Ramadhan bersama Radio Muslim
• Kajian Spesial Muslimah
• Pelayanan Pemateri Kultum
• Pelatihan Pengurusan Jenazah
• Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah
• Tebar Ifthar
• Buletin Spesial Ramadhan
• Bingkisan Ramadhan
• Berbagi Mushaf Al-Qur'an
✨Total donasi yang dibutuhkan :
RP 398.303.000
CARA MENYALURKAN DONASI ANDA
Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-proyek-dakwah-semarak-ramadhan-ypia/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
L
••••••
8 Faedah Dari Ketegasan Sikap Nabi Ibrahim 'alaihissalam
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَ ٰهِیمُ لِأَبِیهِ وَقَوۡمِهِۦۤ إِنَّنِی بَرَاۤءࣱ مِّمَّا تَعۡبُدُونَ إِلَّا ٱلَّذِی فَطَرَنِی
“Dan ingatlah, tatkala Ibrahim berkata kepada ayah dan kaumnya, ‘Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah, kecuali Yang Menciptakanku….’” (QS. Az-Zukhruf: 26-27)
Ayat yang agung ini mengandung pelajaran antara lain:
Pertama: Ayat ini menunjukkan bahwa umat Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menyembah Allah, hanya saja mereka juga menyembah selain-Nya/ mempersekutukan-Nya. (lihat Al-Jadid fi Syarh Kitab At-Tauhid, hlm. 73) Sesembahan selain Allah itu berupa: patung-patung, matahari, bulan, dan bintang-bintang. (lihat Al-Qaul Al-Mufid ‘ala KitabAt-Tauhid [1/94])
Kedua: Seorang yang hendak merealisasikan tauhid di dalam dirinya, maka dia harus berlepas diri dari peribadahan kepada selain Allah. (lihat Al-Qaul As-Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hlm. 32)
Karena tauhid tidak akan terwujud dengan cara beribadah kepada Allah dan juga kepada selain-Nya, oleh sebab itu wajib beribadah kepada Allah saja. (lihat Al-Qaul Al-Mufid [1/95])
Ketiga: Wajib berlepas diri dari syirik (lihat Al-Jadid, hlm. 73). Oleh sebab itu, setiap rasul mengajak kaumnya dengan satu seruan,
أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ
“Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain Allah.” (QS. An-Nahl: 36)
Keempat: Berterus terang dalam menyampaikan kebenaran merupakan salah satu karakter para rasul utusan Allah. (lihat Al-Jadid, hlm. 73)
Kelima: Manusia dapat dibagi menjadi tiga golongan: sebagiannya menyembah kepada Allah saja, sebagian lagi menyembah kepada selain-Nya saja, dan sebagian lagi menyembah kepada Allah dan juga kepada selain Allah. Maka, yang disebut dengan muwahhid (orang yang bertauhid) itu adalah golongan yang pertama saja, yaitu yang beribadah kepada Allah saja dan tidak kepada selain-Nya. (lihat Al-Qaul Al-Mufid [1/95])
Keenam: Pokok ajaran agama seluruh para nabi adalah satu/ sama, yaitu tauhid (lihat Al-Jadid, hlm. 73). Hakikat dari tauhid itu adalah pengetahuan dan pengakuan mengenai keesaan Rabb (yaitu Allah) dengan segala sifat kesempurnaan-Nya dan memurnikan (segala macam) ibadah hanya untuk-Nya. Sedangkan hal ini (tauhid) dibangun di atas dua pondasi: yaitu menolak segala sesembahan selain Allah (artinya tidak ada di antara mereka yang berhak diibadahi) dan menetapkan bahwasanya ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah. (lihat Al-Qaul As-Sadid, hlm. 31)
Oleh sebab itu, ayat ini merupakan bantahan bagi kaum Liberal dan Pluralis yang mengklaim bahwa inti ajaran Yahudi, Nasrani, dan Islam adalah sama, yaitu monotheisme/tauhid, sampai-sampai mereka mempropagandakan istilah ‘tiga agama satu tuhan’ atau Abrahamic Religion demi menipu orang-orang awam yang tidak tahu apa-apa.
Lanjut baca: https://muslim.or.id/82826-delapan-faedah-dari-ketegasan-sikap-nabi-ibrahim.html
Ustadz Ari Wahyudi
===
Bantu dakwah Muslim.or.id agar tetap menebarkan ilmu syar'i
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam/
Hadiah Coklat Di Hari Valentine
Kenapa yang dihadiahi biasanya adalah coklat di hari valentine? Bolehkah memberi hadiah tersebut pada rekan, teman atau kekasih di hari tersebut? Bagaimana jika kita diberi coklat, apakah boleh kita terima?
Ini Alasannya Kenapa Perayaan Valentine Identik dengan Coklat
Ternyata, coklat mengandung phenylethylamine yang berfungsi membantu penyerapan dalam otak dan menghasilkan dopamine yang akan menyebabkan perasaan gembira, meningkatkan rasa tertarik dan dapat menimbulkan perasaan jatuh cinta. Tidak heranlah coklat menjadi pilihan hadiah tanda cinta. Disebabkan oleh teksturnya yang lembut dan mudah larut secara perlahan memberikan kesan sensual bagi orang yang menikmatinya. Selain itu,coklat dapat memberikan kesan nyaman, rileks dan dapat meningkatkan gairah seksual.
Berarti ada tujuan tidak baik di balik coklat, apalagi jika dilihat pasangan yang diberi masih belum halal karena belum ada akad nikah? Lihat saja, meningkatkan gairah seksual. Apa maksudnya? Apa ingin menghalalkan zina dengan hadiah coklat tersebut? Wallahul musta’an.
Masalah Merayakan Valentine
Intinya, merayakan valentina atau hari kasih sayang, ada beberapa sisi kerusakan:
1- Merayakan perayaan non muslim
Jelas banget, hari valentine bukanlah perayaan muslim. Perayaan atau hari besar kaum muslimin hanyalah dua, tidak ada yang lainnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).
Kita pun dilarang tasyabbuh dengan non muslim, yaitu dilarang meniru non muslim dalam perayaan mereka. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ
“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).
Imam Adz Dzahabi juga berkata,
فإذا كان للنصارى عيد ، ولليهود عيد ، كانوا مختصين به ، فلا يشركهم فيه مسلم ، كما لا يشاركهم في شرعتهم ولا قبلتهم
“Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka.” (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, tersebut dalam Majalah Al Hikmah 4: 193)
Lanjut baca:
https://muslim.or.id/20072-hadiah-coklat-di-hari-valentine.html
Silakan di-share...
Akikah, Ibadah Sekali Seumur Hidup
Akikah merupakan ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan sekali dalam hidup. Akikah bermakna menyembelih atau memotong, yaitu domba/kambing yang disembelih saat bayi dipotong (dicukur) rambut kepalanya. (Ash-Shihah, 4: 1527 dan Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al-Minhaj, 4: 390)
Akikah juga merupakan hak anak yang di sunahkan untuk ditunaikan oleh orang tuanya. Hal ini sebagai wujud syukur atas lahirnya sang buah hati dan melaksanakan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam.
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى
Dari Salman bin Amir Adh-Dhabby radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Bersama kelahiran seorang anak itu ada akikahnya. Karena itu alirkanlah darah (sembelihlah hewan) untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya.’” (HR. Bukhari no. 5472)
Akikah, wajib atau sunah?
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
“Setiap bayi tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh, dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838 dan Tirmidzi no. 1605)
Ada beberapa pendapat terkait hukum akikah. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat sunah (mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), sebagian berpendapat wajib (Hasan Al-Bashri, Abu Zinad, mazhab Dzhohiriyyah) dan ada yang mengatakan mubah (mahzab Hanafi). (Al-Mughni, 13: 393; Al-Istidzkar, 15: 371; dan Bada’iu Shona’i, 5: 169)
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Bolehkah sebelum atau setelah hari ketujuh?
Afdhol-nya (lebih utama) akikah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran. Namun, menurut mayoritas ulama pelaksaan pada hari ketujuh hanya bersifat anjuran. Dan seandainya menyembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka diperbolehkan. (Ibnu Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud, hal. 35).
Cara menghitung hari ketujuh adalah sebagai berikut:
Pertama: Perhitungan hari berdasarkan penanggalan hijriyah.
Kedua: Dihitung mulai dari masuknya waktu magrib. Jika lahir Senin jam 8 malam, maka dihitung hari pertama Selasa. (Lihat Al-Majmu Syarh Muhadzab, 8: 431)
Ketiga: Mayoritas ulama menyatakan hari kelahiran dihitung hari pertama untuk menentukan hari ketujuh kelahiran. Jika lahir hari Senin pagi, siang, atau sore menjelang magrib, maka hari pertama dihitung Senin. (Lihat Al-Mausu’ah Fiqhiyah, 30: 279)
Keempat: Anjuran hari ketujuh merupakan anjuran untuk penyembelihan, bukan untuk pendistribusian daging akikah (dianjurkan yang sudah dimasak).
Tetap sah dengan 1 kambing untuk anak laki-laki
Utamanya anak laki-laki diakikahi dengan dua kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing sebagaimana hadis berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عن الغلام شاتان ، وعن الأنثى واحدة ، لا يضركم ذكراناً أم إناثاً
“Bersama anak lelaki dua ekor kambing dan anak wanita seekor kambing, dan tidak memudharati kalian kambing jantan maupun betina.” (HR. Tirmidzi no. 1416, disahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil, 4: 391)
Namun, bila tidak memiliki kemampuan untuk menyembelih dua ekor kambing, maka boleh dengan satu ekor kambing (semoga Allah memberikan kemampuan kita untuk menyempurnakan ibadah).
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
“Dari Ibnu Abbas, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi (cucunya) Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” (HR. Abu Dawud no. 2841 dan Thabrani 11: 316 dengan sanadnya sahih)
Lanjut baca: https://muslim.or.id/82707-akikah-ibadah-sekali-seumur-hidup.html
===
Bantu para pejuang dakwah sunnah di Yayasan Al Atsari Yogyakarta:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
Urgensi Merapatkan dan Meluruskan Saf dalam Salat Berjemaah
Perkara salat tidak hanya sebatas menggugurkan kewajiban dan melaksanakannya lima kali sehari saja, akan tetapi mencakup juga konsistensi di dalam melaksanakannya, melaksanakannya tepat pada waktunya tanpa dimajukan ataupun dimundurkan, mengerjakan rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, dan sunah-sunahnya, tuma’ninah, dan tenang dalam setiap gerakannya, serta perhatian juga akan kebersihan tempat pelaksanaannya, dan yang lain sebagainya.
Dan di antara kesempurnaan salat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita lakukan adalah meluruskan dan merapatkan saf. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِن إقَامَةِ الصَّلَاةِ
“Luruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat..” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433)
Di hadis yang lain, Nabi menjelaskan hikmah dari perintah meluruskan dan merapatkan barisan saf ini. Sahabat Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,
كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا في الصَّلَاةِ، ويقولُ: اسْتَوُوا، ولَا تَخْتَلِفُوا، فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ
“Rasululloh shallallahu alaihi wasallam (menjelang salat berjama’ah) mengusap pundak kami, dan bersabda, “Luruskan barisan kalian dan janganlah berbengkok-bengkok, (karena hal itu) bisa menjadikan hati kalian berselisih.” (HR. Muslim no. 432)
Sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu juga mengisahkan,
كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنا حتَّى كَأنَّما يُسَوِّي بها القِداحَ حتَّى رَأَى أنَّا قدْ عَقَلْنا عنْه، ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقامَ، حتَّى كادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بادِيًا صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ، فقالَ: عِبادَ اللهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أوْلَيُخالِفَنَّ اللَّهُ بيْنَ وُجُوهِكُمْ
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan barisan kami sebagaimana lurusnya anak panah, hingga ia melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian keluarlah beliau pada suatu hari, lalu berdiri (untuk melaksanakan salat jemaah), ketika beliau hendak bertakbir, beliau melihat seseorang yang dadanya menonjol dari barisan, maka beliau bersabda, “Hai hamba-hamba Allah! Luruskan dan ratakan oleh kalian barisan-barisan kalian, atau Allah akan membuat hati kamu sekalian saling berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 secara ringkas dan Muslim no. 436)
Jemaah yang semoga senantiasa di dalam ketakwaan kepada Allah Ta’ala,
Perkara meluruskan dan merapatkan saf ketika salat ini mencakup banyak hal. Setidaknya ada tiga perkara penting yang harus kita ketahui bersama.
Yang pertama dan yang paling utama adalah bagaimana caranya kita bisa selaras dan lurus sejajar dengan jemaah lainnya pada posisi berdiri di dalam saf. Lalu, apa yang menjadi acuan serta patokan lurus dan sejajarnya saf dalam salat?
Acuan lurusnya saf ada pada dua anggota badan. Yang pertama, bagian bahu mewakili tubuh atas kita. Yang kedua tumit mewakili tubuh bagian bawah kita.
Kenapa bagian tumit dan bukan ujung jari jemari kita? Karena tumit terletak di bawah betis kita, sedangkan betis adalah penopang tubuh kita. Kenapa bukan ujung jari kaki kita? Karena ujung jari kaki setiap orang pastilah berbeda berbeda posisi dan panjangnya. Di antara kita ada yang memiliki telapak kaki panjang dan ada yang pendek.
Lanjut baca: https://muslim.or.id/82655-teks-khotbah-jumat-urgensi-merapatkan-dan-meluruskan-shaf.html
Ust. Muhammad Idris, Lc.
===
MARI BANTU YPIA SEMARAKKAN DAKWAH SUNNAH DI INDONESIA
Donasi bisa anda salurkan melalui website Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Bahasan ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi delapan pembahasan:
1. Hukum dan syarat haji
2. Tiga cara manasik haji
3. Rukun haji
4. Wajib haji
5. Larangan ketika ihram
6. Miqot
7. Amalan-amalan haji
8. Kesalahan-kesalahan ketika haji
Silakan baca lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/fikih-haji
https://muslim.or.id/fikih-haji
https://muslim.or.id/fikih-haji
---
Dukung terus muslim.or.id untuk menyebarkan dakwah tauhid di berbagai media online dengan berdonasi melalui:
Transfer rekening (konfirmasi manual):
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
Konfirmasi via Whatsapp ke nomor 0822 2597 9555
atau
Klik >> bit.ly/supportmuslimorid
Mau jadi donatur tetap muslim.or.id?
Daftar di sini >> bit.ly/dtmuslimorid
Barakallahu fiikum.
Dosa Kecil Dan Dosa Besar
Dosa adalah sesuatu yang menyelisihi aturan syar’i dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.
Pembagian dosa ditinjau dari besar kecilnya
Ditinjau dari besar kecilnya, dosa terbagi menjadi dua, yaitu:
Dosa besar
Dosa besar adalah dosa yang dalam dalil disebut dengan hukuman (ancaman) khusus di dunia atau di akhirat, atau disebut sebagai dosa yang besar.
Maksud dari “hukuman (ancaman) khusus di dunia”, seperti: hukuman had, atau peniadaan iman, pelakunya disebut fasiq, dan membinasakan di dunia.
Maksud dari “ancaman (hukuman) khusus di akhirat”, seperti: neraka, laknat, murka Allah, tidak masuk surga, tidak mencium bau surga, dan membinasakan di akhirat.
Contoh dosa besar:
Syirik, sihir, mencela para nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, meninggalkan salat wajib 5 waktu, durhaka kepada orang tua, zina, membunuh, minum minuman yang memabukkan, riba, makan harta anak yatim tanpa hak, dll.
Berikut ini kutipan ucapan ulama tentang dosa besar [1]:
Abu Abbas Al-Qurthubi rahimahullah berkata,
الصَّحيحُ إن شاء اللهُ تعالى: أنَّ كُلَّ ذَنبٍ أطلَقَ الشَّرعُ عليه أنَّه كبيرٌ أو عظيمٌ، أو أخبَرَ بشِدَّةِ العِقابِ عليه، أو عَلَّق عليه حَدًّا، أو شَدَّد النكيرَ عليه وغَلَّظه، وشَهِد بذلك كتابُ اللهِ أو سُنَّةٌ أو إجماعٌ: فهو كبيرةٌ
“Pendapat yang benar insyaAllah Ta’ala bahwa setiap dosa yang dalam syari’at disifati dengan besar (kabir atau ‘azhim), atau dikabarkan bahwa hukuman bagi pelakunya itu keras, atau disebutkan had (hukuman khusus) bagi pelakunya, atau diingkari dengan keras dan kuat, serta hal tersebut disebutkan dalam Kitabullah, Sunnah, atau ijma’, maka ini adalah dosa besar.”
Dan Abu Ya’la rahimahullah berkata, “Imam Ahmad rahimahullah telah mendefinisikan dosa besar dengan definisi,
بما يُوجِبُ حَدًّا في الدُّنيا، ووعيدًا في الآخرةِ
“Dosa yang mengakibatkan had (hukuman khusus) di dunia dan diancam (dengan ancaman khusus) di akhirat.”
Sedangkan Syaikhul Islam rahimahullah menyebutkan bahwa dosa besar adalah dosa yang dihukum (pelakunya) dengan hukuman khusus.
Dalil jenis dosa besar:
Di antara dalil-dalil dosa besar adalah firman Allah Ta’ala,
اَلَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ اِلَّا اللَّمَمَۙ اِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِۗ هُوَ اَعْلَمُ بِكُمْ اِذْ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاِذْ اَنْتُمْ اَجِنَّةٌ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْۗ فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى
“(Yaitu) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali dosa-dosa kecil. Sungguh, Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya. Dia mengetahui tentang kalian, sejak Dia menjadikan kalian dari tanah, lalu ketika kalian masih janin dalam perut ibu kalian. Maka, janganlah kalian menganggap diri suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An-Najm: 32)
Allah Ta’ala berfirman,
وَوُضِعَ الْكِتٰبُ فَتَرَى الْمُجْرِمِيْنَ مُشْفِقِيْنَ مِمَّا فِيْهِ وَيَقُوْلُوْنَ يٰوَيْلَتَنَا مَالِ هٰذَا الْكِتٰبِ لَا يُغَادِرُ صَغِيْرَةً وَّلَا كَبِيْرَةً اِلَّآ اَحْصٰىهَاۚ وَوَجَدُوْا مَا عَمِلُوْا حَاضِرًاۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ اَحَدًا
“Dan diletakkanlah kitab (catatan amal), lalu engkau akan melihat orang yang berdosa merasa ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata, ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak ada yang tertinggal dosa yang kecil maupun dosa yang besar, melainkan tercatat semuanya.’ dan mereka dapati (semua) apa yang telah mereka kerjakan (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang jua pun.” (QS. Al-Kahfi : 49)
Allah Ta’ala berfirman,
وَكُلُّ صَغِيْرٍ وَّكَبِيْرٍ مُّسْتَطَرٌ
“Dan segala (dosa) yang kecil maupun yang besar (semuanya) tertulis.” (QS. Al-Qomar : 53)
LANJUT BACA : https://muslim.or.id/82599-dosa-besar-dan-dosa-kecil.html
Ust. Sa'id Abu Ukasyah
Serial Fikih Muamalah (Bag. 15): Mengenal Khiyar Majelis dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli
Di antara aturan dasar Islam mengenai jual beli yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun oleh pembeli adalah hak khiyar. Dalam bisnis, khiyar menjadi panduan agar kedua belah pihak tidak mengalami kerugian atau penyesalan setelah berlangsungnya sebuah akad transaksi, misalnya kerugian yang berkaitan dengan barang ataupun harga yang telah disepakati.
Lalu, apa itu khiyar?
Merujuk ke dalam bahasa Arab, kata ‘khiyar’ merupakan bentuk masdar dari kata kerja ‘Al-Ikhtiyar’ yang artinya dalam bahasa kita, “memilih dan menyaring.” [1]
Sedangkan menurut istilah ahli fikih, khiyar maknanya adalah “hak orang yang melangsungkan sebuah akad untuk memilih dan menentukan bagi dirinya sesuatu yang terbaik antara dua hal: meneruskan akad perjanjian atau membatalkannya.”
Dalam fikih Islam, hak khiyar memiliki beragam rupa dan bentuk. Di antaranya ada yang disepakati akan keabsahannya dan kebolehannya dan di antaranya juga ada yang masih diperselisihkan hukumnya.
Doktor Abdul Sattar Abu Ghadah telah mengumpulkan pembahasan mengenai khiyar ini dalam salah satu jurnal ilmiah karyanya. Jurnal inilah yang menjadi acuan kita di dalam mengenal dan mempelajari beragam macam khiyar pada pembahasan fikih muamalah kita ke depannya.
Pembahasan khiyar kita, hanya kita cukupkan pada empat macam khiyar yang paling penting dan berpeluang besar terjadi pada sebagian besar bentuk akad yang ada. Dan itu karena melihat besarnya kebutuhan manusia akan keempat macam hak khiyar ini. Keempatnya adalah: khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar penglihatan, dan khiyar cacat/aib.
Hak khiyar pertama: khiyar majelis
Apa itu khiyar majelis?
Khiyar majelis merupakan khiyar yang ditetapkan dan diakui oleh syariat Islam, meskipun salah satu dari pihak yang melangsungkan akad tidak menyaratkannya. Tujuannya adalah menegakkan keadilan di antara manusia dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara mereka serta mencegah terjadinya kerugian dan bahaya bagi seseorang.
Pengertian khiyar majelis adalah: “Tetapnya dan adanya hak memilih bagi kedua pihak yang melangsungkan akad untuk meneruskan perjanjian akad atau membatalkannya, (hal ini berlangsung) selama keduanya masih berada di dalam majelis (tempat) yang sama dan belum berpisah badan.”
Saat seorang penjual dan pembeli bersepakat untuk melangsungkan sebuah akad jual beli dalam sebuah tempat, akad tersebut belumlah menjadi lazim selama keduanya masih berada di dalam satu tempat (majelis) yang sama. Boleh bagi salah satu dari keduanya untuk menarik kata-katanya dan membatalkan akad. Adapun jika majelis akad tersebut telah selesai dengan berpisahnya kedua belah pihak, maka sudah tidak ada lagi hak membatalkan akad (khiyar) bagi kedua orang yang melangsungkan akad tersebut dan akadnya pun menjadi akad lazim [2].
Khiyar hanya berlaku pada akad-akad yang berhubungan dengan tukar-menukar harta, baik itu akad jual beli maupun akad sewa menyewa. Khiyar ini tidak berlaku pada akad-akad selainnya.
Akad nikah misalnya, maka tidak ada khiyar di dalamnya menurut kesepakatan ulama. Sehingga, mereka yang melangsungkan akad nikah, maka tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut meskipun masih di dalam majelis akad yang sama.
Mazhab ahli fikih dalam menetapkan khiyar majelis
Para ulama berbeda pendapat mengenai penetapan adanya khiyar majelis menjadi dua pendapat:
Lanjut baca: https://muslim.or.id/82420-serial-fikih-muamalah-bag-15.html
@muslimorid
Mengenal Beberapa Ulama Hadis Mutaqaddimin (Bag. 2)
Thalq bin Habib Al-Anazi
Thalq bin Habib Al-Anazi (wafat sebelum 100H) adalah seorang tokoh dari kalangan tabiin yang berasal dari Bashrah. Beliau dikenal sebagai perawi hadis, ahli zuhud, dan juga ahli ibadah. Perkataan emas yang dikenal dari beliau sampai sekarang adalah definisi beliau tentang takwa. Beliau juga dikenal sebagai orang yang utama dalam birrul walidain (berbakti kepada orang tua).
Tidak hanya itu, Thawus bin Kaisan mengatakan tentangnya, “Belum pernah aku melihat orang yang suaranya lebih bagus dari Thalq bin Habib dalam membaca Al-Qur’an, yang lebih mencerminkan rasa takut kepada Allah.”
Beliau meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, Abdullah bin Zubair, dan para sahabat, serta ulama tabiin lainnya. Di antara muridnya adalah Manshur bin Mu’tamar, Sulaiman bin Mihran, Ayyub As Sikhtiyani, dan nama-nama besar lainnya. Ia perawi hadis yang tsiqah, namun juga dikenal memiliki pemahaman irja’ (murji’ah). Thalq bin Habib wafat di Makkah karena sakit. Namun, sebagian ahli sejarah mengatakan ia dibunuh. Semoga Allah Ta’ala merahmati beliau dan mengampuni dosa-dosanya.
Salim bin Abdillah
Salim bin Abdullah bin Umar bin Khathab Al-Quraisy Al-Aday Al-Madani (wafat 106 H) adalah seorang ulama tabiin yang merupakan cucu dari khalifah Umar bin Khathab dan anak dari Abdullah bin Umar radhi’allahu ‘anhuma. Beliau lahir di Madinah. Beliau dibesarkan di bawah asuhan ayahnya yang alim, zuhud, ahli ibadah, paling semangat mengikuti sunnah, serta mewarisi tabiat dan akhlak Umar bin Khathab. Selain dari ayahnya, Salim juga belajar dari para ulama di kalangan sahabat Nabi seperti Ayyub Al-Anshari, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Abu Lubadah, Abu Rafi’ radhiallahu’anhum. Wajar bila dalam waktu yang tidak terlalu lama, beliau dikukuhkan sebagai seorang alim, tokoh di kalangan tabiin, dan salah satu ahli fikih yang menjadi tempat bertanya bagi kaum muslimin di Madinah tentang agama dan tentang persoalan dunia. Lebih dari itu, kerap kali para pejabat meminta saran dan pendapat beliau ketika menghadapi masalah. Muhammad Sa’id berkata, “Salim adalah seorang ulama yang banyak hadis, seorang yang tinggi ilmunya, dan seorang yang wara‘.”
Abdullah bin Dzakwan Al-Qurasyi
Abu Abdirrahman Abdullah bin Dzakwan Al-Qurasyi Al-Madani (wafat 130H) adalah seorang tabiin dari Madinah. Beliau belajar dari Aban bin Utsman, Sa’id bin Al-Musayyab, dan Asy Sya’bi. Di antara murid beliau adalah Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Uyainah, dan Al-A’masy. Beliau adalah salah satu perawi hadis Al-Bukhari dan Muslim. Beliau dikenal sebagai seorang imam dan seorang faqih, banyak meriwayatkan hadis, ahli bahasa Arab, dan sangat fasih bahasanya. Termasuk ahli ijtihad. Beliau juga dikenal sebagai orang yang cerdas dalam berlogika.
Zaidah bin Qudamah Ats-Tsaqafi
Zaidah bin Qudamah Ats-Tsaqafi (wafat 161H), disebut juga Abu Shalt Al-Kufi. Salah satu ulama kibar dari kalangan tabi’ut tabi’in yang berasal dari Kufah. Beliau adalah seorang imam ahlussunnah, al-hafizh dalam hadis, dan seorang mujahid. Di antara guru beliau adalah Ziyad bin ‘Ilaqah, Abu Ishaq As-Sabi’i, Simak bin Harb, Sulaiman At-Taimi, dan banyak lagi dari kalangan tabiin. Beliau dikenal kekokohannya dalam berpegang pada sunnah, hampir semua ulama menyebutnya “Shahibus Sunnah”. Sampai-sampai ia tidak meriwayatkan hadis dari ahlul bid’ah sama sekali. Bahkan, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Mutatsabbitun (ulama yang sangat kokoh manhajnya) ada empat: Sufyan, Syu’bah, Zuhair, dan Zaidah.” Beliau banyak menulis hadis, juga menulis tentang ilmu qiraah, tafsir, dan juga ilmu zuhud (akhlak). Beliau wafat pada peperangan di Rum. Semoga Allah Ta’ala merahmati beliau.
Lanjut baca:
https://muslim.or.id/82407-mengenal-beberapa-ulama-hadits-mutaqaddimin-bag-2.html
@muslimorid
ANAK KAMPUS... INI CARA HINDARI GODAAN SYAHWAT DI KAMPUS MU
PLAY VIDEO https://youtu.be/FftuPGn1IRk
Bagi mahasiswa-mahasiswi muslim tentu salah satu hal berat ketika bergaul di lingkungan kampus adalah adanya campur baur antara lawan jenis yang kadang sulit dihindari
Ustadz Muhammad Romelan hafizahullah akan memberikan tips untuk kita agar lebih mudah menghindari fitnah syahwat di lingkungan kampus kita
BANTU YPIA HADIRKAN KAJIAN-KAJIAN SUNNAH DI LINGKUNGAN KAMPUS YOGYAKARTA
Salurkan donasi melalui https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
SAYANG BANGET KALAU MERANTAU KE JOGJA HANYA SEKEDAR UNTUK KULIAH SAJA
PLAY VIDEO https://youtu.be/C8hkntBf1rc
Belasan tahun Ma'had Al Ilmi Yogyakarta mengadakan program pesantren yang disesuaikan dengan jadwal perkuliahan mahasiswa
Selama itu pula mahasiswa mahasiswi yang merantau ke Jogja untuk melanjutkan studi di jenjang perguruan tinggi ikut mengisi hari-harinya dengan ilmu syar'i
1,2 JUTA BISA BIAYAI SATU SANTRI MA'HAD AL ILMI SAMPAI LULUS
Ingin meraih pahala membiayai penuntut ilmu syar'i?
Link donasi https://ypia.or.id/campaign/bantu-santri-mahad-ilmi-yogyakarta/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
LIBUR PANJANG MAU KE JOGJA? JANGAN LUPA IKUT NGAJI DI KAMPUNG HIJRAH
PLAY VIDEO https://youtu.be/Yxx7-eSXY7k
Salah satu agenda rutin yang dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari selama masa liburan panjang sekolah adalah mengadakan berbagai daurah-daurah kajian Islam ilmiah di kampung Pogung Sleman Yogyakarta
MARI BANTU YPIA MENEBAR DAKWAH SUNNAH DI INDONESIA
Dengan berdonasi melalui https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit
Mengubur mayit dengan peti
Mengubur mayit dengan menggunakan peti mati hukumnya makruh, jika tidak ada kebutuhan. Asy-Syirbini rahimahullah mengatakan,
ويُكْرَه دَفْنُه في تابوت بالإجماعِ؛ لأنَّه بدعةٌ
“Dimakruhkan menguburkan mayit di dalam peti mati berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Karena perbuatan ini termasuk bid’ah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 363)
Namun, dibolehkan untuk menggunakan peti mati jika ada kebutuhan, seperti tanah yang mudah longsor, adanya resiko banjir, adanya penyakit pada badan mayit, atau semisalnya. Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan,
قال في الحِلْيَةِ عن الغاية: ويكونُ التابوتُ من رَأْسِ المالِ إذا كانَتِ الأرضُ رِخوةً أو نَدِيَّةً، مع كَوْنِ التَّابوتِ في غيرها مكروهًا في قولِ العُلَماءِ قاطبةً
“Penulis kitab Al-Hilyah mengatakan, ‘Peti mati yang digunakan untuk menguburkan mayit hendaknya dibeli dari harta si mayit. Ini boleh dilakukan jika tanah pemakamannya lembut dan lembek. Walaupun pada asalnya, penggunaan peti mati jika tidak demikian keadaannya, hukumnya makruh berdasarkan kesepakatan ulama.’” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 234)
Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kubur
Disunahkan untuk membaca zikir berikut ketika memasukkan mayit ke lubang kubur:
بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ
/bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah/
atau:
بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم
/bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam/
Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم إذا أَدْخَلَ المَيِّتَ القَبرَ، قال: ((بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ ))
“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika memasukkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.’ (Dengan nama Allah [kami menguburkan mayit ini] dan di atas agama Rasulullah).” (HR. At-Tirmidzi no. 1046, Ibnu Majah no. 1550, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dalam lafaz yang lain,
أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم كان إذا وضَعَ المَيِّتَ في القَبرِ قال: بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ))
“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika meletakkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ (Dengan nama Allah dan di atas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).” (HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmidzi no. 1046, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)
Lanjut baca: https://muslim.or.id/82359-fikih-pengurusan-jenazah-5-tata-cara-menguburkan-mayit.html
Ust. Yulian Purnama
Hukum Puasa Rajab
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’
Soal:
Puasa sunnah Rajab itu dianjurkan pada awal bulan, tengahnya atau akhirnya?
Jawab:
Tidak ada hadits yang shahih yang khusus menyatakan adanya keutamaan puasa bulan Rajab selain hadits yang dikeluarkan oleh An Nasa-i dan Abu Daud, yang dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dari hadits Usamah, ia berkata:
قلت : يا رسول الله ، لم أرك تصوم من شهر من الشهور ما تصوم من شعبان ، قال : ذلك شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان ، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
“aku bertanya: wahai Rasulullah, belum pernah aku melihatmu puasa di bulan lain sebagaimana puasamu pada bulan Sya’ban. Beliau bersabda: ‘Itu adalah bulan yang banyak dilalaikan manusia antara Rajab dan Ramadhan’. Dan bulan itu adalah bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada Rabbul ‘Alamin. Maka aku suka jika ketika aku sedang berpuasa”
Terdapat juga hadits-hadits umum yang menganjurkan mengerjakan puasa tiga hari atau puasa ayyamul bidh setiap bulannya. Yaitu pada tanggal 13, 14, 15 (bulan Hijriah). Dan juga anjuran untuk memperbanyak puasa di bulan-bulan haram, juga puasa senin-kamis. Bulan Rajab termasuk dalam keumuman hadits-hadits tersebut. Jika anda bersemangat untuk berpuasa pada hari-hari tertentu (di bulan Rajab) maka puasalah pada ayyamul bidh yang tiga hari tadi, atau pada hari senin dan kamis, atau jika bukan (pada hari-hari tersebut pun boleh), perkaranya luas.
Adapun mengkhususkan hari tertentu sebagai hari puasa Rajab, kami tidak mengetahui ada dasarnya dari Syariat.
Wabillahi at taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala ahlihi washahbihi wasallam.
Selengkapnya: https://muslim.or.id/21294-fatwa-ulama-hukum-puasa-rajab.html
Diterjemahkan oleh Ust. Yulian Purnama
1,2 juta bisa biayai 1 santri Ma'had Al Ilmi sampai lulus
----
Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-santri-mahad-ilmi-yogyakarta/
Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
Amalan Di Bulan Rajab
Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)
Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.
Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)
Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)
Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.
Lanjut baca:
https://muslim.or.id/853-amalan-di-bulan-rajab.html
Ust. Muhammad Abduh Tuasikal