“Hari yang paling bahagia menurutku adalah ketika saya memasuki waktu Subuh dan saya tidak memiliki apapun.”
Imam Ahmad rahimahullah
Shifatush Shafwah 3/345
Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 5)
Melanjutkan pembahasan serial dari keutamaan menasihati kaum muslimin. Setelah sebelumnya membahas tentang pengaruh besar dari nasihat yang baik di mana nasihat yang baik akan melahirkan perbuatan yang baik, maka ada pula nasihat buruk yang akan berpengaruh dalam melahirkan perbuatan atau dampak yang buruk.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95247-keutamaan-menasihati-kaum-muslimin-bag-5.html
Mau ikut tebar kurban bersama YPIA?
Mulai dari 2jt-an, Anda bisa ikut berkurban untuk daerah yang minim/ tidak ada kurban, daerah kristenisasi, dan daerah binaan asatidz YPIA.
Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
https://wa.me/628157639446
Barakallahu fiikum
“Wajib bagi setiap orang yang memerintahkan kebaikan dan mengingkari kemungkaran berlaku ikhlas dalam tindakannya dan menyadari bahwa tindakannya tersebut adalah ketaatan kepada Allah. Dia berniat untuk memperbaiki kondisi orang lain dan menegakkan hujjah atasnya, bukan untuk mencari kedudukan bagi diri dan kelompok, tidak pula untuk melecehkan orang lain.”
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
Al Fatawa
FLASH DONASI SEMARAK DZULHIJJAH BERBAGI 200 BUKU DAN KALENDER SPESIAL
Kebutuhan : Rp2.600.000
YPIA Yogyakarta kembali membuka pintu kebaikan dengan menggelar penggalangan donasi untuk proyek dakwah Semarak Dzulhijjah.
Sebanyak 200 buku berjudul "10 Hari Terbaik Tuk Raih Keridhaan-Mu" dan kalender khusus akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat desa binaan dan masyarakat umum lainnya.
Dengan penuh harapan, program ini bertujuan menyebarkan pengetahuan tentang keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah, serta memberikan panduan praktis melalui kalender Islam yang dilengkapi dengan penanggalan hari-hari istimewa seperti puasa sunnah
Proyek akhirat ini adalah langkah konkrit dalam menolong agama Allah dengan menyebarkan cahaya ilmu dan keberkahan kepada sesama umat Islam.
Mari bersama-sama menyongsong keutamaan Dzulhijjah dengan hati yang tulus dan perbuatan yang baik.
Semoga setiap buku yang disebarkan menjadi sumber amal jariyah kita dan setiap kalender akan bisa membantu kaum muslimin untuk lebih semangat dalam menjalankan ibadah seperti puasa sunnah yang kita semogakan bisa memudahkan langkah menuju keridhaan-Nya.
Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah, "Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya." Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi Rezeki yang terbaik."
(QS. Saba' 34: Ayat 39)
MULAI RP10.000 BISA DUKUNG PROGRAM DAKWAH SPESIAL ZULHIJJAH
Salurkan dukungan terbaik anda melalui
REKENING RESMI YPIA
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
Donasi sudah mencakup operasional dakwah YPIA
Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al Fatihah
Tahukah anda bahwa ada dalil manhaj salaf dalam surat Al-Fatihah? Simak penjelasannya di artikel berikut ini.
Manhaj Salaf adalah metode beragama Islam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi terbaik sesudah beliau berada di atasnya, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan dalam sebuah hadits, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خير الناس قرني ، ثم الذين يلونهم ، ثم الذين يلونهم
“Sebaik-baik manusia adalah kurunku (Sahabat), kemudian orang-orang yang setelahnya (Tabi’in), lalu orang-orang yang sesudahnya (Tabi’ut Tabi’in)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Manhaj Salaf ini telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetap tetap ada sampai datangnya ketentuan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ عَلَى الْحَقِّ منصورة
“Senantiasa ada sekelompok dari ummatku yang mereka tetap di atas kebenaran lagi ditolong” (Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim).
Manhaj Salaf adalah jalan hidup yang lurus dan terang dalam beragama menurut pemahaman dan pengamalan para Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Tabi’in, dan Tabi’utTabi’in sebagai hasil dari didikan guru besar yang paling mulia mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lah yang langsung mendidik para Sahabatnya bagaimana memahami dan mengamalkan Islam dengan benar, kemudian para Sahabat radhiyallahu ‘anhum mendidik murid-murid mereka, yaitu Tabi’in (pengikut Sahabat) dengan baik, sedangkan Tabi’in melanjutkan perjuangan dakwah dengan mendidik para Tabi’ut Tabi’in (Pengikut Tabi’in) dengan baik pula. Mereka lah tiga generasi terbaik setelah para Rasul dan Nabi ‘alaihimush shalatu was salam.
Lanjut baca: https://muslim.or.id/25584-dalil-manhaj-salaf-dalam-surat-al-fatihah.html
Ust. Sa'id Abu Ukkasyah
FLASH DONASI BERBAGI 300 HIDANGAN BUKA PUASA SUNNAH AWAL DZULHIJJAH
Kebutuhan: Rp 4.500.000
Dalam upaya menyemarakkan 10 hari pertama awal Dzulhijjah yang mulia, Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta mengajak seluruh umat Islam untuk berpartisipasi dalam proyek akhirat berbagi 300 porsi hidangan buka puasa sunnah awal Dzulhijjah
Dengan Rp 15.000 kita sudah bisa meredakan haus dan lapar kaum muslimin di kampung hijrah yang berusaha menghidupkan amal-amal sunnah di bulan yang Allah Ta'ala berkahi ini
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada amal yang lebih dicintai oleh Allah yang dilakukan pada hari-hari ini (10 hari pertama Dzulhijjah) dibandingkan dengan amal yang dilakukan pada hari-hari lainnya." (HR. Bukhari)
Diantara mereka yang menanti kebahagiaan di waktu berbuka puasa ini adalah para mahasiswa Jogja yang mendermakan dirinya untuk mengurus masjid dan berbagai program dakwah sunnah di masyarakat sekitar
Selain limpahan pahala, kita berharap setiap porsi hidangan berbuka puasa ini akan menumbuhkan cinta dan persahabatan yang dibangun di atas keridhaan Allah Ta'ala
MULAI RP15.000 BISA DUKUNG PROGRAM DAKWAH SPESIAL ZULHIJJAH
Salurkan dukungan terbaik Anda melalui
REKENING RESMI YPIA
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
Donasi sudah mencakup operasional dakwah YPIA
“Barangsiapa yang berpuasa, salat, dan berzikir kepada Allah demi tujuan duniawi, maka amalan itu tidak mendatangkan kebaikan baginya sama sekali. Seluruh amal tersebut tidak bermanfaat bagi pelakunya dikarenakan mengandung dosa (riya), dan (tentunya amalan itu) tidak bermanfaat bagi orang lain.”
Ibnu Rajab rahimahullah
Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 1/67
Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?
Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?
Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid
Yang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:
Dalil 1
Allah Ta’ala berfirman:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).
Dalil 2
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).
Syaikh Shalih Al Fauzan ketika menyebut dua ayat di atas beliau mengatakan, “Dalam dua ayat yang mulia ini terdapat penekanan untuk ibadah di masjid dan memakmurkannya. Dan Allah menjanjikan orang yang melakukannya dengan pahala besar. Maka terdapat celaan bagi orang yang tidak menghadiri masjid untuk shalat di sana” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 103).
Dalil 3
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار
“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Telah kita sampaikan hadits ini dan alasan mengapa beliau tidak melakukannya.
Dalil 4
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ
“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).
Lanjut baca: https://muslim.or.id/52194-shalat-jamaah-wajib-di-masjid.html
Ust. Yulian Purnama
Pilihlah Hewan Kurban Terbaik
Ciri-ciri hewan terbaik untuk kurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih dominan, (3) berharga, (4) bertanduk, (5) jantan, (6) berkuku dan berperut hitam, (7) sekeliling mata hitam.
Hewan kurban yang dipilih adalah yang sudah mencapai usia musinnah. Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqaha. Atau bisa pula memilih jadza’ah yaitu domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.
Kemudian jauhi cacat hewan kurban yang wajib dihindari yang bisa membuat kurbannya tidak sah. Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban.
Sedangkan cacat yang tidak mempengaruhi turunnya kualitas daging tidaklah masalah seperti ekor yang terputus, telinga yang terpotong dan tandung yang patah. Cacat ini yang dimakruhkan.
Intinya, ketika berkurban berusaha memilih hewan kurban yang terbaik, menghindari cacat yang membuat tidak sah dan cacat yang dimakruhkan. Ibnu Taimiyah sampai berkata,
وَالأَجْرُ فِي الأُضْحِيَّةِ عَلَى قَدْرِ القِيْمَةِ مُطْلَقًا
“Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubra, 5: 384). Semakin berharga hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.
Berkurban itu begitu mudah, kita bisa berkurban dengan 1 kambing atau patungan 1/7 sapi. Masing-masing kurban tersebut bisa diniatkan untuk satu keluarga.
Imam Asy Syaukani rahimahullah pernah berkata, “Kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Authar, 8: 125).
---
Mau ikut tebar kurban bersama YPIA?
Mulai dari 2jt-an, Anda bisa ikut berkurban untuk daerah yang minim/ tidak ada kurban, daerah kristenisasi, dan daerah binaan asatidz YPIA.
Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
https://wa.me/628157639446
Barakallahu fiikum
Ammar bin Dzar rahimahullah pernah ditanya oleh anaknya,
“Mengapa tatkala orang lain berbicara, tidak ada satupun yang menangis. Namun, ketika engkau berbicara, wahai ayahku, kami mendengar tangisan di mana-mana?”
Maka Ammar menjawab,
“Wahai anakku, nasihat yang tulus tidaklah sama dengan nasihat yang direkayasa.”
(Hilyatul Auliya 5/111; Ihya Ulumiddin 4/187; Asy Syamilah)
Ketika Cinta Ternodai
Cinta seperti cahaya. Orang yang tidak mempunyai cinta, hidupnya akan terasa gelap. Cinta merupakan obat. Tanpa cinta, ia akan mudah rapuh dan sakit. Sehingga, orang yang tidak mempunyai rasa cinta, ia tidak akan menemukan kebahagiaan dalam hidupnya.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95115-ketika-cinta-ternodai.html
“Janganlah kalian taklid kepadaku, jangan pula bertaklid kepada Malik, ats-Tsauri, al-Auza’i, tapi ikutilah dalil.”
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah
I’lam al-Muwaqqi’in 2/201; Asy-Syamilah
Akibat Bertikai di Dunia dan Akhirat
Selama seseorang masih dalam pertikaian dan pertengkaran, maka ketika hidup di dunia, ia akan dijauhkan dari kebenaran.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95098-akibat-bertikai-di-dunia-dan-akhirat.html
“Saya tidak pernah dengki kepada orang lain dalam perkara dunia, karena apabila dia ditetapkan sebagai ahli jannah, bagaimana bisa saya mendengkinya dalam perkara dunia, sementara dia berjalan menuju jannah. Sebaliknya, jika dia adalah ahli naar, bagaimana bisa saya dengki kepadanya dalam perkara dunia, sementara dia berjalan menuju naar”
Muhammad ibnu Sirin rahimahullah
Muktashar Minhajul Qashidin 177
Empat Overdosis Penyebab Hati Keracunan (Bag. 2)
Pada kesempatan kali ini, melanjutkan pembahasan sebelumnya, kita akan memasuki pembahasan فضول atau overdosis yang kedua, yaitu فضول النظر yang artinya terlalu banyak melihat, di mana kita narasikan dengan “overdosis melihat”.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95205-empat-overdosis-penyebab-hati-keracunan-bag-2.html
Sediakan Waktu untuk Muhasabah An-Nafs (Introspeksi dan Evaluasi Diri)
Di antara ibadah yang agung adalah muhasabah an-nafs, yaitu seorang hamba senantiasa menghisab jiwa, mengintrospeksi, mengoreksi, dan mengevaluasi dirinya tentang apa yang telah dia perbuat dalam keseharian sebagai persiapan untuk hari esok di akhirat.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95003-sediakan-waktu-untuk-muhasabah-an-nafs-introspeksi-dan-evaluasi-diri.html
“Persiapan yang benar untuk bertemu dengan Allah merupakan salah satu faktor yang paling bermanfaat dan paling ampuh bagi hamba untuk merealisasikan keistikamahan diri. Karena setiap orang yang mengadakan persiapan untuk bertemu dengan-Nya, hatinya akan terputus dari dunia dan segala isinya.”
Ibnul Qayyim rahimahullah
Thariqul Hijratain hlm. 297
Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah
Membaca Al-Fatihah batal karena beberapa kesalahan, yang mengakibatkan batalnya satu rakaat atau salat secara keseluruhan. Berikut ini kesalahan-kesalahan tersebut yang disarikan dari kitab Tajwidul Fatihah alladzi La Yahsunu Jahluhu.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95241-kesalahan-dalam-membaca-al-fatihah-yang-menyebabkan-salat-tidak-sah.html
Tantangan Dakwah Tauhid
Syekh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah memaparkan, “Pada masa kita sekarang ini, apabila seorang muslim mengajak saudaranya kepada akhlak, kejujuran, dan amanah, niscaya dia tidak akan menjumpai orang yang memprotesnya.
Namun, apabila dia bangkit mengajak kepada tauhid yang didakwahkan oleh para rasul, yaitu untuk berdoa kepada Allah semata dan tidak boleh meminta kepada selain-Nya, apakah itu para nabi maupun para wali yang notabene adalah hamba-hamba Allah (makhluk, tidak layak disembah, pent), maka orang-orang pun bangkit menentangnya dan menuduh dirinya dengan berbagai tuduhan dusta. Mereka pun menjulukinya dengan sebutan ‘Wahabi’ agar orang-orang berpaling dari dakwahnya.
Apabila mereka mendatangkan kepada kaum itu ayat yang mengandung (ajaran) tauhid muncullah komentar, ‘Ini adalah ayat Wahabi’! Kemudian apabila mereka membawakan hadis, ‘… Apabila kamu minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah.’ sebagian orang itu pun mengatakan, ‘Ini adalah hadisnya Wahabi’! …”
(lihat Da’watu Asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 12-13.)
---
Mau ikut berkontribusi dalam dakwah bersama muslim.or.id? Ada 4 cara yang bisa Anda lakukan:
1. Share artikel-artikel muslim.or.id
2. Berdonasi untuk biaya operasional
3. Belanja di Muslim Store
4. Order jasa Muslim AD
Info selengkapnya silakan hubungi:
https://wa.me/6282134322005
Barakallahu fiikum
Cara Rukuk dan Sujud dalam Salat Sambil Duduk atau Berbaring
Salat sunah merupakan amalan yang sangat penting, yang perlu dikerjakan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperbolehkan melakukan salat sunah sambil duduk, meskipun mampu berdiri. Karena jika diwajibkan untuk berdiri, maka akan sulit untuk membiasakan kebaikan ini.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95209-cara-rukuk-dan-sujud-dalam-salat-sambil-duduk-atau-berbaring.html
“Meninggalkan perhatian makhluk dan tidak mencari-cari kedudukan di hati mereka dengan beramal saleh, mengikhlaskan niat, dan menyembunyikan amal merupakan faktor yang mampu meninggikan derajat orang yang mulia.”
Ibnul Jauzi rahimahullah
Shaidul Khatir hlm. 251
Perintah kepada Para Pemuda untuk Menikah (Bag. 2)
Allah Ta’ala berfirman,
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95069-hadis-perintah-kepada-para-pemuda-untuk-menikah-bag-2.html
Bolehkah Memberikan Hasil Sembelihan Kurban pada Orang Kafir?
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging kurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?
Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan kurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang diajak perang)…. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8).
Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari no. 2620.” [Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kedua dari Fatwa no. 2752, 11/425-426, Mawqi’ Al Ifta’]
Kesimpulan: Memberikan hasil hewan kurban kepada orang kafir (asalkan bukan kafir harbi) dibolehkan karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada siapa saja termasuk orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.
---
Mau ikut tebar kurban bersama YPIA?
Mulai dari 2jt-an, Anda bisa ikut berkurban untuk daerah yang minim/ tidak ada kurban, daerah kristenisasi, dan daerah binaan asatidz YPIA.
Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
https://wa.me/628157639446
Barakallahu fiikum
Apakah Orang Yang Tidak Berpegang Pada Sunnah Itu Kafir?
Pertanyaan:
أحسن الله إليكم صاحب الفضيلة وهذا سائل يقول : فهمنا من فضيلتكم أن من ليس على السنة فليس بمسلم ، فهل هذا في كل مخالف للسنة ، وفي كل مسألة ؟
Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepadamu wahai Syaikh. Berilah pemahaman kepada kami wahai Syaikh, apakah orang yang tidak berada di atas sunnah Nabi itu bukan Muslim? Apakah ini juga bisa diterapkan pada setiap penyelisihan terhadap sunnah dan tiap masalah?
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah menjawab:
أنا ماقلت هذا ، ما قلت كل مخالف للسنة ليس بمسلم ، أقول يتفاوت هذا ، يتفاوت هذا ، منه ما يكون ليس بمسلم إذا خالف في العقيدة ، أشرك بالله أو دعا غير الله أو جحد أسماءه وصفاتِه هذا ليس بمسلم ، أما إذا كان خالف السنة في أشياء مستحبة أو أشياء واجبة فهذا يعتبر ضلالاً ، ولا يعتبر كفراً ، يعتبر ضلالاً بقدره وبدعة ، ويعتبر عليه الوعيد
Aku tidak pernah mengatakan demikian. Aku tidak pernah mengatakan bahwa setiap yang menyelisihi sunnah itu bukan Muslim. Yang aku katakan, penyelisihan terhadap sunnah itu bermacam-macam, dan kekafiran itu pun bermacam-macam. Diantaranya jika seseorang menyelisihi suatu hal dalam aqidah yang benar, semisal ia berbuat syirik terhadap Allah atau berdoa kepada selain Allah atau menolak nama-nama dan sifat-sifat Allah, ini bukanlah seorang Muslim. Adapun jika ia menyelisihi sunnah dalam perkara-perkara yang hukumnya mustahab (dianjurkan) atau hukumnya wajib, berarti ia menyimpang, namun tidak kafir. Penyimpangannya itu sesuai kadar bid’ah yang ia lakukan dan ia mendapatkan ancaman dosa karenanya.
فلا تأخذوا الأمور على إطلاقها ، لابد من التفصيل في هذا الأمر . نعم . وهذا الذي يوجب على المسلم أن يطلب العلم ، لأنه قد يأخذ هذه النصوص على ظاهرها ويكفر الناس ، ولا يرجع إلى أهل العلم ، ولا يرجع إلى الأدلة التي تفسرها وتبينها وتوضحها ، لأنه ما يعرف ولا يدري . نعم
Hal ini tidak disikapi secara mutlak, melainkan ada rinciannya. Na’am. Oleh karena itulah seorang muslim hendaknya giat menuntut ilmu. Karena terkadang seseorang berdalil dengan nash secara zhahirnya lalu mengkafirkan orang lain. Namun ia tidak rujuk kepada ulama, serta tidak merujuk pada dalil-dalil lain yang menjelaskan nash tersebut. Ia akhirnya mengkafirkan orang lain karena tidak paham dan tidak mengerti.
Selengkapnya: https://muslim.or.id/10350-orang-yang-tidak-berpegang-pada-sunnah-apakah-kafir.html
Diterjemahkan oleh Yulian Purnama.
Silakan di-share ...
Apakah Harus Ada Pembagian 1/3 Dalam Kurban?
Syekh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berkurban disunahkan bersedekah dengan sepertiga hewan kurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga.
Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berkurban (shahibul kurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil kurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging kurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari kurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317]” [Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah]
Dalam hadis ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan kurbannya kepada orang miskin.
---
Mau ikut tebar kurban bersama YPIA?
Mulai dari 2jt-an, Anda bisa ikut berkurban untuk daerah yang minim/ tidak ada kurban, daerah kristenisasi, dan daerah binaan asatidz YPIA.
Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
https://wa.me/628157639446
Barakallahu fiikum
“Apabila kalian menemukan pendapat di dalam kitabku yang berseberangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ambillah sunnah tersebut dan tinggalkan pendapatku.”
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah
Al-Majmu’ 1/63