Kewajiban Mengumumkan Pernikahan
Dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari ayahnya, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad 26: 53 dan Al-Hakim 2: 183. Sanadnya dinilai hasan oleh Al-Albani. Lihat Adabuz Zifaf, hal. 112)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95429-kewajiban-mengumumkan-pernikahan.html
“Sungguh demi Allah aku sangat berharap mereka membiarkan rumah-rumah Rasulullah sebagaimana kondisinya, agar jika muncul generasi baru dari penduduk Madinah dan jika datang orang-orang dari jauh ke kota Madinah maka mereka akan melihat bagaimana kehidupan Rasulullah. Hal ini akan menjadikan orang-orang mengurangi sikap saling berlomba-lomba dalam mengumpulkan harta dan sikap saling bangga-banggaan”
Sa’id bin Al-Musayyib
At-Tobaqoot Al-Kubroo li Ibn Sa’ad 1/499
Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban
Berikut beberapa pertanyaan seputar penyembelihan hewan kurban yang sering ditanyakan
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95543-pertanyaan-pertanyaan-seputar-penyembelihan-hewan-kurban.html
Bingung cari tempat belajar bahasa arab untuk anak Anda?
Lamya Academy solusinya
Belajar bahasa arab mudah tanpa repot keluar rumah bersama Lamya Academy
UJI COBA GRATIS
Chat whatsapp https://wa.me/6285272403932
Barakallahu fiikum
#LamyaAcademy #KursusBahasaArab #BelajarSeru #AnakCerdas #BahasaArabAnak
Tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya.
Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim, ”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka dia pun terfitnah disebabkan wanita tersebut, hatinya pun gelisah. Maka dia pun melantunkan sebuah syair,
Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah”
Hingga akhirnya aku pun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila, gara-gara jatuh cinta kepada seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan
Duhai, sekirainya aku tidak memandang elok rupanya
Demi Allah, apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya?“
[Dzammul Hawa hal 67]
Keutamaan dan Keistimewaan Hari Arafah
Berikut beberapa keutamaan hari Arafah yang penting untuk kita ketahui dan amalkan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95589-keutamaan-dan-keistimewaan-hari-arafah.html
“Seorang mukmin memandang dosa-dosanya seperti gunung yang ia berada di bawah gunung tersebut, dia takut (sewaktu-waktu) gunung tersebut jatuh menimpanya. Adapun seorang munafik memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat yang terbang melewati hidungnya lalu dia pun mengusir lalat tersebut.”
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu
Shahihul Bukhari no 6308
MAKSIMALKAN DZULHIJJAHMU!
Bersama Al-Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. hafizhahullahu
Senin, 4 Juli 2022 / 04 Dzulhijjah 1443 H
Simak:
https://www.youtube.com/watch?v=cPJVYsv5Ar8
Supported by: YPIA Yogyakarta & Peduli Muslim
IKUTILAH...
🕋 Dauroh Matan Tuhfatul Athfal 🌟
Terbuka untuk Umum, Putra & Putri
Offline & Online
🎙️Pemateri: Ustadz Muqimuddin Husni Arsyad, S.Hum., M.Pd.
(Alumnus PP Hamalatul Qur’an dan Pengajar STIT Madani Yogyakarta)
📅 Hari, tanggal: Sabtu-Ahad, 16-17 Dzulhijjah 1445 H/22-23 Juni 2024 M Pukul: 08.00-11.30 WIB
🕌 Tempat: Masjid Pogung Raya
📦 Fasilitas General:
> Ilmu yang Bermanfaat, PDF Matan, E-Sertifikat dan akses rekaman
🗃️ Fasilitas khusus peserta offline:
> Starter Kit dan Snack.
💵 Biaya Dauroh:
- Umum Offline dan Online: Rp 75.000,-
- Dapatkan penawaran spesial khusus mahasiswa, cukup dengan Rp 50.000,- saja , Anda sudah bisa mendapatkan seluruh fasilitas.
Ayo... tunggu apa lagi...
👉🏼 Yuk Klik Daftar di link berikut: https://kampustahfizh.id/
(Maksimal Pendaftaran: 20 Juni 2024)
📌 Pembayaran secara transfer ke rekening BSI (Bank Syariah Indonesia) no rek. 7755332261 a.n. Yayasan Pendidikan Islam lalu konfirmasi ke https://kampustahfizh.id/
📲 Narahubung Pusat YPIA Academy:
wa.me/6281392658080
⚜️ Diselenggarakan oleh:
| Kampus Tahfizh
| YPIA Academy
Bekerjasama dengan Masjid Pogung Raya
📱Media Partner:
Rumah Tahfizh Ashabul Kahfi, Rumah Tahfiz Qolbun Salim, FKIM, FKKA, Wisma Muslim Yogyakarta, Wisma Muslimah Yogyakarta, Radio Muslim, Muslim.or.id & Muslimah.o.id
Bantu Radio Muslim Agar Bisa Terus Mengudara
Klik:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-radio-muslim-jogja/
Alhamdulillah dengan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa, Radio Muslim dapat mengudara melalui On Air di wilayah Yogyakarta dengan gelombang AM 1467 Khz. Semoga Radio Dakwah Umat Islam ini semakin bermanfaat bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya bahkan Indonesia dan seluruh kaum muslimin di seluruh dunia. Aamiin
Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak Amal
Di antara kaidah yang mungkin tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin adalah kaidah:
إصابة السنة أفضل من كثرة العمل
“Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”
Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk [67]: 2)
Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah Sunnah
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “siapa di antara kamu yang lebih banyak amalnya.”
Tentang ayat di atas, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,
أخلصُه وأصوبُه . وقال : إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ، ولم يكن صواباً ، لم يقبل ، وإذا كان صواباً ، ولم يكن خالصاً ، لم يقبل حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، قال : والخالصُ إذا كان لله عز وجل ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة
”(Yaitu amal) yang paling ikhlas dan paling benar.” Beliau rahimahullah menjelaskan, “Sesungguhnya apabila suatu amalan sudah dilakukan dengan ikhlas, namun tidak benar, maka amalan tersebut tidak diterima. Dan apabila amalan tersebut sudah benar, namun tidak ikhlas, maka amalan tersebut juga tidak diterima, sampai amalan tersebut ikhlas dan benar. Ikhlas jika ditujukan kepada Allah Ta’ala, dan benar jika sesuai dengan sunah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1: 72)
Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi Hadiah
Penerapan Kaidah
Berikut ini beberapa contoh penerapan dari kaidah di atas.
Pertama, salat sunah sebelum subuh (qabliyah subuh) dianjurkan untuk dikerjakan dengan ringkas, tidak berlama-lama. Ada orang yang ingin memperpanjang bacaan Alquran, misalnya dengan membaca surat Al-Ma’aarij dan surat Al-Insaan, memperlama rukuk dan sujud, dan memperbanyak doa ketika sujud. Sedangkan orang kedua, melaksanakan salat tersebut dengan ringkas, di rakaat pertama membaca surat pendek Al-Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat Al-Ikhlas.
Berdasarkan kaidah di atas, yang lebih utama adalah salat sunah qobliyah Subuh sebagaimana yang dikerjakan oleh orang kedua. Karena tata cara tersebut lebih sesuai dengan contoh atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lanjut baca: https://muslim.or.id/45011-mengikuti-sunnah-lebih-utama-daripada-memperbanyak-amal.html
Ust. Muhammad Saifudin Hakim
Silakan share ...
READY STOK!!!
Kaos Palestina : 129K
Kaos Official Muslim.or.id : 79K
Buat teman-teman yang belum sempat ikut PO, mumpung ready, silakan diorder. STOK TERBATAS!!!
Klik >> https://wa.me/6285326566664
Barakallahu fiikum
YUK HADIRILAH KAJIAN SPESIAL ZULHIJJAH
Terbuka Untuk Umum Putra & Putri
Kajian Menjelang Berbuka Puasa
📍 Tempat : Masjid Baitul Ilmi FMIPA UGM | Gmaps https://s.id/MBIFMIPA
⏰ Waktu : Pukul 16.00 - 17.15 WIB
🍽 Insyaallah disediakan menu berbuka puasa
---------------------------------------------------
Senin, 10 Juni 2024
▪️Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. - "Menggapai Nikmatnya Ibadah"
---------------------------------------------------
Selasa, 11 Juni 2024
▪️Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. - "Mendulang Faedah dari Kisah Nabi Ibrahim"
---------------------------------------------------
Rabu, 12 Juni 2024
▪️Ustadz Zulfahmi Djalaluddin, S.Si. - "Ini Kunci Agar Rezeki Lancar"
---------------------------------------------------
Kamis, 13 Juni 2024
▪️Ustadz Zulfahmi Djalaluddin, S.Si. - "Kisah Penyembelihan Nabi Isma'il 'alaihissalam"
Kajian Spesial Idul Adha
📍 Tempat : Masjid Baitul Ilmi FMIPA UGM | Gmaps https://s.id/MBIFMIPA
⏰ Waktu : Pukul 15.30-16.20 WIB
------------------------------------------
10 Dalil Haramnya Judi
Judi, suatu kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sekarang ini. Sebenarnya, bagaimana hukum judi dalam islam? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah.
Dalil 1: judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.
Al khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal. Terkadang membuatnya jatuh kepada zina, terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada pembakaran, terkadang menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu syariat pun mengharamkannya.
Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.
Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.
Dalil 2: judi disebut dengan rijs (najis)
Ar rijs artinya najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).
Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.
وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
“dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).
Ar rujz, dengan huruf ra’ di-dhammah, atau bisa juga ar rijz jika mengikuti riwayat qiraah yang huruf ra’ nya di kasrah.
Lanjut baca: https://muslim.or.id/28342-10-dalil-haramnya-judi.html
Silakan share...
Dari Muhammad bin Abdillah Az-Zarraad berkata, “Hasan (bin Abi Sinan) keluar untuk melaksanakan salat Id, tatkala dia kembali dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Abdillah, kami tidak melihat hari raya Id yang wanitanya paling banyak (keluar ikut salat Id) dari pada Id tahun ini! Dia berkata, “Tidak ada seorang wanita pun yang bertemu denganku hingga aku kembali!”.
Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa tatkala dia kembali istrinya berkata kepadanya, “Berapa wanita cantik yang engkau lihat hari ini?” (Hasan diam tidak menjawab) namun tatkala istrinya terus mendesaknya dia pun berkata, “Celaka engkau! saya tidak melihat kecuali pada jempol kakiku semenjak saya keluar darimu hingga saya kembali kepadamu!”
Dzammul Hawa hal 64
Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi
Pada artikel kali ini, setidaknya akan kita sebutkan tiga pelajaran penting yang bisa kita petik dan kita amalkan, sehingga diri kita termasuk mukmin yang pandai mengambil ibrah dan pelajaran.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95626-tiga-pelajaran-penting-dari-haji-nabi.html
Prioritas Dakwah Tauhid
Saudaraku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita tentang skala prioritas dalam berdakwah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman, beliau bersabda,
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum dari Ahli Kitab. Maka, jadikanlah dakwah pertama yang engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka mengesakan Allah.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19)
Jelas sekali bahwa dakwah tauhid merupakan hal yang pokok dan fundamental yang menjadi prioritas dalam dakwah Islamiyah ini. Berupaya semaksimal mungkin dalam menyampaikan dakwah untuk mengesakan Allah adalah yang utama untuk kita lakukan. Tetapi jangan lupa, selain menetapkan inti dakwah prioritas (tauhid), kita pun diajarkan untuk menetapkan prioritas para mad’uw (orang yang didakwahi) yang notabene menjadi kewajiban kita yang paling utama karena tanggung jawab atas dakwah ini akan dipertanyakan di hari kiamat kelak.
---
Mau ikut berkontribusi dalam dakwah bersama muslim.or.id? Ada 4 cara yang bisa Anda lakukan:
1. Share artikel-artikel muslim.or.id
2. Berdonasi untuk biaya operasional
3. Belanja di Muslim Store
4. Order jasa Muslim AD
Info selengkapnya silakan hubungi:
https://wa.me/6282134322005
Barakallahu fiikum
Fatwa Ulama: Bila Hari Wukuf di Arofah Berbeda dengan Penanggalan Tanah Air
Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili
Soal:
Apabila hari Arafah, yakni hari wukufnya para jama’ah haji di Arafah, berbeda dengan penanggalan di negeri kami, apakah kami puasa Arafah ataukah tidak?[1]
Jawab:
Yang nampak bagi saya -beriring harap semoga Allah merahmatiku dan mengampuniku- bahwa apabila hari Arafah di Arab Saudi, bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijah berdasarkan penghitungan tanggal di negeri kalian, jadi hari Arafah 9 Dzulhijah di sini (KSA), bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijah di negeri kalian, maka puasalah di hari ke 8 dan ke 9 Dzulhijah (berdasarkan penghitungan tanggal di negeri kalian. pent).
Melakukan hal seperti ini tidak masalah. Karena hari raya Idul Adha di negeri kalian, sesuai perhitungan tanggal di negeri kalian, bukan ikut negeri kami[2]. Jadi berpuasalah di hari ke 8 dalam rangka menepati hari wukufnya para jama’ah haji di padang Arafah. Kemudian puasa pada tanggal 9, karena pada hari tersebut adalah hari Arofah berdasarkan penghitungan tanggal di negeri kalian.
Lanjut baca: https://muslim.or.id/26578-fatwa-ulama-bila-hari-wukuf-di-arofah-berbeda-dengan-penanggalan-tanah-air.html
Penerjemah: Ust. Ahmad Anshori, Lc.
Puasa Arafah, Ikut Wukuf di Arafah atau Ikut Pemerintah?
https://youtu.be/FP5oQ8tdYdA
Fikih Khotbah Hari Raya
Berikut ini pembahasan-pembahasan ringan, namun lengkap insyaAllah, terkait dengan fikih khotbah hari raya. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, Amin.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95623-fikih-khotbah-hari-raya.html
“Abdullah bin Mas’ud masuk dalam sebuah rumah mengunjungi seseorang yang sakit, beliau bersama beberapa orang. Dan dalam rumah tersebut terdapat seorang wanita maka salah seorang dari mereka orang-orang yang bersamanya memandang kepada wanita tersebut, maka Abdullah (bin Mas’ud) berkata kepadanya, 'Jika matamu buta tentu lebih baik bagimu'”
Abdullah bin Abi Hudzail
Dzammul Hawa hal 63
Meneladani Keseharian Rasulullah
Allah Ta’ala menegaskan kepada kita bahwa kecintaan kepada diri-Nya tidak terwujud dengan sempurna, kecuali apabila seorang hamba tunduk dan patuh serta mengikuti setiap ajaran, bimbingan, dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Menekuni setiap kebiasaan yang beliau lakukan serta menjadikan beliau sebagai suri teladan dalam hal kebaikan.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95357-khotbah-jumat-meneladani-keseharian-rasulullah.html
Syekh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan secara ringkas bahwa makna ‘merealisasikan tauhid’ adalah membersihkan diri dari noda-noda kesyirikan. Ini tidak akan pernah terwujud dalam diri hamba melaikan terpenuhi tiga perkara: Al Ilmu (mengetahui makna tauhid), Al I’tiqad (meyakini kandungan tauhid) dan Al Inqiyad (tunduk terhadap konsekuensi-konsekuensi tauhid).
l Qoulul Mufid ‘Ala Kitabit Tauhid, hal. 91
Doa ketika Jimak (Hubungan Badan)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sekiranya saat mereka mendatangi istrinya membaca, ‘BISMILLAHI ALLAHUMMA JANNIBNISY SYAITHAANA WA JANNIBISY SYAITHAANA MA RAZAQTANAA’ (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah setan dari kami, dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau karuniakan kepada kami); lalu mereka pun ditakdirkan mendapat keturunan dari hasil hubungan badan itu, atau mereka dikaruniai anak, maka ia tidak akan diganggu oleh setan selama-lamanya.” (HR. Bukhari no. 5165 dan Muslim no. 1434)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95355-hadis-doa-ketika-jimak-hubungan-badan.html
“Ulama-ulama terdahulu biasa saling mengirim nasihat satu dengan yang lainnya, ‘Barang siapa yang memperbaiki apa yang tersembunyi dalam hatinya, maka Allah akan memperbaiki apa yang nampak dari dirinya, dan barang siapa yang memperbaiki hubungannya dengan Allah, maka Allah akan memperbaiki hubungannya dengan para manusia’”
Sufyan Ibnu ‘Uyainah rahimahullahu
Mukhtashor Al Iman Al Kabir, hal. 31, Maktabah Darul Minhaj
Fikih Transaksi Gadai (Bag. 3): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (1)
Pada tulisan ini, akan lebih spesifik lagi membahas tentang apa saja yang boleh untuk digadaikan menurut syariat Islam, tidak hanya sebatas benda ataupun barang. Tentunya, agar transaksi gadai tidak sampai terjatuh kepada perkara syubhat ataupun perkara yang haram. Karena hal yang halal telah jelas dan yang haram pun telah jelas sifatnya.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95411-fikih-transaksi-gadai-bag-3-jenis-jenis-gadai-yang-diperbolehkan-1.html
Setiap rasul tidaklah diutus oleh Allah ta’ala melainkan dalam rangka pembenaran dan pelurusan akidah umat. Setiap kitab tidaklah diturunkan oleh Allah ta’ala melainkan dalam rangka menjelaskan akidah yang selamat dan menjelaskan segala perkara yang dapat membatalkan atau menguranginya. Dan setiap manusia tidaklah diciptakan melainkan karena tujuan ini. Inilah hakikat kunci kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat.
Al Irsyad ila Shahihil I’tiqad, hal. 9