Di antara Istilah yang Perlu Diketahui dalam Belajar Tafsir Al-Qur’an
Di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami. Di antara istilah yang perlu dipahami ketika mempelajari tafsir Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
Tafsir
Kata tafsir secara bahasa bermakna penjelasan. Adapun secara istilah, yang dimaksud dengan tafsir adalah penjelasan firman Allah agar dapat dipahami maksudnya sehingga perintah-Nya dapat ditaati dan larangan-Nya dapat dijauhi, petunjuk dan bimbingan Al-Qur’an dapat diambil, kisah-kisahnya dapat diambil pelajaran, dan peringatan-peringatannya dapat tersentuh di hati.
Surah
Surah adalah bagian dari Kitab Allah yang terdiri dari 3 ayat atau lebih. Surah Al-Qur’an ada 114 surah. Surah terpanjang adalah surah Al-Baqarah, sedangkan surah terpendek adalah surah Al-Kautsar.
Makiyah
Makiyah adalah surah yang diturunkan di Makkah. Dalam redaksi lain, makiyah adalah surah yang diturunkan pada periode Makkah atau sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah makiyah pada umumnya menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Berisi hujah tentang akidah, dan memberikan perumpamaan untuk menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Rukun akidah yang paling agung adalah pengesaan Allah di dalam beribadah, penetapan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga penetapan tempat kembali dan hari Akhir.
Madaniah
Madaniah adalah surah yang diturunkan di Madinah. Dalam redaksi lain, madaniah adalah surah yang diturunkan pada periode Madinah atau setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah madaniah banyak berbicara tentang syariat dan penjelasan hukum-hukum berupa halal dan haram.
Ayat
Kata ayat secara bahasa berarti tanda. Adapun yang dimaksud ayat di dalam Al-Qur’an adalah kumpulan dari firman Allah yang memuat petunjuk untuk manusia dengan dalil-dalil atas keberadaan Allah, kekuasaan-Nya, ilmu-Nya, dan atas kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan risalahnya. Ayat di dalam Al-Qur’an ada enam ribu dua ratus sekian ayat. Ada perbedaan perhitungan jumlah ayat di antara para ahli Al-Qur’an dari 6204 sampai 6240.
Baca juga: Menggabungkan Pendapat Para Ahli Tafsir
Isti’adzah
Yang dimaksud dengan isti’adzah di sini adalah membaca kalimat,
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Artinya adalah “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
Kalimat tersebut sering disebut dengan kalimat taawuz.
Sumber: https://muslim.or.id/85328-istilah-dalam-tafsir-al-quran.html
Ust. Ahmad Fardan
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 2)
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85330-hal-hal-yang-harus-diperhatikan-seorang-muslim-dalam-hal-bersuci-bag-2.html
Salat: Bagian dari Zikir yang Paling Utama
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85315-zikir-yang-paling-utama.html
PROMO BESAR-BESARAN MUSLIM AD DI MUSLIM LIFE FAIR
Yang Anda dapatkan:
1. Diskon sampai dengan 70%
2. Tambahan kredit sampai dengan 100k views
3. Ketenangan karena beriklan otomatis bantu dakwah
Jangan sampai terlewat, hanya tinggal 2 hari
Info lebih lanjut:
https://wa.me/6282134322005
Barakallahu fiikum
Makna Ahlussunah Waljamaah dan Sekte-Sekte yang Menyelisihinya
Ahlussunah waljamaah (diambil dari bahasa Arab) terdiri dari dua unsur kata, yaitu as-sunnah dan al-jama’ah. Secara etiomologi, as-sunnah artinya adalah jalan/cara, baik itu jalan yang baik atau buruk (Lisanul ‘Arab). Sedangkan menurut terminologi dalam pembahasan akidah, as-sunnah adalah petunjuk yang telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, baik berupa ilmu, keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang wajib diikuti. Orang yang mengikutinya akan dipuji, sedangkan orang yang menyelisihinya akan dicela. (Mabahits fi ‘Aqidah)
Adapun pengertian as-sunnah menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, “As-sunnah adalah jalan beragama yang ditempuh oleh seseorang, yaitu berupa berpegang teguh dengan apa yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafa’ur rasyidin berupa keyakinan, perkataan dan perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang sempurna.“ (Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam)
Sedangkan yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah pendahulu umat ini, yaitu para sahabat, tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat nanti. Mereka bersatu di atas Al-Kitab dan as-sunnah dan bersatu bersama di bawah para imam/pemimpin. Mereka senantiasa berjalan di atas apa yang sudah ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan. (Mabahits fi ‘Aqidah)
Syekh Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘Aql juga menjelaskan bahwa disebut al-jama’ah karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah-belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para imam yang berpegang dengan al-haq, tidak mau keluar dari jemaah mereka, dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan salaful ummah. (Mujmal Ushul)
Kesimpulannya, definisi ahlusunah waljamaah adalah orang yang mempunyai sifat dan karakter mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menjauhi perkara-perkara yang baru dan bid’ah dalam agama. Mereka menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Syekh Khalifah At-Tamimi rahimahullah menjelaskan, “Ahlusunah waljamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiut tabi’in, dan siapapun dari umat ini yang mengikuti jalan mereka. Maka, tidak termasuk dalam makna ini seluruh kelompok bid’ah dan pengikut hawa nafsu. As-sunnah di sini maksudnya adalah lawan dari bid’ah, sedangkan al-jama’ah adalah lawan dari al-firqah (berpecah belah/berkelompok-kelompok).” (Mu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah)
Sekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaah
Syekh Musthofa Al-‘Adawi menjelaskan bahwa ahlusunah waljamaah adalah para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai datangnya hari kiamat. Mereka senantiasa berpegang teguh dengan akidah yang benar, yaitu akidah Rasulullah dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang terbebas dari kerusakan bid’ah dan khurafat. Mereka disebut ahlusunah karena mereka mengamalkan sunah Nabi yang merupakan penjelas dari Al-Qur’an, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi,
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Maka, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafa’ur rasyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, hasan sahih)
Lanjut baca: https://muslim.or.id/85267-makna-ahlussunnah-waljamaah.html
Ust. Abu Athifah Adika Mianoki
Makna Ahlussunah Waljamaah dan Sekte-Sekte yang Menyelisihinya
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85267-makna-ahlussunnah-waljamaah.html
🎙 Berinteraksi dengan Pemerintah
Syaikh Shalih al-Fauzan menerangkan, bahwa tidaklah dipersyaratkan pemerintah kaum muslimin adalah orang yang salih seratus persen seperti halnya khulafa’ur rasyidin.
Bahkan tetap wajib untuk taat kepada pemerintah muslim walaupun padanya terdapat suatu bentuk penyimpangan dan maksiat yang tidak sampai pada derajat kekafiran dan mengeluarkan dari agama. Kerusakan yang ada padanya adalah tanggung jawabnya sendiri sedangkan kepemimpinannya adalah demi kebaikan kaum muslimin.
💼 Ketika sebagian ulama ditanya mengenai seorang sosok calon pemimpin bahwa si fulan bertakwa tetapi lemah, sedangkan si fulan yang lain fasik tetapi kuat/bisa memimpin. Manakah diantara mereka berdua yang lebih layak dijadikan pemimpin.
Maka ulama itu menjawab bahwa yang lebih layak adalah orang yang fasik dan kuat itu. Karena orang salih yang lemah itu kebaikannya hanya untuk dirinya sendiri, sementara kelemahannya akan membahayakan kaum muslimin. Adapun orang fasik tadi kefasikannya untuk dirinya sendiri sementara kekuatannya bermanfaat bagi kaum muslimin.
📒 Inilah salah satu prinsip Ahlus Sunnah -taat kepada pemerintah muslim walaupun ahli maksiat dan berbuat zalim- berbeda dengan sekte Khawarij dan Mu’tazilah yang menyerukan untuk memberontak kepada para pemimpin muslim yang fajir/ahli maksiat atau zalim.
Adalah wajib menaati pemerintah muslim selama mereka tidak memerintahkan perbuatan maksiat. Apabila mereka memerintahkan maksiat kita tidak boleh taat, meskipun demikian kita tetap menaatinya dalam hal-hal yang ma’ruf. Artinya kita tidak melakukan pemberontakan ataupun kudeta kepadanya.
🛵 Sumber :
Syarh ‘Aqidah al-Imam Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 128-129
*AIR MATA TERAKHIR SEBELUM KULABUHKAN CINTA PADANYA*
Di kota pelajar ini setiap tahun ada sekitar 400.000 mahasiswa yang datang dan pergi
Di antara mereka ada yang Allah ta'ala takdirkan bertemu dengan belahan hati yang terkadang mengganggu konsentrasi saat skripsi
Padahal jika cinta datang dengan bersahaja maka sudah sepantasnya dia dimuliakan di atas mahligai pernikahan
*UNTUKMU YANG SEDANG MERINDU*
20 tahun lebih berkiprah di medan dakwah mahasiswa tentu YPIA sangat mengerti berbagai problematika yang dialami mereka
Termasuk problematika asmara yang menjadikan mereka goyah di tengah jalan
Itulah kenapa kami hadirkan program Wisma muslim dan Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi sebagai tempat untuk ngekos para mahasiswa agar bisa fokus belajar dulu tanpa disesaki rasa rindu
YPIA juga menghadirkan komunitas-komunitas kajian untuk mahasiswa muslim dan muslimah untuk menjaga mereka dari pergaulan yang tidak baik
Program pesantren mahasiswa, pembelajaran bahasa Arab, pembelajaran tahsin dan Tahfidz di YPIA adalah media untuk memantaskan diri sebelum bertemu dengan dia yang selalu disemogakan di dalam hati
Sampai akhirnya air mata terakhir sebelum cinta itu berlabuh padanya pun tertumpah ruah di atas kemuliaan pernikahan
*DUKUNGAN MULAI RP10.000 UNTUK BANTU KEMBANGKAN DAKWAH YPIA*
Salurkan dukungan terbaik anda melalui:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
ATAU TRANSFER MANUAL
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
WAJIB KONFIRMASI
Kirimkan bukti transfer kemudian ketik nama, nama program, dan nominal donasi.
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
:
Kubur Nabi Daniel yang Disembunyikan agar Mencegah Kesyirikan
Salah satu Nabi yang diutus kepada Bani Israil adalah Nabi Daniel. Jasad Nabi Daniel ditemukan oleh sahabat Abu Musa Al-Asy’ari ketika berjihad melawan bangsa Tartar di daerah Hurmuzan. Jasad Nabi Daniel ditemukan di Baitul Mal Hurmuzan dan penduduk Hurmuzan menjelaskan bahwa jasad tersebut telah meninggal 300 tahun yang lalu. Akan tetapi, jasadnya masih utuh dan tidak membusuk sedikit pun. Lalu, Abu Musa Al-Asy’ari mengirim surat kepada Umar bin Khattab sebagai khalifah saat itu. Umar bin Khattab menjelaskan bahwa itu adalah jasad Nabi Daniel dan memerintahkan untuk MENYEMBUNYIKAN KUBURNYA.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari sahabat Anas,
عَنْ أَنَسٍ: أَنَّهُمْ لَمَّا فَتَحُوا تُسْتَرَ قَالَ: ” فَوَجَدَ رَجُلًا أَنْفُهُ ذِرَاعٌ فِي التَّابُوتِ , كَانُوا يَسْتَظْهِرُونَ وَيَسْتَمْطِرُونَ بِهِ , فَكَتَبَ أَبُو مُوسَى إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِذَلِكَ , فَكَتَبَ عُمَرُ: إِنَّ هَذَا نَبِيٌّ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالنَّارُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , وَالْأَرْضُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , فَكَتَبَ أَنِ انْظُرْ أَنْتَ وَأَصْحَابُكَ يَعْنِي أَصْحَابَ أَبِي مُوسَى فَادْفِنُوهُ فِي مَكَانٍ لَا يَعْلَمُهُ أَحَدٌ غَيْرُكُمَا قَالَ: فَذَهَبْتُ أَنَا وَأَبُو مُوسَى فَدَفَنَّاهُ
Dari Anas, “Tatkala mereka (Abu Musa Al-Asy’Ari) menaklukan tustur, mereka menemukan jasad seseorang yang hidungnya panjang. Penduduk Hurmuzan ber-isti’anah (minta bantuan) dan meminta hujan dengan perantara jasad tersebut. Abu Musa segera menulis surat kepada Umar bin Khattab. Umar membalas surat, ‘Sesungguhnya ini (jasad tersebut) adalah Nabi di antara para nabi. Api tidak akan membakar jasad para nabi dan bumi tidak akan merusaknya. Hendaklah engkau dan salah seorang sahabatmu menguburkannya di tempat yang tidak ada seorang pun yang mengetahuinya, kecuali kalian berdua’. Kemudian aku dan Abu Musa pergi untuk menguburkannya.”
Cara menyembunyikan kubur beliau dengan cara pada siang hari para sahabat mengali 13 lubang kubur. Lalu, menguburkannya pada salah satu lubang di malam hari sehingga tidak ada yang mengetahui di mana kubur beliau.
Lanjut baca: https://muslim.or.id/41069-kubur-nabi-daniel-yang-disembunyikan-agar-mencegah-kesyirikan.html
Ust. dr. Raehanul Bahraen
MAHASISWA JADI TUKANG PARKIR?
Bagi mahasiswa muslim yang aktif membantu program dakwah YPIA di Yogyakarta, tentu sudah terbiasa berperan sebagai tukang parkir dalam berbagai kegiatan majelis ilmu.
Panas-panasan, memindahkan kendaraan, menjaga tempat parkir, mengatur ketertiban para jamaah saat masuk dan keluar parkiran, sudah menjadi hal yang lumrah bagi mahasiswa yang mendermakan dirinya sebagai penggerak dakwah.
Hal ini membuktikan bahwa pendidikan tinggi tidak menjadikan mereka tinggi hati.
Bahkan tidak jarang beberapa ustaz pun harus turun tangan ikut membantu panitia parkir karena saking ramainya jamaah yang datang.
Sampai saat ini, YPIA Yogyakarta terus membuka kesempatan bagi kaum muslimin untuk berkiprah di Medan dakwah dengan hartanya.
DUKUNGAN MULAI HANYA RP10.000 UNTUK BANTU KEMBANGKAN DAKWAH SUNNAH DI INDONESIA!
Mari berdakwah bersama YPIA! Klik:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
Atau melalui transfer manual:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
WAJIB KONFIRMASI via WhatsApp ke nomor
082225979555
Kirimkan bukti transfer kemudian ketik nama, nama program, dan nominal donasi.
=====
Disiarkan oleh:
Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
Website: ypia.or.id
YouTube: YPIA official
IG | FB | TG: @ypiaorid
Kisah Nabi Ibrahim dan Kaum Harran
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85180-kisah-nabi-ibrahim-dan-kaum-harran.html
Penting! Begini Tata Cara Tobat Nasuha
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85177-cara-tobat-nasuha.html
*15.000+ PEREMPUAN ALAMI HAL INI, PADAHAL DI DALAM ISLAM MEREKA DIMULIAKAN*
Menurut data dari Komnas perlindungan perempuan tahun 2002 ada peningkatan 50% kasus kekerasan terhadap perempuan
Kasus didominasi oleh kekerasan fisik (4.814 kasus), kekerasan psikis (4.754 kasus), kekerasan seksual (4660 kasus)
Sayangnya data di atas hanya memuat kasus yang telah dilaporkan ke Komnas saja sedangkan di Indonesia ada lebih dari 118 juta perempuan yang tercatat
*CARA YPIA BANTU PEMERINTAH TURUNKAN STATISTIK DI ATAS*
Islam agama yang sangat memuliakan perempuan bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan para laki-laki untuk lemah lembut kepada mereka yang diibaratkan seperti gelas-gelas kaca
Melalui Ma'had Yaa Abati secara khusus kami memberikan pendidikan ke rumah tanggaan yang berbasis lurusnya aqidah, akhlak, dan muamalah seorang suami kepada istrinya atau seorang ayah pada anak-anaknya
Jika di dalam rumah seorang laki-laki bisa menghargai perempuan tentu di luar rumah akan lebih bisa lagi insya Allah
Selain itu kami juga memanfaatkan media muslim.or.id, muslimah.or.id, buletin At tauhid, Radio Muslim Jogja, dan berbagai komunitas dakwah untuk menyebarkan faedah-faedah bagaimana seharusnya perempuan dimuliakan
*DUKUNGAN MULAI RP10.000 UNTUK TERUS MENGGENCARKAN PROGRAM DAKWAH INI*
Salurkan dukungan terbaik anda melalui:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/
ATAU TRANSFER MANUAL
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
WAJIB KONFIRMASI
Kirimkan bukti transfer kemudian ketik nama, nama program, dan nominal donasi.
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555
Hukum Haji dan Umroh Anak Kecil
Ada perbedaan pendapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil. Mayoritas mereka menyimpulkan sahnya umrah dan haji anak kecil. Pendapat ini adalah pendapat yang kami yakini kebenarannya. Hal ini karena berdasar pada sebuah hadis yang sahih dari sahabat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertemu dengan rombongan jamaah haji di sebuah tempat yang disebut Ar-Rouha’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada rombongan tersebut,
من القوم ؟
“Siapakah kalian?“
قالوا : المسلمون ، من أنت ؟
Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang muslim, lantas siapa Anda?”
قال : أنا رسول الله
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Saya adalah Rasulullah.”
Lalu, ada seorang wanita mengangkat putranya yang masih kecil, memperlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu wanita itu bertanya,
ألهذا حج ؟
“Ya Rasulullah, apakah hajinya anak ini sah?”
قال : نعم ولك أجر .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya, dan anda mendapatkan pahala. (membantu hajinya anak ini, pent.)” (HR. Muslim)
Namun, apakah haji atau umrah anak kecil dapat menggugurkan kewajiban?
Artinya, hajinya sudah teranggap sebagai haji Islam atau haji yang telah menunaikan rukun Islam atau umrah yang telah menggugurkan kewajiban?
Jawabannya adalah tidak mengugurkan kewajiban haji atau umrahnya. Sehingga, saat ia telah dewasa dan ia mampu, maka ia wajib menunaikan haji atau umrah kembali untuk menunaikan rukun Islam haji dan menggugurkan kewajiban umrahnya. Karena seluruh ibadah wajib yang dilakukan oleh anak kecil, oleh syariat dianggap sebagai amalan sunah.
Sebagaimana keterangan dari Ibnul Mundzir rahimahullah,
وأجمعوا على أن المجنون إذا حج به ثم صح أو حج بالصبي ثم بلغ أن ذلك لا يجزيهما عن حجة الإسلام .
“Seluruh ulama sepakat bahwa orang gila atau anak kecil yang naik haji, kemudian dia sehat dari gilanya atau balig, maka hajinya tersebut tidak menggugurkan haji Islamnya (haji wajibnya, pent.).” (Al-Ijma’, hal. 212)
Lanjut baca: https://muslim.or.id/83525-hukum-umrah-atau-haji-anak-kecil.html
Ust. Ahmad Anshori, Lc.
Mengenal Sidratulmuntaha Lebih Dekat
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85143-sidratulmuntaha.html
Disc UP TO 70%
SYARAT IKLAN DI MUSLIM AD :
1. Menyediakan landing page yang tidak melanggar syariat ( gambar aurat, wanita dan musik)
2. Menyediakan banner sesuai dengan space yang diinginkan. Jika tidak ada bisa minta tolong ke tim desainer Muslim dengan biaya 150rb/desain
3. Proses bisnis tidak melanggar syariat (riba, ghoror, dzalim dst)
4. Bisnis tidak melanggar hukum NKRI
TARIF :
1. Paket A : Deposit 5 Juta harga Rp. 3/view (disc 70%)
2. Paket B : Deposit 2 Juta harga Rp. 5/view (disc 50%)
3. Paket C : Deposit 500ribu harga Rp. 10/view
UKURAN BANNER IKLAN :
1. Di atas header: 500x500px atau 720x720px (sold)
2. Sticky footer: 728x90px (3 space)
3. Di atas artikel: 728x180px (1 space)
4. Di tengah artikel: 500x500px atau 720x720px (sold)
5. Di akhir artikel: 728x180px (3 space)
6. Di sidebar home page: 500x500px atau 720x720px(2 space)
7. Di artikel terbaru home page: 728x180px ( 3 space)
Info selengkapnya : https://muslim.or.id/ads
Ada Apa dengan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah?
Sebentar lagi musim haji akan tiba. Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang dimuliakan di dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kalian semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. At Taubah: 36)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض، السنة اثنا عشر شهرا، منها أربعة حرم، ثلاثة متواليات: ذو القعدة وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر، الذي بين جمادى وشعبان
“Sesungguhnya waktu itu berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada 12 bulan. Di antara bulan-bulan tersebut ada 4 bulan yang haram (berperang di dalamnya – pen). 3 bulan berturut-turut, yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Al Muharram, (dan yang terakhir –pen) Rajab Mudhar, yaitu bulan di antara bulan Jumaada dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari)
Di dalam bulan Dzulhijjah ada hari-hari yang dipilih oleh Allah sebagai hari-hari terbaik sepanjang tahun. Allah berfirman:
والفجر وليال عشر
“Demi fajar, dan malam yang sepuluh” (Qs. Al Fajr: 1-2)
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan 10 malam yang dimaksud oleh Allah dalam ayat tersebut. Penafsiran para ulama ahli tafsir mengerucut kepada 3 pendapat:
Yang pertama: 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Yang kedua: 10 malam terakhir bulan Ramadhan.
Yang ketiga: 10 hari pertama bulan Al Muharram.
Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan atas 2 hal sebagai berikut:
1. Hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dari Jabir radhiyallaahu ‘anhuma,
إن العشر عشر الأضحى، والوتر يوم عرفة، والشفع يوم النحر
“Sesungguhnya yang dimaksud dengan 10 itu adalah 10 bulan Al Adh-ha (bulan Dzulhijjah –pen), dan yang dimaksud dengan “ganjil” adalah hari Arafah, dan yang dimaksud dengan “genap” adalah hari raya Idul Adh-ha. (HR. Ahmad, An-Nasaa’i, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Haakim dan penilaiannya disepakati oleh Adz-Dzahabi)
Selengkapnya: https://muslim.or.id/31753-ada-apa-dengan-10-hari-pertama-bulan-dzulhijjah.html
Ust. Abu Yazid Nurdin, Lc.
Apa saja istilah yang perlu diketahui dalam belajar tafsir Al-Qur’an?
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85328-istilah-dalam-tafsir-al-quran.html
Apa saja bagan/daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahkan bahasa arab?
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85217-bekal-menerjemahkan-bahasa-arab-bag-3.html
‼️TEBAR KURBAN BERSAMA YPIA ‼️
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Qur'an Surah Al Kautsar 108: 2 yang terjemahannya "Maka Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan Sembelihlah (Qurban)."
Insyaallah ta'ala, kami dari YPIA (YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL AT SARI) akan melaksanakan penyembelihan Kambing/Domba Qurban dengan rincian:
✨ Kambing/Domba Betina
1⃣ LUMAYAN ±25 kg = Rp2,5 juta
2⃣ SEDANG ±20 kg = Rp2 juta
3⃣ BIASA <20 kg = Rp1,5 juta
✨ Kambing/Domba Jantan
1⃣ BESAR 35-40-an kg = Rp3,5 juta s/d Rp4 juta
2⃣ LUMAYAN ±27-30 kg = Rp2,7 juta s/d Rp3 juta
3⃣ SEDANG ±25 kg = Rp2,5 juta
4⃣ BIASA ±20 kg = Rp2 juta
Info lebih lanjut dapat menghubungi : wa.me/628157639446 📲
BATAS PEMBAYARAN❓sampai tanggal 26 Juni 2023
Semoga Allah ta'ala memberikan ridho dan keberkahan bagi kita semua. Aamiin.
📍Tempat distribusi: daerah binaan Assatidz YPIA
====================
📲 wa.me/628157639446 (Admin)
ypia.or.id
Kurban Atas Nama Mayit
Bolehkah berkurban atas nama mayit?
Para ulama berselisih pendapat mengenai keabsahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak salah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj,
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”
Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:
Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.
Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2]
Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).
Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah –radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3]
Lanjut baca: https://muslim.or.id/18219-kurban-atas-nama-mayit.html
Ust. Muhammad Abduh Tuasikal
Inilah kesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemah bahasa arab
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85215-bekal-menerjemahkan-bahasa-arab-bag-2.html
Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 1)
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85213-bekal-menerjemahkan-bahasa-arab-bag-1.html
Ada tiga kerusakan dan keburukan yang dilakukan oleh kaum Madyan. Bagaimana kisahnya?
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85231-kisah-kaum-madyan.html
HARAMNYA DAGING ANJING
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membatasi makanan halal dengan menyebutkan jenis-jenisnya. Sedangkan pada makanan yang haram Allah memberikan batasan-batasan dengan menyebutkan jenis-jenisnya atau kaidah-kaidahnya. Artinya, seluruh makanan dan minuman yang ada di bumi itu asalnya halal kecuali beberapa jenis saja. Allah Ta’ala berfirman, menghalalkan makanan dan minuman secara umum,
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِين
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al A’araf: 31).
Lalu Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam, menyebutkan beberapa jenis dan beberapa kaidah makanan yang diharamkan dalam syariat.
Dan di antara makanan yang diharamkan dalam syariat adalah daging anjing.
Dalil-dalil haramnya daging anjing
Daging anjing haram dimakan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Diantaranya dalilnya, dari Aisyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
خمسٌ فَواسِقُ، يُقتَلنَ في الحرمِ، الفأرةُ، والعَقرَبُ، والحُدَيَّا، والغُرابُ، والكلبُ العَقورُ
“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak dan anjing” (HR. Bukhari no. 3314).
Dalam riwayat lain:
خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا
“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing, dan burung buas” (HR. Muslim no. 1198).
Dalam hadits disebutkan lafadz al kalbul ‘aquur. Dijelaskan oleh Al Baihaqi rahimahullah:
الكلب العقور فقيل : هو الكلب المعروف ، وقيل : كل ما يفترس ؛ لأن كل مفترس من السباع يسمى كلبا عقورا في اللغة
“Al kalbul ‘aquur adalah salah satu jenis anjing yang ma’ruf. Sebagian ulama mengatakan: al kabul ‘aquur artinya semua binatang yang bertaring. Karena semua binatang buas yang bertaring disebut kalbun ‘aquur dalam bahasa Arab” (Ma’rifatus Sunan, 7/473).
Karena anjing disebut Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai hewan fasiq, maka hukumnya haram memakannya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab Al Irsyad menyebutkan salah satu kaidah makanan haram adalah, “Binatang yang diperintahkan syariat untuk membunuhnya dan dinamai sebagai hewan fasiq” (Al Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 305-306).
Para ulama juga mengharamkan daging anjing berdalil dengan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:
نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934).
Demikian juga mereka berdalil dengan hadits dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ثَمنُ الكَلبِ خَبيثٌ
“Hasil penjualan anjing itu kotor” (HR. Muslim no. 1568).
Hadits ini melarang jual-beli anjing. Andaikan daging anjing boleh dimakan maka akan dibolehkan jual-belinya.
Selengkapnya:
https://muslim.or.id/56518-haramnya-daging-anjing.html
@muslimorid
Tiga Jenis Urutan Ibadah Haji
Haji dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik:
1. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu.
2. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu.
3. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ (kesepakatan para ulama) bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: ifrod, tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para ulama adalah manakah tata cara manasik yang afdhol (lebih utama).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 169)
Mengenai kewajiban hadyu bagi yang mengambil tata cara manasik qiron dan tamattu’ disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu (qurban) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196).
Wajibnya hadyu bagi yang mengambil manasik qiron dan tamattu’ adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Manakah dari tiga tata cara manasik tersebut yang lebih utama? Dalam hadits mengenai tata cara manasik haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau bersabda,
لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً
“Jikalau aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim no. 1218). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk memilih tamattu’ dan berkeinginan dirinya sendiri melakukannya. Tidaklah beliau memerintahkan dan berkeinginan kecuali menunjukkan tamattu’ itu afdhol (lebih utama) (Fiqhus Sunnah, 1: 447-448). Selain itu, manasik dengan tamattu’ itu lebih banyak amalannya dan lebih mudah secara umum (Syarhul Mumthi’, 7: 76-77)
Selengkapnya: https://muslim.or.id/10110-fikih-haji-2-tiga-cara-manasik-haji.html
Ust. Muhammad Abduh Tuasikal
Inilah beberapa kelompok yang menyimpang terhadap iman dan takdir
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/85175-penyimpangan-terhadap-iman-dan-takdir.html
Inilah jin yang paling buruk dan keji
Silakan baca artikelnya melalui tautan berikut
https://muslim.or.id/85145-jin-ifrit.html
📝 Jaga Hatimu!
Keikhlasan seorang pejuang dakwah ini adalah harga mati. Apabila keikhlasan itu tercabut atau luntur maka lenyaplah kekuatan dakwahnya, hancurlah keberkahan dan pahala. Kita berdakwah bukan untuk menonjolkan kemampuan diri, atau kehebatan kelompok, atau fanatisme golongan. Dakwah itu lillah; murni untuk Allah…
Kita yang membutuhkan kegiatan dakwah ini, bukan dakwah yang butuh kita, sebagaimana nasihat Ustadz Abu Sa’ad rahimahullah. Apabila kita pergi meninggalkan dakwah ini -karena tersinggung atau karena tidak tahan dengan celaan manusia- maka Allah akan gantikan kita dengan orang yang lebih baik dari kita.
Justru kita harus bersyukur kepada Allah diberi kesempatan untuk berperan dalam dakwah -sekecil apapun peran itu- dan tidak perlu malu untuk belajar atau mengakui kesalahan dan memperbaiki diri. Sebagaimana dinasihatkan oleh para ulama tidak ada kebaikan pada suatu kaum yang tidak mau menasihati dan tidak mau menerima nasihat.
📜 Membangun Aqidah
Syaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah dalam Syarh Tsalatsah Ushul (hal. 10) menyampaikan faidah yang sangat penting berkaitan dengan aqidah Islam.
Bahwa para ulama salaf dalam menetapkan aqidah tidak bisa bersandar kepada pendapat dirinya atau pemikiran semata. Mereka membangun aqidah dengan landasan dalil al-Qur'an dan as-Sunnah.
Inilah jalan yang ditempuh Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam kitabnya Tsalatsah Ushul, Kitab Tauhid dan karya-karya beliau yang lainnya. Dan seperti itulah jalan para ulama salaf...
🎙 Apa yang diterangkan oleh Syaikh Abdurrazzaq ini juga telah disampaikan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah begitu juga oleh para ulama besar terdahulu semacam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah...
Dari sinilah kita mengetahui bahwa penjelasan aqidah Islam ini selalu bertumpu pada dalil, bukan berdasarkan perasaan, hawa nafsu atau logika semata... Inilah keistimewaan aqidah Ahlussunnah Ashabul hadits, tidak sebagaimana kaum filsafat yang membangun keyakinan agama dengan logika dan hawa nafsu mereka...
Sebagian salaf berkata, "Para malaikat adalah penjaga-penjaga langit, sedangkan ashabul hadits adalah penjaga-penjaga bumi..."
📒 Faidah ini disiarkan
oleh Channel Telegram
Keluarga Alumni Al-Atsari
Bersama merawat dakwah
Bersama menuju Jannah...
Mau subscribe ?
Klik link berikut ini :
/channel/alumniypia