Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 2)
Perlu diketahui bahwasanya akad dalam transaksi sewa menyewa adalah akad yang mengikat antara kedua belah pihak, sehingga kedua belah pihak tidak bebas dalam berlaku apa pun, kecuali dengan kesepakatan bersama.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/99343-fikih-transaksi-ijarah-sewa-menyewa-bag-2.html
Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 1)
Para fuqaha bersepakat akan disyariatkannya transaksi sewa menyewa. Kecuali ada beberapa saja dari kalangan ulama yang tidak membolehkannya. Namun, jumhur (mayoritas) ulama membolehkan transaksi sewa menyewa. Mereka (para ulama) yang membolehkan transaksi ini berdalil dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/99110-fikih-transaksi-ijaarah-sewa-menyewa-bag-1.html
“Sebagian orang enggan untuk mudawamah [konsisten dalam beramal].
Demi Allah, bukanlah seorang mukmin orang yang hanya beramal selama sebulan atau dua bulan, setahun atau dua tahun.
Tidak, demi Allah! Allah tidak menjadikan batas akhir beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian.”
Hasan al-Bashri rahimahullah
Aqwal al-Tabi’in fi Masa’il al-Tauhid wa al-Iman, hal. 1160
Sebab-Sebab yang Menggugurkan Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri (Bag. 2)
Jika seorang istri bepergian tanpa izin suaminya, tanpa alasan yang sah, maka hak nafkahnya gugur karena dia tidak tunduk dan menyerahkan dirinya sepenuhnya kepada suaminya, dan karena suaminya tidak dapat bergaul dengannya.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/98936-sebab-sebab-yang-menggugurkan-kewajiban-nafkah-suami-kepada-istri-bag-2.html
“Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim.
Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan keberadaan mereka jauh lebih banyak daripada apa-apa yang mereka rusak.”
Hasan al-Bashri rahimahullah
Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 279
Hukum-Hukum terkait Tato
Telah makruf tentunya hal yang berkaitan dengan tato ini. Bertujuan untuk memperindah tubuh dengan meletakkan aneka warna di tubuh. Namun, sayang seribu sayang, hal ini tidak diperbolehkan di dalam agama Islam. Karena hal ini termasuk dari mengubah ciptaan Allah Ta’ala kepada makhluknya.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/98672-hukum-hukum-terkait-tato.html
Apakah Azab Kubur Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat?
https://youtube.com/shorts/OWZ93J1Od-0?feature=share
Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membuahkan amalan.
Kalau seorang hamba memiliki ilmu namun tidak mengamalkannya, maka dia telah mengikuti jalannya orang-orang yang dimurkai –al-maghdhubi ‘alaihim-.
Adapun apabila dia beramal namun tanpa landasan ilmu, maka dia telah mengikuti jalannya orang-orang yang sesat –adh-dhaallin-.
Apabila ilmu dan amal itu berjalan beriringan pada diri seorang hamba maka dia telah berjalan di atas jalannya orang-orang yang diberi karunia oleh Allah; yaitu jalannya para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh.
Thariq al-Wushul ila Idhah ats-Tsalatsah al-Ushul, hal. 21
Klasifikasi Gibah
Secara garis besar, gibah terbagi menjadi dua jenis, yaitu gibah yang terlarang dan gibah yang diperbolehkan.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/98228-klasifikasi-gibah.html
Apa tujuan hidupmu wahai pemuda?
https://youtube.com/shorts/vaMEKhHrui8?feature=share
Bantahan terhadap Asumsi Sesat: Mustahilnya Kebangkitan setelah Kematian
Suatu hal yang ironi, pemikiran-pemikiran sesat tidak kunjung berhenti menghantui keimanan umat ini. Terlebih lagi semakin ke sini kaum orientalis semakin gencar untuk menghancurkan umat Islam dalam berbagai aspek menggunakan banyak cara. Salah satunya adalah asumsi dan klaim tidak berdasar bahwa kebangkitan setelah kematian adalah hal yang mustahil.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/98436-bantahan-terhadap-asumsi-sesat-mustahilnya-kebangkitan-setelah-kematian.html
5 Perbedaan syirik besar dan syirik kecil
https://youtube.com/shorts/wugA2e1ABgU?feature=share
Motivasi untuk Bermuamalah yang Baik dengan Istri
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan juga kepada hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya.
Aku berwasiat (agar kalian bergaul) dengan kaum wanita (istri) dengan baik, sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian paling atas.
Jika kamu meluruskannya dengan seketika, niscaya kamu akan mematahkannya. Namun, jika kamu membiarkannya, maka dia pun akan selalu dalam keadaan bengkok.
Karena itu, aku berwasiat (agar kalian bergaul) dengan kaum wanita (istri) dengan penuh kebijakan.”
(HR. Bukhari no. 5185, 5186, dan Muslim no. 62, 1468. Lafal hadis ini milik Bukhari.)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/98442-hadis-motivasi-untuk-bermuamalah-yang-baik-dengan-istri.html
“Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dengan merasa takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.”
Hasan al-Bashri rahimahullah
Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [5/350]
Berapakah Kadar Minimal dan Maksimal Mahar?
Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bertanya kepada salah seorang sahabatnya yang hendak menikahi seorang wanita,
انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
“Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.”
Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.”
(HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425, dalam hadis yang panjang.)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/99316-hadis-berapakah-kadar-minimal-dan-maksimal-mahar.html
⚠️ HARI TERAKHIR ❗❗❗
Pendaftaran Ma’had Yaa Abati Angkatan-4
Gelombang 2
📅 20-24 Oktober 2024
Terbuka untuk Muslim dan Muslimah
Offline dan Online
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS At Tahrim: 6)
Yuk Belajar Ilmu Agama agar bisa mendidik keluarga dan anak cucu kita dan menyelamatkan mereka dari siksaaan Api Neraka 🔥
👇🏻👇🏻👇🏻
📌Formulir Pendaftaran: https://bit.ly/PendaftaranMYA-04_Level1
=====
Dapatkan Informasi lebih cepat dan akurat di bit.ly/ChannelWA_YA
📡 Broadcasted by:
| Ma’had Yaa Abati Yogyakarta
| YPIA Academy
📲Hubungi WhatsApp (WA) :
wa.me/6282323647778 (Ma’had Yaa Abati)
| Instagram : @mahadyaaabati
| Telegram : t.me/ypia_academy
Hukum Menyetubuhi Istri Melalui Dubur
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا
“Terlaknatlah orang yang menyetubuhi istrinya melalui dubur (anus).”
(HR. Abu Dawud no. 2162; An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra, 8: 200; Ibnu Majah no. 1923; Ahmad, 15: 457. Dinilai hasan oleh Al-Albani.)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/98533-hadis-hukum-menyetubuhi-istri-melalui-dubur.html
“Al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan, akan tetapi orang-orang justru membatasi amalan hanya dengan membacanya.”
Hasan al-Bashri rahimahullah
al-Muntaqa al-Nafis min Talbis Iblis, hal. 116
Apakah Boleh Menunda Qada (Mengganti) Puasa Ramadan Selama Bertahun-Tahun?
Menunda qada puasa Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya memiliki dua kondisi:
Pertama: Penundaan qada puasa disebabkan oleh uzur syar’i
Kedua: Penundaan qada puasa tanpa uzur
Bagaimana penjelasannya?
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/98434-apakah-boleh-menunda-qadha-mengganti-puasa-ramadan-selama-bertahun-tahun.html
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kelak pada hari kiamat didatangkan seorang lelaki, lalu dia dilemparkan ke dalam neraka. Usus perutnya pun terburai. Dia berputar-putar seperti seekor keledai mengelilingi alat penggilingan.
Para penduduk neraka berkumpul mengerumuninya. Mereka pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apa yang terjadi padamu. Bukankah dulu kamu memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar?”.
Dia menjawab, “Benar. Aku dulu memang memerintahkan yang ma’ruf tapi aku tidak melaksanakannya. Aku juga melarang yang mungkar tetapi aku justru melakukannya.”
HR. Bukhari dalam Kitab Ba’du al-Khalq [3267] dan Muslim dalam Kitab az-Zuhd wa ar-Raqa’iq [2989]
Fikih Salat Isyraq
Salat sunah memiliki banyak bentuk dan keutamaan. Salah satunya adalah salat Isyraq, yang dikerjakan setelah matahari terbit.
Salat ini tidak hanya merupakan wujud ibadah tambahan bagi seorang muslim, tetapi juga memiliki pahala besar, bahkan disamakan dengan pahala haji dan umrah yang sempurna.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai definisi, waktu pelaksanaan, dan keutamaan dari salat Isyraq.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/98439-fikih-salat-isyraq.html
3 Hikmah Mengapa Allah Tidak Menampakkan Azab Kubur
https://youtube.com/shorts/YC1NjuQk07I?feature=share
“...Apabila dia -orang yang bertauhid- itu adalah seorang pelaku dosa besar yang meninggal dalam keadaan terus-menerus bergelimang dengannya (belum bertobat dari dosa besarnya) maka dia berada di bawah kehendak Allah (terserah Allah mau menghukum atau memaafkannya).
Apabila dia dimaafkan maka dia bisa masuk surga secara langsung sejak awal. Kalau tidak, maka dia akan disiksa terlebih dulu lalu dikeluarkan dari neraka dan dikekalkan di dalam surga...”
Imam an-Nawawi rahimahullah
Syarh Muslim [2/168]
Tingkatkan Profil dan Kinerja Yayasan Anda dengan Website Profesional!
Di era digital ini, yayasan yang memiliki website profesional dapat menjangkau lebih banyak donatur, relawan, dan penerima manfaat. Website bukan sekadar etalase online, tapi juga sarana untuk menyampaikan visi dan misi yayasan Anda dengan lebih efektif.
Bayangkan, dengan website yang dirancang khusus untuk yayasan, Anda bisa:
1. Memperkenalkan program-program unggulan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.
2. Meningkatkan kepercayaan donatur dengan menampilkan transparansi laporan kegiatan dan keuangan.
3. Mempermudah interaksi dengan donatur dan penerima manfaat melalui fitur-fitur modern seperti formulir donasi, pendaftaran relawan, dan update kegiatan.
Tim kami siap mendukung yayasan Anda dengan layanan website maintenance dan server management yang andal. Kami memahami betul kebutuhan khusus yayasan dalam menyebarkan kebaikan.
Tunggu apa lagi! Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mulai wujudkan website yayasan Anda yang lebih profesional dan berdampak luas untuk umat.
Klik >> https://bit.ly/cs-muslimorid
Barakallahu fiikum
“Di antara keutamaan tauhid yang paling agung adalah tauhid merupakan sebab yang menghalangi kekalnya seorang di dalam neraka.
Yaitu apabila di dalam hatinya masih terdapat tauhid, meskipun seberat biji sawi.
Kemudian, apabila tauhid itu sempurna di dalam hati, maka akan menghalangi masuk neraka secara keseluruhan (tidak masuk neraka sama sekali).”
Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah
al-Qaul as-Sadid fi Maqashid at-Tauhid, hal. 17
Biografi Az-Zubair bin Al-‘Awwam
Nama beliau adalah Az-Zubair bin Al-‘Awwam bin Khuwailid bin Asad bin Abdul ‘Uzza bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay Al-Quraisyi Al-Asadiy. Al-Asadiy merupakan bagian dari Quraisy.
Nasab Az-Zubair bertemu dengan nasab Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di Qushay bin Kilab dari jalur ayahnya. Sedangkan dari jalur ibunya, bertemu di Abdul Muthalib, kakek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/98428-biografi-az-zubair-bin-al-awwam.html
“Barangsiapa mengikhlaskan amal-amalnya untuk Allah serta dalam beramal itu dia mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka inilah orang yang amalnya diterima.
Barangsiapa yang kehilangan dua perkara ini -ikhlas dan mengikuti tuntunan- atau salah satunya maka amalnya tertolak. Sehingga ia termasuk dalam cakupan hukum firman Allah Ta’ala,
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً
“Dan Kami hadapi segala amal yang telah mereka perbuat kemudian Kami jadikan ia bagaikan debu-debu yang beterbangan.’ (al-Furqan : 23).”
Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah
Bahjah al-Qulub al-Abrar, hal. 14