muslimorid | Неотсортированное

Telegram-канал muslimorid - Muslim.or.id

43075

Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Подписаться на канал

Muslim.or.id

PESAN USTAZ AHMAD ZAINUDDIN AL BANJARY UNTUK PARA MAHASISWA DI JOGJA

PLAY VIDEO https://youtu.be/Ke05G5eBUP4

Jangan sia-siakan waktu kuliahmu di Jogja, yakni hanya mencari ilmu dan penghidupan dunia saja, karena di kampung hijrah ada taman-taman surga dunia yang membuahkan iman di dalam dada.

Jazakallahu Khairan kepada Ustaz Ahmad Zainuddin Al Banjary hafidzahullah yang telah mengunjungi Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari beberapa waktu lalu.

MARI BANTU PROGRAM DAKWAH SUNNAH BERSAMA YPIA

Link donasi:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Syarat-Syarat Shalat

Dari kitab Minhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din
Karya Syaikh As Sa'di

Tema: Syarat-syarat shalat

Simak di youtube:
https://www.youtube.com/watch?v=UerQrFB2K6g

Pembahasan:
* Hukum meninggalkan shalat
* Syarat-syarat shalat
* Cara menentukan waktu-waktu shalat
* Waktu utama untuk masing-masing shalat
* Cara menghadap kiblat
* Shalat di atas kendaraan
* Tempat-tempat yang dilarang untuk shalat

Masjid Al Ashri Pogung Rejo
Diselenggarakan oleh Mahad Yaa Abati Yogyakarta

Читать полностью…

Muslim.or.id

Kajian kitab Al Wajibat
Karya Syaikh Abdullah Al Qar'awi rahimahullah

Tema: "Nifaq (Munafik)"

Bersama Ust. Yulian Purnama hafizhahullah
Di Masjid Al Ashri Pogung Rejo

Simak di Youtube:
https://youtu.be/tiGNIEPPCMQ

Diselenggarakan oleh Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM)

Читать полностью…

Muslim.or.id

Bismillah
Ikuti dan hadirilah!!!

🍃 Kajian Rutin Ma'had Cerdas 🍃
(Pertemuan Ke-8)

Terbuka untuk umum | Putra dan Putri

*NIFAQ*

Pembahasan Kitab al-Wajibat karya Syaikh Abdullah bin Ibrahim Al Qar'awy rahimahullah

👤 Pemateri:
Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. hafizhahullahu ta'ala
(Alumnus Ilmu Komputer UGM & Ma'had 'Ilmi Yogyakarta)

⏰ Waktu :
Ahad, 01 Jumadil Akhir 1444 H / 25 Desember 2022 M
Pukul: 08.00-selesai

🕌 Masjid Al-'Ashri Pogung Rejo
https://maps.app.goo.gl/AY8JZxNt36CvsSVX7

Insyaallah disiarkan langsung melalui YouTube FKIM Yogyakarta
(bit.ly/youtubeFKIM)

"Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mempermudah baginya jalan menuju Surga"
(HR. Muslim No. 2699)

Informasi: +62 821-6287-7572

♻️ Silahkan disebarluaskan

Tetap terhubung dengan kami :
http://lynk.id/fkimyogyakarta

#mahasiswa #islam #tauhid #sunnah #dakwahkampus #kajianislam

Читать полностью…

Muslim.or.id

📡LIVE NOW

📝Kelas Menulis : “Memetik Buah Manis dari Menulis”📝

👤Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK hafizhahullahu ta'ala

🗓Hari/Tanggal : Jum'at, 23 Desember 2022
⏰Pukul : 16.00-17.00 WIB
🕌Tempat : Masjid Al Ashri Pogung Rejo, Sleman, DIY

🔴Youtube:
https://youtu.be/bWNazEW4EME

Diselenggarakan oleh:
🔰Muslimah.or.id
🔰Muslim.or.id

Didukung oleh:
🔰Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
🔰Radio Muslim Jogja
🔰Ma'had Al 'Ilmi Yogyakarta
🔰Masjid Al Ashri Pogung Rejo

Читать полностью…

Muslim.or.id

Wisma Muslimah, oasis kebaikan bagi mahasiswi Jogja yang ingin menuju jalan sebagai muslimah Sholihah di atas figur salaful ummah.

Harapan kami, dengan adanya berbagai program dakwah di Wisma muslimah:

1. Santri dapat belajar agama mulai dari dasar;

2. Santri dapat konsisten dalam belajar;

3. Santri memiliki lingkungan belajar dan ruang untuk berdiskusi tentang ilmu agama; dan

4. Santri dapat menambah kosa kata baru dengan mempelajari kitab.

MARI BANTU PROGRAM DAKWAH SUNNAH BERSAMA YPIA

Link donasi:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Hukum Merayakan Hari Ibu

Pertanyaan :
Bagaimana hukum memperingati hari ibu?

Jawab :
Setiap perayaan yang bertentangan dengan ketentuan syariat termasuk perbuatan bid’ah yang diada-adakan. Di samping itu, peringatan tersebut tidaklah dikenal di masa salafush shalih rahimahumullah. Bahkan kemungkinan perayaan tersebut bersumber dari non Muslim. Sehingga di dalamnya mengandung unsur penyerupaan dengan musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun hari raya yang syar’i telah diketahui oleh penganut Islam, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, serta hari Jum’at sebagai hari raya pekanan. Dalam Islam, tidak ada perayaan selain tiga hari raya tersebut. Dengan demikian, semua peringatan yang dibuat-buat di luar itu, maka perbuatannya tersebut tertolak serta tidak sah di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa membuat inovasi dalam perkara agama kami ini, yang bukan bagian darinya, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697).
Dalam redaksi yang lain,

من عمل عملا ليس عليه امرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan amal yang bukan bagian dari syariat agama kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).

Apabila hal itu telah gamblang, maka tidak boleh merayakan peringatan yang disebutkan dalam pertanyaan, yang dinamakan dengan hari ibu. Tidak diperkenankan berinovasi sedikit pun dalam syiar hari raya. Semisal menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, menyerahkan hadiah, dan yang serupa dengan itu.

Seorang Muslim wajib merasa mulia nan bangga dengan agamanya serta mencukupkan diri dengan batasan yang telah digariskan oleh Allah Ta’ala maupun Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam agama yang lurus dan diridhai Allah Ta’ala ini. Ia tidak boleh menambah maupun menguranginya.

Seorang Muslim selayaknya juga tidak latah dalam mengikuti setiap propaganda. Namun, ia semestinya membangun identitasnya sesuai dengan syariat Allah Ta’ala. Sehingga ia menjadi tokoh yang diikuti, bukan sekedar mengekor. Ia pun menjadi panutan yang diteladani, bukan semata-mata meniru. Sebab, ketentuan Allah mencakup semua aspek. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

Selengkapnya: https://muslimah.or.id/12741-hukum-merayakan-hari-ibu.html

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Читать полностью…

Muslim.or.id

TERHARU, ADA SETANGKUP RINDU DI KOTA JOGJA

Sejujurnya saat mengedit video ini saya terharu karena kembali merasakan buah kerinduan dari benih-benih kenangan yang pernah saya semai bersama teman-teman yang shalih di kampung ini

MARI BANTU PROGRAM DAKWAH SUNNAH BERSAMA YPIA

Link donasi:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

JANGAN PESIMIS PADA GENERASI MUDA SAAT INI

Usia dari para santri ini sangatlah beragam, mulai dari yang sangat belia sampai yang sudah sangat sepuh. Namun, satu yang menjadi kesamaan mereka – antusiasme

Pada periode ini, santri yang mengikuti program Kampus Tahfizh sejumlah 259 santri dan melibatkan 28 pengajar. Jumlah pertemuan pada periode ke-23 ini direncanakan sebanyak 20 pertemuan.

Metode belajar di Kampus Tahfizh ini adalah dengan pengajar memberikan materi berdasarkan buku panduan dan silabus masing-masing kelas dan memberikan contoh kemudian santri akan mengikuti dan atau membaca latihan dan atau ayat-ayat Al Qur’an dengan dikoreksi oleh pengajar.

MARI BANTU PROGRAM DAKWAH SUNNAH BERSAMA YPIA

Link donasi:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Yang Banyak Belum Tentu Benar

Parameter kebenaran bukanlah berdasarkan kuantitas, banyak atau sedikit. Akan tetapi, “kebenaran itu (disebut kebenaran) tatkala sesuai dengan dalil (al-Qur`an dan Hadits shahih dengan bertumpu pada pemahaman Salaful ummah) tanpa perlu menengok banyaknya orang yang menerima atau minimnya penolakan orang. Antipati manusia atau respon positif mereka tidak otomatis menunjukkan kebenaran atau penyimpangan satu pendapat. Tiap pendapat dan perbuatan haruslah berdasarkan dalil (yang shahih) kecuali pendapat (ucapan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , karena ucapan beliau sudah menjadi hujjah (dasar, dalil)”. (Lihat Manhajul Istidlâl 2/695).

Allâh Ta’âla telah mengabarkan tentang umat terdahulu bahwa kaum minoritas bisa saja berada di atas al-haq. Allâh Ta’âla berfirman:

وَمَا آمَنَ مَعَهُ إِلَّا قَلِيلٌ

“Dan tidak beriman bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit”. (QS Hûd/11:40).

Maka, siapa saja berada di atas al-haq yang berlandaskan dalil yang shahih dan lurus, berkomitmen kuat dengannya dalam ucapan, perbuatan, keyakinan, meskipun ia sendirian, dialah orang yang benar dan lurus, dan selanjutnya pantas diikuti oleh orang lain.
Bahkan, seandainya pun tidak ada seorang pun yang berpegang teguh dengan al-haq, selama itu merupakan kebenaran, tetaplah merupakan kebenaran dan menjadi sumber keselamatan. (Syarhu Masâili al-Jâhiliyyah hlm. 61).

Apabila kebanyakan orang hanyut dalam kebatilan dengan melanggar syariat, tidak konsisten dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalla yang diutus untuk menyampaikan ilmu dan hidayah kepada semua manusia, mengadakan hal-hal baru dalam agama Islam yang tidak ada dasarnya yang jelas dan tidak pernah dikenal oleh generasi terbaik umat Islam, dalam kondisi demikian, pendapat mereka harus ditolak dan tidak boleh terpedaya dengan jumlah mereka yang ada di mana-mana.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah juga telah menggariskan pesan pentingnya, “Janganlah engkau (mudah) tertipu dengan apa yang mengelabui orang-orang jahil. Mereka itu mengatakan, ‘Jika orang-orang itu (yang berada di atas al-haq) betul-betul di atas kebenaran, mestinya jumlah mereka tidak akan sedikit. Sementara manusia lebih banyak yang tidak sejalan dengan mereka’. Ingatlah bahwa sesungguhnya orang-orang (yang berada di atas al-haq) itulah manusia (sebenarnya). Sedang orang-orang yang bertentangan dengan mereka hanyalah serupa dengan manusia, bukan manusia. Manusia (sebenarnya) hanyalah orang-orang yang mengikuti al-haq meskipun mereka berjumlah paling sedikit”. (Miftâhu Dâris Sa’âdah 1/147).

Sahabat ‘Abdullâh bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

لاَ يَكُنْ أَحُدُكُمْ إِمَّعَةً يَقُوْلُ: “أَنَا مَعَ النَّاسِ”. لِيُوَطِّنَ أَحَدُكُمْ عَلَى أَنْ يُؤْمِنَ وَلَوْ كَفَرَ النَّاسُ

“Janganlah seseorang dari kalian menjadi latah (dengan) mengatakan, ‘Aku bergabung dengan (arus) manusia (saja)’. Hendaknya ia melatih diri untuk beriman walaupun orang-orang telah kafir”.

Maka, bertolak dari nasehat berharga di atas, mari kita tanamkan pada diri kita, “Hendaknya kita melatih diri (dan berusaha keras) untuk berkomitmen dengan petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, walaupun banyak orang telah meremehkan, mengabaikan petunjuk beliau dan mengadakan hal-hal baru dalam Islam “.

Selengkapnya: https://muslim.or.id/21266-yang-banyak-belum-tentu-benar.html

Ust. Muhammad Ashim Musthofa

===

Dukung kami agar website muslim.or.id dapat terus menebarkan ilmu syari!!

https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam

Читать полностью…

Muslim.or.id

Iman Kepada Malaikat

Iman kepada malaikat merupakan salah satu rukun iman yang wajib diimani oleh setiap orang Islam. Barangsiapa yang tidak memenuhi kadar minimal iman kepada malaikat atau bahkan mendustakannya, maka ia telah terjerumus pada kufur akbar, keluar dari Islam.

Definisi dan hakikat malaikat
Malaikatun (ملائكة) adalah bentuk jamak dari malakun مَلَكٌ. Asli kata مَلَكٌ dari kata isim maf’ul مَأْلَكٌ ma’lakun, kemudian dihapuslah hamzah karena banyak digunakan dalam bahasa Arab sehingga jadi مَلَكٌ yang artinya “yang diutus”. مَلَكٌ berasal dari akar kata kerja (fiil) أَلَكَ – يَأْلُكُ – أَلُوْكَةً yang artinya “mengutus utusan yang khusus”. Maka, arti malaikat dalam bahasa adalah para utusan Allah yang diutus dengan tugas yang khusus dan agung. Adapun definisi secara istilah syariat, malaikat dapat didefinisikan sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Ustaimin rahimahullah,

الملاَئِكةُ : عالمٌ غَيْبيٌّ، مخلوقونَ، عَابِدون للهِ تعالى، وليس لهم من خَصائصِ الرُّبُوبية والأُلوهِيَّة، خَلَقَهم الله تعالى منْ نُوْرٍ، ومَنَحَهم الإنْقيادَ التّامّ لِأمره، والقوّةُ على تنْفيذِه.

“Malaikat adalah makhluk gaib yang diciptakan oleh Allah Ta’ala. Mereka adalah makhluk yang senantiasa beribadah kepada Allah. Namun, malaikat tidak memiliki satu pun sifat-sifat khusus sebagai Tuhan maupun sebagai zat yang berhak disembah. Allah menciptakan mereka dari cahaya dan memberi kemampuan istimewa berupa ketundukan yang sempurna terhadap perintah Allah dan kekuatan untuk melaksanakannya.” (Nubdzah Fi Al-Aqidah Al-Islamiyah, hal. 31)

Al-Hafiz Al-Hakami rahimahullah juga mendefinisikan tentang malaikat sebagai berikut,

والحَقُّ أنّ الملائِكةَ -عليهم السلام- ذَواتٌ قَائمِة بِأنفسها، قادرَةٌ على التشكّل بالقدرَةِ الإلهية، كما ثبتَ في الأحاديثِ الصحيحةِ عن النبيِ صلى الله عليه وسلم.

“Yang benar (definisi malaikat), malaikat ‘alaihimussalam adalah zat-zat yang memiliki jiwa, yang memiliki kemampuan untuk mengubah bentuk dengan izin dari Allah Ta’ala sebagaimana yang dikabarkan dari berbagai hadis yang sahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Lawami’u Al-Anwar, 2: 411)

Kedudukan keimanan kepada malaikat
Iman kepada malaikat ini merupakan salah satu bagian dari rukun iman. Keimanan kepada malaikat merupakan kewajiban yang ditegaskan dan ditetapkan dalam berbagai dalil, baik dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma‘ kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ

“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi…” (QS. Al-Baqarah: 177)

Selain itu, Allah Ta’ala juga berfirman dalam ayat yang lain,

ءَامَنَ ٱلرَّسُولُ بِمَاۤ أُنزِلَ إِلَیۡهِ مِن رَّبِّهِۦ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَۚ كُلٌّ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَمَلَـٰۤىِٕكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ لَا نُفَرِّقُ بَیۡنَ أَحَدࣲ مِّن رُّسُلِهِۦۚ وَقَالُوا۟ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۖ غُفۡرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَیۡكَ ٱلۡمَصِیرُ

“Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), ‘Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.’ Dan mereka berkata, ‘Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali.’ ” (QS. Al-Baqarah: 285)

Selengkapnya: https://muslim.or.id/81388-keimanan-kepada-malaikat-bag-1.html

Ust. Sakti Putra Mahardika

Читать полностью…

Muslim.or.id

Isa Al Masih Bukan Tuhan dan Bukan Anak Tuhan

Dalam akidah Islam, Isa putra Maryam adalah hamba, Nabi dan Rasul Allah Ta‘āla. Dia bukan anak Tuhan dan bukan Tuhan itu sendiri. Bahkan Allah Ta‘āla telah membantah di banyak ayat-Nya bahwa Dia menjadikan Isa sebagai putra-Nya:

وَأَنَّهُۥ تَعَـٰلَىٰ جَدُّ رَبِّنَا مَا ٱتَّخَذَ صَـٰحِبَةًۭ وَلَا وَلَدًۭا ﴿٣﴾

“Dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristri dan tidak (pula) beranak” (QS al-Jinn [72]: 3).

Allah mengabarkan bahwa Dia Maha Kaya tidak butuh kepada yang lainnya. Dia tidak butuh mengangkat seorang anak dari makhluk-Nya.

قَالُوا۟ ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ وَلَدًۭا ۗ سُبْحَـٰنَهُۥ ۖ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ۖ لَهُۥ مَا فِى ٱلسَّمَـٰوَ‌ٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۚ إِنْ عِندَكُم مِّن سُلْطَـٰنٍۭ بِهَـٰذَآ ۚ أَتَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٦٨﴾

“Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata: “Allah mempunyai anak.” Maha Suci Allah; Dialah Yang Maha Kaya; kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Kamu tidak mempunyai hujah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS Yūnus [10]: 68)

Sesungguhnya umat Kristiani telah berlaku lancang kepada Allah Subhanahu wa Ta’aladengan menuduh-Nya telah mengangkat seorang hamba dan utusan-Nya sebagai anak-Nya yang mewarisi sifat-sifat-Nya. Karena ucapan mereka ini, hampir-hampir langit dan bumi pecah.

وَقَالُوا۟ ٱتَّخَذَ ٱلرَّحْمَـٰنُ وَلَدًۭا ﴿٨٨﴾ لَّقَدْ جِئْتُمْ شَيْـًٔا إِدًّۭا ﴿٨٩﴾ تَكَادُ ٱلسَّمَـٰوَ‌ٰتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنشَقُّ ٱلْأَرْضُ وَتَخِرُّ ٱلْجِبَالُ هَدًّا ﴿٩٠﴾ أَن دَعَوْا۟ لِلرَّحْمَـٰنِ وَلَدًۭا ﴿٩١﴾ وَمَا يَنۢبَغِى لِلرَّحْمَـٰنِ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا ﴿٩٢﴾ إِن كُلُّ مَن فِى ٱلسَّمَـٰوَ‌ٰتِ وَٱلْأَرْضِ إِلَّآ ءَاتِى ٱلرَّحْمَـٰنِ عَبْدًۭا ﴿٩٣﴾

“Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba” (QS Maryam [19]: 88–93).

Dan secara tegas Allah telah menyatakan “kafir” para penganut ajaran Trinitas tersebut.

لَقَدْ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْمَسِيحُ ٱبْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ ٱلْمَسِيحُ يَـٰبَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ رَبِّى وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍۢ ﴿٧٢﴾ لَّقَدْ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّ ٱللَّهَ ثَالِثُ ثَلَـٰثَةٍۢ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّآ إِلَـٰهٌۭ وَ‌ٰحِدٌۭ ۚ وَإِن لَّمْ يَنتَهُوا۟ عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٧٣﴾

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putra Maryam”, padahal al-Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Isra’il, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih” (QS al-Mā’idah [5]: 72–73).

Lanjut baca: https://muslim.or.id/29196-isa-al-masih-bukan-tuhan-atau-anak-tuhan.html

Ust. Abu Ubaidah As Sidawi

===

Dukung kami agar website muslim.or.id dapat terus menebarkan ilmu syari!!
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam

Читать полностью…

Muslim.or.id

TERSEBAR DI 150+ MASJID SAMPAI KE LUAR PULAU JAWA - BULETIN AT TAUHID

PLAY VIDEO https://youtu.be/1KsrwsbMHco

Kami masih terus membuka kesempatan bagi kaum muslimin untuk ikut serta dalam menyebarkan dakwah sunnah melalui buletin Jumat At Tauhid

SAHAM DAKWAH BULAN INI UNTUK BULETIN AT TAUHID

Periode Desember 2022

1 Paket = Rp 20.000
Perkumpulan 20 paket
Total kebutuhan 300 paket

Donasi operasional buletin At-Tauhid diperuntukkan khusus untuk:

1. Honor pengurus, penulis, desainer, editor video, dan layouter

2. Operasional rapat koordinasi, konsumsi dan administrasi

3. Pulsa HP narahubung

4. Ongkos kirim luar kota

5. Cetak bundel buletin tahunan

CARA MENYALURKAN DUKUNGAN ANDA

Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-buletin-at-tauhid/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

UPDATE PAKET DONASI UNTUK PONDOK PESANTREN MAHASISWA WISMA MUSLIM

Periode Desember 2022

1 Paket = Rp 20.000
Perkumpulan 30 paket
Total kebutuhan 1.000 paket

100% paket donasi akan disalurkan untuk operasional dan pengembangan pesantren mahasiswa Wisma Muslim yang dikelola oleh YPIA

PAKET DONASI BISA DISALURKAN MELALUI

Link donasi: https://ypia.or.id/campaign/bantu-santri-wisma-mahasiswa/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

UPDATE PAKET DONASI UNTUK HADIRKAN KAJIAN SUNNAH DI KAMPUS-KAMPUS YOGYAKARTA

Periode Desember 2022

1 Paket = Rp 20.000
Perkumpulan 8 paket
Total kebutuha 500 paket

100% paket donasi akan disalurkan untuk operasional dan pengembangan dakwah sunnah di kampus-kampus Yogyakarta yang dikelola oleh YPIA

PAKET DONASI BISA DISALURKAN MELALUI

Link donasi: https://ypia.or.id/campaign/operasional-dakwah-mahasiswa/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

NASEHAT INDAH UNTUK PENGGERAK DAKWAH SUNNAH - USTADZ AHMAD ZAINUDDIN AL BANJARY

PLAY VIDEO https://youtu.be/4-GgyVOyA5g

Alhamdulillah beberapa waktu lalu ustadz Ahmad Zainuddin Al banjary hafidzahullah mengunjungi teman-teman Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari di kampung hijrah

Dalam kunjungan ini beliau memberikan faedah dan motivasi indah kepada kami dan kaum muslimin sekalian yang selama ini ikut andil dalam proyek besar penggerakan dakwah sunnah di Indonesia

MARI BANTU PROGRAM DAKWAH SUNNAH BERSAMA YPIA

Link donasi:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)

Salah satu sisi negatif dari Internet dan sosial media adalah memudahkan seseorang untuk mengolok-olok, menghina dan mencaci orang lain. Belum tentu dia berani melakukannya di dunia nyata, karena di dunia maya dia bisa bersembunyi. Salah satu yang jenis olokan yang dilakukan adalah mengolok fisik, kekurangan fisik atau cacat tubuh seseorang yang disebut dengan “body shaming”. Perlu dicatat, melakukan “body shaming” terkadang dilakukan dengan TANPA SADAR, bisa jadi karena basa-basi untuk mencairkan suasana, bercanda yang kelewatan batas atau memang tujuannya untuk mencela dan menghina. Beberapa orang melakukan body shaming tanpa sadar karena memang merupakan kebiasaan buruk mereka. Tentunya orang yang menjadi objek “body saming” tidak merasa nyaman, karena sebenarnya “body shaming” adalah mem-bully tapi berkedok bercanda atau basa-basi.

Contoh “body shaming”:

“Pipi kok di pinggang, Cubby banget”

“Itu pipi apa bakso ya? Bulet banget”

“Loe kurus banget, kayak pentol korek lagi jalan”

Haram hukumnya melakukan “body shaming”
Semua ciptaan Allah itu ada hikmahnya, tidak layak untuk dicela dan dihina. Perhatikan kisah berikut, Sahabat Abdullah bin Mas’ud adalah sahabat yang memiliki betis yang kecil. Ketika beliau mengambil ranting untuk dijadikan siwak, angin berhembus dan menyingkap betisnya yang kecil, lalu para sahabat tertawa karena melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil.

Nabi shallallahu alaihi wasallam menegur para sahabat dan berkata,

مم تضحكون؟

“Apa yang membuat kalian tertawa?”

Mereka berkata, “Wahai Nabi Allah, karena kedua betisnya yang kurus.”

Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

والذي نفسي بيده لهما أثقل في الميزان من أحد

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan daripada gunung Uhud.”[1]

Hadits ini menunjukkan bahwa mengolok dan menghina fisik adalah haram. Jika kita perhatikan, para sahabat tidak mengeluarkan kata-kata hinaan hanya tertawa saja, inipun hukumnya haram.

Menghina fisik atau cacat tubuh dengan isyarat juga diharamkan
‘Aisyah pernah merasa sangat cemburu terhadap istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya yaitu Shafiyah. Shafiyah ini bertubuh pendek, ‘Aisyah lalu menghina dengan isyarat, maka hinaan dengan isyarat ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perhatikan hadits berikut,

ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗُﻠْﺖُ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺣَﺴْﺒُﻚَ ﻣِﻦْ ﺻَﻔِﻴَّﺔ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺮُّﻭَﺍﺓُ : ﺗَﻌْﻨِﻲْ ﻗَﺼِﻴْﺮَﺓٌ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻘَﺪْ ﻗُﻠْﺖِ ﻛَﻠِﻤَﺔً ﻟَﻮْ ﻣُﺰِﺟَﺖْ ﺑِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻟَﻤَﺰَﺟَﺘْﻪُ

“Dari ‘Aisyah beliau berkata: Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Cukup bagimu dari Shafiyah “INI DAN ITU”. Sebagian rawi berkata :”’Aisyah mengatakan Shafiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya (karena sangat kotor dan bau sehingga bisa merubah air laut).” [2].

Bahkan walaupun kita tidak menyebut namanya, tapi orang lain tahu siapa yang kita maksud. Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan,

ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﻔﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ، ﻓﺈﻥ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ ﻓﻼ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻣﻦ ﺍﻹﺗﻴﺎﻥ ﺑﺼﻔﺔ ﻋﺎﻣﺔ

“Syarat (menasehati secara umum) adalah para pendengar tidak mengetahui bahwa yang dimaksud adalah fulan (orang tertentu). Jika pendengar paham bahwa orang itu adalah Fulan maka tidak ada faidahnya kita menasehati secara umum.”[3]

Lanjut baca: https://muslim.or.id/43997-body-shaming.html

Ust. dr. Raehanul Bahraen

Читать полностью…

Muslim.or.id

Berdoalah dalam kondisi apapun - Ust. Amrullah Akadhinta

Читать полностью…

Muslim.or.id

Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi

Di penghujung tahun seperti ini, telinga kita dibuat akrab dengan istilah-istilah ‘Selamat Hari Natal’, ‘Selamat Tahun Baru’ dan ucapan-ucapan yang semisalnya. Ucapan-ucapan yang mengarah pada dua perayaan yang sejatinya dicetuskan dan dibuat-buat oleh mereka yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala.

Pada momen-momen seperti ini, kaum muslimin dihadapkan pada dua hal. Masyarakat muslim yang tidak tahu menahu atau pura-pura tidak tahu tentang hukumnya, seringkali akan ikut meramaikan dan merayakan dua perayaan ini bersama orang-orang nonmuslim. Beralasan bahwa apa yang mereka lakukan ini adalah bagian dari Islam yang rahmatan lil ‘alamin, atau beralasan bahwa ini adalah bentuk rasa toleransi mereka kepada mereka yang nonmuslim.

Lalu, kaum muslimin yang lainnya (yaitu yang telah mengetahui bagaimanakah hukum ikut serta dalam perayaan nonmuslim lalu kemudian tidak merayakannya) oleh mereka yang membenci agama ini dikatakan sebagai ‘intoleran’, ‘keras’, dan ‘kaku’.

Jemaah yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah dari Allah Ta’ala.

Sungguh ini adalah kekeliruan yang sangat besar. Mengatasnamakan keikutsertaannya pada perayaan tersebut sebagai bentuk toleransi, lalu menghukumi mereka yang tidak merayakannya dengan sebutan ‘intoleran’.

Kaum muslimin yang dirahmati Allah Ta’ala.

Agama Islam adalah agama yang sempurna. Setiap tindakan, sikap, dan budi pekerti yang baik telah diajarkan oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, tak terkecuali sikap dan muamalah kita terhadap orang-orang non-Islam, Islam pun telah mengajarkannya.

Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada mereka yang beragama Islam dan juga mereka yang non-Islam. Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu (dari kalangan orang-orang kafir) dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 😍

Di ayat yang lain, Allah Ta’ala halalkan makanan yang mereka berikan kepada kita, dan Allah halalkan juga memberikan mereka makanan,

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5)

Sebagai kaum muslimin yang percaya dan yakin bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebaik-baik suri teladan bagi dirinya, yang yakin bahwa Nabi Muhammad membawa kebenaran, seharusnya juga mengetahui dan mempelajari kembali bagaimana sikap Nabi terhadap nonmuslim, bagaimana muamalah beliau dengan mereka, dan bagaimana batas toleransi yang benar yang telah beliau ajarkan.

Begitu banyak riwayat-riwayat hadis yang sampai kepada kita, yang mengisahkan bagaimana perlakuan dan akhlak Nabi terhadap nonmuslim. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa beliau membesuk orang yang sakit di antara mereka, berbuat baik terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan di antara mereka.

Lanjut baca: https://muslim.or.id/81661-teks-khotbah-jumat-mencontoh-nabi-dalam-bertoleransi.html

Silakan di-share...

Читать полностью…

Muslim.or.id

UPDATE PAKET DUKUNGAN UNTUK PENGHAFAL ALQURAN

Periode Desember 2022

1 Paket = Rp 20.000
Terkumpul 179 paket
Total kebutuhan 600 paket

Paket donasi akan disalurkan untuk operasional dan pengembangan Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi yang dikelola oleh YPIA


SALURKAN PAKET DONASI ANDA KAPAN SAJA

Donasi melalui website https://ypia.or.id/campaign/dukungan-untuk-para-penghafal-quran/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

TANAM SAHAM DAKWAH DI MUSLIM.OR.ID DAN MUSLIMAH.OR.ID

Periode Desember 2022

1 Paket = Rp 20.000
Terkumpul 167 paket
Total kebutuhan 850 paket

2 WEBSITE DAKWAH SIAP DIGERAKKAN

Muslim.or.id dan muslimah.or.id sudah lebih dari 15 tahun berkontribusi dalam menggerakkan dakwah sunnah melalui media online


SALURKAN PAKET DONASI ANDA KAPAN SAJA

Donasi melalui website https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-Muslim

Perlu diketahui bahwa hukum asal muamalah dengan non-muslim adalah boleh. Sebagaimana dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan yahudi di Madinah dan orang kafir Quraisy, baik dalam jual beli, pinjam-meminjam, gadai dan dalam muamalah lainnya.

Berikut hadits mengenai muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana baju perang beliau masih dalam keadaan tergadaikan pada seorang Yahudi ketika beliau meninggal.

Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

ﺗُﻮُﻓِّﻰَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭَﺩِﺭْﻋُﻪُ ﻣَﺮْﻫُﻮﻧَﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻳَﻬُﻮﺩِﻯٍّ ﺑِﺜَﻼَﺛِﻴﻦَ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ

“Ketika Rasulullah ﷺ wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sha’ gandum.”[1]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdasarkan hadits ini bolehnya bermuamalah dengan orang kafir, beliau berkata

وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه

“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.”[2]

Boleh membeli diskon natal dan perayaan non-muslim dengan syarat berikut

Sebagaimana kita ketahui bahwa agama kita melarang ikut serta dalam perayaan agama orang kafir dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka walaupun sekedar formalitas karena ini menunjukkan bentuk ridha pada perayaan agama mereka.

Muncul pertanyaan, ketika ada perayaan agama mereka, terkadang ada diskon pada beberapa toko dan penjualan produk, apakah muslim boleh membelinya atau tidak?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bolehnya hal ini dengan membawa kisah imam Ahmad yang ditanya, apakah boleh datang ke pasar mereka untuk membeli saja dan tidak sampai masuk ke gereja mereka, yaitu ketika ada perayaan agama mereka. Imam Ahmad membolehkan hal ini, kemudian Ibnu Taimiyyah berkata,

ﻓﻤﺎ ﺃﺟﺎﺏ ﺑﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻣﻦ ﺟﻮﺍﺯ ﺷﻬﻮﺩ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻓﻘﻂ ﻟﻠﺸﺮﺍﺀ ﻣﻨﻬﺎ، ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻜﻨﻴﺴﺔ، ﻓﻴﺠﻮﺯ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺷﻬﻮﺩ ﻣﻨﻜﺮ، ﻭﻻ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ؛

“Adapun jawaban Imam Ahmad yang membolehkan datang ke pasar saja untuk menbeli tanpa masuk ke gereja, maka boleh saja, karena tidak termasuk menghadiri acara kemungkaran dan tidak membantu mereka dalam kemaksiatan.”[3]

Lanjut baca: https://muslim.or.id/35296-hukum-membeli-diskon-natal-dan-hari-raya-non-muslim.html

Ust. dr. Raehanul Bahraen

Читать полностью…

Muslim.or.id

📝Kelas Menulis : “Memetik Buah Manis dari Menulis”📝

Di era digital seperti sekarang ini, semua orang bisa menulis seperti mudahnya menulis status dan komentar di media sosial. Akan tetapi, apakah tulisannya bisa bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain? Bagaimana cara agar tulisan kita bisa berbuah manis di akhirat kelak?

Yuk, simak penjelasannya di Kelas Menulis bersama

👤Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK hafizhahullahu ta'ala

📒 "Memetik Buah Manis dari Menulis"

🗓Hari/Tanggal : Jum'at, 23 Desember 2022
⏰Pukul : 16.00-17.00 WIB
🕌Tempat : Masjid Al Ashri Pogung Rejo, Sleman, DIY

Terbuka untuk Umum Ikhwan dan Akhawat.

📌Khusus akhwat akan ada FGD setelah kajian bersama dengan pengurus Muslimah.or.id

🎁Free Snack & Buletin At Tauhid

🖥Live di Youtube Radio Muslim Jogja & Muslim.or.id

Diselenggarakan oleh:
🔰Muslimah.or.id
🔰Muslim.or.id

Didukung oleh:
🔰Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
🔰Radio Muslim Jogja
🔰Masjid Al Ashri Pogung Rejo

---

Dukung terus dakwah muslimah.or.id dan muslim.or.id di dunia maya dengan berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

Konfirmasi via Whatsapp ke nomor 0822 2597 9555

Barakallahu fiikum

Читать полностью…

Muslim.or.id

JANGAN PESIMIS PADA GENERASI MUDA SAAT INI

Usia dari para santri ini sangatlah beragam, mulai dari yang sangat belia sampai yang sudah sangat sepuh. Namun, satu yang menjadi kesamaan mereka – antusiasme

Pada periode ini, santri yang mengikuti program sejumlah 259 santri dan melibatkan 28 pengajar. Jumlah pertemuan pada periode 23 ini direncanakan sebanyak 20 pertemuan.

Link donasi:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Metode belajar di Kampus Tahfizh ini adalah dengan pengajar memberikan materi berdasarkan buku panduan dan silabus masing-masing kelas dan memberikan contoh kemudian santri akan mengikuti dan atau membaca latihan dan atau ayat-ayat Al Qur’an dengan dikoreksi oleh pengajar.

MARI BANTU PROGRAM DAKWAH SUNNAH BERSAMA YPIA

Читать полностью…

Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Terlewat Shalat Subuh Karena Ketiduran

Pertanyaan:
Ter
kadang saya melewatkan salat Subuh karena tidur, apakah ini dosa bagi saya?

Jawaban:
Per
kara ini ada rinciannya. Jikalau tidur tersebut menguasaimu (bukan disengaja) dan anda tidak memiliki pilihan, maka tidur seperti ini tidak terhitung sebagai kelalaian dari dirimu. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إن
َّه لا تَفريطَ في النَّومِ، إنَّما التَّفريطُ في اليَقَظةِ

“Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga.” (HR. Abu Dawud no. 437).

Adapun jika engkau mampu bangun untuk salat Subuh dengan menyetel alarm atau meminta seseorang dari keluargamu untuk membangunkan, lalu kemudian engkau bermudahan-mudahan, maka engkau berdosa karena hal ini.

Selengkapnya : https://muslim.or.id/81460-fatwa-ulama-hukum-melewatkan-salat-subuh-karena-tidur.html

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Читать полностью…

Muslim.or.id

BEGINILAH NASIB BULETIN DAKWAH JUMAT DI ERA DIGITAL SAAT INI ALHAMDULILLAH

PLAY VIDEO https://youtu.be/R_Jn5FePbWE

Kami masih terus membuka kesempatan bagi kaum muslimin untuk ikut serta dalam menyebarkan dakwah sunnah melalui buletin Jumat At Tauhid

SAHAM DAKWAH BULAN INI UNTUK BULETIN AT TAUHID

Periode Desember 2022

1 Paket = Rp 20.000
Perkumpulan 20 paket
Total kebutuhan 300 paket

Donasi operasional buletin At-Tauhid diperuntukkan khusus untuk:

1. Honor pengurus, penulis, desainer, editor video, dan layouter

2. Operasional rapat koordinasi, konsumsi dan administrasi

3. Pulsa HP narahubung

4. Ongkos kirim luar kota

5. Cetak bundel buletin tahunan

CARA MENYALURKAN DUKUNGAN ANDA

Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-buletin-at-tauhid/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Ucapan Selamat Natal Karena Alasan Politik

Coba kita perhatikan esok hari ketika Nashrani merayakan Natal, maka kita akan melihat sebagian politikus dan caleg bahkan dari partai Islam mengucapkan selamat natal.

Seorang politikus Islam -yang tidak patut dicontoh- berkata, “Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani.”

Kami rasa, menjelang pemilu, akan semarak ucapan selamat natal dari para politikus. Itulah cara supaya dapat suara di Pesta Politik nanti.

Padahal Mengucapkan Selamat Natal itu Haram
Ada beberapa alasan ucapan selamat natal itu haram.

Pertama, Natal bukan perayaan umat Islam

Hari besar Islam hanyalah dua yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Perayaan natal, kelahiran Isa -menurut Nashrani- bukan perayaan umat Islam. Dan Islam tidak pernah menjadikan hari lahir nabi sebagai hari besar.

Kedua, mengucapkan selamat natal termasuk loyal pada orang kafir.

Islam memiliki prinsip wala dan baro’, yaitu loyal pada orang muslim dan tidak mendukung orang kafir. Termasuk bentuk dukungan dan loyal pada orang kafir adalah mengucapkan selamat natal. Inilah yang dikatakan oleh para ulama.

Ibnu Hazm telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa loyal (wala’) pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. (Al Muhalla, 11: 138).

Ketiga, Mengucapkan selamat natal haram berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama.

Ibnul Qayyim berkata, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441)

Keempat, muslim diperintahkan menjauhi perayaan non muslim, bukan malah memeriahkan dan mengucapkan selamat.

Umar berkata,

اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم

“Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.” Disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 724.

Sumber: https://muslim.or.id/19355-ucapan-selamat-natal-karena-alasan-politik.html

Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Читать полностью…

Muslim.or.id

JANGAN SEMBARANGAN, INI YANG HARUS DILAKUKAN SAAT ANAK TERSEDAK

PLAY VIDEO https://youtu.be/ET7XL32NiE0

Halo Dokter adalah salah satu program rutin di Radio Muslim Jogja yang disiarkan setiap Rabu jam 8 malam

Program ini dibersamai oleh dokter-dokter yang memiliki spesialisasi di bidangnya masing-masing untuk membahas berbagai masalah kesehatan di masyarakat

Teman-teman bisa mendukung tersebarnya dakwah sunnah melalui Radio Muslim Jogja dengan menanam saham dakwah mulai 20.000

LINK DONASI

https://ypia.or.id/campaign/bantu-radio-muslim-jogja/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

9 Aturan Penting Dalam Berinvestasi

Pertama: Hendaknya mempelajari terlebih dahulu hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan investasi
Saat seorang muslim ingin mengembangkan dan menginvestasikan hartanya, tentu saja ia perlu untuk mempelajari hukum-hukum syar’i yang berhubungan dengan investasi, baik itu dalam bentuk perdagangan, produksi, pertanian, ataupun kerajinan tangan. Sehingga ia terhindar dari segala bentuk investasi yang diharamkan dan investasi yang mengandung syubhat (masih abu-abu hukumnya). Misalnya, mereka yang terjun langsung ke dalam dunia perdagangan, maka wajib mempelajari hukum jual beli, hukum utang piutang, hukum sewa menyewa, mempelajari juga apa-apa yang dapat merusak sebuah transaksi, baik itu riba, judi, rekayasa ataupun kedustaan dan janji palsu. Ada sebuah ungkapan,

ويل للتاجر من بلى والله ولا والله وويل للصانع من عدو بعد غد

“Celakalah seorang pedagang yang mengatakan, ‘Iya, demi Allah’ dan ‘Tidak, demi Allah.’ Dan celakalah seorang pekerja yang selalu mengatakan, ‘Besok dan besok’.”

Bahkan, khalifah kedua, Umar Bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

لا يبعْ في سوقِنا إلا من تفقَّه في الدينِ

“Tidak boleh berniaga di pasar kami ini, kecuali mereka yang telah mempelajari terlebih dahulu hukum-hukum agama.” (HR. Tirmidzi no. 487)

Kedua: Berinvestasi secara profesional dan tidak asal-asalan
Islam mengajak manusia untuk berpikir dan menggunakan akal di dalam mengelola sumber daya yang ada, memanfaatkan dan memaksimalkan sumber daya manusia, sumber energi, hewan, dan hasil tambang dengan cerdas dan cermat. Allah Ta’ala berfirman,

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang mau berpikir.” (QS. Al-Jasiyah: 13)

Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنزَلْنَا ٱلْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ

“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu).” (QS. Al-Hadid: 25)

Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa investasi yang selamat dan bijak adalah yang berdiri di atas asas pemikiran, ilmu, dan pemanfaatan akal sehat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengatakan,

إنَّ اللهَ تعالى يُحِبُّ إذا عمِلَ أحدُكمْ عملًا أنْ يُتقِنَهُ

“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, ia mengerjakannya secara profesional”. (HR. Thabrani no. 275 dan As-Suyuti no. 1855, dihasankan oleh Syekh Albani dalam Shahih Al-Jaami’)

Ketiga: Menjaga kewajiban dan ketaatannya kepada Allah
Tidak mendahulukan investasi dan mencari harta dari ketaatan dan menjalankan kewajiban kepada Allah Ta’ala. Tidak terburu-buru di dalam beramal hingga mengurangi kesempurnaannya hanya karena ia terlalu bersemangat ingin bekerja kembali. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إذا تبايعتُم بالعِينةِ وأخذتم أذنابَ البقرِ ، ورضيتُم بالزرعِ ، وتركتمُ الجهادَ ، سلَّطَ اللهُ عليكم ذُلًّا لا ينزعُه حتى ترجعوا إلى دِينِكم

“Jika kalian berdagang dengan sistem riba, kalian rida dengan peternakan, kalian rida dengan pertanian, dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah timpakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan dicabut sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud no. 3462 dan Al-Bazzar no. 5887)

Lanjut baca: https://muslim.or.id/76717-serial-fikih-muamalah-bag-4.html

Ust. Muhammad Idris, Lc.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Syarat-Syarat yang Harus Terpenuhi dalam Sebuah Akad

Syarat secara bahasa artinya adalah “Setiap hukum yang telah diketahui dan berhubungan erat dengan sebuah perkara, di mana jika hukum ini terjadi/ terpenuhi, maka terjadi juga perkara tersebut. Syarat itu layaknya tanda akan adanya sesuatu.”

Dalam bahasa Arab, ‘tanda’ bisa disebut (العلامة) dan bisa juga disebut dengan (الشرط). Oleh karenanya, tanda-tanda hari kiamat dalam bahasa Arab disebut (أَشْرَاطُ السَّاعَةِ)

Sedangkan secara istilah, syarat memiliki makna “Mengaitkan sesuatu dengan sesuatu, di mana jika yang pertama itu ada, maka yang kedua pun akan ada juga.”

Dengan istilah lain,

“Segala hal yang mengakibatkan sesuatu menjadi tiada karena ketiadaanya. Dan sebaliknya, meski syarat itu ada, belum tentu sesuatu itu terwujud atau tidak terwujud secara zatnya.”

Imam Al-Jurjani rahimahullah memberikan detail tambahan pada pengertian syarat,

”Syarat adalah hal eksternal di luar esensi sesuatu.”

Contohnya adalah wudu. Wudu merupakan syarat sahnya salat, sedang kita tahu bahwa wudu bukanlah termasuk bagian dari rangkaian prosesi salat.

Dalam proses akad, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

Yang pertama: Hendaknya ikrar ‘ijab’ tetap utuh semenjak diucapkannya
Maksudnya adalah apabila seseorang telah mengikrarkan untuk memulai sebuah akad agar akad tersebut menjadi sah, ikrar ijabnya tersebut harus tetap utuh sampai pihak yang ingin ia ajak melakukan akad tersebut merestui.

Agar sebuah akad itu dianggap sah, pihak pertama tidak boleh membatalkan ikrar ijab yang telah ia lakukan. Jika di tengah jalan ia membatalkan ikrar ijabnya, otomatis akad tersebut menjadi batal menurut pendapat mayoritas ulama. Karena akad berdiri atas asas keridaan dan kerelaan dari kedua belah pihak, jika pihak pertama (yang mengikrarkan ijab) membatalkan akad, maka akad pun menjadi batal.

Menurut pendapat mayoritas ulama, saat seseorang tidak jadi melakukan ikrar ‘ijab’, maka bisa dengan dua cara:

Pertama: Jelas dan terang-terangan, seperti seorang penjual yang mengatakan, “Aku jual mobil ini dengan harga 200 juta.” Kemudian ia mengatakan, “Tidak jadi, aku ralat harganya menjadi 300 juta.”

Dalam kasus di atas ijab yang kedua menjadi pembatal ijab yang pertama, sehingga ijab yang pertama seakan-akan tidak pernah terjadi.

Kedua: Tersirat dengan indikasi. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Aku jual mobil ini dengan harga 200 juta.” Kemudian ia berpaling dari ijabnya tersebut dan memulai obrolan lain yang tidak ada hubungannya dengan ijab tersebut.

Lanjut baca: https://muslim.or.id/81328-serial-fikih-muamalah-bag-11-syarat-syarat-yang-harus-terpenuhi-dalam-sebuah-akad.html

Ustadz Muhammad Idris, Lc.

Читать полностью…
Подписаться на канал