muslimorid | Неотсортированное

Telegram-канал muslimorid - Muslim.or.id

43075

Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Подписаться на канал

Muslim.or.id

TUNTUNAN NABI SAAT HARI RAYA [1/2]

Perayaan ‘Iedul Fitri maupun ‘Iedul Adha merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Alloh. Dan ibadah tidak terlepas dari dua hal, yang semestinya harus ada, yaitu: (1) Ikhlas ditujukan hanya untuk Alloh semata dan (2) Sesuai dengan tuntunan Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam.

Ada beberapa hal yang dituntunkan Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam terkait dengan pelaksanaan hari raya, di antaranya:

* Mandi Sebelum ‘Ied: Disunnahkan bersuci dengan mandi untuk hari raya karena hari itu adalah tempat berkumpulnya manusia untuk sholat. Namun, apabila hanya berwudhu saja, itu pun sah. (Ahkamul Iedain, Dr. Abdulloh At Thoyyar – edisi Indonesia). Dari Nafi’, bahwasanya Ibnu Umar mandi pada saat ‘Iedul fitri sebelum pergi ke tanah lapang untuk sholat (HR. Malik, sanadnya shohih). Berkata pula Imam Sa’id bin Al Musayyib, “Hal-hal yang disunnahkan saat Iedul Fitri (di antaranya) ada tiga: Berjalan menuju tanah lapang, makan sebelum sholat ‘Ied, dan mandi.” (Diriwayatkan oleh Al Firyabi dengan sanad shohih, Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

* Makan di Hari Raya: Disunnahkan makan saat ‘Iedul Fitri sebelum melaksanakan sholat dan tidak makan saat ‘Iedul Adha sampai kembali dari sholat dan makan dari daging sembelihan kurbannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Buroidah, bahwa beliau berkata: “Rosululloh dahulu tidak keluar (berangkat) pada saat Iedul Fitri sampai beliau makan dan pada Iedul Adha tidak makan sampai beliau kembali, lalu beliau makan dari sembelihan kurbannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya hasan). Imam Al Muhallab menjelaskan bahwa hikmah makan sebelum sholat saat ‘Iedul Fitri adalah agar tidak ada sangkaan bahwa masih ada kewajiban puasa sampai dilaksanakannya sholat ‘Iedul Fitri. Seakan-akan Rosululloh mencegah persangkaan ini. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

* Memperindah (berhias) Diri pada Hari Raya: Dalam suatu hadits, dijelaskan bahwa Umar pernah menawarkan jubah sutra kepada Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam agar dipakai untuk berhias dengan baju tersebut di hari raya dan untuk menemui utusan. (HR. Bukhori dan Muslim). Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam tidak mengingkari apa yang ada dalam persepsi Umar, yaitu bahwa saat hari raya dianjurkan berhias dengan pakaian terbaik, hal ini menunjukkan tentang sunnahnya hal tersebut. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan). Perlu diingat, anjuran berhias saat hari raya ini tidak menjadikan seseorang melanggar yang diharamkan oleh Alloh, di antaranya larangan memakai pakaian sutra bagi laki-laki, emas bagi laki-laki, dan minyak wangi bagi kaum wanita.

* Berbeda Jalan antara Pergi ke Tanah Lapang dan Pulang darinya: Disunnahkan mengambil jalan yang berbeda tatkala berangkat dan pulang, berdasarkan hadits dari Jabir, beliau berkata, “Rosululloh membedakan jalan (saat berangkat dan pulang) saat iedul fitri.” (HR. Al Bukhori). Hikmahnya sangat banyak sekali di antaranya, agar dapat memberi salam pada orang yang ditemui di jalan, dapat membantu memenuhi kebutuhan orang yang ditemui di jalan, dan agar syiar-syiar Islam tampak di masyarakat. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan). Disunnahkan pula bertakbir saat berjalan menuju tanah lapang, karena sesungguhnya Nabi apabila berangkat saat Iedul Fitri, beliau bertakbir hingga ke tanah lapang, dan sampai dilaksanakan sholat, jika telah selesai sholat, beliau berhenti bertakbir. (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shohih).

Diperbolehkan saling mengucapkan selamat tatkala ‘Iedul Fitri dengan “taqobbalalloohu minnaa wa minkum” (Semoga Alloh menerima amal kita dan amal kalian) atau dengan “a’aadahulloohu ‘alainaa wa ‘alaika bil khoiroot war rohmah” (Semoga Alloh membalasnya bagi kita dan kalian dengan kebaikan dan rahmat) sebagaimana diriwayatkan dari beberapa sahabat. (Ahkamul Iedain, Dr. Abdulloh At Thoyyar – edisi Indonesia).

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/370-bimbingan-idul-fitri.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

SERIAL LAILATUL QADR 🌓 [2]
.
Tanda-tanda Lailatul Qadr
.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan Lailatul Qadr memiliki tanda yang terjadi sebelumnya dan tanda yang terjadi setelahnya.
.
📌 Tanda yang terjadi saat terjadinya :
.
1️⃣ Terangnya sinar dan cahaya di malam itu.
.
2️⃣ Tenangnya hati dan lapangnya dada orang beriman. Ketenangan dan lapangnya dada lebih banyak didapatkan dari pada di malam lainnya.
.
3️⃣ Angin pada saat itu lebih tenang. Tidak didapati di malam itu angin ribut, bahkan bentuk awan pada saat itu sepadan.
.
4️⃣ Terkadang Allah perlihatkan malam Lailatul Qadr lewat mimpi, sebagaimana yang pernah diperoleh oleh sebagian para sahabat radhiyallahu ‘anhum
.
5️⃣ Seseorang yang menunaikan ibadah yang terasa lebih nikmat dari pada di malam malam lainnya.
.
📌Tanda yang terjadi setelahnya :
.
Pada saat itu matahari terbit di pagi hari tidak memiliki berkas cahaya menyengat. Sinar matahari tidak seperti keadaan di hari lainnya.
.
Petunjuk ini sebagaimana hadits dari ayahnya Ibnu Ka’ab radhiyallahu ‘anhu bahwasannya dia berkata :
.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kita bahwasanya pada saat itu matahari terbit tidak memiliki berkas sinar terik"
.
ar.islamway.net
.
⏩ bersambung InsyaAllah..
.
Semoga Allah mudahkan kita untuk beribadah di hari-hari terakhir Ramadhan..
.
🔊 Broadcasted by :
.
Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta
(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)
.
✉️/📱085747223366

Читать полностью…

Muslim.or.id

SERIAL LAILATUL QADR 🌓 [1]

——

Sungguh Allah telah mengkhususkan umat-Nya Muhammad atas umat yang lain.

Keutamaan umat Muhammad atas lainnya yaitu Allah mengutus seorang rasul di antara mereka dan Allah menurunkan untuk umat Muhammad kitabullah - yaitu kalamullah- yang turun di malam yang penuh berkah yaitu malam yang paling baik diantara malam malam yang lain,

Malam yang Allah ‘Azza wa Jalla mengkhususkannya diantara malam-malam yang lain, suatu malam dimana ibadah pada saat itu lebih baik dari pada beribadah dalam 1000 bulan » yang setara 83 tahun 4 bulan…

Ketahuilah, malam itu disebut Lailatul Qadr.

Telah dijelaskan untuk kita di dalam DUA surat, yaitu (1) Surat Al Qadr :

إنا أنزلناهُ في ليلةِ القدر
وما أدراكَ ما ليلةُ القدر
ليلةُ القدرِ خيرٌ من ألفِ شهر تَنَزلُ الملائكة والروح فيها بإذن ربهم من كلِ أمر
سلامٌ هي حتى مطلع الفجر

(1) Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada Lailatul Qadr.
(2) Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadr itu?
(3) Lailatul Qadr itu lebih baik dari seribu bulan.
(4) Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Ar -Ruh dengan izin Tuhannya untuk mengatur urusan.
(5) Malam itu (penuh) Salam sampai terbit fajar.
(QS. Al Qadr : 1-5)


dan (2) Surat Ad-Dukhan ayat 3-4 :

إنا أنزلناهُ في ليلةٍ مباركةٍ إنا كنا مُنذٍرين فيها يُفرَقُ كلُ أمرٍ حكيم

(3) Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.
(4) Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.”
(QS. Ad Dukhan : 3-4)

—-

📌Sebab penamaannya disebut Lailatul Qadr

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata;

1️⃣ Lailatul Qadr dinamai dari al qadr yaitu mulia.

2️⃣ Ditetapkannya takdir di malam Lailatul Qadr apa yang terjadi selama di tahun itu, lalu dituliskan di malam itu apa yang berlangsung pada tahun itu.

Ini diantara hikmah Allah ‘Azza wa Jalla dan jelaslah pula kesempurnaan perbuatan Allah dan penciptaan-Nya

3️⃣ Disebutkan pula karena ibadah yang dilakukan di malam itu memiliki kemuliaan sebagaimana perkataan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
»
"Barang siapa yang menegakkan Lailatul Qadr karena iman dan mengharap pahala maka Allah akan mengampuni dosa yang telah lalu"

(Muttafaqun ‘alaih).


ar.islamway.net

—-

⏩ bersambung InsyaAllah..

Semoga Allah mudahkan kita untuk beribadah..

======
🔊 Broadcasted by :
Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta
(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)

✉️/📱085747223366

Читать полностью…

Muslim.or.id

TIGA LANGKAH MUDAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRI [2/3]

Langkah 2: Niat Zakat Fitri

Menetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitri atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:

أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/330, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 835).

Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352). Maka seorang ayah mengeluarkan zakat untuk anak-anak dan istrinya. Seorang pemilik budak mengeluarkan zakat untuk budaknya. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin yang belum lahir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30463-tiga-langkah-mudah-menunaikan-zakat-fitri.html

***

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

Bersungguh-sungguhlah...

Читать полностью…

Muslim.or.id

SENGAJA MENGELUARKAN ZAKAT MAL DI BULAN RAMADHAN

Apakah jika seseorang bermaksud mengeluarkan zakat mal-nya ketika bulan Ramadhan itu memiliki keutamaan?

Jawab:
Ya. Yang demikian tidak mengapa. Terdapat atsar yang dikeluarkan Imam Malik dalam Al Muwatha, dari Utsaman bin ‘Affan, bahwasanya beliau suatu kala berkhutbah, kemudian beliau berkata:

شهر صيامكم شهر زكاتكم

“Bulan kalian berpuasa adalah bulan kalian berzakat”

Dan perkataan Utsman ini beliau ucapkan di atas mimbar, sehingga ini lebih menguatkan kekuatan hujjah-nya. Karena diantara orang-orang yang mendengarnya terdapat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

***

Namun Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:

"wajibnya zakat ini tidak terkait dengan Ramadhan. Walaupun memang sebagian kaum Muslimin sengaja memilih mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan agar pahalanya berlipat ganda. Dan barangsiapa yang sudah sempurna haul-nya (sudah 1 tahun) ketika bukan di bulan Ramadhan, maka wajib seketika itu juga mengeluarkan zakatnya. Jangan menundanya sampai Ramadhan.

Namun jika belum sempurna 1 tahun, tapi ia ingin mengeluarkan zakatnya lebih awal agar bisa mengeluarkannya di bulan Ramadhan, maka ini tidak mengapa insya Allah".

SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/22164-fatwa-ulama-sengaja-mengeluarkan-zakat-mal-di-bulan-ramadhan.html

***

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

Ingin menjadi hamba yang ikhlas? Simak kiat ini.

Читать полностью…

Muslim.or.id

BERDAKWAH, NAMUN TIDAK MENDAKWAHKAN TAUHID

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “Fadhilatus syaikh, bagaimana pandangan anda mengenai sebagian da’i yang tidak mendakwahkan tauhid. Namun mereka hanya mendakwahkan akhlak mulia dalam mayoritas ceramah dan khutbah mereka”.

Beliau menjawab:

“Dakwah yang demikian tidaklah bermanfaat sama sekali. Ini sebagaimana badan yang tidak ada kepalanya, maka ia menjadi mayit. Badan jika tidak ada kepalanya, maka bagian badan lainnya tidak bermanfaat. Dakwah yang tidak mendakwahkan tauhid, itu semisal dengan badan yang tidak ada kepalanya. Melelahkan namun tidak ada faidahnya.

Kalau ada orang yang baik akhlaknya, suka bersedekah, mengerjakan shalat, namun ia berbuat kesyirikan, tidak akan diterima semua amalannya. Karena yang membuat amalan menjadi sah adalah tauhid. Dan yang membatalkan amalan-amalan ialah syirik. Maka wajib kita memberikan perhatian pada dakwah tauhid ini.

Berdakwah tanpa dakwah tauhid, sama saja tidak berdakwah. Bahkan berdakwah tanpa dakwah tauhid, tidak adanya lebih baik daripada adanya. Karena ini memperdaya manusia, orang-orang mengira dakwah demikianlah yang benar.

Tidak ada Rasul yang tidak memulai dakwahnya dengan tauhid. Silakan anda perhatikan dakwah para Rasul, dari yang terdahulu hingga yang terakhir yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, mereka demikian (mendakwahkan tauhid)”.

Sumber: https://muslim.or.id/26222-berdakwah-tapi-tidak-mendakwahkan-tauhid.html

***

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

Berbuat baiklah..
Kita hidup di zaman orang yang hanya bisa mengeluh dan berkeluh-kesah..

Padahal,
Lebih baik *'menyalakan lilin'* daripada sekedar *'mengutuk kegelapan'*...

---

Berbuat baiklah...
Sesungguhnya Allah, malaikat dan orang-orang beriman akan menjadi saksinya...

Berbuat baiklah...
Sekecil apapun api lilin yang menyala, pasti akan mencahayai gulita di sekitar kita...

Berbuat baiklah...
Bukan karena ingin dipuji dan dilihat...
Tapi karena ridho-Nya semata dan tulus ingin berbuat...

Berbuat baiklah...
Karena tolak ukur kebermanfaatan bukanlah pada pundi-pundi nominal kekayaan yang beragam, gelar pangkat yang beraneka macam, ataupun paras tampan nan rupawan...

Tapi...
yang jadi tolak ukurnya ialah: *_keberkahan dan kebermanfaatan..._*

---

_Alhamdulillah..._
YPIA (Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari) telah diamanahi donasi buka puasa sebesar *Rp 535.810.000* dan telah disalurkan ke 80 berbagai tempat di Yogyakarta dan sekitarnya, dengan jumlah total porsi 42.820.

Berikut dokumentasi-dokumentasi kegiatan *>>>*
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1421364494584371&id=122498487804318

Bersamaan dengan info ini, kami beritahukan bahwa donasi penyaluran buka puasa resmi *📌DITUTUP📌*.

---

_Jazaakumullah khayraa_ kami ucapkan kepada donatur sekalian yang telah membersamai YPIA dalam kebaikan.

======
🔊 Broadcasted by :
*Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta*
_(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)_

✉/📱085747223366

Читать полностью…

Muslim.or.id

Sebab kenapa hati bisa sakit adalah karena maksiat dan menuruti hawa nafsu.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Hakikat I'tikaf
.
Di zaman ini, banyak orang yang beri'tikaf hanya sebatas tinggal di masjid. Sedikit beribadah. Asyik dengan hp dan ngobrol dengan kawan. Padahal bukan demikian i'tikaf Nabi shallallahu alaihi wasallam.
.
Dahulu Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruh untuk dibuatkan kemah di masjid untuk tempat i'tikaf beliau. Di sanalah beliau menyendiri beribadah kepada Allah dan tidak bergaul dengan manusia selama 10 hari.
.
Al Hafidz Ibnu Rojab rahimahullah berkata, "Hakikat i'tikaf adalah memutuskan hubungan dengan makhluk untuk benar benar berkhidmat kepada sang pencipta." (Lathoiful Ma'arif hal 349)
.
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: "Semua itu (yaitu menyendiri di kemah) adalah untuk menghasilkan maksud i'tikaf dan rohnya. Tidak seperti yang dilakukan oleh orang orang yang jahil yang menjadikan i'tikaf untuk bergaul dan ngobrol. Bentuk i'tikaf ini tidak sesuai dengan i'tikaf Nabi shallallahu alaihi wasallam." (Zaadul Ma'ad 2/90)
.
Oleh: Ustadz Badru Salam
.
NB: Yuk di SHARE, semoga bisa menjadi jalan kebaikan.

Читать полностью…

Muslim.or.id

MALAM 1000 BULAN PASTI HADIR, TIDAK PERLU SIBUK MENCARI TANDANYA
.
Sobat! Hari hari ini banyak dari kaum muslimin yang terobsesi untuk mendapatkan lailatul qadar! Mereka sibuk membicarakan dan mendiskusikan perihal keutamaan Lailatul Qadar. Berbagai upaya dilakukan untuk mengetahui indikasi-indikasi hadirnya lailatul qadar.
.
Sobat! Percayalah bahwa malam tersebut pasti hadir, anda ketahui tanda tandanya ataupun anda tidak mengetahuinya, anda menyadari kedatangannya ataupun tidak menyadarinya.
.
Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf dan meningkatkan ibadahnya di malam malam terakhir bulan ramadhan. Sebagaimana beliau juga membangunkan keluarganya untuk bersama sama beribadah di malam-malam tersebut.
.
Beliau tidak menyibukkan diri dengan mengidentifikasi ciri-ciri kedatangan malam lailatul qadar. Beliau lebih memilih untuk meningkatkan amalam di kesepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dengan demikian dapat dipastikan bahw beliau telah beramal hingga maksimal di malam lailatul qadar yang jatuh pada salah satu malam dari kesepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.
.
Itulah pesan yang Beliau sampaikan melalui sabdanya:
.
فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا مِنَ العَشْرِ الأَوَاخِرِ
.
“Barang siapa dari kalian mencari lailatul qadar, hendaknya ia mencarinya di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan” ( Muttafaqun alaih)
.
Sobat! Dari pada anda memikirkan dan terus bertanya kapan lailatul qadar datang, lebih bijak bila anda bertanya: apa yang saya lakukan pada malam malam yang tersisa di bulan Ramadhan ini guna memanfaatkan kehadiran lalilatul qadar?
.
Percayalah bahwa anda pasti melalui momentum lailatul qadar sebagaimana orang-orang kafir dan fasik pun juga melalui momentum yang sama. Namun yang membedakan antara anda dari mereka adalah amalan anda, mereka bergelimang dalam dosa dan maksiatnya, sedangkan anda bisa mengisi lailatul qadar dengan lantunan Al qur’an, dzikir, doa, dan shalat malam.
.
Penulis: Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., MA.
.
Sumber artikel:https://muslim.or.id/22173-malam-1000-bulan-pasti-hadir-tidak-perlu-sibuk-mencari-tandanya.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

RINGKASAN FIKIH SAFAR [2]

7. Jika seorang Muslim musafir sampai di daerah yang menjadi tujuannya, namun ia tidak berencana menetap di sana, dan ia masih bimbang dan belum tahu kapan akan pulang.
* Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus sebagai musafir sampai ia kembali ke daerah tempat tinggalnya.
* Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus musafir selama 19 hari, namun setelahnya ia berstatus muqim.

Pendapat yang rajih adalah pendapat kedua. Terdapat hadits yang diriwayatkan Al Bukhari (1080), dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, ia berkata:

أَقَامَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menetap selama 19 hari dengan meng-qashar shalat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami meng-qashar shalat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan shalat“

8. Meng-qashar (meringkas rakaat) shalat ketika safar hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Namun jika menyempurnakan rakaat, shalatnya tetap sah.

9. Seorang musafir jika shalat menjadi makmum dari imam yang berstatus muqim, maka musafir tersebut tidak boleh meng-qashar.

10. Boleh menjamak (menggabungkan) shalat ketika safar. Zhuhur dijamak dengan ashar, maghrib dengan isya. Shalat subuh dikerjakan pada waktunya dan tidak dijamak dengan shalat sebelumnya atau sesudahnya.

Menjamak shalat dengan shalat sebelumnya dinamakan jamak taqdim. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Arafah ketika haji Wada’, beliau menggabungkan shalat ashar dengan zhuhur.

Menjamak shalat dengan shalat sesudahnya dinamakan jamak ta’khir. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam di Muzdalifah pada malam hari, beliau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya.

11. Shalat maghrib tidak boleh diringkas menjadi 2 rakaat, demikian juga shalat subuh tetap dikerjakan 2 rakaat. Yang bisa di-qashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat zhuhur, shalat ashar, dan shalat isya.

12. Menjamak shalat adalah rukhshah safar, baik perjalanannya terus-menerus atau tidak. Dan yang lebih utama adalah shalat pada waktunya (tidak dijamak), kecuali jika perjalanannya terus-menerus.

13. Ketika menjamak shalat, hendaknya adzan sebelum shalat yang pertama saja, dan iqamat pada setiap shalat. Sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

14. Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir, yang dilakukan adalah shalat zhuhur. Sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hajinya. Karena ketika itu bertepatan dengan hari Jum’at, dan beliau tidak shalat Jum’at dan shalat zhuhur dijamak dengan shalat ashar.

15. Jika seorang musafir shalat Jum’at, tidak boleh menjamaknya dengan shalat ashar. Karena hal itu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

16. Telah shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan shalat qabliyah shubuh, shalat witir, shalat lail dan shalat dhuha ketika safar. Dan ini semua adalah shalat tathawwu’.


Sumber: https://muslim.or.id/25987-22-poin-ringkasan-fikih-safar.html

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

BICARA BAIK ATAU DIAM!
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47)
.
Ibnu Hajar menjelaskan, “Ini adalah sebuah ucapan ringkas yang padat makna; semua perkataan bisa berupa kebaikan, keburukan, atau salah satu di antara keduanya. Perkataan baik (boleh jadi) tergolong perkataan yang wajib atau sunnah untuk diucapkan. Karenanya, perkataan itu boleh diungkapkan sesuai dengan isinya. Segala perkataan yang berorientasi kepadanya (kepada hal wajib atau sunnah) termasuk dalam kategori perkataan baik. (Perkataan) yang tidak termasuk dalam kategori tersebut berarti tergolong perkataan jelek atau yang mengarah kepada kejelekan. Oleh karena itu, orang yang terseret masuk dalam lubangnya (perkataan jelek atau yang mengarah kepada kejelekan) hendaklah diam.” (lihat Al-Fath, 10:446)
.
Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam Syarah Arbain, bahwa Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang hendak berbicara maka hendaklah dia berpikir terlebih dahulu. Jika dia merasa bahwa ucapan tersebut tidak merugikannya, silakan diucapkan. Jika dia merasa ucapan tersebut ada mudharatnya atau ia ragu, maka ditahan (jangan bicara).”
.
Sebagian ulama berkata, “Seandainya kalian yang membelikan kertas untuk para malaikat yang mencatat amal kalian, niscaya kalian akan lebih banyak diam daripada berbicara.”
.
Sumber kutipan: https://muslimah.or.id/5118-bicara-baik-atau-diam.html
.
Penulis: Umi Romadiyani (Ummu ‘Afifah)
.
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
.
NB: Yuk di SHARE, semoga bisa menjadi jalan kebaikan.

Читать полностью…

Muslim.or.id

[Buletin Muslimah : Zuhairah]

---

Bismillah... 🎀
Alhamdulillah tak terasa kita telah memasuki Ramadhan yang ke-18..

Semoga amalan kita di terima dan disisa Ramadhan berikutnya bisa menjadi lebih baik lagi dengan lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas beribadah di Bulan yang penuh berkah ini aamiin..

Agar kita bisa meningkatkan kualitas ibadah kita tentunya kita harus berilmu dan Alhamdulillah sekarang telah terbit 🌹Buletin ZUHAIRAH🌹 ed. 5 & 6 th.2017 yang semoga bisa menambah ilmu agama kita, dengan judul:

🌼Edisi 5 *“Sehati,Secita,Serumah”*

🌼Edisi 6  
*“Shalat Jamaah bagi Wanita”*

Dan juga ada Buletin at-tauhid yang jumlahnya terbatas.


Ayo buruan dapatkan secara gratis, kecuali yg diluar kota yaa (ongkir di tanggung pemesan)
🌼🌼🌼🌼

____________
🌹Buletin Źuhairah merupakan buletin dakwah khusus untuk muslimah. Insyaa Allah terbit setiap dua pekan. Dan disebarluaskan secara *🎁GRATIS.*

____________

✋🏻Ingin turut serta menyebarluaskan buletin Źuhairah secara GRATIS? Di kampus, masjid, toko, kos/rumah, atau lingkungan sekitar anda? Baik d luar maupun di dalam kota?

Kunjungi Wisma Qônitah
Alamat
🏡Jalan Pogung Dalangan SIA XVI no.39 RT 10 RW 50, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY
➡Barat Masjid pogung raya

Atau hubungi kontak:
📱No.WA/HP 082134605997

Id line : flosyasmine
☎085-2280-165-97

____________

✋Ingin Berdonasi?
*➡Bank BNI Syariah* No.Rek 0241913801
a.n Yayasan Pendidikan Islam Al-atsari

☎Konfirmasi ke Nomor Tim Donasi Dakwah YPIA
0857-4722-3366

📝Format konfirmasi :
Nama # Alamat # Email # BesarDonasi # TanggalTransfer # Rekening TUJUAN # Buletin Zuhairoh #

---
Tolong sebarkan➡ InsyaAllah menjadi ladang pahala bagi anda 🌹

=====
Broadcasted ulang oleh

*Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta*
_Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari_

Читать полностью…

Muslim.or.id

SERIAL LAILATUL QADR 🌓 [3] -end
.
Keutamaan Lailatul Qadr
.
1️⃣ Malam dimana Allah turunkan Al-Qur’an
.
2️⃣ Malam yang pernuh berkah
.
3️⃣ Allah ta’ala mencatat di malam itu terkait ajal seseorang, dan rizkinya selama setahun
.
4️⃣ Keutamaan ibadah di malam Lailatul Qadr dibandingkan di malam-malam yang lain
.
5️⃣ Malaikat turun ke bumi di malam Lailatul Qadr dengan membawa kebaikan, keberkahan, rahmat, dan ampunan.
.
6️⃣ Malam yang bebas dari keburukan dan gangguan, banyak ketaatan dan amal kebajikan, didalamnya pula terdapar keselamatan dari adzab dan syaithan tidak bisa membebaskan diri di malam itu.
Maka itu lah yang disebut keselamatan seutuhnya.
.
Sebagaimana firman Allah : "Salaamun hiya hatta mathla'il fajr"
.
7️⃣ Pada malam itu terhapusnya dosa bagi orang yang shalat/ibadah pada malam Lailatul Qadr dan diberi pahala disisi Allah
.
Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi wa sallam
.
ar.islamway.net
.
Semoga Allah menerima amal ibadah kita di Bulan #Ramadhan..
.
🔊 Broadcasted by :
Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta
(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)
.
✉️/📱085747223366

Читать полностью…

Muslim.or.id

HUKUM MUDIK DAN SALING MENGUNJUNGI KERABAT DI HARI LEBARAN

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr

السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد

Pertanyaan: Syaikh, ada beberapa pertanyaan yang datang terkait tentang hukum berkunjung ke rumah para kerabat, baik yang masih hidup atau pun sudah meninggal ketika hari Idul Fitri.

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr hafizhahullah menjawab:

الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من الأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك

Ziarah kubur ketika hari ‘Id atau hari Jum’at atau mengkhususkan hari tertentu tidaklah diperbolehkan. Sedangkan mengunjungi para kerabat di hari ‘Id atau menempuh perjalanan untuk mengunjungi mereka atau.. mendoakan mereka, ini semua tidak mengapa. Adapun mengkhususkan kunjungan ke pemakaman-pemakaman di hari Ied atau hari Jum’at atau hari tertentu, tidak ada ulama yang melakukan hal ini.

***

Fatwa Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali

السؤال:وهذا من الجزائر يقول: ماحكم تخصيص زيارة الأقارب والأصدقاء في يوم العيد؟

Pertanyaan: Ada pertanyaan dari Aljazair, penanya berkata: Apakah hukum mengkhususkan hari Ied untuk mengunjungi para kerabat dan teman-teman baik?

Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjawab:

الجواب:هذا عمل طيب؛والأقارب أولى من يجب وصلهم لأنهم ذوي قرابة فهم أولى من غيرهم تبدأ بهم ثم بعد ذلك بغيرهم وهذا هو المطلوب أن يبدأ الإنسان بذوي قرابته لأنهم آكدوا حقا عليه من غيرهم فحينئذ يبرهم ثم بعد ذلك إن وجد وقتا زار إخوانه وإن حصل ذلك فرحنا

Ini perbuatan yang baik. Para kerabat adalah orang-orang yang paling wajib untuk dijalin tali silaturahimnya. Karena mereka adalah orang-orang yang memiliki qurabah (hubungan keluarga), sehingga mereka lebih layak dari yang lain untuk dijalin erat silaturahminya. Mulailah dari mereka, baru yang lain, inilah yang semestinya. Sebab lain, mereka juga memiliki hak yang lebih besar dari diri anda, dibandingkan yang lain. Maka, berbuat-baiklah kepada mereka, lalu jika ada waktu, kunjungilah mereka. Kalau memang bisa demikian, itu akan membuat kita gembira.

ولو لم وإن لم يحصل فليس هو بالسنة في ذلك وإنما يكتفي الناس ولله الحمد بالتقائهم في المصلى وبالتقائهم أيضا في المساجد في الصلوات الخمس هذا يحصل ولله الحمد كافي لا يشترط أن تذهب إلى البيت

Andaikan tidak bisa, tidak mengapa, perbuatan ini bukanlah hal yang disunnahkan. Cukup bagi anda menemui orang-orang ketika di lapangan tempat shalat ‘Id, wa lillahil hamd. Atau menemui mereka di masjid-masjid ketika shalat lima waktu, ini sudah cukup, wa lillahil hamd. Tidak disyaratkan harus mengunjungi rumah mereka.

لكن أصبح من العادات وهنا العادات ليست منافية للشرع ولم يزعموا أنها عبادة وذلك لأنه يوم فرح وسرور فلا بأس بذلك كله والله أعلم وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان

Perbuatan ini memang sudah menjadi tradisi, namun ini adalah tradisi yang tidak dinafikan oleh syari’at dan orang-orang yang melakukannya pun tidak menganggap ini sebagai ibadah. Perbuatan ini sebatas karena hari ‘Id adalah hari bergembira dan bersenang-senang. Maka perbuatan-perbuatan demikian itu semua tidak mengapa, wallahu’alam.
Wa shallallahu wa sallama wa baarik ‘ala ‘abdihi wa rasulihi nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa atba’ihi bi ihsaanin.

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/6782-bolehkah-mengkhususkan-momen-lebaran-untuk-mengunjungi-kerabat.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

TIGA LANGKAH MUDAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRI [3/3]

Langkah 3: Serahkan Zakat Fitri

Kepada Siapa Diserahkan?

Menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,

فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Atau boleh juga diwakilkan penyerahannya kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitri kepada mustahiqnya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).

Kapan Zakat Diserahkan?

Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).

Boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:

كان ابنُ عُمَرَ رضي اللهُ عنهما : يُعطيها الذين يَقبَلونَها، وكانوا يُعطونَ قبلَ الفِطرِ بيومٍ أو يومينِ

“Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasa memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan para sahabat biasa memberikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri” (HR. Bukhari no. 1511).

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari itu, kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak.

Karena tujuannya diberikannya zakat fitri adalah agar orang-orang miskin merasakan kegembiraan di hari raya karena mereka memiliki makanan yang bisa mereka makan di hari raya. Tujuan ini akan terwujud dengan sebenar-benarnya jika makanan dari zakat fitri diberikan mendekati hari raya. Wallahu a’lam.

Perlukah lafadz ijab-qabul?

Membayar zakat fitri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “Ini pak zakat fitri dari saya.“ Lalu penerima zakat menjawab, “Baik mas, terima kasih.“ Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30463-tiga-langkah-mudah-menunaikan-zakat-fitri.html

***

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

TIGA LANGKAH MUDAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRI [1/3]

Langkah 1: Siapkan Zakat Anda

Zakat Fitri dalam Bentuk Apa?

Siapkan zakat Anda, yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351). Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitri adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.

Zakat fitri wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan dalam dalil-dalil. Sebagaimana riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,

فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Oleh karena itu, tidak tepat mengeluarkan zakat fitri dengan uang karena yang disebutkan dalil-dalil adalah makanan. Sedangkan di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun sudah ada uang namun mereka tidak menunaikan zakat fitri dengan uang. Tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitri dengan uang adalah pendapat jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyyah. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitri dengan qimah (nilai), semisal membayarnya dengan uang, ini menyelisihi sunnah, dan tidak mencukupi. Karena tidak dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabat bahwa mereka mengeluarkannya dengan qimah (nilai)” (Al-Mulakhash Al Fiqhi, 1/353).

Berapa Kadar Makanan yang Dikeluarkan?

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan,
“Kadar zakat fitri zaman sekarang adalah sekitar 3 kg. Karena satu sha’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah semisal dengan lima rathl, yaitu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal sebanyak empat kali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus Al Muhith dan kitab lainnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 15 hal 279 no. 127).

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30463-tiga-langkah-mudah-menunaikan-zakat-fitri.html

***

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

DISYARIATKAN MEMBACA DOA QUNUT DALAM SHALAT WITIR

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah

Pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan banyak para ulama adalah bahwa doa qunut dianjurkan di rakaat terakhir dari shalat witir dan ini berlaku sepanjang tahun. Disebutkan dalam Al Mughni:

قال أحمد في رواية المروذي: كنت أذهب إلى أنه في النصف من شهر رمضان، ثم إني قلت: هو دعاء وخير، ووجهه ما روي عن أبي: “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يوتر فيقنت قبل الركوع

“Imam Ahmad dalam riwayat Al Marudzi mengatakan: dulu aku berpendapat bahwa qunut witir itu disunnahkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, lalu aku berpendapat bahwasanya doa qunut itu adalah doa dan kebaikan (sehingga berlaku sepanjang tahun). Alasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa membaca qunut dalam shalat witir sebelum rukuk’”

Dan dari Ali radhiallahu’anhu,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يقول في آخر وتره: اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك .إلخ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa berdoa di rakaat terakhir shalat witir: Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhatik… dst.”

Dan كان (kaana) menunjukkan perbuatan yang dilakukan terus-menerus. Dan juga karena amalan ini disyariatkan di shalat witir maka ia disunnahkan di sepanjang tahun. Sebagaimana juga dzikir-dzikir yang lain.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau punya pendapat tidak dianjurkan membaca qunut witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat demikian. Ini juga pendapat madzhab Malik dan Syafi’i. Sebagian ulama juga berpendapat dianjurkan untuk terkadang meninggalkan qunut witir agar orang awam tidak menganggapnya wajib.

Adapun doa yang dibaca ketika qunut witir, hendaknya berdoa dengan doa yang diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkanku doa yang dibaca ketika qunut witir, yaitu:

اللهمَّ اهدِني فيمن هديتَ وعافِني فيمن عافيتَ وتولَّني فيمن تولَّيتَ وبارِكْ لي فيما أعطيتَ وقِني شرَّ ما قضيتَ إنك تَقضي ولا يُقضى عليك وإنه لا يَذِلُّ من واليتَ ولا يعِزُّ من عاديتَ تباركتَ ربَّنا وتعاليتَ

/Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta/

“Ya Allah beri aku hidayah sehingga aku termasuk orang yang mendapat hidayah, beri aku keselamatan sehingga aku termasuk orang yang selamat, jadikanlah aku mencintai-Mu sehingga aku termasuk diantara orang-orang yang mencintai-Mu, berkahilah apa-apa yang engaku berikan kepadaku, lindungilah aku dari takdir yang buruk, sungguh engkau lah yang menetapkan taqdir dan tidak ada selain-Mu yang menetapkan takdir, karena orang yang engkau cintai tak akan terhinakan, dan orang yang engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci dan Maha Tinggi engkau Rabb kami” (HR. At Tirmidzi no. 464, Abu Daud no. 1425, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Juga doa yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu’anhu, yaitu:

اللهم إِنَّي أعوذُ برضاكَ من سخَطِكَ وأعوذُ بمعافاتِكَ من عقوبَتِكَ وأعوذُ بك منكَ لا أُحْصي ثناءً عليكَ أنتَ كما أثنيتَ على نفسِكَ

/Allohumma inii a’uudzu biridhooka min sakhotika, wa a’uudzu bimu’aafatika min ‘uquubatika, wa a’uudzu bika minka laa uh-shii tsanaa-an ‘alaika, anta kamaa atsnayta ‘alaa nafsika/

“Ya Allah, dengan ridha-Mu aku mohon perlindungan dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu aku mohon perlindungan dari hukuman-Mu, dan dengan hikmah-Mu aku mohon perlindungan dari takdir yang buruk, tidak terhitung pujian untuk Mu, Engkau sebagaimana pujian yang Engkau sematkan pada Diri-Mu” (HR. Tirmidzi no. 3566, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30446-disyariatkan-membaca-qunut-dalam-shalat-witir.html

***

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

Sudahkah kita bersyukur atas nikmat dariNya.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Percayalah itu pasti.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Karena itu bersabarlah...

Читать полностью…

Muslim.or.id

LAILATUL QADAR TERKADANG BISA DILIHAT DAN DIRASAKAN

Seorang muslim tidak perlu memaksakan diri mencari-cari tanda-tanda malam lailatul qadar atau melihatnya. Hendaknya fokus pada 10 malam terakhir untuk beribadah. Hikmah dirahasiakan kapan malam tersebut agar terlihat siapa dari mereka yang memang bersungguh-sungguh mencari keutamaan malam lailatul qadar.

Namun sebagian orang bisa merasakan dan melihat malam lailatul qadar. Tanda-tandanya malam lailatul qadar diantaranya. Simak disini

Klik https://muslim.or.id/22192-lailatul-qadar-terkadang-bisa-dilihat-dan-dirasakan.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Sudah tahu hakikat itikaf?

Читать полностью…

Muslim.or.id

*[ _FLASH_ DONASI 10 HARI AKHIR RAMADHAN ]*

---

Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ makin giat bersedekah di bulan Ramadhan. Lebih-lebih lagi di 10 hari akhir Ramadhan.
Mari manfaatkan waktu yang utama ini, dengan banyak bersedekah.

---

Dibuka kesempatan untuk berdonasi dalam :
*📥 _Flash Donation_ Pendirian Radio AM-Radio Muslim Yogyakarta Tahap I📥*

:: Pendirian Radio AM ini terdiri dari 7 step ::

*1⃣. Perizinan* --> Kebutuhan dana Rp 2.000.000

*2⃣. Pembongkaran Tower Lama* --> Rp 10.540.000

*3⃣. Pembuatan Pondasi Baru* --> Rp 21.988.310

*4⃣. Pemasangan Tower Baru* --> Rp 51.138.000

*5⃣. Penyediaan Pemancar Uji Coba* --> Rp 29.800.000

*6⃣. Penyediaan Pemancar Update* --> Rp 278.000.000

*7⃣. Renovasi Studio Kantor* --> Rp 145.000.000


*Total kebutuhan dana : Rp 538.446.310*

Detail anggaran dana bisa dilihat dari link berikut >> bit.ly/rincian_dana_RadioAM

---

Alhamdulillah, saat ini pendirian Radio AM, baru selesai pada tahap *Pembongkaran Tower Lama*.

---


Mari turut berkontribusi dalam upaya dakwah : Memurnikan Akidah, Menebarkan Sunnah

Donasi dapat dikirim ke rekening berikut ini :
Rekening BNI Syariah a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
77.55.33.11.93

Konfirmasikan ke :
085747223366 (SMS/WA)

Dengan format:
Nama # Domisili # Bank Tujuan (BNI-S) 77.55.33.11.93 # Tanggal Transfer # Nominal Donasi # Flash Donasi Radio Muslim

======
🔊 Broadcasted by :
*Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta*
_(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)_

✉/📱085747223366

Читать полностью…

Muslim.or.id

RINGKASAN FIKIH SAFAR [3]

17. Safar adalah kesulitan dan adzab. Maka ketika seorang Muslim sudah menunaikan hajatnya, segeralah ia kembali kepada keluarganya dan daerahnya.

18. Status safar tidak menghalangi keabsahan akad nikah dan akad jual-beli.

19. Waliyul amr tidak disyariatkan untuk menegakkan had dalam keadaan safar. Imam Ahmad mengeluarkan hadits dalam Musnad-nya (17626, 17627), dan Abu Daud (4408), dan At Tirmidzi (1450) dari Junadah bin Abi Umayyah, ia berkata:

كنا مع بُسْرِ بنِ أبي أرطاةَ في البحرِ، فأتي بسارقٍ يقال له: مِصْدَرٌ، قد سرقَ بُخْتِيَّةً، فقال: «سمعتُ رسولَ الله -صلَّى الله عليه وسلم- يقول: «لا تُقطَعُ الأيدي في السَّفر» ولولا ذلك لقطعتُه

“kami pernah bersama Busr bin Abi Artha’ah di laut, ia bersama seorang pencuri bernama Mishdar. Ia mencuri sebuah Bukhtiyyah. Busr berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tidak dipotong tangan pencuri ketika safar‘. Andaikan bukan karena hadits ini, maka telah aku potong tangannya” (Dishahihkan Al Albani dan Al Arnaut)

20. Seorang Muslim dimakruhkan bersafar sendirian. Imam Malik meriwayatkan hadits dalam Al Muwatha dalam kitab Al Isti’dzan, bab Maa ja’a bil wahdah fis safar, dan juga Abu Daud (2607), dan At Tirmidzi (1674), dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ، وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ، وَالثَّلَاثَةُ رَكْبٌ

“orang yang berkendaraan sendirian adalah setan, orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan, orang yang berkendaraan bertiga maka itulah orang yang berkendaraan yang benar“.
Hadits ini hasan.

21. Jika seorang Muslim menjadi warga negara sebuah negara, kemudian ia meninggalkan negara tersebut dan menjadi warga negara dari negara lain. Kemudian ia kembali ke negara yang awal tanpa mengganti kewarganegaraannya. Maka ia berstatus safar dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebut pada poin sebelumnya. Kecuali jika ia memiliki rumah di sana. Jika demikian, maka ia tidak boleh meng-qashar shalat. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika kembali ke Mekkah setelah Fathul Mekkah beliau tidak menyempurnakan rakaat shalat, beliau meng-qashar. Namun ketika beliau ditanya mengenai rumahnya, beliau menjawab: “apakah masih ada bagiku rumah walau hanya satu petak?“. Ini menunjukkan bahwa beliau dan kaum Muhajirin yang bersama beliau adalah musafir.

22. Jika seorang Muslim bertempat tinggal di suatu kota, sedangkan ia bekerja di kota lainnya, maka ia boleh meng-qashar shalat dalam safarnya antara dua kota tersebut. Namun ketika ia sudah masuk ke kota dimana rumahnya berada, maka tidak boleh meng-qashar shalat.


Sumber: https://muslim.or.id/25987-22-poin-ringkasan-fikih-safar.html

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

RINGKASAN FIKIH SAFAR [1]

Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul

1. Safar adalah keluar dari tempat tinggal yang jelas dan nyata bentuknya, untuk menempuk suatu jarak tertentu. Dan ini adalah hal yang disepakati ulama.

2. Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan jarak safar.

* Sebagian ulama mengatakan: sekadar jarak antara Mekkah dan Mina. Karena Rasulullah menganggap penduduk Mekkah sebagai musafir, dan beliau meng-qashar shalat bersama mereka dan tidak memerintahkan untuk menyempurnakan rakaat shalat. Dan perlu digaris-bawahi bahwa Mina bukanlah tujuannya, karena tujuannya adalah Arafah. Dan jaraknya adalah sekitar 30 kilometer.

*Sebagian ulama mengatakan: sejauh satu hari perjalanan (Al Istidzkkar, 2/233). Abu Umar bin Abdil Barr berkata: “jarak safar adalah jarak perjalanan sehari semalam dengan perjalanan yang cepat, yaitu sekitar 4 barid”. Dan 1 barid itu sama dengan 4 farsakh, maka jaraknya adalah sekitar 16 farsakh. Satu farsakh sama dengan 3 mil. Sehingga jaraknya menjadi 48 mil atau 77,232 kilometer. Dan ini adalah jarak antara Jeddah dan Mekkah. Terdapat riwayat:

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ كَانَ «يَقْصُرُ الصَّلَاةَ فِي مِثْلِ مَا بَيْنَ مَكَّةَ وَالطَّائِفِ، وَفِي مِثْلِ مَا بَيْنَ مَكَّةَ وَعُسْفَانَ، وَفِي مِثْلِ مَا بَيْنَ مَكَّةَ وَجُدَّةَ»

“Abdullah bin Abbas pernah meng-qashar shalat dalam perjalanan yang semisal antara Mekkah ke Thaif, atau antara Mekkah ke Usfan, atau antara Mekkah ke Jeddah“.

* Sebagian ulama mengatakan: batasannya kembali pada ‘urf (kebiasaan setempat). Jarak yang dianggap oleh penduduk setempat sebagai safar, maka itulah batasan safar. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu dan dipegang oleh jumhur ulama, dan ini yang lebih adhbath (paling baik kaidahnya).

3. Orang yang safar tidak boleh meng-qashar shalat hingga ia meninggalkan rumah terakhir yang ada di daerah dimana ia menjadi penduduk di sana. Dan tidaklah ia menyempurnakan rakaat shalat hingga ia menemui rumah pertama di daerah dimana ia menjadi penduduk di sana.

4. Para ulama bersepakat bahwa seorang Muslim yang berada di daerahnya sendiri atau di tempat ia bertempat tinggal di sana, ia bukanlah musafir.

5. Para ulama bersepakat bahwa seorang Muslim yang berada di perjalanan safar, baik jauh ataupun dekat, atau berapapun jaraknya (selama masih termasuk jarak safar, pent.), maka ia musafir.

6. Para ulama berbeda pendapat mengenai seorang Muslim yang telah sampai di tempat atua daerah tujuan, lalu ia bermaksud untuk menetap di sana dalam jangka waktu tertentu, apakah ia keluar dari batasan safar dari sejak ia sampai hingga selesai menetapnya?

* Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus sebagai musafir sampai ia kembali ke daerah tempat tinggalnya. Berapapun lamanya ia menetap di daerah tujuan.
* Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus musafir jika berencana tinggal selama 4 hari atau kurang dari itu. Dan ia berstatus sebagai muqim sejak sampai di daerah tujuan jika ia berencana tinggal lebih dari 4 hari.

Pendapat yang rajih menurut pandanganku adalah pendapat kedua, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ketika datang ke Mekkah untuk haji beliau tidak menetap di Mekkah kecuali selama 4 hari beliau meng-qashar shalat. Kemudian beliau keluar menuju Mina. Selain itu Rasulullah melarang kaum Muhajirin menetap di Mekkah lebih dari 3 hari agar hijrah mereka tidak batal. Ini menunjukkan bahwa menetap lebih dari 4 hari mengeluarkan seorang Muslim dari batasan safar menjadi iqamah (menetap).

Sumber: https://muslim.or.id/25987-22-poin-ringkasan-fikih-safar.html

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

Mau doa anda dikabulkan?

Читать полностью…

Muslim.or.id

Jadikanlah bulan Ramadhan ini momen untuk menjadi lebih baik dengan menjaga lisan dari hal yang tidak bermanfaat.

Читать полностью…
Подписаться на канал