muslimorid | Неотсортированное

Telegram-канал muslimorid - Muslim.or.id

43075

Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Подписаться на канал

Muslim.or.id

Apa Tujuan Menuntut Ilmu yang Sebenarnya?
.
Perlu kita ingat kembali bahwa ilmu agama bukanlah tujuan paling utama dari belajar agama dan semata-mata hanya ilmu saja. Akan tetapi tujuan kita belajar agama dan menuntut ilmu adalah agar bisa mengamalkan ilmu tersebut.
.
Jika kita sudah berilmu akan tetapi kita tidak bisa mengamalkan ilmu tersebut, inilah yang disebut dengan “ilmu yang tidak berkah.” Tujuan utama ilmu tidak tercapai yaitu diamalkan. Ilmu tersebut bahkan sia-sia karena tidak bisa menjaga orang yang mengetahui ilmu tersebut.
.
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
.
Selengkapnya: https://muslim.or.id/29935-penyebab-tidak-berkahnya-ilmu.htmlx

Читать полностью…

Muslim.or.id

Banyak Anak, Banyak Masalah?

Oleh: Ust. Abu Ubaidah As Sidawi

Memperoleh anak merupakan tujuan utama sebuah pernikahan. Rasulullah telah menganjurkan kepada umatnya untuk memiliki banyak anak dg menikahi wanita yang subur calon banyak anak dan melarang menikahi wanita yang mandul.

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ فقال : إِنِّيْ أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ, وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ, أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ : لاَ, ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ, ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ, فَقَالَ : تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ, فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ

Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya menyenangi seorang wanita berpangkat serta berparas cantik, tetapi dia tidak melahirkan (mandul), apakah saya menikahinya? Jawab Nabi, Tidak. Kemudian datang lagi kedua kalinya, beliau tetap melarangnya. Kemudian datang lagi ketiga kalinya, beliau bersabda, Nikahilah wanita yang penuh kasih dan melahirkan, karena saya berlomba-lomba memperbanyak umat. (HR Abu Dawud: 2052, dishahihkan Al Albany dalam Jami As-Shahih: 5251)

Hadits ini mengandung dua faedah penting kepada kita:
1. Larangan menikahi wanita yang mandul. Misalnya diketahui bahwa wanita tersebut tidak mengeluarkan darah haidh atau pernah dinikahi seorang laki-laki namun tidak melahirkan anak. Imam Nasai membuat bab tentang hadits ini dengan perkataannya Bab Larangan Menikahi Wanita Mandul.
2. Anjuran menikahi wanita yang mempunyai dua sifat di atas, yaitu penuh kasih dan melahirkan.

Dua sifat ini harus terpenuhi. Artinya, wanita yang melahirkan tetapi tidak penuh kasih, belum cukup. Dan wanita yang penuh kasih tetapi tidak melahirkan juga tidak dapat meraih tujuan pernikahan, yaitu memperbanyak umat Islam.

Dua sifat ini dapat diketahui dengan melihat pada kerabat dan keluarganya. Karena secara tabiat, biasanya sifat mereka serupa antara satu sama lain.

Anak adalah anugerah dan permata kita di dunia serta penghibur hati kita, dan yang tidak kalah pentingnya anak adalah ladang pahala bagi kita, yg mendoakan kita tatkala sudah meninggal dunia dan mengangkat derajat kita di surga.

Maka jangan ragu bahwa perintah agamamu pasti membawa kebaikan untukmu. Jangan percaya dengan slogan-slogan semu yang menjauhkanmu dari rambu-rambu agamamu.

Banyak anak, banyak manfaat dan rezeki. Itu slogan yang benar.... He...

Читать полностью…

Muslim.or.id

Untuk mendapatkan ilmu butuh pengorbanan sobat...

Читать полностью…

Muslim.or.id

Takwa akan melahirkan kebaikan sedangkan permusuhan akan melahirkan pertikaian.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid

Pertanyaan:
Ada sebagian peruqyah yang menggunakan metode yang mereka sebut sebagai istihdharul jinn (mengundang jin). Jadi peruqyah tersebut mengundang jin yang dianggap sebagai penyebab penyakit yang diderita seseorang tanpa harus menghadirkan orang yang sakitnya tersebut. Si jin ini dimasukkan kepada diri orang yang lain (yang sehat) lalu disembuhkan. Lalu metode ini ditutup dengan pembacaan surat Al Baqarah ayat 148. Salah seorang peruqyah mengklaim bahwa para ulama kibar dan mufti saudi di Saudi Arabia memfatwakan metode tersebut boleh hukumnya dan bahwasanya itu termasuk ruqyah syar'iyyah. Apakah ini benar?

Jawab:
Alhamdulillah,

Metode semacam ini tidak syar'i, karena beberapa poin:

Pertama:

Metode ini menyimpang dari ruqyah syar'iyyah. Karena ruqyah syar'iyyah harus dilakukan secara langsung kepada orang yang sakit, yaitu orang yang meruqyah membacakan ayat-ayat kepada orang yang sakit sehingga ia mendapatkan manfaat dari bacaan tersebut.

Disebutkan dalam Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid ke dua (1/92):

" الرقية لا بد أن تكون على المريض مباشرة ، ولا تكون بواسطة مكبر الصوت ، ولا بواسطة الهاتف ؛ لأن هذا يخالف ما فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم وأتباعهم بإحسان في الرقية ، وقد قال صلى الله عليه وسلم : ( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ) " انتهى .

"Ruqyah harus dilakukan secara langsung kepada orang yang sakit, tidak dilakukan dengan perantara pengeras suara, atau telepon. Karena ini bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dan para sahabatnya radhiallahu'anhum serta para tabi'in dalam meruqyah. Sedangkan NabiShallallahu'alaihi Wasallam bersabda: 'barangsiapa yang membuat perkara baru dalam perkara kami (perkara agama), yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak'".

Juga disebutkan dalam Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid ke dua (1/88-89):

" قد دل على جواز التداوي بالرقى فعل النبي صلى الله عليه وسلم وقوله وتقريره صلى الله عليه وسلم ، وقد أجمع على جوازها المسلمون بثلاثة شروط :
الشرط الأول : أن تكون الرقية بكلام الله تعالى أو كلام رسوله أو الأدعية المشروعة .
الشرط الثاني : أن تكون بلسان عربي أو بما يعرف معناه في الأدعية والأذكار .
الشرط الثالث : أن يعتقد الراقي والمريض أن هذا سبب لا تأثير له إلا بتقدير الله سبحانه وتعالى .
وهي تكون بالقراءة والنفث على المريض ، سواء كان يرقي نفسه أو يرقيه غيره ... تكون على المريض مباشرة ، أو تكون بماء قليل يسقاه المريض " انتهى .

"Dalil-dalil menunjukkan bolehnya berobat dengan ruqyah. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, disabdakan oleh beliau dan disetujui oleh beliau. Para ulama juga ijma bolehnya berobat dengan ruqyah dengan tiga syarat:

* Ruqyah harus dengan kalamullah (Al Qur'an) atau dengan kalam Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan doa-doa yang disyariatkan
* Harus dengan bahasa Arab atau doa-doa dan dzikir yang dipahami maksudnya
* Peruqyah dan orang yang sakit meyakini bahwa ruqyah hanyalah sebab yang tidak bisa memberi pengaruh kecuali atas takdir Allah Subhanahu wa Ta'ala

Caranya yaitu dengan membacakan ayat-ayat dan doa, serta meniupkannya kepada orang yang sakit. Baik ia meruqyah diri sendiri atau meruqyah orang lain... dilakukan kepada orang yang sakit secara langsung, atau dengan sedikit air yang diminumkan kepada orang yang sakit".

Kedua:

Jin itu samar bagi kita keadaannya. Ia termasuk bagian dari alam gaib. Maka bagaimana bisa peruqyah merasa yakin bahwa jin yang ia hadirkan tersebut adalah jin yang menyebabkan sakitnya orang tersebut? Darimana ia mengetahui bahwa orang yang sakit tersebut yang tidak ada di hadapannya itu sakit karena diganggu jin bukan karena sebab lain?

Maka perbuatan semacam ini adalah perkaranya para dukun, wajib untuk dijauhi. Barangsiapa ingin meruqyah, maka wajib baginya melakukan ruqyah syar'iyyah yang sesuai dengan sunnah Nabawiyyah.

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30615-fatwa-ulama-bolehkah-orang-normal-sengaja-disurupi-jin-sebagai-media-ruqyah.html

***

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

Ikhlaslah dalam menuntut ilmu...

Читать полностью…

Muslim.or.id

Mulialah dengan takwa...

Читать полностью…

Muslim.or.id

MOMEN LEBARAN KESEMPATAN MEMPRAKTEKAN AKHLAK KARIMAH

Saling mengunjungi antar-kerabat, antar-tetangga dan teman baik menjadi aktifitas yang rutin dilakukan ketika lebaran. Pada tulisan terdahulu, telah dijelaskan bahwa aktifitas ini dibolehkan dalam syari’at bahkan merupakan perbuatan yang memiliki landasan dalil.

Dengan aktifitas ini, anggota keluarga dan kerabat pun saling bertemu atau bahkan berkumpul di satu tempat. Para tetangga pun saling berjumpa satu sama lain, juga dengan teman-teman yang dikenal. Berangkat dari semua ini, momen lebaran tentunya menjadi kesempatan tersendiri bagi seorang muslim untuk mempraktekan akhlak karimah, tentunya tanpa harus melanggar aturan syari’at.

Terlebih lagi bagi para penuntut ilmu agama dan orang-orang yang berpegang teguh pada sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, momen ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa anda berpegang teguh pada sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bukan hanya dalam aqidah dan ibadah namun juga dalam akhlak, dan akhlak mulia adalah hasil dari pelajaran tauhid yang anda terapkan.

Diantara akhlak mulia yang dapat dipraktekkan antara lain:

Memperbanyak senyum
Wajah yang penuh senyuman adalah akhlak Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sahabat Jarir bin Abdillah Radhiallahu’anhu berkisah:

مَا حَجَبَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْذُ أَسْلَمْتُ، وَلاَ رَآنِي إِلَّا تَبَسَّمَ فِي وَجْهِي

“Sejak aku masuk Islam, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah menghindari aku jika aku ingin bertemu dengannya, dan tidak pernah aku melihat beliau kecuali beliau tersenyum padaku” (HR. Bukhari, no.6089).

Beliau juga memerintahkan hal tersebut kepada ummatnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

تبسمك في وجه أخيك لك صدقة

“Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi 1956, ia berkata: “Hasan gharib”. Di-shahih-kan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib)

Bermuka cerah dan ramah
Tidak sepatutnya seorang muslim bermuka masam kepada saudaranya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun, walaupun itu berupa cerahnya wajahmu terhadap saudaramu” (HR. Muslim, no. 2626)

Berkata-kata yang baik dan sopan
Allah memerintahkan hamba-Nya berkata yang baik. Allah Ta’ala berfirman:

>وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا

“… dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 83)

Para da’i serta penuntut ilmu agama lebih ditekankan lagi untuk mampu berkata baik dan sopan. Allah Ta’ala juga berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih” (QS. Fushilat: 33)

Jika tidak mampu berkata baik, maka diam itu lebih baik. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah mengganggu tetangganya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, muliakanlah tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, katakanlah yang baik atau diam” (HR. Bukhari 6018, Muslim 47)

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/6791-momen-lebaran-kesempatan-mempraktekan-akhlak-karimah.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Jangan lewatkan yang satu ini sobat dan raih keutamaannya.

Читать полностью…

Muslim.or.id

HINDARI 5 HAL INI KETIKA HARI RAYA

1️⃣. Menunda-nunda Shalat

Dengan alasan silaturahmi, seseorang kadang menunda-nunda pelaksanaan shalat wajib.

Bersikap lalai dalam shalat telah dinyatakan sebagai dosa besar, berdasarkan firman Allah ta’ala dalam surat Al-Ma’un,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4–5).

Diantara makna “lalai” dalam ayat di atas mencakup : menunda-nunda shalat hingga baru dikerjakan ketika waktu shalat hampir berakhir.

2️⃣. Makan Berlebihan

Sebagian orang ingin "balas dendam" ketika datang hari raya setelah sebelumnya berpuasa satu bulan.

Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ حَسْبُ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ.”

“Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekedar dapat menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga), maka jika tidak mau, maka ia dapat memenuhi perutnya dengan sepertiga makanan, sepertiga minuman dan sepertiga lagi untuk nafasnya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim, Hasan)

3️⃣. Tabarruj

Memang disunnahkan berpakaian rapi di hari raya. Namun sebagian orang berlebihan dalam berpakaian. Sehingga kadang mereka melewati batas syar'i. Mulai dari tidak menutup aurat, berpakaian ketat dan tabarruj (berdandan berlebihan), hal ini biasanya dilakukan oleh para wanita.

Allah ta'ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS. Al Ahzab : 33)

4️⃣. Bersalaman dengan non mahram

Mengunjungi kerabat biasanya diawali dengan salam-salaman, namun harus selalu diperhatikan jangan sampai bersalaman dengan non mahram.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani, Syaikh Albani mengatakan hadits ini Shahih)

5️⃣. Boros

Banyaknya THR yang mungkin kita terima di hari raya, jangan sampai membuat kita jadi bersikap boros. Menuruti semua keinginan mata bukan berdasarkan prioritas kebutuhan kita.

Allah ta'ala berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Sesungguhnya orang yang boros (mubadzir) itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya." (QS. Al Isra': 27)


Disarikan dari situs-situs rujukan :
www.muslim.or.id
www.muslimah.or.id
www.almanhaj.or.id
www.rumaysho.com
www.konsultasisyariah.com

======
🔊 Broadcasted by :
Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta
(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)

✉️/📱085747223366

Читать полностью…

Muslim.or.id

Segenap redaksi Muslim.Or.Id dan segenap keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Yogyakarta mengucapkan
.
تقبل الله منا ومنكم
.
“semoga Allah menerima amalan kami dan amalan anda sekalian”
.
من العائدين و الفائزين
.
“semoga kita termasuk orang-orang yang berhari raya dan orang-orang yang meraih kemenangan”
.
Selamat hari raya Idul Fithri 1438 H
.
Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan pembaca Muslim.Or.Id sekalian. Semoga amalan-amalan shalih terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya, semoga bisa terus istiqomah dalam ibadah.

Читать полностью…

Muslim.or.id

TUNTUNAN NABI SAAT HARI RAYA [1/2]

Perayaan ‘Iedul Fitri maupun ‘Iedul Adha merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Alloh. Dan ibadah tidak terlepas dari dua hal, yang semestinya harus ada, yaitu: (1) Ikhlas ditujukan hanya untuk Alloh semata dan (2) Sesuai dengan tuntunan Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam.

Ada beberapa hal yang dituntunkan Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam terkait dengan pelaksanaan hari raya, di antaranya:

* Mandi Sebelum ‘Ied: Disunnahkan bersuci dengan mandi untuk hari raya karena hari itu adalah tempat berkumpulnya manusia untuk sholat. Namun, apabila hanya berwudhu saja, itu pun sah. (Ahkamul Iedain, Dr. Abdulloh At Thoyyar – edisi Indonesia). Dari Nafi’, bahwasanya Ibnu Umar mandi pada saat ‘Iedul fitri sebelum pergi ke tanah lapang untuk sholat (HR. Malik, sanadnya shohih). Berkata pula Imam Sa’id bin Al Musayyib, “Hal-hal yang disunnahkan saat Iedul Fitri (di antaranya) ada tiga: Berjalan menuju tanah lapang, makan sebelum sholat ‘Ied, dan mandi.” (Diriwayatkan oleh Al Firyabi dengan sanad shohih, Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

* Makan di Hari Raya: Disunnahkan makan saat ‘Iedul Fitri sebelum melaksanakan sholat dan tidak makan saat ‘Iedul Adha sampai kembali dari sholat dan makan dari daging sembelihan kurbannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Buroidah, bahwa beliau berkata: “Rosululloh dahulu tidak keluar (berangkat) pada saat Iedul Fitri sampai beliau makan dan pada Iedul Adha tidak makan sampai beliau kembali, lalu beliau makan dari sembelihan kurbannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya hasan). Imam Al Muhallab menjelaskan bahwa hikmah makan sebelum sholat saat ‘Iedul Fitri adalah agar tidak ada sangkaan bahwa masih ada kewajiban puasa sampai dilaksanakannya sholat ‘Iedul Fitri. Seakan-akan Rosululloh mencegah persangkaan ini. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

* Memperindah (berhias) Diri pada Hari Raya: Dalam suatu hadits, dijelaskan bahwa Umar pernah menawarkan jubah sutra kepada Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam agar dipakai untuk berhias dengan baju tersebut di hari raya dan untuk menemui utusan. (HR. Bukhori dan Muslim). Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam tidak mengingkari apa yang ada dalam persepsi Umar, yaitu bahwa saat hari raya dianjurkan berhias dengan pakaian terbaik, hal ini menunjukkan tentang sunnahnya hal tersebut. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan). Perlu diingat, anjuran berhias saat hari raya ini tidak menjadikan seseorang melanggar yang diharamkan oleh Alloh, di antaranya larangan memakai pakaian sutra bagi laki-laki, emas bagi laki-laki, dan minyak wangi bagi kaum wanita.

* Berbeda Jalan antara Pergi ke Tanah Lapang dan Pulang darinya: Disunnahkan mengambil jalan yang berbeda tatkala berangkat dan pulang, berdasarkan hadits dari Jabir, beliau berkata, “Rosululloh membedakan jalan (saat berangkat dan pulang) saat iedul fitri.” (HR. Al Bukhori). Hikmahnya sangat banyak sekali di antaranya, agar dapat memberi salam pada orang yang ditemui di jalan, dapat membantu memenuhi kebutuhan orang yang ditemui di jalan, dan agar syiar-syiar Islam tampak di masyarakat. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan). Disunnahkan pula bertakbir saat berjalan menuju tanah lapang, karena sesungguhnya Nabi apabila berangkat saat Iedul Fitri, beliau bertakbir hingga ke tanah lapang, dan sampai dilaksanakan sholat, jika telah selesai sholat, beliau berhenti bertakbir. (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shohih).

Diperbolehkan saling mengucapkan selamat tatkala ‘Iedul Fitri dengan “taqobbalalloohu minnaa wa minkum” (Semoga Alloh menerima amal kita dan amal kalian) atau dengan “a’aadahulloohu ‘alainaa wa ‘alaika bil khoiroot war rohmah” (Semoga Alloh membalasnya bagi kita dan kalian dengan kebaikan dan rahmat) sebagaimana diriwayatkan dari beberapa sahabat. (Ahkamul Iedain, Dr. Abdulloh At Thoyyar – edisi Indonesia).

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/370-bimbingan-idul-fitri.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

SERIAL LAILATUL QADR 🌓 [2]
.
Tanda-tanda Lailatul Qadr
.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan Lailatul Qadr memiliki tanda yang terjadi sebelumnya dan tanda yang terjadi setelahnya.
.
📌 Tanda yang terjadi saat terjadinya :
.
1️⃣ Terangnya sinar dan cahaya di malam itu.
.
2️⃣ Tenangnya hati dan lapangnya dada orang beriman. Ketenangan dan lapangnya dada lebih banyak didapatkan dari pada di malam lainnya.
.
3️⃣ Angin pada saat itu lebih tenang. Tidak didapati di malam itu angin ribut, bahkan bentuk awan pada saat itu sepadan.
.
4️⃣ Terkadang Allah perlihatkan malam Lailatul Qadr lewat mimpi, sebagaimana yang pernah diperoleh oleh sebagian para sahabat radhiyallahu ‘anhum
.
5️⃣ Seseorang yang menunaikan ibadah yang terasa lebih nikmat dari pada di malam malam lainnya.
.
📌Tanda yang terjadi setelahnya :
.
Pada saat itu matahari terbit di pagi hari tidak memiliki berkas cahaya menyengat. Sinar matahari tidak seperti keadaan di hari lainnya.
.
Petunjuk ini sebagaimana hadits dari ayahnya Ibnu Ka’ab radhiyallahu ‘anhu bahwasannya dia berkata :
.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kita bahwasanya pada saat itu matahari terbit tidak memiliki berkas sinar terik"
.
ar.islamway.net
.
⏩ bersambung InsyaAllah..
.
Semoga Allah mudahkan kita untuk beribadah di hari-hari terakhir Ramadhan..
.
🔊 Broadcasted by :
.
Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta
(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)
.
✉️/📱085747223366

Читать полностью…

Muslim.or.id

SERIAL LAILATUL QADR 🌓 [1]

——

Sungguh Allah telah mengkhususkan umat-Nya Muhammad atas umat yang lain.

Keutamaan umat Muhammad atas lainnya yaitu Allah mengutus seorang rasul di antara mereka dan Allah menurunkan untuk umat Muhammad kitabullah - yaitu kalamullah- yang turun di malam yang penuh berkah yaitu malam yang paling baik diantara malam malam yang lain,

Malam yang Allah ‘Azza wa Jalla mengkhususkannya diantara malam-malam yang lain, suatu malam dimana ibadah pada saat itu lebih baik dari pada beribadah dalam 1000 bulan » yang setara 83 tahun 4 bulan…

Ketahuilah, malam itu disebut Lailatul Qadr.

Telah dijelaskan untuk kita di dalam DUA surat, yaitu (1) Surat Al Qadr :

إنا أنزلناهُ في ليلةِ القدر
وما أدراكَ ما ليلةُ القدر
ليلةُ القدرِ خيرٌ من ألفِ شهر تَنَزلُ الملائكة والروح فيها بإذن ربهم من كلِ أمر
سلامٌ هي حتى مطلع الفجر

(1) Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada Lailatul Qadr.
(2) Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadr itu?
(3) Lailatul Qadr itu lebih baik dari seribu bulan.
(4) Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Ar -Ruh dengan izin Tuhannya untuk mengatur urusan.
(5) Malam itu (penuh) Salam sampai terbit fajar.
(QS. Al Qadr : 1-5)


dan (2) Surat Ad-Dukhan ayat 3-4 :

إنا أنزلناهُ في ليلةٍ مباركةٍ إنا كنا مُنذٍرين فيها يُفرَقُ كلُ أمرٍ حكيم

(3) Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.
(4) Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.”
(QS. Ad Dukhan : 3-4)

—-

📌Sebab penamaannya disebut Lailatul Qadr

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata;

1️⃣ Lailatul Qadr dinamai dari al qadr yaitu mulia.

2️⃣ Ditetapkannya takdir di malam Lailatul Qadr apa yang terjadi selama di tahun itu, lalu dituliskan di malam itu apa yang berlangsung pada tahun itu.

Ini diantara hikmah Allah ‘Azza wa Jalla dan jelaslah pula kesempurnaan perbuatan Allah dan penciptaan-Nya

3️⃣ Disebutkan pula karena ibadah yang dilakukan di malam itu memiliki kemuliaan sebagaimana perkataan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
»
"Barang siapa yang menegakkan Lailatul Qadr karena iman dan mengharap pahala maka Allah akan mengampuni dosa yang telah lalu"

(Muttafaqun ‘alaih).


ar.islamway.net

—-

⏩ bersambung InsyaAllah..

Semoga Allah mudahkan kita untuk beribadah..

======
🔊 Broadcasted by :
Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta
(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)

✉️/📱085747223366

Читать полностью…

Muslim.or.id

TIGA LANGKAH MUDAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRI [2/3]

Langkah 2: Niat Zakat Fitri

Menetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitri atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:

أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/330, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 835).

Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352). Maka seorang ayah mengeluarkan zakat untuk anak-anak dan istrinya. Seorang pemilik budak mengeluarkan zakat untuk budaknya. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin yang belum lahir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30463-tiga-langkah-mudah-menunaikan-zakat-fitri.html

***

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

Sudahkah kita memiliki dua hal ini?

Читать полностью…

Muslim.or.id

Tawakal adalah kunci kekuatan dan kelapangan hati seorang mukmin bukan kelemahan.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Kemuliaan, Hanya dengan Kembali kepada Manhaj Salaf

Saudaraku, semoga Allah menyadarkan hati kita dari kelalaian dan penyimpangan, sesungguhnya kemuliaan yang didambakan oleh kaum muslimin tidak akan pernah diraih kecuali dengan menjunjung tinggi ajaran al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang tidak berbicara dengan hawa nafsunya- telah mengabarkan kepada kita, “Sesungguhnya Allah akan mengangkat sebagian orang dengan sebab kitab ini dan akan merendahkan sebagian yang lain dengan sebab kitab ini pula.” (HR. Muslim)

Barang siapa yang menyangka kebangkitan dan kemuliaan Islam akan bisa diraih dengan meninggalkan al-Qur’an dan memecah belah kaum muslimin menjadi bergolong-golongan serta membiarkan mereka hanyut dalam kebid’ahan maka sungguh dia telah salah. Sebab Allah jalla wa ‘ala –yang ucapannya adalah ucapan yang paling jujur dan paling sesuai dengan realita- telah berfirman (yang artinya), “Barang siapa yang menentang rasul setelah jelas baginya petunjuk dan dia mengikuti jalan selain jalan orang-orang yang beriman maka Kami akan membiarkan dia terombang-ambing dalam kesesatannya dan Kami akan memasukkannya ke dalam Jahannam, dan sesungguhnya Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. an-Nisa’: 115). Maka mengikuti jalan para sahabat –yang mereka itu adalah jajaran terdepan kaum mukminin pengikut Nabi- merupakan sebuah keniscayaan. Inilah jembatan emas yang akan mengantarkan kaum muslimin yang cinta kepada Allah dan rasul-Nya untuk meraih surga di akhirat dan kejayaan di dunia.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya dan Allah sediakan untuk mereka surga-surga, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah keberuntungan yang sangat besar.” (QS. at-Taubah: 100). Inilah ayat yang akan memecahkan telinga para hizbiyyun dan ahli bid’ah. Sebuah ayat yang meleraikan segala pertikaian yang dikobarkan oleh syaitan dari kalangan jin dan manusia di tengah-tengah barisan umat Islam. Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, “Ikutilah tuntunan dan jangan kalian mereka-reka ajaran baru. Sebab sesungguhnya kalian telah dicukupkan dengan tuntunan yang ada.”

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul dan juga ulil amri di antara kalian. Kemudian apabila kalian berselisih tentang sesuatu hal maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir…” (QS. an-Nisa’: 58-59). Maka mengikuti pemahaman para sahabat dalam beragama merupakan sebuah keniscayaan. Bagaimana tidak? Sementara mereka adalah orang yang paling paham tentang sebab turunnya ayat-ayat al-Qur’an dan orang-orang yang paling besar pembelaannya kepada perjuangan dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita tidak bisa menemukan solusi semata-mata dengan mencomot ayat dan hadits –untuk membela pendapat kita- tanpa mengikuti metode para sahabat dalam memahami dalil-dalil yang ada. Sebuah generasi yang telah mendapatkan tazkiyah/rekomendasi dari utusan Rabb semesta alam, “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian sesudahnya, dan kemudian sesudahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/1864-kemuliaan-hanya-dengan-kembali-kepada-manhaj-salaf.html

***

Kunjungi terus Muslim.or.id

Читать полностью…

Muslim.or.id

INILAH TATA CARA PUASA SYAWAL

1- Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari

Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa puasa Syawal itu dilakukan selama enam hari. Lafazh hadits di atas adalah: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).

2- Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fithri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).

3- Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.” (Idem)

4- Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).

Begitu pula beliau mengatakan, “Siapa yang memulai qodho’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qodho’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 392).

5- Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).

Hal ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan.

Adapun berpuasa Syawal pada hari Sabtu juga masih dibolehkan sebagaimana puasa lainnya yang memiliki sebab masih dibolehkan dilakukan pada hari Sabtu, misalnya jika melakukan puasa Arafah pada hari Sabtu.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/17782-tata-cara-puasa-syawal.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Menuntut ilmu adalah sebuah ibadah yang sangat mulia. Keikhlasan dalam menuntut ilmu adalah suatu hal yang harus terus dijaga oleh kita semua agar ibadah yang sangat mulia ini tidak menjadi debu yang berhamburan di sisi Allah Ta’ala.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Mau tahu cara meraih surga? Ini tipsnya.

Читать полностью…

Muslim.or.id

“Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan” [QS. Thaha : 114].

Читать полностью…

Muslim.or.id

DAKWAH TAUHID KEPADA KERABAT DAN KELUARGA

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Allah telah mengutus beliau dengan misi memberi peringatan dari syirik dan untuk mengajak kepada tauhid.” (risalah Tsalatsat al-Ushul)

Dakwah yang mereka serukan adalah ajakan untuk menjadikan Allah -Sang Penguasa langit dan bumi- sebagai satu-satunya sesembahan, satu-satunya tempat bergantung, satu-satunya tumpuan rasa cinta, takut dan harapan. Mereka menolak segala bentuk persekutuan hak-hak Allah dengan pujaan-pujaan selain-Nya, apakah ia berwujud malaikat, nabi, matahari, bulan, bintang, batu, atau pepohonan. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Yang Maha Pemberi Rizki dan Pemilik Kekuatan yang maha dahsyat.

Allah ta’ala menceritakan tentang dakwah Ibrahim ‘alaihis salam kepada ayahnya (yang artinya), “Wahai ayahku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tidak mendengar dan tidak melihat, bahkan tidak bisa memberikan manfaat kepadamu barang sedikit pun? Wahai ayahku, sesungguhnya telah datang kepadaku suatu ilmu yang belum datang kepadamu, maka ikutilah aku niscaya akan kutunjukkan kepadamu jalan yang lurus itu. Wahai ayahku, janganlah engkau memuja setan. Karena sesungguhnya setan itu durhaka kepada ar-Rahman.” (QS. Maryam: 42-44)

Sebuah dialog yang indah. Sebuah dakwah yang tumbuh dan berkembang karena perasaan kasih sayang kepada sesama. Mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana seorang mencintai kebaikan itu bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itulah para rasul berusaha untuk mengajak sanak keluarganya untuk bersama-sama menjadi hamba Allah semata, bukan hamba selain-Nya. Inilah yang dicontohkan oleh Ibrahim ‘alaihis salam dan juga Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahkan segenap para rasul pun memberikan keteladanan yang serupa kepada kita. Adakah seorang anak yang suka ayahnya sendiri menjadi penghuni neraka? Adakah seorang keponakan yang suka apabila pamannya sendiri menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala? Adakah seorang ayah suka apabila anak cucunya menjadi para pelestari tradisi pemujaan terhadap berhala?!

Inilah dakwah yang penuh dengan kasih sayang kepada umat manusia. Dakwah yang mengajak mereka untuk mengentaskan diri dari berlapis-lapis kegelapan menuju cahaya. Dari kegelapan dosa dan maksiat menuju cahaya ketaatan. Dari kegelapan kekafiran menuju cahaya keimanan. Dari kegelapan syirik menuju cahaya tauhid. Dari kegelapan bid’ah menuju cahaya sunnah. Inilah dakwah yang akan mempertemukan nenek moyang dan keturunan mereka di atas jembatan keimanan dan tauhid yang tertanam kuat dalam hati sanubari dan merasuk dalam sendi-sendi kehidupan.

Inilah dakwah yang akan menyelamatkan diri seorang dan sanak kerabatnya dari jilatan api neraka. Inilah dakwah yang mencetak generasi yang berbakti kepada ayah bunda. Inilah dakwah yang mencetak para pemuda yang tumbuh dewasa di atas ketaatan beribadah kepada Rabbnya. Inilah dakwah yang mendidik para wanita beriman yang patuh kepada perintah Allah ta’ala, agar mereka menjulurkan jilbab-jilbab mereka dan tidak bersolek sebagaimana tingkah laku wanita jahiliyah. Inilah dakwah yang akan menundukkan hati-hati manusia kepada hukum Rabb alam semesta.

Oleh sebab itu, sudah semestinya bagi setiap penuntut ilmu untuk memiliki semangat dalam menebarkan cahaya hidayah ini kepada umat manusia, terlebih lagi kepada saudara dan keluarganya. Sungguh, apabila seorang saja yang mendapatkan hidayah dari Allah dengan perantara dirinya maka itu jauh lebih berharga daripada unta-unta yang berwarna merah. Maka bagaimana lagi jika sepuluh orang, seratus orang, atau bahkan jutaan orang mendapatkan hidayah melalui tangannya.

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/9964-dakwah-tauhid-kepada-keluarga.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

HINDARI 5 HAL INI KETIKA HARI RAYA

Читать полностью…

Muslim.or.id

Selamat hari raya Idul Fithri 1438 H

Читать полностью…

Muslim.or.id

TUNTUNAN NABI SAAT HARI RAYA [2/2]

Jika Terkumpul Hari Jum’at dan Hari Raya Dalam Satu Hari

Jika hari raya dan hari Jumat berbarengan dalam satu hari, gugurlah kewajiban sholat Jum’at bagi orang yang telah melaksanakan sholat ‘Ied, namun bagi Imam hendaknya tetap mengerjakan sholat Jum’at agar dapat dihadiri oleh orang yang ingin menghadirinya dan orang yang belum sholat ‘Ied. Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh berkata, “Diperbolehkan bagi mereka (kaum muslimin), jika ‘ied jatuh pada hari Jum’at untuk mencukupkan diri dengan sholat ‘ied saja dan tidak menghadiri sholat Jumat.” (Ahkamul Iedain, Dr. Abdulloh At Thoyyar – edisi Indonesia).

Hal-Hal yang Terkait Sholat Ied Secara Ringkas

Karena terbatasnya jumlah halaman, berikut kami ringkaskan hal-hal yang terkait dengan sholat ‘Ied, di antaranya:

* Dasar disyari’atkannya: QS. Al Kautsar ayat 2, dan hadits dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Aku ikut melaksanakan sholat ‘Ied bersama Rosululloh, Abu Bakar dan Umar, mereka mengerjakan sholat ‘Ied sebelum khutbah.” (HR. Buhori dan Muslim)
* Hukum sholat ‘Ied: Fardhu ‘Ain, menurut pendapat terkuat.
* Waktu sholat ‘Ied: Antara terbit matahari setinggi tombak sampai tergelincirnya matahari (waktu Dhuha), menurut kebanyakan ulama.
* Tempat dilaksanakannya: Disunnahkan di tanah lapang di luar perkampungan (berdasarkan perbuatan Nabi), jika terdapat udzur dibolehkan di masjid (berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Tholib).
* Tata cara sholat ‘Ied: Dua roka’at berjama’ah, dengan tujuh takbir di roka’at pertama (selain takbirotul ihrom) dan lima takbir di roka’at kedua (selain takbir intiqol -takbir berpindah dari rukun yang satu ke rukun yang lain).
* Adzan dan iqomah pada sholat ‘Ied: Tidak ada adzan dan iqomah, atau seruan apapun sebelum dilaksanakan sholat karena tidak adanya dalil untuk hal tersebut.
* Khutbah pada sholat ‘Ied: Satu kali khutbah tanpa diselingi dengan duduk, menurut pendapat yang terkuat.
* Qodho’ sholat ‘Ied jika terluput: Tidak perlu meng-qodho’, menurut pendapat yang terkuat

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/370-bimbingan-idul-fitri.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

SERIAL LAILATUL QADR 🌓 [3] -end
.
Keutamaan Lailatul Qadr
.
1️⃣ Malam dimana Allah turunkan Al-Qur’an
.
2️⃣ Malam yang pernuh berkah
.
3️⃣ Allah ta’ala mencatat di malam itu terkait ajal seseorang, dan rizkinya selama setahun
.
4️⃣ Keutamaan ibadah di malam Lailatul Qadr dibandingkan di malam-malam yang lain
.
5️⃣ Malaikat turun ke bumi di malam Lailatul Qadr dengan membawa kebaikan, keberkahan, rahmat, dan ampunan.
.
6️⃣ Malam yang bebas dari keburukan dan gangguan, banyak ketaatan dan amal kebajikan, didalamnya pula terdapar keselamatan dari adzab dan syaithan tidak bisa membebaskan diri di malam itu.
Maka itu lah yang disebut keselamatan seutuhnya.
.
Sebagaimana firman Allah : "Salaamun hiya hatta mathla'il fajr"
.
7️⃣ Pada malam itu terhapusnya dosa bagi orang yang shalat/ibadah pada malam Lailatul Qadr dan diberi pahala disisi Allah
.
Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi wa sallam
.
ar.islamway.net
.
Semoga Allah menerima amal ibadah kita di Bulan #Ramadhan..
.
🔊 Broadcasted by :
Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta
(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)
.
✉️/📱085747223366

Читать полностью…

Muslim.or.id

HUKUM MUDIK DAN SALING MENGUNJUNGI KERABAT DI HARI LEBARAN

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr

السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد

Pertanyaan: Syaikh, ada beberapa pertanyaan yang datang terkait tentang hukum berkunjung ke rumah para kerabat, baik yang masih hidup atau pun sudah meninggal ketika hari Idul Fitri.

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr hafizhahullah menjawab:

الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من الأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك

Ziarah kubur ketika hari ‘Id atau hari Jum’at atau mengkhususkan hari tertentu tidaklah diperbolehkan. Sedangkan mengunjungi para kerabat di hari ‘Id atau menempuh perjalanan untuk mengunjungi mereka atau.. mendoakan mereka, ini semua tidak mengapa. Adapun mengkhususkan kunjungan ke pemakaman-pemakaman di hari Ied atau hari Jum’at atau hari tertentu, tidak ada ulama yang melakukan hal ini.

***

Fatwa Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali

السؤال:وهذا من الجزائر يقول: ماحكم تخصيص زيارة الأقارب والأصدقاء في يوم العيد؟

Pertanyaan: Ada pertanyaan dari Aljazair, penanya berkata: Apakah hukum mengkhususkan hari Ied untuk mengunjungi para kerabat dan teman-teman baik?

Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjawab:

الجواب:هذا عمل طيب؛والأقارب أولى من يجب وصلهم لأنهم ذوي قرابة فهم أولى من غيرهم تبدأ بهم ثم بعد ذلك بغيرهم وهذا هو المطلوب أن يبدأ الإنسان بذوي قرابته لأنهم آكدوا حقا عليه من غيرهم فحينئذ يبرهم ثم بعد ذلك إن وجد وقتا زار إخوانه وإن حصل ذلك فرحنا

Ini perbuatan yang baik. Para kerabat adalah orang-orang yang paling wajib untuk dijalin tali silaturahimnya. Karena mereka adalah orang-orang yang memiliki qurabah (hubungan keluarga), sehingga mereka lebih layak dari yang lain untuk dijalin erat silaturahminya. Mulailah dari mereka, baru yang lain, inilah yang semestinya. Sebab lain, mereka juga memiliki hak yang lebih besar dari diri anda, dibandingkan yang lain. Maka, berbuat-baiklah kepada mereka, lalu jika ada waktu, kunjungilah mereka. Kalau memang bisa demikian, itu akan membuat kita gembira.

ولو لم وإن لم يحصل فليس هو بالسنة في ذلك وإنما يكتفي الناس ولله الحمد بالتقائهم في المصلى وبالتقائهم أيضا في المساجد في الصلوات الخمس هذا يحصل ولله الحمد كافي لا يشترط أن تذهب إلى البيت

Andaikan tidak bisa, tidak mengapa, perbuatan ini bukanlah hal yang disunnahkan. Cukup bagi anda menemui orang-orang ketika di lapangan tempat shalat ‘Id, wa lillahil hamd. Atau menemui mereka di masjid-masjid ketika shalat lima waktu, ini sudah cukup, wa lillahil hamd. Tidak disyaratkan harus mengunjungi rumah mereka.

لكن أصبح من العادات وهنا العادات ليست منافية للشرع ولم يزعموا أنها عبادة وذلك لأنه يوم فرح وسرور فلا بأس بذلك كله والله أعلم وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان

Perbuatan ini memang sudah menjadi tradisi, namun ini adalah tradisi yang tidak dinafikan oleh syari’at dan orang-orang yang melakukannya pun tidak menganggap ini sebagai ibadah. Perbuatan ini sebatas karena hari ‘Id adalah hari bergembira dan bersenang-senang. Maka perbuatan-perbuatan demikian itu semua tidak mengapa, wallahu’alam.
Wa shallallahu wa sallama wa baarik ‘ala ‘abdihi wa rasulihi nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa atba’ihi bi ihsaanin.

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/6782-bolehkah-mengkhususkan-momen-lebaran-untuk-mengunjungi-kerabat.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

TIGA LANGKAH MUDAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRI [3/3]

Langkah 3: Serahkan Zakat Fitri

Kepada Siapa Diserahkan?

Menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,

فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Atau boleh juga diwakilkan penyerahannya kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitri kepada mustahiqnya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).

Kapan Zakat Diserahkan?

Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).

Boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:

كان ابنُ عُمَرَ رضي اللهُ عنهما : يُعطيها الذين يَقبَلونَها، وكانوا يُعطونَ قبلَ الفِطرِ بيومٍ أو يومينِ

“Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasa memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan para sahabat biasa memberikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri” (HR. Bukhari no. 1511).

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari itu, kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak.

Karena tujuannya diberikannya zakat fitri adalah agar orang-orang miskin merasakan kegembiraan di hari raya karena mereka memiliki makanan yang bisa mereka makan di hari raya. Tujuan ini akan terwujud dengan sebenar-benarnya jika makanan dari zakat fitri diberikan mendekati hari raya. Wallahu a’lam.

Perlukah lafadz ijab-qabul?

Membayar zakat fitri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “Ini pak zakat fitri dari saya.“ Lalu penerima zakat menjawab, “Baik mas, terima kasih.“ Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30463-tiga-langkah-mudah-menunaikan-zakat-fitri.html

***

@muslimorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

TIGA LANGKAH MUDAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRI [1/3]

Langkah 1: Siapkan Zakat Anda

Zakat Fitri dalam Bentuk Apa?

Siapkan zakat Anda, yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351). Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitri adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.

Zakat fitri wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan dalam dalil-dalil. Sebagaimana riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,

فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Oleh karena itu, tidak tepat mengeluarkan zakat fitri dengan uang karena yang disebutkan dalil-dalil adalah makanan. Sedangkan di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun sudah ada uang namun mereka tidak menunaikan zakat fitri dengan uang. Tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitri dengan uang adalah pendapat jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyyah. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitri dengan qimah (nilai), semisal membayarnya dengan uang, ini menyelisihi sunnah, dan tidak mencukupi. Karena tidak dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabat bahwa mereka mengeluarkannya dengan qimah (nilai)” (Al-Mulakhash Al Fiqhi, 1/353).

Berapa Kadar Makanan yang Dikeluarkan?

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan,
“Kadar zakat fitri zaman sekarang adalah sekitar 3 kg. Karena satu sha’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah semisal dengan lima rathl, yaitu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal sebanyak empat kali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus Al Muhith dan kitab lainnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 15 hal 279 no. 127).

SELENGKAPNYA: https://muslim.or.id/30463-tiga-langkah-mudah-menunaikan-zakat-fitri.html

***

@muslimorid

Читать полностью…
Подписаться на канал