"Ada dua buah pertanyaan yang semestinya diajukan kepada diri kita sebelum mengerjakan suatu amalan. Yaitu: Untuk siapa? dan Bagaimana?
Pertanyaan pertama adalah pertanyaan tentang keikhlasan. Pertanyaan kedua adalah pertanyaan tentang kesetiaan terhadap tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebab amal tidak akan diterima jika tidak memenuhi kedua-duanya."
Ibnul Qayyim rahimahullah
Ighatsat al-Lahfan, hal. 113
“Meninggalkan amal karena manusia adalah riya’ sedangkan beramal untuk dipersembahkan kepada manusia merupakan kemusyrikan. Adapun ikhlas itu adalah tatkala Allah menyelamatkan dirimu dari keduanya.”
al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah
Adab al-’Alim wa al-Muta’allim, hal. 8
“Ilmu yang sebenarnya adalah apa yang datang dari para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ilmu apapun yang tidak berada di atas jalan itu maka pada hakikatnya itu bukanlah ilmu.”
Imam al-Auza’i rahimahullah
Da’a’im Minhaj an-Nubuwwah, hal. 390-391
Hukum Nikah Tahlil (Bag. 1)
Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
“Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab, “Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya.” (HR. Bukhari no. 5261 dan Muslim no. 115, 1433)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/97681-hadis-hukum-nikah-tahlil-bag-1.html
“Tidak akan diterima ucapan kecuali apabila dibarengi dengan amalan. Tidak akan diterima ucapan dan amalan kecuali jika dilandasi dengan niat. Dan tidak akan diterima ucapan, amalan, dan niat kecuali apabila bersesuaian dengan as-Sunnah.”
Sa’id bin Jubair rahimahullah
al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil munkar, hal. 77
Hukum Meditasi dalam Islam
Bagaimanakah Islam memandang meditasi ini? Apakah hukumnya boleh untuk dilakukan atau justru ini di antara perkara-perkara yang harus dihindari?
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/97846-hukum-meditasi-dalam-islam.html
Fikih Transaksi Gadai (Bag. 8): Jenis Gadai yang Tidak Diperbolehkan
Setelah sebelumnya membahas tentang jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan. Tentunya, agar tidak terjatuh kepada larangan tersebut.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/97833-fikih-transaksi-gadai-bag-8-jenis-gadai-yang-tidak-diperbolehkan.html
“Sesungguhnya rasa takut yang sejati itu adalah kamu takut kepada Allah sehingga menghalangi dirimu dari berbuat maksiat. Itulah rasa takut.
Adapun zikir adalah sikap taat kepada Allah. Siapa pun yang taat kepada Allah maka dia telah berzikir kepada-Nya.
Barangsiapa yang tidak taat kepada-Nya maka dia bukanlah orang yang -benar-benar- berzikir kepada-Nya, meskipun dia banyak membaca tasbih dan tilawah al-Qur’an.”
Sa’id bin Jubair rahimahullah
Sittu Durar min Ushul Ahli al-Atsar, hal. 31
Hukum Menggunakan Jasa Pawang Hujan
Menggunakan jasa pawang hujan termasuk bentuk menggantungkan sebab kepada yang bukan seharusnya. Perihal hujan seharusnya seorang muslim hanya menggantungkan dirinya kepada Allah Ta’ala serta meyakini bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya sebab turunnya hujan tersebut.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/97944-hukum-menggunakan-jasa-pawang-hujan.html
Mereka yang Diusir dari Telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
https://youtube.com/shorts/0fQ__re6EBc?feature=share
Doa Komplet Berlindung dari Delapan Hal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI WA A’UDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI, WA A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI WA A’UDZU BIKA MIN GHALABATID DAINI WA QAHRIR RIJAL
(Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil, dan aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.)”
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/97780-doa-komplet-berlindung-dari-delapan-hal.html
Hancurnya alam dunia ini -dengan terjadinya kiamat- akan didahului dengan hancurnya pilar-pilar penegak kemaslahatan hidup manusia yang menopang urusan dunia dan akhirat mereka.
Di antara pilar tersebut adalah; agama, akal, dan garis keturunan/nasab.
Rusaknya agama akibat hilangnya ilmu. Rusaknya akal akibat khamr. Adapun rusaknya nasab adalah karena praktik perzinaan yang merajalela di mana-mana.
(Fath al-Bari [1/218])
Hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suami
Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya,
“Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri terhadap suaminya?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Berilah makan kepadanya ketika kamu makan; beri dia pakaian ketika kamu berpakaian; jangan memukul wajahnya; jangan mencelanya (mendoakan jelek istrinya, pent.); dan jangan memboikotnya (meng-hajr-nya), kecuali di dalam rumah.”
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/97656-hadis-hak-istri-yang-wajib-ditunaikan-suami.html
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebagian di antara tanda dekatnya hari kiamat adalah diangkatnya ilmu, kebodohan merajalela, khamr ditenggak, dan perzinaan merebak.”
(HR. Bukhari dalam Kitab al-’Ilm[80] dan Muslim dalam Kitab al-’Ilm [2671])
Mengenal Nama Allah “As-Salam”
Di sini, kami akan menjelaskan secara singkat tentang salah satu nama Allah yang indah, yaitu As-Salam ( السلام ). Semoga Allah memudahkan kita untuk memahaminya dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/97778-mengenal-nama-allah-as-salaam.html
Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 14): I’rab Al-Asma’ As-Sittah
“Al-Asma’ As-Sittah memiliki bentuk marfu’ dengan huruf wau, manshub dengan huruf alif, majrur dengan huruf ya. Namun, kata هَنٌ marfu’ dengan harakat damah, manshub dengan tanda fathah, dan majrur dengan tanda kasrah, sama seperti i’rab pada kata غَد yang berarti besok.”
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/97801-penjelasan-kitab-tajilun-nada-bag-14-al-asma-as-sittah.html
Bagaimana Bertobat dari Dosa Gibah?
Bisa dikatakan perbuatan gibah ini, walaupun banyak dalil yang menyatakan keharaman dan ancamannya, merupakan perbuatan yang sangat mudah untuk dilakukan. Oleh karena itu, setiap orang tentunya mudah terjerumus ke dalamnya. Lalu, bagaimana cara kita bertobat dari dosa gibah jika terlanjur melakukannya?
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/97864-bagaimana-bertobat-dari-dosa-gibah.html
Kaya Bukan Tanda Mulia, Miskin Bukan Tanda Hina
https://youtube.com/shorts/8FeoMwVeYXY?feature=share
“Barangsiapa yang berangkat menimba ilmu sementara yang dia inginkan semata-mata ilmu, maka ilmunya tidak akan bermanfaat baginya. Dan barangsiapa yang berangkat menimba ilmu dalam rangka mengamalkan ilmu, niscaya ilmu yang sedikit pun akan bermanfaat baginya.”
Abu Abdillah ar-Rudzabari rahimahullah
al-Muntakhab min Kitab az-Zuhd wa ar-Raqaa’iq, hal. 71
“Wahai saudaraku. Betapa banyak orang yang menyuruh orang lain untuk ingat kepada Allah sementara dia sendiri melupakan Allah.
Betapa banyak orang yang menyuruh orang lain takut kepada Allah akan tetapi dia sendiri lancang kepada Allah.
Betapa banyak orang yang mengajak ke jalan Allah sementara dia sendiri justru meninggalkan Allah.
Dan betapa banyak orang yang membaca Kitab Allah sementara dirinya tidak terikat sama sekali dengan ayat-ayat Allah.”
Ibnu Samak rahimahullah
Ta’thirul Anfas, hal. 570
Hukum Menikah dengan Pezina
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَنْكِحُ الزَّاني الْمَجْلُودُ إلَّا مِثْلَهُ
“Seorang pezina yang telah dijilid (dicambuk) tidak boleh menikah kecuali dengan yang serupa dengannya.” (HR. Ahmad, 14: 52; Abu Dawud no. 2052; Al-Hakim, 2: 166, 193; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/97803-hadis-hukum-menikah-dengan-pezina.html
7 Contoh Perbuatan Syirik yang Banyak Tersebar di Masyarakat
https://youtube.com/shorts/ID0RQKlc7oE?feature=share
”Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang saleh adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.”
Asy Syathibi rahimahullah
Ma’alim fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20
DESAIN BARU! Kaos Muslim.or.id dengan Tema Manshurah
Rasakan kedamaian jiwa di setiap hembusan napas. Kaos Manshurah, inspirasi muhasabah harianmu.
Pesan sekarang juga:
👇👇👇
https://store.muslim.or.id/produk/kaos/kaos-custom-muslim-or-id-tema-manshurah/
---
Cek desain menarik lainnya lewat tautan berikut
https://store.muslim.or.id/kategori-produk/kaos/
Barakallahu fiikum
Mari Membendung Peredaran Miras
Apabila di tengah masyarakat kita jumpai begitu banyak outlet miras yang membuka layanan penjualan minuman keras di sekitar area publik, semisal di dekat rumah ibadah, atau di dekat pemukiman, atau di dekat sekolah, alangkah baik jika kita bisa menemui pihak yang berwenang atau pemerintah di daerah tersebut agar bisa segera menanggulangi penyakit masyarakat ini. Dan hal ini termasuk bentuk nasihat kepada penguasa yang diperintahkan di dalam Islam.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/98011-mari-membendung-peredaran-miras.html
Besaran Nafkah Suami kepada Istri
Mayoritas ulama fikih bersepakat bahwa nafkah yang wajib ada pada tiga hal, yaitu: pangan (kebutuhan makan dan minum), sandang (pakaian), dan papan (tempat tinggal).
Juga dalam hal pengobatan dan membeli obat-obatan apabila diperlukan menurut pendapat yang lebih kuat.
Lalu, berapa besaran nafkah yang harus diberikan suami kepada istri?
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/97774-besaran-nafkah-suami-kepada-istri.html