muslimorid | Неотсортированное

Telegram-канал muslimorid - Muslim.or.id

43075

Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Подписаться на канал

Muslim.or.id

🎙 Reportase Daurah

Sekuntum nasihat dari Ust Ahmad Anshori Lc hafizhahullah

Dapat Hikmah lagi Alhamdulillah...

Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili ditanya tentang hukum mutus kabel listrik yang digunakan utk acara-acara bid'ah atau maksiat. Jadi ingat 2018 dulu pernah terjadi peristiwa perusakan tenda ritual sedekah laut, di sebuah pantai di Bantul, kemudian menjadi berita nasional.

Mungkin kalau kita yang awam ini akan menjawab:

"Wah bagus tuh.."

"Berani sekali dia, layak jadi contoh.. (y) "

"Memang harus seperti itu. Karena amar makruf nahi mungkar harus ditegakkan...!!"

Tapi jawaban ulama beda ternyata. Mereka sangat hati-hati dalam berkata dan bertindak. Pandangan mereka dalam dan mempertimbangkan maslahat untuk jangka panjang, bukan hanya saat kemungkaran itu terjadi saja.

Syaikh menjawab:
"Tidak boleh melakukan seperti itu. Tak ada orang berakal sehat yang nekat melakukan itu. Karena cara nahi mungkar yang seperti itu tidak akan merubah kemungkaran.

Apakah dengan seperti itu bid'ah atau maksiat yang mereka syiarkan akan padam? Atau dengan seperti itu mereka akan bertaubat dari bid'ah dan maksiatnya?

Tidakkan..

Justru mereka makin tertantang melakukan kemungkaran. Kemudian, akan membahayakan diri yang mengingkari kemungkaran. Dan akan berdampak buruk pada marwah dakwah kebenaran dan para da'inya, sehingga masyarakat akan semakin menjauh dari kebenaran.

Bid'ah dan maksiat tidak mungkin bisa diobati dengan cara-cara instan seperti ini. Tapi perlu sabar dan hikmah untuk merubahnya. Sejalan dengan perintah Allah,

{ ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِينَ

Dakwahilah manusia agar kembali ke jalan Tuhanmu dengancara hikmah dan pengajaran yang baik.(Surat An-Nahl: 125)

Solo, 19 Jumadas Tsani 1444 H.

✍️ Ahmad Anshori

Faidah dari Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili -hafidzohullah-.

Dauroh Syar'iyah ke #7 - Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo

Читать полностью…

Muslim.or.id

🔰 FLASH DONASI TOOLS ADOBE CREATIVE CLOUD MUSLIM.OR.ID

Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu konten yang dibuat muslim.or.id adalah video dakwah singkat. Dalam pembuatan video ini, kami berkolaborasi dengan beberapa pihak antara lain Ma'had Al 'ilmi, Kampus Tahfidz, Pesantren Gratis Klaten dan juga langsung dengan para asatidz.

Video dakwah singkat ini kami upload di instagram dan dalam 30 hari terakhir telah ditonton sekitar 681.316 orang, ditambah para pemirsa juga ikut menyebarkan videonya sehingga semakin bertambah jumlah penontonnya.

Masya Allah! Insya Allah banyak sekali kebaikan yang akan antum dapatkan dengan ikut berkontribusi dalam dakwah ini. Donasi ini jumlah dan waktunya terbatas loh. Yuk, buruan ikutan!

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📣Periode Donasi: 11-13 Januari 2023

✅ Kebutuhan Dana: Rp. 3.600.000
*Jika donasi tersisa akan digunakan untuk operasional Muslim.or.id dan Muslimah.or.id
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

⚠️ Donasi dapat dikirimkan
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

📲 Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga setiap video yang ditonton dan tersebar luas ini bisa menjadi amal jariyah untuk kita semua.

Jazakumullahu khayran.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Tidak Membersihkan Diri Dari Air Kencing

Islam merupakan agama pertengahan di antara ajaran agama Nasrani dan Yahudi, termasuk dalam masalah menjaga kebersihan. Di kutub yang satu, ajaran agama Nasrani adalah ajaran yang kurang mempedulikan masalah kebersihan. Di kutub yang lain, ajaran agama Yahudi merupakan ajaran yang sangat berlebih-lebihan dalam masalah kebersihan.

Salah satu contoh yang sering diberikan oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini adalah masalah boleh tidaknya jima’ (berhubungan badan) dengan perempuan (istri) yang sedang mengalami haid. Ajaran Nasrani memperbolehkan seorang suami berjima’ dengan istri, meskipun sang istri sedang berada dalam periode haid. Di sisi lain, ajaran Yahudi sangat berlebih-lebihan dalam masalah ini karena mereka mengajarkan untuk menjauhi wanita yang sedang haid. Sampai-sampai seorang suami tidak boleh makan bersama dengan istrinya yang sedang haid. Mereka juga tidak mau berada pada satu rumah dengan istri yang sedang haid, tetapi harus dipisahkan di rumah atau bangunan tersendiri.

Islam merupakan ajaran yang pertengahan dalam masalah ini. Darah haid memang darah kotor (najis), sehingga seorang suami harus menjauhi tempat keluarnya darah haid sang istri. Sehingga Islam melarang seorang suami menyetubuhi istri ketika sedang haid. Akan tetapi, suami tidak perlu pisah rumah dengan istri selama haid, atau tidak boleh makan bersama dengan istri, atau sikap-sikap ekstrim lainnya.

Dosa yang dianggap remeh, tidak mau membersihkan diri dari air kencing
Islam adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk senantiasa menjaga kebersihan. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan bersihkanlah diri kalian” (QS. Al Muddatstsir [74]: 4).

Salah satu makna “membersihkan diri” dalam ayat di atas adalah membersihkan diri dari najis dan kotoran. Di antara najis atau kotoran yang harus (wajib) dibersihkan adalah air kencing. Tidak membersihkan diri dari air kencing termasuk salah satu dosa yang dianggap remeh oleh sebagian kaum muslimin, padahal hal itu termasuk dosa besar.

Diriwayatkan dari ’Abdulah bin ’Abbas Radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam berjalan-jalan di salah satu tembok di kota Madinah. Beliau Shallallahu ’alaihi wasallam mendengar suara dua orang manusia yang yang sedang diazab di dalam kuburnya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata,

إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan keduanya disiksa bukan karena perkara yang berat. Orang pada makam pertama disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencing. Orang kedua disiksa karena dirinya berjalan kesana kemari menebarkan namimah (adu domba)” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292, dan Abu Dawud no. 20).

Lanjut baca: https://muslim.or.id/67964-tidak-membersihkan-diri-dari-air-kencing.html

Ust. Muhammad Saifudin Hakim

Читать полностью…

Muslim.or.id

Hukum Laki-Laki Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Pada kesempatan kali ini, kami akan coba membahas masalah tentang buang air kecil sambil berdiri. Semoga pembahasan yang ringkas ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

[Apabila ada hajat (kebutuhan), boleh buang air kecil sambil berdiri]
Pada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا

“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)

Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.

Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,

رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ

“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.

Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan).

Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain. (Syarhul Mumti’, 1: 92)

Bagaimana dengan urinoir yang terdapat di fasilitas umum?
Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.


Lanjut baca: https://muslim.or.id/45499-buang-air-kecil-sambil-berdiri.html

Ust. Muhammad Saifudin Hakim

Читать полностью…

Muslim.or.id

Alhamdulillah, sudah tersedia bagian ke 2
Silakan bisa langsung kunjungi halamannya
Barakallahu fiikum

Читать полностью…

Muslim.or.id

WAKAF UNTUK MEMBANGUN SEKOLAH ISLAM SMP YAA BUNAYYA

Kebutuhan dana 700 juta

Mari mulai tanam saham dakwah dalam bentuk wakaf pembangunan sekolah Islam untuk generasi muda yang tumbuh di atas Alquran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih

Saham dakwah yang tidak akan membuahkan kerugian

Saham dakwah yang akan terus mengalirkan kebaikan selama sekolah ini terus bergerak untuk mencetak generasi rabbani

WAKAF MULAI RP10.000 DENGAN PROSPEK KEBAIKAN SEUMUR HIDUP INSYA ALLAH

YPIA bersama para kaum muslimin yang mencintai Allah dan semoga dicintai Allah telah memulai menanam benih kebaikan ini di SDIT Yaa Bunayya

Sekolah Islam yang dibangun di atas cita-cita yang mulia di salah satu sudut kota Yogyakarta

Tentu harapan ini ingin terus kami lanjutkan sampai ke jenjang selanjutnya agar visi misi mulia SDIT Yaa Bunayya terus bisa dilanjutkan ke tingkat SMP

SAATNYA MENJADI BAGIAN PERTAMA YANG MENANAM BENIH KEBAIKAN INI

Allah Ta'ala berfirman, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah: 261).

PAKET DONASI WAKAF BISA DISALURKAN MELALUI

Link donasi:
 https://ypia.or.id/campaign/wakaf-pembangunan-sekolah-islam-smp-yaa-bunayya/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Hadits Dhaif: “Thala’al Badru Alaina”

Diriwayatkan dari ‘Ubaidillah,

لمَّا قدِمَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ جعلَ النِّساءُ والصِّبيانُ والولدانُ يقُلنَ

طلع البدرُ علينا *** من ثنياتِ الوداعِ

وجب الشكرُ علينا *** ما دعا للهِ داعٍ

Tatkala Rasulullah datang ke Madinah, para wanita dan anak-anak bersenandung:

thala’al badru ‘alaina, min tsaniyatil wada’i

(Telah muncul purnama kepada kami, dari daerah Tsaniyatul Wada’)

wajabas syukru ‘alaina, ma da’a lillahi da’in


(Wajiblah bagi kita untuk bersyukur, selagi masih ada orang yang berdoa kepada Allah)



Hadits ini dikeluarkan oleh Abul Hasan Al Khal’i dalam Al Fawa’id (2/59), Al Baihaqi dalam Dala’ilun Nubuwwah (2/233) dari Ubaidillah bin Muhammad bin ‘Aisyah.

Derajat Hadits Thala’al badru ‘alaina
Hadits ini lemah. Sanad ini terputus tiga rawi, karena Ubaidillah ini adalah salah seorang guru imam Ahmad dan dia langsung meriwayatkan peristiwa tersebut. Inilah yang dikatakan oleh Imam Al Iraqi dalam Takhrij Al Ihya (2/244).

Imam Al Baihaqi rahimahullah berkata: “para ulama menyebutkan hal ini terjadi saat kedatangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ke kota Madinah dari kota Makkah, bukan kedatangan beliau dari Tsaniyatul Wada’ saat pulang dari perang Tabuk”.

Namun hal ini dibantah oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma’ad (3/13) : “ini adalah sebuah kekeliruan yang sangat nyata. Karena daerah Tsaniyatul Wada’ itu di arah Syam, daerah ini tidak pernah dilewati oleh orang yang datang dari Makkah ke kota Madinah. Dan tidak akan melewatinya kecuali bila ia meneruskan perjalanan ke Syam”.

Simak: https://muslim.or.id/20976-hadits-dhaif-tholaal-badru-alaina.html

Ust. Ahmad Sabiq

===

MARI IKUT MEMBERSAMAI RADIO MUSLIM JOGJA DALAM MENGHADIRKAN KAJIAN SUNNAH DI TENGAH MASYARAKAT

Link donasi: https://ypia.or.id/campaign/bantu-radio-muslim-jogja/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Bismillah, Ikuti dan hadirilah!!!

🍃 Kajian Rutin Ma'had Cerdas 🍃
(Pertemuan Ke-10)

Terbuka untuk umum | Putra dan Putri

Makna Thaghut dan Para Pembesarnya Part ke - 2

Pembahasan Kitab al-Wajibat karya Syaikh Abdullah bin Ibrahim Al Qar'awy rahimahullah

👤 Pemateri:
Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. hafizhahullahu ta'ala
(Alumnus Ilmu Komputer UGM & Ma'had 'Ilmi Yogyakarta)

⏰ Waktu :
Ahad, 15 Jumadil Akhir 1444 H / 08 Januari 2023 M
Pukul: 08.00-selesai

🕌 Masjid Al-'Ashri Pogung Rejo
bit.ly/MasjidAlAshri

Insyaallah disiarkan langsung melalui YouTube FKIM Yogyakarta
(bit.ly/youtubeFKIM)

"Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mempermudah baginya jalan menuju Surga"
(HR. Muslim No. 2699)

Informasi: +62 821-6287-7572

♻️ Silahkan disebarluaskan

Tetap terhubung dengan kami :
http://lynk.id/fkimyogyakarta

#mahasiswa #islam #tauhid #sunnah #dakwahkampus #kajianislam

Читать полностью…

Muslim.or.id

UPDATE PAKET DONASI UNTUK BULETIN DAKWAH AT TAUHID

Periode Januari 2023

1 Paket = Rp 20.000
Perkumpulan 23 paket
Total kebutuhan 300 paket

Donasi operasional buletin At-Tauhid diperuntukkan khusus untuk:

1. Honor pengurus, penulis, desainer, editor video, dan layouter

2. Operasional rapat koordinasi, konsumsi dan administrasi

3. Pulsa HP narahubung

4. Ongkos kirim luar kota

5. Cetak bundel buletin tahunan

CARA MENYALURKAN DUKUNGAN ANDA

Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-buletin-at-tauhid/


Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Begitu Besarnya Perhatian Nabi untuk Anak Kecil

Sebagian orang tua bersikap seolah-olah setelah memiliki anak, dia tidak perlu lagi bertanggung jawab dan tidak akan ditanya perihal kondisi putra-putrinya. Mereka menyangka bahwa kewajiban mereka terhadap anak-anaknya hanyalah sebatas mencari nafkah, memberi makan, dan membelikan pakaian, serta kebutuhan mereka.

Ayah yang berangkat kerja dini hari lalu baru pulang kembali ke rumahnya di penghujung hari, hanya untuk kemudian tidur dan istirahat, sedang ia tidak tahu apa-apa perihal kondisi anaknya di hari itu. Jarang mengajak bermain anak-anaknya dan tidak pernah menanyakan apa yang mereka butuhkan. Yang lebih parahnya terkadang ia sampai lupa, di kelas berapa sekarang anaknya duduk? Dan seberapa jauh kemampuan akademiknya?

Sebagian ibu, berdalih dengan kesetaraan gender dan segala macam alasan lainnya, memilih bekerja di luar rumah hingga akhirnya perhatiannya terhadap anak-anaknya menjadi berkurang. Menyerahkan urusan anaknya kepada suster, babysitter, dan pembantu-pembantu di rumahnya. Sungguh sebuah fenomena yang sangat jauh dari ajaran Islam.

Di mana peran bapak yang seharusnya merawat dan melindungi? Di mana peran ibu yang seharusnya mencurahkan segala kasih sayangnya untuk anaknya? Di mana letak tanggung jawab yang besar ini? Sungguh anak adalah amanah berat yang Allah Ta’ala berikan kepada seorang hamba. Amanah yang seharusnya dijaga dan disyukuri dengan sebaiknya-baiknya. Apakah mereka lupa terhadap hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رعيته وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ألا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah tangga dan anak-anaknya dan akan ditanya perihal tanggung jawabnya. Seorang pembantu rumah tangga adalah bertugas memelihara barang milik majikannya dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya.” (HR. Muslim)

Masa kecil adalah masa paling krusial dalam proses tumbuh kembang seorang anak. Seharusnya para orang tua berusaha maksimal di dalam mendidik dan mencurahkan kasih sayang mereka kepada anak-anaknya. Di usia tersebut, pikiran dan tabiat anak-anak masihlah lunak dan mudah untuk dibimbing, terutama bila yang mendidik langsung adalah kedua orang tuanya. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

ما مِن مَوْلُودٍ إلَّا يُولَدُ علَى الفِطْرَةِ، فأبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أوْ يُنَصِّرَانِهِ، أوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap anak yang lahir, tidaklah dilahirkan kecuali di atas fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658)

Nabi kita yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah perhatian terhadap anak-anak kecil, memerintahkan kita untuk menyayangi mereka dan mencintai mereka. Beliau bersabda,

لَيْسَ مِنَّا؛ مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا

“Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak kecil.” (HR. Tirmidzi no. 1919)

Kasih sayang beliau dan perhatiannya terhadap anak kecil terlukis di banyak sekali hadis-hadis sahih yang sampai kepada kita. Di antaranya:

Lanjut baca: https://muslim.or.id/81800-begitu-besarnya-perhatian-nabi-untuk-anak-kecil.html

Ust. Muhammad Idris, Lc.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Selektif Dalam Menuntut Ilmu Agama

Ilmu agama adalah perkara yang agung, yang dengannya seseorang bisa mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Tanpa ilmu agama, seseorang akan binasa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ألا إنَّ الدُّنيا ملعونةٌ ملعونٌ ما فيها ، إلَّا ذِكرُ اللَّهِ وما والاهُ ، وعالِمٌ ، أو متعلِّمٌ

“Ketahuilah, sesungguhnya dunia itu terlaknat. Semua yang ada di dalamnya terlaknat kecuali dzikrullah serta orang yang berdzikir, orang yang berilmu agama dan orang yang mengajarkan ilmu agama” (HR. At Tirmidzi 2322, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Oleh karena itu, menuntut ilmu agama adalah perkara yang besar dan serius. Tidak boleh sembarangan dan main-main. Termasuk di dalamnya, perkara memilih orang yang akan diambil ilmunya; yang akan dijadikan guru; juga merupakan perkara serius, tidak boleh serampangan. Bahkan wajib selektif dalam menuntut ilmu agama, tidak mengambil ilmu dari sembarang orang. Inilah yang diajarkan dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi serta teladan dari para ulama terdahulu.

[Dalil-dalil wajibnya selektif dalam menuntut ilmu]
Diantara dalil-dalil tentang wajibnya selektif dalam menuntut ilmu agama adalah:

Dalil 1

Allah Ta’ala berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam” (QS. An Nisa: 140).

Syaikh As Sa’di dalam Taisir Kariimirrahman ketika menjelaskan ayat ini beliau mengatakan:

وضد تعظيمها الاستهزاء بها واحتقارها، ويدخل في ذلك مجادلة الكفار والمنافقين لإبطال آيات الله ونصر كفرهم. وكذلك المبتدعون على اختلاف أنواعهم، فإن احتجاجهم على باطلهم يتضمن الاستهانة بآيات الله لأنها لا تدل إلا على حق

“Kebalikan dari pengagungan terhadap Al Qur’an adalah perendahan dan penghinaan terhadap Al Qur’an. Termasuk di dalamnya, menghadiri majelis debat dengan orang kafir dan munafik yang mereka ingin membatalkan ayat-ayat Allah dan membela kekufuran mereka. Demikian juga menghadiri majelis ahlul bid’ah dengan berbagai macamnya. Karena penggunaan ayat-ayat Al Qur’an untuk membela kebid’ahan mereka ini termasuk penghinaan terhadap ayat-ayat Allah, karena mereka tidak menggunakannya untuk kebenaran”.

Maka ayat ini melarang menghadiri majelis-majelis yang diajarkan kekufuran dan kebid’ahan di sana. Sehingga ketika kita ingin menghadiri suatu majelis ilmu wajib selektif, jangan sampai majelis yang kita hadiri mengajarkan kekufuran atau kebid’ahan.

Dalil 2

Dari Abu Umayyah al Jumahi radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر

“Diantara tanda kiamat adalah orang-orang menuntut ilmu dari al ashoghir” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd [2/316], Al Lalikai dalam Syarah Ushulus Sunnah [1/230], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [695])

Ibnul Mubarak ketika meriwayatkan hadits ini memberi tambahan:

الأصاغر : أهل البدع

“Al Ashoghir adalah ahlul bid’ah”

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan bahwa diantara tanda hari kiamat itu adalah banyaknya orang yang mengambil ilmu dari ahlul bid’ah. Ini merupakan celaan terhadap perbuatan tersebut. Sehingga menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu harus selektif. Ketika seseorang tidak selektif dalam memilih guru dan ternyata gurunya adalah ahlul bid’ah, maka ia termasuk yang dicela oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Selengkapnya: https://muslim.or.id/47202-selektif-dalam-menuntut-ilmu-agama.html

Ust. Yulian Purnama

Читать полностью…

Muslim.or.id

Pelaku Syirik Tidak Diterima Amalan Shalihnya

Rabb pencipta dan pengatur alam semesta hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Sesembahan yang berhak disembah juga hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala hanya menerima amalan kebaikan dari orang-orang yang bertauhid.

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al Maidah: 27).

Dan orang yang berbuat syirik bukanlah orang bertaqwa. Allah Ta’ala juga berfirman:

فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً

“Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabb-Nya maka amalkanlah amalan kebaikan dan jangan mempersekutukan Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al Kahfi: 110).

Allah Ta’ala dalam ayat ini mempersyaratkan orang yang amalannya diterima sehingga bisa bertemu dengan Allah, diantaranya yaitu tidak berbuat kesyirikan.

Orang-orang kafir dan musyrik, yang mereka tidak bertauhid, sebesar apapun amalan kebaikan mereka tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Andaikan mereka berbuat syirik, maka akan terhapuslah semua amalan yang mereka kerjakan” (QS. Al An’am: 88).

Dan amalan-amalan pelaku syirik kelak hanya akan menjadi debu-debu yang beterbangan. Allah Ta’ala berfirman:

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً

“dan kami persaksikan kepada mereka, bahwa amalan kebaikan yang mereka amalkan kami jadikan debu-debu yang beterbangan” (QS. Al Furqan: 23).

Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah menjelaskan:

فاتخاذهم الأنداد يحبونهم كحب الله يبطل كل قول يقولونه وكل عمل يعملونه، لأن المشرك لا يقبل منه عمل، ولا يصح منه، وهؤلاء وإن قالوا لا إله إلا الله فقد تركوا كل قيد قيدت به هذه الكلمة

“Ketika pelaku kesyirikan menjadikan tandingan-tandingan selain Allah yang mereka berikan rasa cinta seperti rasa cinta kepada Allah, maka ini akan membatalkan semua perkataan baik yang pernah mereka katakan, dan membatalkan perbuatan baik yang pernah mereka lakukan. Karena orang musyrik tidak diterima amalannya. Dan tidak sah amalanya. Walaupun mengatakan “laa ilaaha illallah”, karena mereka telah meninggalkan semua syarat yang kalimat ini menjadi sah” (Fathul Majid, hal. 106).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

الذبح للجن شرك بالله سبحانه وتعالى، ولو مات فاعله عليه دون توبة منه لكان خالداً مُخلّداً في النار والشرك لا يصحُّ معه عمل، لقول الله سبحانه {وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ} )

“Menyembelih untuk jin adalah perbuatan syirik terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika pelakunya mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatan tersebut, maka ia kekal di neraka. Dan orang yang berbuat syirik (akbar) itu tidak sah amalannya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “andaikan mereka berbuat syirik maka sungguh akan terhapus semua amalan-amalan yang mereka lakukan” (QS. Al An’am: 88) (Fatawa Islamiyah, 1/15).

Selengkapnya: https://muslim.or.id/54389-semua-amalan-pelaku-syirik-akbar-tidak-diterima.html

Ust. Yulian Purnama

Читать полностью…

Muslim.or.id

Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah Akad

Pada pembahasan sebelumnya telah kita ketahui bersama hakikat syarat tambahan dalam sebuah akad, ciri-ciri, dan hukumnya menurut mazhab Syafi’i. Pada pembahasan kali ini, akan sedikit kita paparkan terkait pendapat yang rajih dan kuat dalam permasalahan ini.

Dalam Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah, Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mazhab Hanabilah, di mana pendapat ini juga diambil dan dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim rahimahumallah. Mereka berpendapat bahwa hukum asal syarat tambahan dalam sebuah akad adalah mubah (diperbolehkan) dan bukan terlarang.

Mereka mengemukakan bahwa segala macam syarat yang muncul dan ditambahkan dalam sebuah akad hukum asalnya diperbolehkan. Tidak ada yang terlarang, kecuali apa yang telah jelas ada dalil pelarangan dan pengharamannya.

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kedua pihak, baik itu penjual maupun pembeli untuk menyaratkan sesuatu yang ia pandang penting dalam sebuah akad. Hanya saja, terdapat pengecualian pada beberapa syarat yang dilarang oleh syariat. Di antaranya:

Pertama: Persyaratan yang bertentangan dengan kaidah syariat, yaitu apabila mengandung keharaman dan merupakan perkara terlarang. Seperti menyaratkan riba dan tambahan uang apabila seseorang yang berhutang terlambat di dalam membayar hutangnya dari tempo yang telah disepakati.

Kedua: Persyaratan yang bertentangan dengan makna dan keharusan sebuah akad. Seperti seseorang yang menjual mobilnya kepada orang lain, namun menyaratkan agar mobilnya tersebut tidak boleh dikendarai. Atau menjual rumah, namun menyaratkan agar rumahnya tidak ditempati.

Ketiga: Menyaratkan adanya akad dalam sebuah akad. Seperti seseorang yang menyewakan rumahnya dengan syarat pihak penyewa meminjamkan sejumlah uang kepadanya. Hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis,

لا يحلُّ سلَفٌ وبيعٌ ولا بيعَ ما ليس عندَك

“Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, dan tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)

Keempat: Terkumpulnya dua syarat dalam satu akad, walaupun keduanya merupakan syarat yang benar dan diperbolehkan, akan tetapi keduanya bukan termasuk keharusan asli pada akad tersebut. Seperti seseorang yang yang membeli seikat kayu bakar, namun menyaratkan agar penjual memotong-motongnya terlebih dahulu dan juga mengantarkannya ke rumah pembeli.

Hal ini terlarang karena adanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ

“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)

[Dalil-dalil yang menguatkan bahwa hukum asal syarat tambahan adalah diperbolehkan]

Pertama: Firman Allah Ta’ala,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ

“Dan penuhilah janji Allah.” (QS. Al-An’am: 152)

Allah Ta’ala memerintahkan kita pada kedua ayat di atas dan pada ayat-ayat lainnya untuk memenuhi janji. Perintah ini hukumnya umum, termasuk di dalamnya memenuhi syarat-syarat dan akad-akad yang ada.

Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ , إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum muslimin di atas syarat-syarat yang mereka tentukan, kecuali jika syarat tersebut mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Ibnu Majah no. 2353)

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa kita diperintahkan untuk bertanggung jawab terhadap setiap syarat yang telah disepakati, tidak boleh ingkar dan berkhianat.

Selengkapnya: https://muslim.or.id/81727-serial-fikih-muamalah-bag-13-hukum-syarat-tambahan-dalam-sebuah-akad.html

Ust. Muhammad Idris, Lc.

Читать полностью…

Muslim.or.id

Hadiri Majelis Ilmu Di Masjid Al Ashri Ahad Besok

1. Kajian Akidah
Pemateri: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. hafizhahullahu
Kitab Panduan: Al Wajibaat (Kumpulan kewajiban dalam bab Akidah)
Tema: Thaghut
Pukul: 08.00 WIB- 10.00 WIB
🔴 Live Streaming melalui kanal Youtube FKIM: FKIMYogyakarta" rel="nofollow">https://www.youtube.com/@FKIMYogyakarta

2. Kajian Fikih Ibadah
Pemateri: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. hafizhahullahu
Kitab Panduan: Manhajus Salikin (Himpunan Masalah Fikih dan Dalil-dalilnya untuk Pemula)
Tema: "Sifat Sholat"
Pukul: 10.00 WIB - selesai
🔴 Live Streaming melalui kanal Youtube YPIA Academy: http://bit.ly/yt_ypiaacademy

Hari: Ahad, 8 Jumadil Akhir 1444 H/ 1 Januari 2023 M
Tempat: Masjid Al Ashri, Pogung Rejo

Terbuka untuk umum, putra dan putri

🔰 Penyelenggara:
- Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta
- Ma'had Yaa Abati Yogyakarta
- Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta

🔗 Bekerja sama dengan:
Takmir Masjid Al Ashri Pogung Rejo

Читать полностью…

Muslim.or.id

PEMUDA PETERNAK KAMBING YANG SEMANGAT BERDAKWAH

PLAY VIDEO https://youtu.be/3VZuV5lOwE0

Salah satu cerita di balik buletin dakwah At Tauhid yang distribusinya sudah mencapai Aceh dan Papua.

Mari simak kisah mas Arif, pemuda Jogja yang punya segudang kesibukan sebagai penggerak dakwah sunnah

TEMAN-TEMAN BISA BANTU OPERASIONAL BULETIN AT TAUHID

Melalui donasi di https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-buletin-at-tauhid/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

PERJUANGAN PANJANG MERINTIS SEKOLAH ISLAM SDIT YAA BUNAYYA

PLAY VIDEO https://youtu.be/yZI9Kc4qMns

Diawali dari berpindah-pindah tempat belajar sementara untuk para murid-murid karena belum ada gedung sekolah yang standar dalam pendidikan formal

Hingga akhirnya kini Alhamdulillah dengan pertolongan Allah ta'ala kemudian melalui wasilah kaum muslimin yang peduli dengan pendidikan generasi rabbani cilik SDIT Yaa Bunayya telah terakreditasi A

SEMOGA SMP ISLAM YAA BUNAYYA BISA TERWUJUD

Harapan-harapan mulia yang telah disemai di SD IT Yaa Bunayya semoga bisa dilanjutkan di jenjang selanjutnya

WAKAF PEMBANGUNAN SMP ISLAM YAA BUNAYYA TELAH DIBUKA

SAATNYA MENJADI BAGIAN PERTAMA YANG MENANAM BENIH KEBAIKAN INI

Allah Ta'ala berfirman, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah: 261).

PAKET DONASI WAKAF BISA DISALURKAN MELALUI

Link donasi:
 https://ypia.or.id/campaign/wakaf-pembangunan-sekolah-islam-smp-yaa-bunayya/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Muslim.or.id adakan acara pelatihan penulisan untuk talenta muda muslim dan muslimah

Acara yang dibersamai oleh dr. Raehanul Bahraen ini diikuti kurang lebih 70 peserta putra maupun putri. Acara ini berlangsung sangat menarik, karena tidak hanya teori saja melainkan juga praktik. Pada akhir sesi, seluruh peserta diminta menulis bebas selama satu menit, dan hasilnya banyak sekali tulisan dari peserta yang dibahas oleh ustadz.

“Tulisan-tulisan yang ditangan saya ini sudah cukup bagus. Tinggal disempurnakan dengan mencari referensi agar semakin kaya tulisanya” Ujar bliau sambil membaca beberapa tulisan.

Semoga, dari forum ini lahirlah talenta-talenta muda penulis YPIA di masa depan

Kami mengajak anda untuk ikut serta dalam menggerakkan dakwah Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih melalui media online yang sudah lebih dari 17 tahun berkontribusi bagi kaum muslimin

CARA MENYALURKAN DONASI

Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

UPDATE PAKET DONASI UNTUK BANTU OPERASIONAL DAKWAH YPIA

Periode Januari 2023

1 Paket = Rp 20.000
Terkumpul 60 paket
Total kebutuhan 6250 paket

Dibutuhkan untuk:
– Honor 24 orang karyawan profesional, freelance 20 orang, dan volunteer 62 orang
– Operasional kantor yayasan
– program sosial kemasyarakatan dan program insidental lainnya.

Saat ini sektor dakwah YPIA tidak hanya mencakup daerah lokal Yogyakarta saja, namun juga sudah merambah ke berbagai daerah

CARA MENYALURKAN DUKUNGAN ANDA

Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/


Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

REPORTASE DAURAH PENGGERAK DAKWAH YOGYAKARTA BAGIAN 2

PLAY VIDEO https://youtu.be/nmzw_xhmrpg

Beberapa waktu lalu YPIA menginisiasi pertemuan antara berbagai lembaga dakwah di Yogyakarta untuk saling mengenal, mempererat persaudaraan, saling mendukung dan menguatkan

MARI BERSAMA YPIA MENGGERAKKAN DAKWAH SUNNAH DI INDONESIA

Dengan berdonasi melalui https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

UPDATE DONASI UNTUK WEBSITE DAKWAH SUNNAH

Periode Januari 2023

Terkumpul 90 paket
Kebutuhan 850 paket

1 paket Rp 20.000

BANTU OPERASIONAL MUSLIM.OR.ID DAN MUSLIMAH.OR.ID

Dengan jutaan kunjungan setiap bulannya, kedua website dakwah sunnah ini menjadi salah satu aset penting bagi kaum muslimin di Indonesia

Kami mengajak anda untuk ikut serta dalam menggerakkan dakwah Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih melalui media online yang sudah lebih dari 17 tahun berkontribusi bagi kaum muslimin

CARA MENYALURKAN DONASI

Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam/



Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Landasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan

Persatuan kaum muslimin di atas al haq dan larangan berpecah-belah, merupakan prinsip yang agung dalam agama Islam. Namun layak disesalkan, kenyataan yang nampak di kalangan kaum muslimin berbeda dengan ajaran agama yang suci ini. Maka di sini, kami sampaikan sebagian keterangan agama mengenai masalah besar ini. Semoga bermanfaat untuk kita.

Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara”. (QS Ali Imran:103)

Ibnu Jarir Ath Thabari berkata tentang tafsir ayat ini: Allah Ta’ala menghendaki dengan ayat ini, Dan berpeganglah kamu semuanya kepada agama Allah yang telah Dia perintahkan, dan (berpeganglah kamu semuanya) kepada janjiNya yang Dia (Allah) telah mengadakan perjanjian atas kamu di dalam kitabNya, yang berupa persatuan dan kesepakatan di atas kalimat yang haq dan berserah diri terhadap perintah Allah. [Jami’ul Bayan 4/30.]

Al Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dia (Allah) memerintahkan mereka (umat Islam) untuk berjama’ah dan melarang perpecahan. Dan telah datang banyak hadits, yang (berisi) larangan perpecahan dan perintah persatuan. Mereka dijamin terjaga dari kesalahan manakala mereka bersepakat, sebagaimana tersebut banyak hadits tentang hal itu juga. Dikhawatirkan terjadi perpecahan dan perselisihan atas mereka. Namun hal itu telah terjadi pada umat ini, sehingga mereka berpecah menjadi 73 firqah. Diantaranya terdapat satu firqah najiyah (yang selamat) menuju surga dan selamat dari siksa neraka. Mereka ialah orang-orang yang berada di atas apa-apa yang ada pada diri Nabi n dan para sahabat beliau.” [Tafsir Al Qur’anil ‘Azhim, surat Ali Imran:103.]

Al Qurthubi berkata tentang tafsir ayat ini,“Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan persatuan dan melarang dari perpecahan. Karena sesungguhnya perpecahan merupakan kebinasaan dan al jama’ah (persatuan) merupakan keselamatan.” [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/159.]

Al Qurthubi juga mengatakan,“Maka Allah Ta’ala mewajibkan kita berpegang kepada kitabNya dan Sunnah Nab-iNya, serta -ketika berselisih- kembali kepada keduanya. Dan memerintahkan kita bersatu di atas landasan Al Kitab dan As Sunnah, baik dalam keyakinan dan perbuatan. Hal itu merupakan sebab persatuan kalimat dan tersusunnya perpecahan (menjadi persatuan), yang dengannya mashlahat-mashlahat dunia dan agama menjadi sempurna, dan selamat dari perselisihan. Dan Allah memerintahkan persatuan dan melarang dari perpecahan yang telah terjadi pada kedua ahli kitab”. (Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/164)

Beliau juga mengatakan,“Boleh juga maknanya, janganlah kamu berpecah-belah karena mengikuti hawa nafsu dan tujuan-tujuan yang bermacam-macam. Jadilah kamu saudara-saudara di dalam agama Allah, sehingga hal itu menghalangi dari (sikap) saling memutuskan dan membelakangi.” (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/159).

Asy Syaukani berkata tentang tafsir ayat ini,“Allah memerintahkan mereka bersatu di atas landasan agama Islam, atau kepada Al Qur’an. Dan melarang mereka dari perpecahan yang muncul akibat perselisihan di dalam agama.” (Fahul Qadir 1/367).

Lanjut baca: https://muslim.or.id/7692-landasan-dan-langkah-mewujudkan-persatuan.html

Ust. Muslim Atsary

===

Muslim.or.id dan muslimah.or.id sudah lebih dari 15 tahun berkontribusi dalam menggerakkan dakwah sunnah melalui media online

SALURKAN PAKET DONASI ANDA KAPAN SAJA

Donasi melalui website https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI
Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

FIKIH SEPUTAR MAKMUM MASBUQ

Makmum masbuq adalah orang yang tidak memulai shalat bersama imam. Ada beberapa pembahasannya yang terkait dengan makmum masbuq, diantaranya:

Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’at

Jumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:

أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ

“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ

“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).

Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).

Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:

الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع

“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).

Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.

Lanjut baca: https://muslim.or.id/53602-fikih-seputar-makmum-masbuq.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Jalan yang Harus Ditempuh oleh Penuntut Ilmu
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

ما هي الطريقة الصحيحة التي يجب أن يتبعها طالب العلم الشرعي حتى يصل إلى ما يريده من إرضاء الله سبحانه وتعالى، وكسب العلم المفيد والنافع له وللمسلمين، وما هي العوامل التي تساعد الطالب على الحفظ ورسوخ المسائل في ذهنه وعدم النسيان؟

Apakah cara yang benar yang wajib untuk ditempuh oleh penimba ilmu syar’i sehingga dia bisa sampai pada tujuan yang dia kehendaki, yaitu guna mendapatkan rida Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan meraih ilmu yang bermanfaat dan berguna bagi dirinya sendiri dan kaum muslimin? Dan apakah faktor-faktor yang membantu penimba ilmu untuk menghafal dan memperkuat permasalahan (ilmu) di dalam pikirannya sehingga tidak mudah lupa?

Jawaban:

أعظم الأسباب، أن تتقي ربك بطاعته وترك معصيته، والإخلاص له وسؤاله التوبة والعون والتوفيق، ثم العناية بالدروس والمذاكرة، وحفظ الوقت؛ فإن هذا من أعظم الأسباب.

ومن أسباب ذلك أيضاً المذاكرة مع الزملاء، والحرص على الفائدة؛ حتى يستقر العلم، فلا تكتف بمطالعتك والدرس مع الأستاذ، بل مع هذا المذاكرة مع الزملاء الطيبين فيما أشكل عليك حتى يستقر في ذهنك العلم.


Sebab paling utama adalah hendaknya anda bertakwa kepada Rabbmu, meninggalkan maksiat kepada-Nya, ikhlas dalam beramal karena-Nya, memohon ampunan, bantuan, dan taufik. Kemudian hendaknya memberikan perhatian besar kepada pelajaran, mudzakarah (saling mengingat materi), dan memelihara waktu. Maka, ini termasuk sebab paling utama untuk itu.

Dan di antara sebab yang lain adalah dengan ber-mudzakarah (mengulang materi pelajaran) bersama teman-teman serta bersemangat untuk mencari faedah sehingga ilmu itu akan menetap dan kokoh. Maka, jangan mencukupkan diri hanya dengan muthala’ah (mengkaji buku) dan belajar bersama ustaz (guru). Bahkan, hendaknya hal itu juga disertai dengan mudzakarah bersama teman-teman yang baik (rajin) dan saleh dalam hal-hal yang dirasa sulit dipahami bagimu, sehingga dengan cara itu ilmu akan lebih kokoh tertancap dalam pikiranmu.

Lanjut baca: https://muslim.or.id/81832-fatwa-ulama-jalan-yang-harus-ditempuh-oleh-penuntut-ilmu.html

Ust. Ari Wahyudi

Читать полностью…

Muslim.or.id

MUNGKIN KAMU BELUM CINTA SAAT MEMBERSAMAI BAHASA ARAB

PLAY VIDEO https://youtu.be/EwNeXidrOfg

Buat yang masih dalam perjalanan memperjuangkan kemampuan bahasa arabnya silakan simak nasihat ustadz Rizki Amipon Dasa hafidzahullah berikut

KAMU SEKARANG BISA BELAJAR BAHASA ARAB DARI DASAR SECARA ONLINE MAUPUN OFFLINE DI MA'HAD UMAR BIN KHATTAB YOGYAKARTA

Mari dukung program-program dakwah sunnah bersama YPIA dengan berdonasi melalui
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

DI TAHUN 2023 SUDAH PUNYA INI BELUM? KALENDER PENUH HIKMAH DARI RADIO MUSLIM

PLAY VIDEO https://youtu.be/LZdUBTpmsyI


Alhamdulillah telah hadir kalender 2023 dari Radio Muslim Jogja.

Apa saja isi dan Keunggulannya :

✅ Poster dan kata-kata indah penuh hikmah, yang alan menyertai tiap lembarnya, menjadi pengingat jiwa setiap kali melihat kalender insyaallah...
✅ Disertai kalender Hijriyah
✅ Pengingat Puasa Sunnah
✅ Dilengkapi dengan hari libur Nasional, Lengkap!
✅ Dimensi Kalender Dinding ukuran A3 kertas Ivory

📲 Kalender ini bisa dipesan melalui wa.me/6285293348887⁠

Format Pemesanan Kalender

Nama :
Alamat Lengkap :
No Hp :
Jumlah Pesanan :
*Jasa Pengiriman : Tiki/JNE/Pos/dll
Bisa cek https://cek-ongkir.com

*Sesuai permintaan pemesan, pengiriman dari Yogyakarta* ( Januari 2023 pengiriman akan dilakukan )

💰 *Berapa Harganya?*
Bagi sobat muslim yg ingin memiliki kalender ini cukup mengganti ongkos cetak 20 Ribu rupiah per kalender dan ongkos kirim dari Yogyakarta menuju lokasi sobat muslim *(Khusus Jogja Free Ongkir )*

Ataupun sobat muslim bisa berdonasi tanpa ada batasan minimal dan maksimal.

💳Donasi bisa dikirimkan melalui Bank Syariah Indonesia/BSI (kode 451), *No. Rekening 7755330099*
A.N. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

✨ Jazakumullah Khairan

*Jalur khusus gratis Kalender Radio Muslim*
Kontak Manajer Radio Muslim Mr. Awang ( Rahmat Setyawan ) 0813-9226-2399
Kerjasama Program & info Program acara Radio Muslim

✨ Yuk bagikan info ini kepada seluruh sobat muslim sekalian

Читать полностью…

Muslim.or.id

Kajian Kitab Ma’had Fawaid Kangaswad

Mari kita mengkaji kitab para ulama via Whatsapp. Kali kitab yang akan dikaji :

1. Syarah Ushulus Sunnah Imam Ahmad (شرح أصول السنة).
Kitab ini karya Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhahullah. Yang merupakan syarah terhadap kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Kitab ini berisi landasan-landasan akidah dan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah.

Level: lanjut

Durasi:
45 sesi, selama 90 hari.

Syarat:
Sudah menyelesaikan dengan minimal predikat "maqbul" kitab: Lum'atul I'tiqad, atau Al Qawa'idul Mutsla, atau Al Aqidah Al Wasithiyyah.


2. At Tabarruk Al Masyru’ wal Mamnu’ (التبرك المشروع والممنوع).
Karya Syaikh Muhammad Shafwat Nuruddin rahimahullah. Kitab ini adalah kitab yang membahas tentang tabarruk (ngalap berkah), definisinya, dalil-dalilnya serta bentuk tabarruk yang dibolehkan dan yang dilarang.

Durasi:
20 sesi, selama 40 hari.

Level:
Dasar lanjut

Syarat:
Dengan syarat sudah menyelesaikan dengan minimal predikat "maqbul" kitab: Al Ushul As Sittah, atau Al Ushul Ats Tsalatsah, atau Fadhlul Islam.

3. Sittah Mawadhi’ Minas Sirah (ستة مواضع من السيرة).
Karya Syaikh Muhammad at Tammimi dengan syarah dari Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan. Kitab ini merupakan kitab yang membahas tentang Sirah Nabawiyah (sejarah kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam) yang mengandung faedah-faedah seputar tauhid.

Durasi:
Sekitar kurang lebih 20 sesi, selama 40 hari.

Level:
Dasar

Syarat:
Tidak ada

Dipandu oleh:
Ustadz Yulian Purnama -semoga Allah mengampuni dosanya dan kedua orang tuanya-

Cara belajar:
* Menggunakan grup whatsapp.
* Dua hari sekali akan dikirimkan audio pembacaan kitab.
* Peserta harap mendownload kitab kemudian memperhatikan kitab sambil mendengarkan audio.
* Dua hari sekali ada soal ujian (5 pertanyaan setiap kali ujian).
* Audio atau soal dikirim malam hari antara pukul 18.00 – 21.00.
* Jadi selang-seling antara materi dan ujian, sehari materi, sehari ujian.
* Pendaftaran insya Allah dibuka pada hari Jum’at, 13 Jumada al-Akhirah (6 Januari 2023).
* Pelajaran insya Allah dimulai pada hari Jum'at, 20 Jumada al-Akhirah (20 Januari 2023).

Ketentuan umum peserta:

* Program ini hanya bagi yang serius mau belajar, yang hanya coba-coba, malas dan terlalu sibuk, silakan skip!!
* Sekali lagi mohon yang tidak bisa fokus dan intens selama mengikuti program ini, silakan skip!
* Niatkan mengikuti program ini ikhlas karena Allah, yaitu murni ingin belajar
* Memiliki nomor yang aktif whatsapp
* Memiliki email. Email tidak boleh berubah dari awal hingga akhir.
* Bersedia komitmen mendengarkan audio dan menjawab soal-soal ujian sampai selesai kitab
* Jika dua kali bolos menjawab soal, akan dikeluarkan dari grup
* Tidak harus bisa bahasa Arab atau membaca kitab gundul, karena kitab akan dibacakan dan diterjemahkan oleh pengajar.
* Pendaftaran akan ditutup jika sudah memenuhi quota
* Peserta yang sudah ikut kajian-kajian sebelumnya tetap harus mendaftar ulang.

Link pendaftaran:
https://hadits.site/daftar

Link pendaftaran akan dibuka pada hari Jum’at, 13 Jumada al-Akhirah (6 Januari 2023), pukul 20.00 WIB
Info pendaftaran juga akan di-share di channel telegram @fawaid_kangaswad

Admin grup & informasi: 085228770889 (Ummu Sufyan)

Diselenggarakan oleh: Ma’had Fawaid Kangaswad

Читать полностью…

Muslim.or.id

LAGI KERJA DI JOGJA? JANGAN SIA-SIAKAN KESEMPATAN INI

PLAY VIDEO https://youtu.be/vNdEcURGjkQ

Selain dari kalangan mahasiswa dan mahasiswi santri Ma'had Ilmi Yogyakarta juga ada yang berasal dari kalangan pekerja

Salah satu dari mereka adalah mas Muhammad Syamsul Ma'arif, mari simak testimoni beliau ketika bekerja di perantauan sekaligus menjadi santri

1, 2 JUTA BISA BIAYAI SANTRI MA'HAD ILMI SAMPAI LULUS

Ayo ambil saham dakwah ini dengan berdonasi melalui

https://ypia.or.id/campaign/dukungan-untuk-para-penghafal-quran/

Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…

Muslim.or.id

Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 1)

Bagi anda yang sudah ingin nikah namun sulit untuk menikah atau sulit untuk menemukan calon pasangan idaman, maka renungkan dan perhatikanlah beberapa nasehat ringkas berikut ini:

1. Luruskan niat, menikah untuk mencari rida Allah

Karena menikah adalah ibadah dan perintah dari Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menikah dalam firnan-Nya,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur: 32).

Dalam ayat di atas menggunakan kata وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah) yang merupakan fi’il amr (kata perintah).

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kita untuk menikah, beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

Dalam hadis di atas juga digunakan fi’il amr فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah).

Maka jika niat sudah benar, apapun kekurangan yang ada pada calon pasanganmu, maka bersikap longgarlah, selama ia adalah orang yang mau diajak bersama-sama mencari rida Allah.

2. Sulit jodoh itu adalah musibah, dan musibah terjadi karena maksiat, maka banyak-banyaklah bertaubat kepada Allah dari semua maksiat.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).

Akuilah semua dosa-dosa dan kesalahanmu selama ini, baik yang kecil-kecilan apalagi dosa yang besar. Tinggalkan itu semua dan sesalilah. Bertaubatlah kepada Allah. Semoga Allah angkat musibah darimu.

Lanjut baca: https://muslim.or.id/59456-nasehat-bagi-yang-sulit-jodoh-bag-1.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Jadikan Manhaj Salaf Sebagai Rujukan

Kata ‘salaf’ secara bahasa berarti sesuatu yang telah lampau. Berikut ini kami nukilkan definisi ‘salaf’ dari beberapa kamus bahasa Arab yang kredibel [1] ;

Ibnul Atsir –rahimahullah– mengatakan:

وَقِيْلَ سَلَفُ الإِنْسَانِ مَنْ تَقَدَّمَهُ بِالْمَوْتِ مِنْ آبَائِهِ وَذَوِي قَرَابَتِهِ وَلِهَذَا سُمِّيَ الصَّدْرُ الأَوَّلُ مِنْ التَّابِعِينَ السَّلَفَ الصَّالِحَ. {النهاية في غريب الأثر – (ج 2 / ص 981)}

“Salaf seseorang juga diartikan sebagai siapa saja yang mendahuluinya (meninggal lebih dahulu), baik dari nenek moyang maupun sanak kerabatnya. Karenanya, generasi pertama dari kalangan tabi’in dinamakan As Salafus Shaleh” [2]

Perhatikanlah firman-firman Allah berikut:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau…” (Q.S. An Nisa’:22).

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu :”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu” (Q.S. Al Anfal:38).

Jadi, ‘Salaf ’ artinya mereka yang telah berlalu. Sedangkan kata ‘shaleh’ artinya baik. Maka ‘As Salafus Shaleh’ maknanya secara bahasa ialah setiap orang baik yang telah mendahului kita. Sedangkan secara istilah, maknanya ialah tiga generasi pertama dari umat ini, yang meliputi para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in.

Dalam kitab Al Wajiz fi ‘Aqidatis Salafis Shalih Ahlissunnah wal Jama’ah, Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary mengatakan sebagai berikut:

وَفِي الاِصْطِلاَحِ : إِذَا أُطْلِقَ (( السَّلَفُ )) عِنْدَ عُلَمَاءِ الاِعْتِقَادِ فَإِنَّمَا تَدُورُ كُلُّ تَعْرِيْفَاتِهِمْ حَوْلَ الصَّحَابَةِ، أَوِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ ، أََوِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَتَابِعِيْهِمْ مِنَ الْقُرُوْنِ الْمُفَضَّلَةِ ؛ ِمنَ الأَئِمَّةِ الأَعْلاَمِ الْمَشْهُودِ لَهُمْ بِالإِمَامَةِ وَالفَضْلِ وَاتِّبَاعِ السُّنَّةِ وَالإِمَامَةِ فِيهَا ، وَاجْتِنَابِ الْبِدْعَةِ وَالْحَذَرِ مِنْهَا، وَمِمَّنْ اتَّفَقَتِ الأُمَّةُ عَلىَ إِمَامَتِهِمْ وَعَظِيْمِ شَأْنِهِمْ فِي الدِّيْنِ ، وَلِهَذَا سُمِّيَ الصَّدْرُ الأَوَّلُ بِالسَّلَفِ الصَّالِحِ. (الوجيز 1/15)

Secara istilah; kata ‘salaf’ jika disebutkan secara mutlak (tanpa embel-embel) oleh ulama aqidah, maka definisi mereka semuanya berkisar pada para sahabat; atau sahabat dan tabi’in; atau sahabat, tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka dari generasi-generasi terbaik. Termasuk diantaranya para Imam yang terkenal dan diakui keimaman dan keutamaannya serta keteguhan mereka dalam mengikuti sunnah, menjauhi bid’ah, dan memperingatkan orang dari padanya. Demikian pula orang-orang (lainnya) yang telah disepakati akan keimaman dan jasa besar mereka dalam agama. Karenanya, generasi pertama dari umat ini dinamakan As Salafus Shalih (Al Wajiez hal 15).

Demikian pula yang dinyatakan oleh Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafy dalam kitabnya ‘Syarh Aqidah At Thahawiyah’:

…هَذَا قَوْلُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ ، وَهُمُ السَّلَفُ الصَّالِحُ…

“…Ini adalah pendapat para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Dan mereka lah As Salafus Shaleh…” [3].

Lanjut baca: https://muslim.or.id/7259-ini-dalilnya-2-jadikan-manhaj-salaf-sebagai-rujukan.html

Ust. Dr. Sufyan Baswedan

Читать полностью…

Muslim.or.id

UPDATE PAKET DONASI UNTUK BANTU OPERASIONAL DAKWAH YPIA

Periode Desember 2022

1 Paket = Rp 20.000
Terkumpul 310 paket
Total kebutuhan 6250 paket

Dibutuhkan untuk:
– Honor 24 orang karyawan profesional, freelance 20 orang, dan volunteer 62 orang
– Operasional kantor yayasan
– program sosial kemasyarakatan dan program insidental lainnya.

Saat ini sektor dakwah YPIA tidak hanya mencakup daerah lokal Yogyakarta saja, namun juga sudah merambah ke berbagai daerah

CARA MENYALURKAN DUKUNGAN ANDA

Donasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA
https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/


Atau transfer ke:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245 (kode trf. 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

DONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASI

Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555

Читать полностью…
Подписаться на канал