muslimorid | Неотсортированное

Telegram-канал muslimorid - Muslim.or.id

43075

Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Подписаться на канал

Muslim.or.id

Jangan Bersedih dan Putus Asa karena Rencana Allah Pasti yang Terbaik

Ketika ada sesuatu yang kita tidak inginkan, namun terjadi pada diri kita, yakinlah bahwa itu yang terbaik untuk diri kita. Juga apabila kita memiliki ambisi tertentu dan gagal, maka yakinlah bahwa itu juga yang terbaik untuk diri kita.

Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95897-jangan-bersedih-dan-putus-asa-karena-rencana-allah-pasti-yang-terbaik.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Mengapa Syirik adalah Dosa Terbesar?

Akar muara dari perbuatan syirik adalah khianat. Khianat terhadap tujuan terbesar manusia hidup di dunia. Khianat terhadap nikmat yang telah Allah berikan dengan menolak untuk menyatakan rasa syukur dan perendahan diri kepada Sang Pencipta subḥānahu wata‘ālā.

Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95855-mengapa-syirik-adalah-dosa-terbesar.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Mengikuti Jalan Salaf

Salaf saleh atau pendahulu yang baik merupakan sebutan bagi tiga generasi terbaik umat ini. Yaitu, para sahabat (Muhajirin dan Anshar), tabi’in (murid para sahabat), dan tabi’ut tabi’in (murid para tabi’in). Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَـٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَـٰنٍۢ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ

“Dan orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama, yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya.” (QS. At-Taubah: 100)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خيرُ الناسِ قرني ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم

“Sebaik-baik manusia adalah di zamanku. Kemudian orang-orang yang mengikuti mereka. Kemudian berikutnya yang mengikutinya sesudahnya.” (HR. Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافا كثيرا ، فعليكم بسنتي ، وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ ، وإياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل بدعة ضلالة

“Barangsiapa yang hidup sepeninggalku, maka dia akan melihat banyak perselisihan. Oleh sebab itu, wajib atas kalian untuk mengikuti sunah/ajaranku dan sunah/ajaran Khulafa’ Ar-Rasyidin yang berpetunjuk. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata, “Hadis hasan sahih.”)

Keutamaan Para Sahabat
Allah Ta’ala berfirman mengenai para sahabat dalam ayat-Nya,

لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ

“Sungguh, Allah telah rida kepada orang-orang yang beriman, yaitu ketika mereka bersumpah setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon itu.” (QS. Al-Fath: 18)

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya bahwa jumlah para sahabat yang ikut serta dalam sumpah setia/bai’at di bawah pohon itu (yang dikenal dengan Bai’atur Ridhwan) adalah 1400 orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak akan masuk neraka seorang pun di antara orang-orang (para sahabat) yang ikut berbai’at di bawah pohon itu.” (HR. Muslim) (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 469.)

Imam Bukhari membuat sebuah bab dalam Shahih-nya dengan judul, ‘Tanda Keimanan adalah Mencintai Kaum Anshar.’ (Lihat Fath Al-Bari, 1: 79.) Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأَنْصَارِ وَآيَــةُ النِّفَاقِ بُعْضُ الأَنْصَارِ

“Tanda keimanan adalah mencintai Anshar, sedangkan tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain, dikatakan, “Tidaklah membenci Anshar seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain lagi disebutkan, “Mencintai Anshar adalah keimanan dan membenci mereka adalah kemunafikan.” (HR. Ahmad)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian mencela para sahabatku. Seandainya ada salah seorang dari kalian yang berinfak emas seberat gunung Uhud, maka tidak akan mengimbangi infak salah seorang di antara mereka, walaupun itu cuma satu mud/dua genggaman tangan, atau bahkan setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lanjut baca: https://muslim.or.id/95659-mengikuti-jalan-salaf.html

Ust. Abu Mushlih Ari Wahyudi

Читать полностью…

Muslim.or.id

Link Pendaftaran: https://bit.ly/DaurohAshShiddiqJuli24

Читать полностью…

Muslim.or.id

“Engkau takkan mampu menyenangkan semua orang. Karena itu, cukup bagimu memperbaiki hubunganmu dengan Allah, dan jangan terlalu peduli dengan penilaian manusia.”

Imam asy-Syafi’i rahimahullah
Tawaalii At-Taniis, hal. 168

Читать полностью…

Muslim.or.id

“Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa”

Ibnu Qoyyim Al Jauziyah rahimahullah
Al Jawabul Kaafi, hal. 87

Читать полностью…

Muslim.or.id

Apakah Berdosa ketika Menghafal Al-Qur’an kemudian Melupakannya?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku dosa-dosa umatku, dan aku tidak melihat dosa yang lebih besar daripada seorang laki-laki yang diberikan satu ayat atau surah, kemudian melupakannya.”

Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95847-apakah-berdosa-ketika-menghafal-al-quran-kemudian-melupakannya.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 9): Fi’il Mudhari (2)

Ibnu Hisyam mengatakan,

وَيُسَكَّنُ آخِرُهُ مَعَ نُوْنِ النِسْوَةِ

“Huruf terakhir fi’il mudhari’ disukun, apabila bersambung dengan nun niswah.”

Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95833-penjelasan-kitab-tajilun-nada-bag-9-fiil-mudhari-2.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Mengikuti Jalan Salaf

Salaf saleh atau pendahulu yang baik merupakan sebutan bagi tiga generasi terbaik umat ini. Yaitu, para sahabat (Muhajirin dan Anshar), tabi’in (murid para sahabat), dan tabi’ut tabi’in (murid para tabi’in).

Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95659-mengikuti-jalan-salaf.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Indahnya Tadabbur Al-Quran

Terdapat banyak dalil yang sangat jelas tentang pentingnya memberikan perhatian terhadap Al-Quran dan bahwa Al-Quran merupakan perkara yang paling agung yang bisa memperbaiki kondisi hati. Lebih-lebih jika membaca Al-Quran bersamaan dengan tadabur dan perenungan serta kesungguhan untuk memahami makna-maknanya.

Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95517-indahnya-tadabbur-al-quran.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Hadis: Larangan Meminang Wanita yang Sedang Dipinang oleh Orang Lain

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya yang lain hingga ia meninggalkannya (membatalkannya), atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” (HR. Bukhari no. 5142 dan Muslim no. 1412)

Kandungan Hadis
Kandungan pertama
Hadis ini adalah dalil terlarangnya seorang laki-laki meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki lain. Yaitu, dia meminang seorang wanita untuk menikah dengannya, setelah sebelumnya wanita tersebut dipinang oleh orang lain. Sehingga pada saat itu, sang wanita dan juga keluarganya sedang bermusyawarah atau sedang mencari informasi tentang laki-laki pertama, sebelum memutuskan untuk menerima pinangan tersebut ataukah tidak.

Sisi terlarangnya adalah bahwa perbuatan tersebut dapat menyebabkan perselisihan, saling benci, dan permusuhan, juga terdapat kezaliman terhadap laki-laki pertama. Hal ini karena laki-laki tersebut sudah lebih dahulu meminang sang wanita. Sebagaimana perbuatan tersebut menyebabkan laki-laki kedua meninggikan dirinya dan merendahkan laki-laki pertama. Dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya. Maka tidak halal bagi seorang mukmin membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, dan tidak halal meminang pinangan saudaranya sebelum ditinggalkan.” (HR. Muslim no. 1414)

Lanjut baca: https://muslim.or.id/95291-hadis-larangan-meminang-wanita-yang-sedang-dipinang-oleh-orang-lain.html

Silakan share...

Читать полностью…

Muslim.or.id

Selepas Haji, Apa yang Harus Kita Lakukan?

https://youtu.be/FOx3qtmlJGI

Читать полностью…

Muslim.or.id

Bantu Operasional Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Mari dukung dakwah sunnah melalui website muslim.or.id dan muslimah.or.id !!
Semoga Allah ta'ala memberikan keberkahan.

Klik:
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam/

Читать полностью…

Muslim.or.id

Tanda-Tanda Haji Mabrur

https://youtu.be/PqjGTvwGfUE

Читать полностью…

Muslim.or.id

10 Dalil Haramnya Judi

Judi, suatu kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sekarang ini. Sebenarnya, bagaimana hukum judi dalam islam? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah.

Dalil 1: judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib
Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.

Al khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal. Terkadang membuatnya jatuh kepada zina, terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada pembakaran, terkadang menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu syariat pun mengharamkannya.

Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.

Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.

Dalil 2: judi disebut dengan rijs (najis)
Ar rijs artinya najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).

Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.

وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ

“dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).

Ar rujz, dengan huruf ra’ di-dhammah, atau bisa juga ar rijz jika mengikuti riwayat qiraah yang huruf ra’ nya di kasrah.

Lanjut baca: https://muslim.or.id/28342-10-dalil-haramnya-judi.html

Silakan share...

Читать полностью…

Muslim.or.id

“Perhatikanlah ganjaran-ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bertawakal yang mana ganjaran itu tak diberikan kepada orang lain selain yang bertawakal kepada-Nya. Ini membuktikan bahwa tawakal adalah jalan terbaik untuk menuju ke tempat di sisinya dan perbuatan yang amat dicintai Allah.”

Ibnu Al-Qayyim rahimahullah
Madarijus Salikin (2:128)

Читать полностью…

Muslim.or.id

Pendapat Syadz di Dalam Fikih

Muhammad Rawas Qal’aji di dalam bukunya Mu’jamu Lughati Al Fuqaha` menyebutkan, “Syadz adalah sesuatu yang menyelisihi kaidah, qiyas, atau kebiasaan. Adapun pendapat syadz adalah pendapat yang pemiliknya menyelisihi atau tidak sepakat dengan pendapat kebanyakan ulama fikih lainnya.”

Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95690-pendapat-syadz-di-dalam-fikih.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata kepada salah seorang murid beliau yang bernama Yunus bin Abdil A’la,

“Seandainya engkau bersungguh-sungguh semaksimal mungkin untuk membuat rida manusia seluruhnya, tidak akan mungkin bisa. Oleh karena itu maka ikhlaskanlah amal dan niatmu hanya untuk Allah Azza wa Jalla.”

(Al-Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1: 31)

Читать полностью…

Muslim.or.id

Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 2)

Tatacara nazhor adalah seorang laki-laki pergi ke rumah si wanita, dan bertemu dengannya dibersamai oleh ayah, saudara kandung laki-laki, atau mahram si wanita yang lain. Kemudian si laki-laki melihat yang bisa memantapkan hati untuk menikahi sang wanita, sebagaimana si wanita juga melihat laki-laki tersebut.

Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95688-hadis-disyariatkannya-nazhor-ketika-hendak-menikah-bag-2.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Bergantung kepada Ketetapan Allah di Tengah Himpitan Ekonomi

Kita semestinya mengetahui bahwa ujian, cobaan, dan tantangan kehidupan dengan segala jenisnya merupakan keniscayaan dan sunatullah untuk kita hadapi dengan sebijaksana mungkin sebagai seorang mukmin.

Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95698-bergantung-kepada-ketetapan-allah-di-tengah-himpitan-ekonomi.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

Wakaf Produktif dalam Tinjauan Syariat

Di masa sekarang, wakaf tidak khusus diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru, dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.

Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/95853-fikih-wakaf-bag-8-wakaf-produktif-dalam-tinjauan-syariat.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

“Wahai anak Adam, janganlah engkau menunda-nunda (amalan-amalan), karena engkau memiliki kesempatan pada hari ini, adapun besok pagi belum tentu engkau memilikinya. Jika engkau bertemu besok hari, maka lakukanlah pada esok hari itu sebagaimana engkau lakukan pada hari ini. Jika engkau tidak bertemu esok hari, engkau tidak akan menyesali sikapmu yang menyia-nyiakan hari ini”

Al Hasan rahimahullah
Taqrib Zuhd Ibnul Mubarok, 1: 28

Читать полностью…

Muslim.or.id

“Di antara pengaruh buruk maksiat adalah menghilangkan amal ketaatan. Maka, seandainya tidak ada hukuman atas dosa, kecuali menghalangi seseorang untuk melakukan amal ketaatan dan memutus jalan untuk melakukan amal ketaatan yang kedua, kemudian putusnya amalan yang kedua adalah dosa yang memutuskan amalan yang ketiga, kemudian keempat dan seterusnya, maka karena dosa terputuslah banyak amal ketaatan.”

“Padalah setiap amal ketaatan tersebut lebih baik daripada dunia dan isinya. Maka, pelaku maksiat itu seperti orang yang makan suatu makanan buruk yang menyebabkan ia terkena penyakit berkepanjangan. Sehingga, ia tidak bisa makan berbagai makanan yang lebih baik daripada makanan yang telah menyebabkan ia sakit tersebut. Wallaahul Musta’an.”

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah
Al-Jawabul Kafi, hal. 44

Читать полностью…

Muslim.or.id

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan tiga hal yang dapat menghapus dosa seorang hamba, yaitu: (1) Tobat, (2) Istigfar, dan (3) Amal Saleh.

(Lihat Kitab Al-Waṣiyyah Al-Sugrā, hal. 31-32)

Читать полностью…

Muslim.or.id

BANTU KAMI MEMBUMIKAN DAKWAH MELALUI WEBSITE MUSLIMORID DAN MUSLIMAHORID

Kebutuhan: Rp20 Juta

Website dakwah MuslimOrId dan MuslimahOrId bukanlah website komersial dengan orientasi bisnis.

Sejak pertama kali online di tahun 2005 sampai saat ini, kedua website yang dikelola oleh YPIA Yogyakarta ini didedikasikan secara penuh sebagai media dakwah online yang bersumber dari Alquran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih.

Selama belasan tahun ini kami terus memproduksi artikel dakwah untuk menggencarkan dan membumikan dakwah sunnah di Indonesia.

Secara statistik saat ini MuslimOrId menempati posisi 3 besar website dakwah Islam di Indonesia yang paling banyak dikunjungi oleh pengguna internet.

Setidaknya ada lebih dari 1 juta kunjungan tiap bulan dengan akumulasi 12 juta kunjungan dalam 1 tahun terakhir.

Sebagai media dakwah, selama ini biaya operasional ditopang dengan donasi dan iklan di website, serta melalui unit usaha Muslim Store.

Bantuan dari kaum muslimin dialokasikan untuk membiayai operasional maintenance dan pengembangan fitur website, akomodasi untuk para ustaz yang menjadi kontributor, tim editor, dan tim konten kreator yang rutin memproduksi konten dakwah untuk media sosial MuslimOrId dan MuslimahOrId.

Semoga kita termasuk golongan yang Allah Ta'ala sebut dalam ayat yang mulia ini,

"Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (Q.S. Muhammad : 7)

YUK, AMBIL BAGIAN DALAM PERJUANGAN DAKWAH KAMI! KLIK:

https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam

Atau melalui transfer manual:

Bank Syariah Indonesia (BSI)
7755332245
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

WAJIB KONFIRMASI via WA (WhatsApp) ke nomor wa.me/6282225979555

Kirim bukti transfer kemudian ketik nama, nama program, dan nominal donasi.

#YukShare ♻️

=====
Disiarkan oleh:
Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
Website: www.ypia.or.id
YouTube: YPIA Official
IG | FB | TG: @ypiaorid

Читать полностью…

Muslim.or.id

“Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.”

Imam Malik rahimahullah
Al-Jaami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 14: 218

Читать полностью…

Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 8): Fi’il Mudhari (1)

Ibnu Hisyam mengatakan,

“Fi’il mudhari’ dikenal adanya huruf لَمْ (tidak). Fi’il mudhari’ tersebut terdapat huruf mudhara’ah “نَأَيْتُ pada awal kata dan huruf tersebut berharakat fathah.

Silakan baca penjelasan lengkapnya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95620-penjelasan-kitab-tajilun-nada-bag-8-fiil-mudhori.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

“Para pelaku khurafat tersebut kasihan mereka, jika kita memandang mereka dengan pandangan takdir (bahwasanya semua terjadi dengan takdir Allah-pen) maka kita kasihan mereka dan kita memohon kepada Allah keselamatan bagi mereka. Jika kita memandang mereka dengan pandangan syari’at maka wajib bagi kita melawan mereka dengan hujjah agar mereka kembali kepada jalan yang lurus”

Syekh Utsaimin rahimahullah
Al-Qoul Al-Mufiid 1/65

Читать полностью…

Muslim.or.id

Kewajiban Mengumumkan Pernikahan

Dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari ayahnya, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad 26: 53 dan Al-Hakim 2: 183. Sanadnya dinilai hasan oleh Al-Albani. Lihat Adabuz Zifaf, hal. 112)

Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/95429-kewajiban-mengumumkan-pernikahan.html

Читать полностью…

Muslim.or.id

“Sungguh demi Allah aku sangat berharap mereka membiarkan rumah-rumah Rasulullah sebagaimana kondisinya, agar jika muncul generasi baru dari penduduk Madinah dan jika datang orang-orang dari jauh ke kota Madinah maka mereka akan melihat bagaimana kehidupan Rasulullah. Hal ini akan menjadikan orang-orang mengurangi sikap saling berlomba-lomba dalam mengumpulkan harta dan sikap saling bangga-banggaan”

Sa’id bin Al-Musayyib
At-Tobaqoot Al-Kubroo li Ibn Sa’ad 1/499

Читать полностью…
Подписаться на канал