Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Berikut kami laporkan keuangan website muslim.or.id dan muslimah.or.id bulan Oktober 2024
Pemasukan : Rp.11.225.458
Pengeluaran : Rp.25.153.150
Saldo Oktober : -Rp.13.927.692
Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, di dunia dan di akhirat kelak. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam secara umum dan dakwah khusus di media sosial/Mahasiswa/lansia dll
📍Bagi yang ingin berdonasi untuk mendukung kegiatan dakwah muslim.or.id dan muslimah.or.id bisa melalui rekening berikut ini:
🗳️ Rekening BSI:
7755332288 an Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
Konfirmasi Donasi:
📲 Klik >> https://bit.ly/cs-muslimorid
Jazaakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum
“dan tidaklah kamu mendapati seseorang yang terjerumus dalam bid’ah kecuali karena ia kurang mengikuti petunjuk Sunnah dalam aspek pengetahuan dan pengamalannya”
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah
Syarhu Hadits ‘Laa Yazni az-Zani’ hlm.35
Menanam Pohon, Memanen Pahala
Menanam pohon adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena menanam bukan hanya sekadar kegiatan fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam.
Aktivitas ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan ganjaran pahala yang besar bagi siapa saja yang melakukannya, bahkan bisa menjadi ladang amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun penanamnya telah wafat.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/100973-menanam-pohon-memanen-pahala.html
“Kasihan, kasihan, orang yang malas untuk berdoa. Sungguh orang itu sudah menutup banyak akses menuju kebaikan dan karunia (dari Allah) bagi dirinya”
Syekh Bakr Abu Zaid rahimahullah
Tash-hihu ad-Du’a hlm. 61
Sogok Warga Agar Dapat Suara
Kelakuan jelek sebagian caleg menjelang Pemilu ini adalah memberikan uang sogok pada warga supaya mau memberikan suara pada mereka. Padahal sebenarnya mereka adalah orang yang tidak layak jadi wakil rakyat. Kalau memang layak, tentu mereka tidak perlu nyogok menyogok, namun memberikan bukti bahwa mereka memang pantas jadi wakil rakyat. Sebagian orang pun menanyakan pada kami tentang uang sogok ini, apa boleh dimanfaatkan? Karena sebagian mereka akan diberi 20 ribu rupiah jika mau memberikan tanda tangan pada secarik kertas yang berisi perjanjian bahwa mereka akan memberikan suara pada caleg tersebut saat pemilu nanti. Ada juga yang melakukan serangan fajar, memberikan uang di pagi buta saat menjelang pemungutan suara.
Ingatlah bahwa uang sogok, suap dan risywah adalah uang yang haram. Uang tersebut diharamkan bagi yang memberi maupun yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi perantara.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama).
Yang dimaksud risywah atau uang sogok dikatakan oleh Ibnul ‘Arobi,
كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ
“Segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal.”
Dalam hadits disebutkan istilah rosyi, yang dimaksudkan adalah orang yang menyerahkan uang sogok. Sedangkan murtasyi adalah yang menerimanya. Adapun perantaranya disebut dengan ro-is.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, risywah adalah sesuatu yang diserahkan untuk menggagalkan yang benar atau untuk melegalkan yang batil. Adapun jika yang diserahkan bertujuan untuk mengantarkan pada kebenaran atau untuk menolak tidankan zhalim, maka tidaklah masalah.
Bagaimana hukum menerima uang sogok?
Dalam fatwa Al Muntaqo, -guru kami- Syaikh Sholeh Al Fauzan mengenai hukum menerima uang sogok, beliau berkata, “Mengambil uang sogok termasuk penghasilan yang haram, keharaman yang paling keras dan penghasilan yang paling jelek.”
Mereka yang memberi sogok seperti ini hakekatnya adalah orang-orang yang tamak dan gila pada kekuasaan. Saat sudah memegang tampuk kekuasaan, mereka cuma ingin harta sogoknya kembali, sehingga korupsi dan pencurian uang rakyat yang terjadi. Orang yang tamak pada kekuasaan ini dicela oleh Rasul dan akan menyesal pada hari kiamat.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة
“Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari no. 7148).
Baca selengkapnya https://muslim.or.id/20622-sogok-warga-agar-dapat-suara-dalam-pemilu.html
Silakan di-share...
Orang Kafir Wajib Masuk Islam
https://youtube.com/shorts/dFvOVuI9RkU?feature=share
Apakah Setiap Penyakit (Kerasnya) Hati Menunjukkan Tanda Kemunafikan?
Kemunafikan dan kekerasan hati adalah penyakit hati, tetapi keduanya tidak selalu saling terkait. Tidak semua orang yang hatinya keras adalah munafik, dan seseorang yang merasakan ada penyakit di hatinya tidak otomatis dianggap kurang ikhlas atau berbuat riya’.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/100722-apakah-setiap-penyakit-kerasnya-hati-menunjukkan-tanda-kemunafikan.html
Ahlul Bid’ah Menentang dan Melawan Syariat
https://youtube.com/shorts/zXRNOoSjrFc?feature=share
“Barangsiapa yang diberikan harta, keelokan rupa, pakaian, atau ilmu, kemudian dia tidak tawaduk di dalamnya, maka itu akan berubah menjadi bencana baginya kelak pada hari kiamat.”
Qatadah rahimahullah
Aina Nahnu min Ha’ula’i, 5: 129
Rumah Tangga Tidak Mesti dengan Cinta
Rumah tangga yang berhasil tidak selalu dibangun di atas cinta sejati sebagaimana yang digambarkan oleh para penyair, penyanyi, para penulis novel, atau yang ada di film-film.
Kebanyakan rumah tangga tidak dibangun di atas cinta saja, tetapi karena Islam, anak-anak, ingin berbuat baik kepada sang wanita, ingin berbuat baik kepada kerabat, karena nasab, dan seterusnya.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/100720-rumah-tangga-tidak-mesti-dengan-cinta.html
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata, “Ikutilah tuntunan, dan jangan membuat ajaran-ajaran baru, karena sesungguhnya kalian telah dicukupkan.”
Beliau radhiyallahu ’anhu juga berkata, “Sesungguhnya kami ini hanyalah meneladani, bukan memulai. Kami sekedar mengikuti, dan bukan mengada-adakan sesuatu yang baru. Kami tidak akan tersesat selama kami tetap berpegang teguh dengan asar.”
(Lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 46)
Jalan Keselamatan di Zaman Fitnah
Ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan keselamatan bagi setiap muslim di zaman penuh fitnah ini. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat dan terjebak dalam berbagai bentuk kesesatan yang semakin banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/100641-jalan-keselamatan-di-zaman-fitnah.html
Mengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?
https://youtube.com/shorts/tMxAUsIGbkI?feature=share
Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 3)
Pada tulisan sebelumnya, sempat disinggung tentang bentuk sewa menyewa. Setidaknya ada dua hal:
Pertama, sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset.
Kedua, sewa menyewa dalam bentuk pekerjaan atau sewa jasa.
Dan pada pembahasan kali ini, lebih mengerucut kepada pembahasan sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/100638-fikih-transaksi-ijarah-sewa-menyewa-bag-3.html
Mau Khamr Surga? Jangan Minum Khamr di Dunia!
https://youtube.com/shorts/0d5YH0nJpnU?feature=share
Cara Masuk Islam
Masuk Islam tidak memerlukan campur tangan atau persetujuan siapa pun. Cukup dengan menggerakkan lisan dan bibir untuk mengucapkan dua kalimat yang agung.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/100927-cara-masuk-islam.html
Saling Menjatuhkan Karena Kekuasaan
Padahal sesama muslim itu adalah bersaudara, harusnya saling mendukung, bukan saling menjatuhkan.
Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُؤْمِنُ مِرَآةُ أَخِيْهِ، إِذَا رَأَى فِيْهِ عَيْباً أَصْلَحَهُ
“Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Jika dia melihat suatu aib pada diri saudaranya, maka dia memperbaikinya.” (Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Al Adabul Mufrod, hasan secara sanad)
Juga dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ
“Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Dia tidak merusak harta miliknya dan menjaga kehormatannya (sesuai kemampuan).” (HR. Abu Daud no. 4918, hasan)
Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Sesungguhnya orang mukmin satu dan lainnya bagaikan suatu bangunan yang saling menguatkan satu dan lainnya” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585).
Dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka adalah bagaikan satu jasad, apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh badan akan susah tidur dan terasa panas” (HR. Muslim no. 2586).
Selengkapnya: https://muslim.or.id/20959-saling-menjatuhkan-karena-kekuasaan.html
@muslimorid
Biografi Imam Ahmad bin Hanbal
Dia adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris Al-Shaybani, salah satu imam besar. Kunyah-nya adalah Abu Abdillah.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/100828-biografi-imam-ahmad-bin-hanbal.html
Empat Overdosis Penyebab Hati Keracunan (Bag. 4)
Perlu diketahui bahwa dalam bergaul dan berinteraksi setidaknya ada 4 jenis dan kategori orang, di mana jika seseorang tidak bisa membedakan dan mengendalikan porsi bergaulnya dengan mereka, ia akan jatuh ke dalam keburukan.
Silakan baca artikelnya lewat tautan berikut
https://muslim.or.id/100724-empat-overdosis-penyebab-hati-keracunan-bag-4.html
Siapa saja berada di atas al-haq yang berlandaskan dalil yang sahih dan lurus, berkomitmen kuat dengannya dalam ucapan, perbuatan, keyakinan, meskipun ia sendirian, dialah orang yang benar dan lurus, dan selanjutnya pantas diikuti oleh orang lain.
Bahkan, seandainya pun tidak ada seorang pun yang berpegang teguh dengan al-haq, selama itu merupakan kebenaran, tetaplah merupakan kebenaran dan menjadi sumber keselamatan.
(Syarhu Masâili al-Jâhiliyyah hlm. 61)
📅 Pre Order Kalender Dinding 2025 📅
🕰️ Timeline Pre-Order:
Periode Pemesanan: 1-30 November 2024
Pengiriman: 16-20 Desember 2024
💸 Harga Pre-Order Khusus: Rp 49.000,- (Harga normal Rp 69.000,-)
Tema Muslim.or.id:
https://store.muslim.or.id/produk/merchandise/kalender-dinding-2025-muslim-or-id/
Tema Radio Muslim:
https://store.muslim.or.id/produk/merchandise/kalender-dinding-2025-radio-muslim/
Barakallahu fiikum
Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan), karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah.
Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya.
(Lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17)
Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 4)
Masih dalam pembahasan terkait dengan sewa menyewa benda, aset, atau yang berkaitan dengan properti. Hal ini tentunya diperbolehkan di dalam Islam, kendati ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/100718-fikih-transaksi-ijarah-sewa-menyewa-bag-4.html
Allah Ta’ala Turun ke Langit Dunia
https://youtube.com/shorts/DUOxJXuR6hY?feature=share
Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 2)
Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/100738-hukum-hukum-terkait-walimah-pesta-pernikahan-bag-2.html
Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa?
https://youtube.com/shorts/fGjlCqu-HOY?feature=share
“Pokok-pokok As-Sunnah dalam pandangan kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang diyakini oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meneladani mereka, dan meninggalkan bid’ah-bid’ah.
Kami meyakini bahwa semua bid’ah adalah sesat. Kami meninggalkan perdebatan. Kami meninggalkan duduk-duduk (belajar) bersama pengekor hawa nafsu. Kami meninggalkan perbantahan, perdebatan, dan pertengkaran dalam urusan agama.”
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
‘Aqa’id A’immah As-Salaf, hal. 19
Bersama Mendukung Dakwah Muslim.or.id
Di era digital, dakwah memiliki potensi luar biasa untuk menjangkau lebih banyak orang di berbagai penjuru dunia. Melalui Muslim.or.id, kami telah menghadirkan ribuan artikel Islami, video dakwah, dan konten yang mendidik jutaan pembaca setiap bulannya.
Namun, di balik semua itu, ada kebutuhan besar yang perlu dipenuhi agar roda dakwah ini terus berputar. Kebutuhan bulanan sebesar 30 juta rupiah harus dipenuhi untuk:
- Mukafaah para pengurus dan penulis yang berdedikasi.
- Operasional server agar website tetap online tanpa gangguan.
- Produksi poster dan video dakwah untuk menjangkau lebih banyak umat melalui media sosial.
Kami mengajak Anda untuk berkontribusi dalam dakwah ini. Bukan sekadar mendukung website, tetapi mengambil bagian dalam menyebarkan ilmu yang bermanfaat dan pahala yang terus mengalir.
Silakan salurkan donasi Anda melalui:
BSI 7755332288
an. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari
Konfirmasi: https://bit.ly/cs-muslimorid
Dengan kontribusi Anda, insyaAllah kita bisa bersama-sama menjaga cahaya dakwah ini tetap menyala.
Barakallahu fiikum
“Patut dimengerti, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang meninggalkan ibadah kepada Allah, melainkan dia pasti memiliki kecondongan beribadah kepada selain Allah.
Mungkin orang itu tidak tampak memuja patung atau berhala. Tidak tampak memuja matahari dan bulan.
Akan tetapi, sebenarnya dia sedang menyembah hawa nafsu yang menjajah hatinya sehingga memalingkan dirinya dari ketundukan beribadah kepada Allah.”
Syekh Zaid bin Hadi Al-Madkhali rahimahullah
Thariq Al-Wushul ila Idhah Ats-Tsalatsah Al-Ushul, hal. 147
Mengenal Nama Allah “Al-Mannan”
Salah satu dari nama-nama indah-Nya adalah Al-Mannan, yang biasa diartikan dengan “Zat Yang Maha Memberi karunia”.
Melalui pemahaman akan nama ini dengan benar, seorang hamba dapat menyadari bahwa segala nikmat yang ada di dunia ini berasal dari Allah semata, dan bahwa tiada pemberi karunia yang sejati, kecuali Dia.
Silakan baca penjelasannya di artikel berikut
https://muslim.or.id/100572-mengenal-nama-allah-al-mannaan.html