forumilmiahkaranganyar | Неотсортированное

Telegram-канал forumilmiahkaranganyar - Forum Ilmiah Karanganyar

4396

Menyajikan Faedah² Ilmiyah berdasarkan pemahaman para Salaf

Подписаться на канал

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

*📖Tema yang ke 10*

📚 *Halaqah-halaqah ilmu di masjid-masjid termasuk taqarrub yang paling besar kepada Allah Ta'ala*🕌


لحديث أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((من نَفَّسَ عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نَفَّسَ الله عنه كربة من كرب يوم القيامة، ومن يسَّر على معسر يسَّر الله عليه في الدنيا والآخرة، ومن ستر مسلماً ستره الله في الدنيا والآخرة، والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه، ومن سلك طريقاً يلتمس فيه علماً سهَّل الله له به طريقاً إلى الجنة، وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده، ومن بطَّأ به عمله لم يسرع به نسبه ))

◼️Berdasarkan hadits Abu Hurairah  _radhiyallahu ‘anhu_  dia berkata: Rasulullah  _shallallahu ‘alaihi wa sallam_  bersabda,

*“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari  kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kdiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam hutangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah  akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut mau menolong saudaranya. Barangsiapa yang menempuh satu jalan untuk mencari ilmu, niscaya Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah–rumah Allah (masjid), membaca kitabullah, saling mengajarkan di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, diliputi oleh rahmat dan dinaungi oleh para malaikat serta Allah akan menyebut–nyebut mereka di hadapan makhluk yang berada di sisiNya. Barangsiapa yang lambat dalam beramal, sungguh garis nasabnya tidak akan bisa membantunya.”* HR Muslim.

وعن أبي سعيد الخدري وأبي هريرة رضي الله عنهما عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: ((لا يقعد قوم يذكرون الله - عز وجل - إلا حفتهم الملائكة، وغشيتهم الرحمة، ونزلت عليهم السكينة، وذكرهم الله فيمن عنده)) 

◼️Dan dari Abu Sa'id Al Khudri dan Abu Hurairah _radhiyallah'anhuma_ bahwasanya dari Nabi _shallallahu 'alaihi wasallam_ bersabda,

*''Tidaklah suatu kaum yang duduk berkumpul untuk mengingat Allah, kecuali dinaungi oleh para malaikat, dilimpahkan kepada mereka rahmat, akan diturunkan kepada mereka ketenangan, dan Allah Azza Wa jalla akan menyebut-nyebut mereka di hadapan para makhluk yang ada di sisi-Nya."* HR Muslim.

📝Ini adalah hadits yang agung yang menyatukan berbagai jenis ilmu, aturan-atauran, dan adab-adab, dan mengandung keutamaan memenuhi kebutuhan umat Islam dan memberi manfaat kepada mereka dengan apa yang mudah bagi mereka dari ilmu, harta, bantuan, atau arahan untuk suatu kemaslahatan, atau nasehat, dan lain-lain, dan keutamaan menutup kekurangan/kejelekan umat Islam, dan keutamaan memperhatikan orang yang sulit, dan keutamaan berjalan dalam menuntut ilmu, dan wajib dari hal tersbut disibukkan dengan Ilmu, dengan syarat seseorang menghendaki wajah Allah Ta'ala semata, dan mencakup keutamaan berkumpul membaca Al-Qur'an di masjid, dan masuk juga dengan masjid dalam mendapatkan keutamaan ini adalah berkumpul di madrasah atau rumah dan sejenisnya, *Insya Allah.*

📝Dan yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits yang kedua. Hadits bersifat mutlak dan mencakup semua tempat, dan pembatasan dalam hadis pertama pada umumnya tidak mungkin dilakukan, dan dalam hadist disebutkan bahwa barangsiapa yang amalanya kurang tidak akan ditempatkan pada derajat orang yang beramal, hendaknya seseorang tidak bersandar pada kemuliaan nasab dan keutamaan bapak-bapaknya. 📖Syarah Shahih Muslim An-Nawawi.

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

✋🏻 *Tempat-tempat yang dilarang untuk shalat*⬇️⬇️⬇️

⛔ *Seorang muslim tidak boleh shalat di kandang unta maksudnya adalah tempat menderumnya unta*.

لحديث البراء بن عازب - رضي الله عنه - قال: سئل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - عن الصلاة في مبارك الإبل؟ فقال: ((لا تصلوا في مبارك الإبل؛ فإنها من الشياطين)). وسئل عن الصلاة في مرابض الغنم؟ فقال: ((صلوا فيها فإنها بركة))


◼️Berdasarkan hadits Al-Bara bin 'Azib _radhiyallahu'anhu_ berkata, Rasulullah _shallallahu'alihi wa sallam_ pernah ditanya tentang shalat ditempat menderumnya unta...? Beliau menjawab,

"Janganlah kalian shalat ditempat menderumnya unta sesungguhnya dia dari para setan." Dan beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing...? Beliau menjawab, " Silahkan shalat di kandang kambing di sana mendatangkan barakah." HR Abu Daud.

وعن عبد الله بن مغفل المزني - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((صلوا في مرابض الغنم، ولا تصلوا في أعطان الإبل، فإنها خُلقت من الشياطين))

◼️ Dan dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani _radhiyallahu'anhu_ berkata, Rasulullah _shallallahu'alihi wa sallam_ bersabda,

*" Shalatlah kalian di kandang kambing , dan jangan shalat di kandang unta, sesungguhnya ia itu diciptakan dari setan."* HR An-Nasai

وعن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((صلوا في مرابض الغنم ولا تصلوا في أعطان الإبل)).

◼️Dan dari Abu Hurairah _radhiyallahu'anhu_ berkata, Rasulullah _shallallahu'alihi wa sallam_ bersabda,

*"Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan shalat di kandang unta."* HR At-Tirmidzi

وعن سبرة بن معبد الجهني - رضي الله عنه - أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: لا يُصلَّى في أعطان الإبل، ويُصلّى في مراح الغنم.

◼️Dan dari Sabrah bin Ma'bad Al-Juhani _radhiyallahu'anhu_ berkata, bahwa Rasulullah _shallallahu'alihi wa sallam_ bersabda,

*"Janganlah seseorang shalat di kandang unta dan hendaklah ia shalat di kandang kambing."* HR Ibnu Majah.


وعن جابر بن سمرة - رضي الله عنه - أن رجلاً سأل رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: أأتوضأ من لحوم الغنم؟ قال: ((إن شئت فتوضأ، وإن شئت فلا تتوضأ)) قال: أتوضأ من لحوم الإبل؟ قال: ((نعم فتوضأ من لحوم الإبل)). قال: أصلي في مرابض الغنم؟ قال: ((نعم)). قال: أصلي في مبارك الإبل؟ قال: ((لا))


◼️Dan dari Jabir bin Samurah _radhiyallahu'anhu_ bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah _shallallahu'alihi wa sallam_ *Apakah aku berwudhu dikarenakan makan daging kambing...? Beliau jawab, "Jika engkau mau berwudhulah dan jika engkau tidak mau tidak usah berwudhu." Apakah aku berwudhu dikarenakan makan daging unta...? Beliau jawab. " Yaa engkau berwudhu dikarenakan makan daging unta." Dia bertanya, "Apakah aku boleh shalat di kandang kambing ...? Beliau jawab, " Yaa." Dia bertanya, "Apakah aku boleh shalat di kandang unta...?" Beliau menjawab, " Tidak."* HR Muslim.

📝Sebagian besar hadits-hadits dengan ungkapan معاطن الإبل, dan ada sebagianya مبارك الإبل, dan sebagianya أعطان الإبل, dan sebagianya مناخ الإبل ,dan sebagianya مرابد الإبل,dan sebagianya مزابل الإبل.

📝Hadits-hadits menunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing, Haram shalat di kandang unta, itulah pendapat Al-Imam Ahmad dan beliau berkata, "Tidak sah dengan keadaan."

📝Dan siapapun yang shalat di kandang unta, dia kembali pada hadits-hadits ini, dan jumhur berpendapat membawa larangan tersebut menunjukkan atas makruh ( tidak disukai ), dan *yang benar bahwa larangan itu mengadung hukum haram.*

📝Al-Imam Ibnu Hazm menukil bahwa hadits-hadits larangan shalat di kandang kambing sampai derajat mutawatir, dengan penukilan mutawatir pasti didasari ilmu.

📝Dan dikatakan hikmah larangan tersebut adalah :

▪️Keadaan unta yang diciptakan dari setan.

▪️Keadaanya yang sering kali tidak lepas dari kenajisan orang yang menjadikanya penutup ketika ia ( orang tersebut ) buang hajat.

▪️Agar supaya tidak menyebabkan unta tersebut berontak pada saat shalat yang akan menyebabkan terputus shalatnya atau menyakitinya.

▪️Memunculkan was-was yang akan menghilangkan kekhusukan.

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

"Ini yang paling jelas dan paling kuat dan perbuatan salah seorang dari shahabat yang duduk kemungkinan tidak tampak atasnya dalil yang menunjukkan tidak bolehnya orang yang junub duduk di masjid, maka hukum asal adalah mengambil dalil yang ada, dan Zaid bin Aslam jika ada seorang muslim meriwayatkan untuknya maka di dalam hatinya ada sesuatu jika dia menyendiri dalam meriwayatkanya."


📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Alhamdulillah bab ini telah selesai penerjemahan,semoga dapat memberikan faedah dan manfaat pada kita di dunia dan akherat... Aamiin_

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

Alhasil, itulah yang disyariatkan, yakni hendaknya kuburan itu di tempat terbuka dan nampak, tidak ada bangunan di atasnya, sebagaimana kuburan di masa Nabi ﷺ dan di masa para salafus shalih".
📚
https://binbaz.org.sa/fatwas/6749/%D9%85%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%AF-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%B4%D8%A8%D9%87%D8%A9-%D9%88%D8%AC%D9%88%D8%AF-%D9%82%D8%A8%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%A8%D9%8A-%D8%AF%D8%A7%D8%AE%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF#:~:text=%D9%88%D8%A3%D9%85%D8%A7%20%D9%85%D8%A7%20%D9%8A%D8%AA%D8%B9%D9%84%D9%82%20%D8%A8%D9%82%D8%A8%D8%B1%20%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%A8%D9%8A,%D8%A3%D9%86%D9%87%20%D9%8A%D8%B1%D8%B9%D9%88%D9%8A%20%D9%84%D9%85%D9%8E%D9%86%20%D8%A3%D9%86%D9%83%D8%B1%20%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87

والله أعلم بالصواب
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وسلم

✍🏾 FIK الفقير إلى عفو ربه أبو يحيى

______

▶️📱/channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🌺🪴🌺🪴🌺🪴🌺🪴🌺

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

📝 *HUKUM-HUKUM TERKAIT DENGAN MASJID*🕌

3️⃣1️⃣ *Seseorang tidak menyibukkan waktu antara adzan dan iqamat dengan berbicara bersama manusia, maka dia akan menyia-yiakan waktunya yang sangat berharga dengan katanya, katanya dan dengan banyak tanya tentang perkara-perkara dunia dan memalingkan dari membaca Al-Qur'an dan dzikir.*

فقد ورد عن عبد الله بن مسعود - رضي الله عنه - يرفعه: ((سيكون في آخر الزمان قوم يجلسون في المساجد حلقاً حلقاً، إمامهم الدنيا، فلا تُجالسوهم؛ فإنه ليس لله فيهم حاجة))

◼️Telah valid dari Abdullah bin Mas'ud _radhiyallahu 'anhu_ bahwa dia memarfu'kanya berkata,

*"Pada masa akhir zaman akan ada orang-orang yang duduk di masjid-masjid, berhalaqah-halaqah ( duduk melingkar -- pent ), dan imam mereka adalah ini dunia, jadi jangan duduk bersama mereka, Sungguh Allah tidak membutuhkan mereka."* HR Thabrani.

_________

3️⃣2️⃣ *Tidak boleh seseorang memesan tempat dengan menaruh sajadah atau yang semisalnya, tidak pada hari jum'at tidak pula selain jum'at.*

📝Dikarenakan dia merebut satu tempat di masjid dengan sajadah tersebut pada tempat itu, dan dia menghalangi orang lain dari jama'ah yang datang mendahuluinya di masjid untuk shalat di tempat tersebut dan diperintahkan dengannya untuk dia bersegera ke masjid, apabila sajadah-sajadah telah dipasang/maju dan dia sendiri terlambat maka dia telah menyelisihi syariat dari dua sisi:

*1*.Dari sisi keterlambatan dia,sedangkan dia diperintahkan untuk maju.

*2*.Dari sisi merebut tempat bagi jama'ah di masjid dan menghalangi orang-orang yang lebih dulu datang di masjid untuk mereka shalat di tempat tersebut atau agar mereka menyempurnakan shaf yang pertama, kemudian dia melangkahi manusia jika mereka telah datang. 📖 Majmu' Fatawa.

📝Dan Al-'Alamah Asy-syaikh Abdurrahman As-Sa'di _rahimahullah_ telah berfatwa tidak bolehnya perbuatan tersebut dan beliau telah menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dihalalkan, dikarenakan perbuatan tersebut menyelisihi syariat dan menyelisihi perbuatan shahabat _radhiyallahu'anhum_ dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. 📖 Al-Fatwa As-Sa'diyyah.


📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

📝 *HUKUM-HUKUM TERKAIT DENGAN MASJID*🕌

2️⃣5️⃣ *Tidak boleh melangkahi pundak-pundak manusia.*

لحديث عبد الله بن بسر - رضي الله عنه - قال: جاء رجل يتخطى رقاب الناس يوم الجمعة والنبي - صلى الله عليه وسلم - يخطب، فقال له النبي - صلى الله عليه وسلم -: ((اجلس فقد آذيت ))

◼️Berdasarkan hadits Abdullah bin Busr _radhiyallahu'anhu_ "Ada seseorang datang dan melangkahi pundak-pundak manusia pada hari jum'at pada saat Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ sedang berkhutbah, Maka beliau berkata kepadanya , *" Duduklah engkau sungguh engkau telah menyakiti."* HR Abu Daud.

وعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن رجلاً دخل المسجد يوم الجمعة ورسول الله - صلى الله عليه وسلم - يخطب فجعل يتخطى الناس فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((اجلس فقد آذيت وآنيت ))

◼️Dan dari Jabir bin Abdillah _radhiyallahu'anhu_ berkata, " Ada seseorang masuk ke masjid pada hari jum'at dan Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ sedang berkhutbah, dia melangkahi manusia maka Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ berkata, "Duduklah engkau sungguh engkau telah menyakiti dan terlambat." HR Abu Daud.

📝Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah _rahimahullah_ berkata, "Tidak boleh bagi seorangpun melewati pundak-pundak manusia untuk masuk ke dalam shaf apabila tidak ada di depanya celah, tidak di hari jum'at tidak pula di hari lainnya, di karenakan perbuatan ini termasuk kedhaliman dan melanggar hukum-hukum Allah." 📖 Al -Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyyah.


______

2️⃣6️⃣ *Tidak memisahkan antara dua orang.*


لحديث سلمان الفارسي - رضي الله عنه - قال: قال النبي - صلى الله عليه وسلم -: ((لا يغتسل رجل يوم الجمعة، ويتطهّر ما استطاع من الطّهر، ويدهن من دهنه، أو يمسّ من طيب بيته، ثم يخرج فلا يُفرّق بين اثنين، ثم يصلّي ما كُتب له، ثم يُنصت إذا تكلّم الإمام إلا غُفر له ما بينه وبين الجمعة الأخرى))


◼️Berdasarkan hadits
Salman Al Farsi _radhiyallahu'anhu_ berkata, "Nabi _shallallahu 'alaihi wasallam_ bersabda,

"Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum'at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang dianjurkan baginya dan diam mendengarkan khutbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum'atnya itu dan Jum'at yang lainnya." HR Bukhari.

_________

2️⃣7️⃣ *Tidak melewati antara depan orang yang sedang shalat dan sutrahnya.*

لحديث أبي جهيم - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((لو يعلم المارُّ بين يدي المصلي ماذا عليه، لكان أن يقف أربعين خير له من أن يمرَّ بين يديه)) قال أبو النضر: لا أدري قال: أربعين يوماً، أو شهراً، أو سنة


◼️Berdasarkan hadits Abu Juhaim _radhiyallahu'anhu_
berkata, Rasulullah _shallallahu 'alaihi wasallam_ bersabda,

"Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui (dosa) yang akan di pikulnya, niscaya lebih baik baginya berdiri yang lamanya selama empat puluh, daripada lewat di depan orang yang shalat." Abu Nadlr berkata; "Aku tidak tahu apakah yang di maksud empat puluh hari atau empat puluh bulan atau empat puluh tahun." HR Bukhari.

📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

"Sesunggunya mereka itu apabila ada orang shalih di antara mereka yang meninggal, maka mereka membangun masjid di atas kuburannya dan mereka membuat gambar-gambar orang shalih itu di dalamnya. Maka mereka adalah seburuk-buruk mahkuk di sisi Allah pada hari kiamat".
● HR Imam Bukhari (427)

Beliau ﷺ juga bersabda;
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
"Ketahuilah, sesungguhnya umat-umat sebelum kalian dulu menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid. Camkan oleh kalian, jangan kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Aku benar-benar melarang kalian dari perbuatan itu". Hadits dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jundub bin Abdillah Al Bajali.

Jadi beliau ﷺ;
- melarang menjadikan kubur sebagai masjid,
- melaknat orang yang melakukan perbuatan itu
- dan mengkhabarkan bahwa mereka itu orang yang paling jelek. Maka wajib menjauhi perbuatan itu.

Telah diketahui bahwa;
- siapa saja yang shalat (selain shalat jenazah) di sisi kuburan, berarti ia telah menjadikan kuburan itu sebagai masjid,
- siapa saja yang membangun masjid di atas kuburan, berarti ia telah menjadikan kuburan itu sebagai masjid.

Maka wajib menjauhkan kuburan dari masjid dan jangan dibuat kuburan di dalam masjid. Itu semua dalam rangka melaksanakan perintah Rasulullah ﷺ dan menjaga diri dari laknat yang datang Allah bagi yang membangun masjid di atas kuburan. Karena jika seseorang shalat di masjid yang ada kuburannya, sebentar lagi syaithan memperindah baginya untuk berdoa kepada mayit atau beristighatsah kepada mayit, atau shalat kepadanya atau sujud kepadanya, hingga ia terjatuh ke dalam syirik besar.
Selain itu, ini juga termasuk perbuatan Yahudi dan Nasrani yang kita wajib menyelisihinya dan menjauhi jalan mereka serta amalan mereka yang jelek.

Tetapi jika kubur itu lebih dahulu, kemudian dibangun masjid di atasnya, maka masjid itu wajib dirobohkan dan dihilangkan, karena masjid itu yang datang belakangan. Ini yang ditegaskan ahlul ilmi, dalam rangka mencegah sebab-sebab kesyirikan dan menutup pintu yang mengantarkan ke sana.
📚 https://binbaz.org.sa/fatwas/3896/%D9%87%D9%84-%D8%AA%D8%B5%D8%AD-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%AC%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%8A-%D9%81%D9%8A%D9%87%D8%A7-%D9%82%D8%A8%D9%88%D8%B1

والله أعلم بالصواب
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وسلم

🤲 Semoga Allah teguhkan kita di atas iman dan tauhid, dan Dia jauhkan kita semua dari segala bentuk syirik dan sebab-sebabnya.

✍🏾 FIK الفقير إلى عفو ربه أبو يحيى

______

▶️📱/channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🌺🪴🌺🪴🌺🪴🌺🪴🌺

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

◼️Dan pada lafadz yang lain, " Dahulu masjid itu beratap di atas batang-batang pohon kurma, dan Nabi ﷺ berdiri menghadap salah satu batang pohon-pohon tersebut, maka ketika telah di buatkan mimbar untuk beliau beliau berdiri di atasnya... Al Hadits

وعن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن النبي - صلى الله عليه وسلم - لَمّا بدَّن (قال له تميم الداري: ألا أتخذ لك منبراً يجمع أو يحمل عظامك؟ قال: ((بلى)) فاتخذ له منبراً مرقاتين)

◼️Dari Abdullah bin Umar _radhiyallahu'anhuma_ bahwa Nabi ﷺ ketika sudah berusia senja, Tamim Ad Daari berkata kepada beliau, '’Wahai Rasulullah, maukah aku ambilkan mimbar yang dapat membawa badanmu?’. Beliau berkata: ‘Boleh’. Lalu ia mengambil mimbar yang memiliki 2 anak tangga” HR Abu Daud.

سهل بن سعد - رضي الله عنه - قال: أرسل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - إلى امرأة: ((انظري غلامك النجار يعمل لي أعواداً أكلم الناس عليها)) فعمل هذه الثلاث درجات، ثم أمر بها رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فوضعت هذا الموضع .

◼️Dan dari Sahl bin Sa'ad _radhiyallahu'anhu_ berkata, " Rasulullah _shallallahu'alaihi wasallam_ pernah mengutus seseorang menemui seorang wanita, "Lihatlah budak laki-lakimu situkang kayu yang sedang membuatkan untukku mimbar yang aku akan berbicara kepada manusia di atasnya." Maka dia membuatnya ada tiga tingkatan, kemudia Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ memerintahkan untuk menaruh ditempat ini." HR Muslim.

وعن سلمة بن الأكوع - رضي الله عنه - قال: ((وكان بين المنبر والقبلة قدر ممر الشاة)) .

◼️Dan dari Salamah bin Al-Akwa' _radhiyallahu'anhu_ berkata, " Jarak antara mimbar dan kiblat seukuran jalan seekor domba yang melewatinya." HR Muslim.

وعن سهل - رضي الله عنه -: ((أنه كان بين جدار المسجد مما يلي القبلة وبين المنبر ممر الشاة ))


◼️Dan dari Sahl _radhiyallahu'anhu_ , " Bahwa antara tembok masjid sebelah kiblat dan mimbar adalah seukuran domba bisa lewat." HR Bukhari.


📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

📝 *HUKUM-HUKUM TERKAIT DENGAN MASJID*🕌


2️⃣1️⃣ *Al-Ihtiba' ( Duduk sambil memeluk kedua lutut --pent )di masjid sebelum shalat dan Imam sedang berkhutbah.*

جاء فيه حديث معاذ بن أنس - رضي الله عنه - أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((نهى عن الحُبْوَةِ يوم الجمعة والإمام يخطب))

◼️Disebutkan dalam sebuah hadits Mu'adz bin Anas _radhiyallahu'anhu_ bahwa *Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ melarang dari Al-Hubwah pada hari jum'at dan imam sedang berkhutbah.* HR Abu Daud.

وعن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: ((نهى رسول الله - صلى الله عليه وسلم - عن الاحتباء يوم الجمعة، يعني والإمام يخطب))

◼️Dari Abdullah bin Amr _radhiyallahu'anhuma_ berkata,

*"Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ melarang dari Al-Ihtiba' pada hari jum'at dan imam sedang berkhutbah."* HR Ibnu Majah

📝 At-Tirmidzi _rahimahullah_ berkata,

"Sekelompok ulama tidak menyukai Al-Hubwah pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, dan sebagian dari mereka memperbolehkannya, antara lain Abdullah bin Umar dan lain-lain, Dengannya Ahmad dan Ishaq berkata : Mereka tidak melihat ada salahnya duduk saat imam sedang menyampaikan khotbah.' Tuhfatul Ahwadzi

📝Al-Imam Asy-Syaukani berkata, "Para ulama berbeda pendapat mengenai makruhnya Al-Ihtiba' pada hari Jum'at. Sekelompok ulama berpendapat makruh.Mereka berdalil dengan hadits pada bab yang telah kami sebutkan tentang maknanya, sebagian menguatkan sebagian. Dan mayoritas ahlul ilmi berpendapat sebagaimana dikatakan Al-Iraqi, bahwa itu tidak makruh... dan mereka menjawab hadis-hadis tentang masalah itu semua lemah..." Nailul Authar.

📝Al-Mubarakfuri berkata, "Hadits-hadits yang membahas bab ini walaupun lemah, akan tetapi saling menguatkan sebagianya dengan sebagian yang lain, dan tidak ada keraguan bahwa Al-Habwah mendatangkan tidur, maka sebaiknya diwaspadai pada hari Jumat jika ada khutbah, ini apa yang ada disisiku. Wallahu A'lam. Tuhfatul Ahwadzi.

📝Aku mendengar syaikh kami Al-Imam Ibu Baz _rahimahullah_ berkata dalam memberikan keterangan atas pendapat Al-Mubarakfuri : " Pendapat ini lebih mendekati kebenaran, maka meninggalkanya lebih baik."

📝Dan aku mendengarnya _rahimahullah_ berkata tentang hadits Mu'adz bin Anas _radhiyallahu'anhu_ " Yang terbaik dari yang disebutkan tentang Al-Ihtiba' adalah hadits ini, meskipun ada pembicaraan padanya akan tetapi dia memiliki bukti-bukti yang lemah, *maka yang utama bagi seorang mukmin tidak melakukan Ihtiba' adapun Ihtiba' yang dilakukan sebagian shahabat dikarenakan hadits ini belum sampai pada mereka.*"

📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

📝 *HUKUM-HUKUM TERKAIT DENGAN MASJID*🕌


2️⃣0️⃣ *Shalatnya kaum wanita di masjid-masjid,datang dalam hadits-hadits yang shahih, dan shalat mereka di rumah-rumah mereka lebih afdhal ( utama/baik. --pent ). Apabila keluarnya mereka tidak mengundang fitnah: memakai wewangian atau tabarruj dan membuka wajah atau menampakkan perhiasan maka wajib para laki-laki memberikan izin kepada mereka dan tidak menghalangi mereka, adapun adanya kemungkaran-kemungkaran ini maka tidak boleh dan haram bagi para wanita, dan hadits-hadits tentang hal tersebut sebagai berikut :*

الحديث الأول: عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما عن النبي - صلى الله عليه وسلم -: ((إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها)).

▶️ Hadits yang pertama dari Abdullah bin Umar _radhiyallahu'anhuma_ dari Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ "Jika salah seorang dari istri kalian meminta izin ke masjid, maka janganlah ia menghalanginya."

 وفي لفظ لمسلم: ((لا تمنعوا إماء الله مساجد الله)) 

◼️Dan pada lafadz muslim, *"Janganlah kalian menghalangi kaum wanita untuk pergi ke masjid Allah."*

. ولفظ أبي داود: ((لا تمنعوا نساءكم مساجد الله وبيوتهن خيرٌ لهن)) 

◼️Dan pada lafdz Abu Daud,
"Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian ke masjid-masjid Allah dan *rumah-rumah mereka paling baik bagi mereka."* HR Abu Daud.

▶️Hadits yang ke dua

عن زينب الثقفية عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: ((إذا شَهِدَتْ إحداكُنَّ العشاء فلا تطيَّب تلك الليلة))، 

◼️Dari Zainab Ats-Tsaqofiyyah dari Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ beliau bersabda ,

*"Apabila salah seorang dari kalian kaum wanita hendak menghadiri shalat isya' maka janganlah kalian memakai wangi-wangian pada malam tersebut."* HR Muslim.

وفي لفظ: ((إذا شهدت إحداكن المسجد فلا تمسّ طيباً))

◼️Dan pada lafadz yang lain, *"Apabila salah seorang dari kalian wahai kaum wanita hendak ke masjid maka janganlah memakai wangi-wangian."* HR Muslim.

▶️Hadits yang ke tiga

عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((أيما امرأة أصابت بخوراً فلا تشهد معنا العشاء الآخرة))

◼️Dari Abu Hurairah _radhiyallahu'anhu_ berkata, Rasulullah _Shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*"Wanita mana saja yang terkena bukhur (wewangian), maka jangan sekali-kali ia shalat isya bersama kami shalat isya' yang akhir."* HR Muslim.

▶️Hadits yang ke empat

عن أبي هريرة - رضي الله عنه - أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: لا تمنعوا إماء الله مساجد الله، ولكن ليخرجن وهن تَفِلات

◼️Dari Abu Hurairah _radhiyallahu'anhu_ bahwa Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*"Janganlah kalian menghalangi kaum wanita itu pergi ke masjid masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka itu pergi tanpa memakai wangi-wangian."* HR Abu Daud.

▶️Hadits yang ke lima.

عن عبد الله بن مسعود - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: ((صلاة المرأة في بيتها (٣) أفضل من صلاتها في حجرتها ، وصلاتها في مَخْدعها  أفضل من صلاتها في بيتها)).

◼️Dari Abdullah bin Mas'ud _radhiyallahu'anhu_ dari Nabi _shallallahu'alaihi wasallam_ bersabda,

*" Shalatnya wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal dibandingkan shalat di halaman depan rumahnya, shalat wanita di kamar kecil khusus ( ruang simpanan barang berharga ) untuknya lebih afdhal dibandingkan dari shalat di kamarnya."* HR Abu Daud.


📝Hadits tersebut menunjukkan bahwa pahala shalatnya wanita di kamar khusus yang mana dia tinggal di dalamnya lebih banyak dibandingkan dari pahala shalat di *Khujrohnya* yaitu halaman rumah yang mana pintu-pintu rumah menghadap padanya keadaannya lebih rendah dari rumah dalam hal penutup shalat seorang wanita di ruangan kecil di bagian dalam rumahnya yang besar lebih baik daripada shalatnya di rumahnya. Karena perintahnya didasarkan pada menutup diri, maka semakin tersembunyi tempatnya, maka semakin baik pula shalatnya. Syarah Sunan Abu Daud karya As-Subki.

▶️Hadits yang ke enam.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((لو تركنا هذا الباب للنساء)) 

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

وعن جابر - رضي الله عنه -: أن رجلاً مرّ في المسجد بأسهم قد بدا نصولها، فأُمر أن يأخذ بنصولها لا يخدش مسلماً.

◼️Dari Jabir _radhiyallahu'anhu_

*"Seorang laki-laki melewati masjid dengan anak panah yang mata anak panahnya terlihat, maka dia diperintahkan untuk mengambil ( menutup ) mata anak panahnya agar tidak menggores seorang Muslim."*

 وفي لفظ مسلم: فقال له رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((أمسك بنصالها)).

◼️Dan pada lafadz muslim, Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ berkata kepadanya , "Peganglah ( tutuplah ) mata anak panahnya."

 وفي لفظ آخر لمسلم: ((أن رجلاً مرَّ بأسهم في المسجد قد أبدى نصولها، فأُمر أن يأخذ بنصولها كي لا يخدش مسلماً))

◼️Dan pada lafadz muslim,

"Seorang laki-laki melewati masjid dengan anak panah yang mata anak panahnya terlihat, maka dia diperintahkan untuk mengambil ( menutup ) mata anak panahnya agar tidak menggores seorang Muslim."

📝Al-Imam An-Nawawi _rahimahullah_ berkata,

"Dalam pembahasan ini ada adab, yaitu memegang ( menutupi ) mata anak panah ketika lewat diantara manusia di masjid, atau di pasar, atau di tempat lain." Syarah Shahih Muslim

📝Dan pada hadits ini terdapat faedah menghindari segala hal yang ditakutkan dan memperingatkan hal-hal yang merugikan umat islam.

وعن جابر - رضي الله عنه - قال: سمعت النبي - صلى الله عليه وسلم - يقول: ((لا يحلّ لأحدكم أن يحمل بمكة السلاح))

◼️Dan dari Jabir _radhiyallahu'anhu_ berkata, " Aku mendengar Rasulullah _shallallahu'alaihi wa sallam bersabda_ *"Tidak halal bagi siapapun diantara kalian membawa senjata di makkah."* HR Muslim.

📝Al-Imam An-Nawawi _rahimahullah_ berkata:

*"Larangan ini jika tidak ada kebutuhan, tetapi jika ada kebutuhan maka boleh, dan ini adalah pendapat kami dan pendapat jumhur. Al-Qodhi Iyyadh : Ini menurut para ulama diartikan membawa senjata tanpa keharusan dan kebutuhan."* Syarah Shahih Muslim

📝Telah datang larangan keras dari mengacung senjata, meskipun itu hanya sebatas bercanda.

فعن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((لا يشير أحدكم على أخيه بالسلاح؛ فإنه لا يدري لعل الشيطان ينزغ في يده، فيقع في حفرة من حفر النار)) 

◼️Dari Abu Haurairah _radhiyallahu'anhu_ berkata, Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*"Janganlah salah seorang dari kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya, karena seseorang tidak tau bisa jadi syetan akan menariknya apa yang ada ditangannya sehingga ia terjerumus ke dalam jurang dari jurang-jurang neraka."* Muttafaqun 'alihi

ولفظ مسلم: ((لا يشير أحدكم  إلى أخيه بالسلاح فإنه لا يدري أحدكم لعل الشيطان ينزع  في يده فيقع في حفرة من النار)) 

◼️Dan pada lafdz muslim,

"Janganlah salah seorang dari kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya karena dia tidak tau kemungkinan syetan akan menariknya apa yang ada ditangannya sehingga ia terjerumus ke dalam jurang neraka."

ولعظم الأمر قال النبي - صلى الله عليه وسلم -: ((من أشار إلى أخيه بحديدة؛ فإن الملائكة تلعنه حتى يدعه وإن كان أخاه لأبيه وأمه))

◼️Dan karena agungnya perintah, Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*" Barangsiapa yang mengacungkan besi kepada saudaranya, maka sungguh para malaikat akan melaknatnya sehingga ia meninggalkanya meskipun dia adalah saudara bapaknya atau ibunya."* HR Muslim.

📝Dan lebih besar dari hal tersebut adalah mengangkat senjata untuk memerangi umat islam.

فعن عبد الله بن عمر، وأبي موسى - رضي الله عنهم - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: ((من حمل علينا السلاح فليس منا)) 

◼️Dari Abdullah bin Umar _radhiyallahu'anhu_ dari Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*"Barangsiapa membawa senjata melawan kami, ia bukan termasuk golongan kami." HR Bukhari.*

📝Hal ini menunjukkan adanya ancaman terhadap orang-orang yang menghunus pedang terhadap kaum muslimin dan mengangkat senjata untuk memerangi umat islam tanpa hak, karena hal itu akan memberikan rasa takut pada mereka dan menimbulkan rasa panik ( takut ) dalam diri mereka. Fathul Baari.

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

📝 *HUKUM-HUKUM TERKAIT DENGAN MASJID*🕌


1️⃣7️⃣ *Bergeser ke tempat yang lain ketika mengantuk di masjid.*


لحديث ابن عمر رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: ((إذا نعس أحدكم وهو في المسجد فليتحول من مجلسه ذلك إلى غيره)) 

◼️Berdasarkan hadits Ibnu Umar _radhiyallahu'anhuma_ ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah  _shallallaahu ‘alaihi wa sallam_  bersabda :

 "*Apabila salah seorang di antara kalian mengantuk (di tempat duduknya pada hari Jum’at), hendaklah ia bergeser dari tempt duduknya itu (ke tempat yang lain).”* HR Abu Daud

ولفظ الترمذي: ((إذا نعس أحدكم يوم الجمعة، فليتحول عن مجلسه ذلك)).

◼️Dan pada lafadz At-Tirmidzi , *"Apabila salah seorang kalian mengantuk pada hari jum'at hendaklah dia bergeser dari tempat duduknya."*

ولفظ أحمد: ((إذا نعس أحدكم في مجلسه يوم الجمعة فليتحول إلى غيره))

◼️Dan pada lafadz Ahmad , *"Apabila salah seorang kalian mengantuk di tempat duduknya pada hari jum'at hendaklah dia bergeser ke tempat yang lain."*

وفي لفظ: ((إذا نعس أحدكم في مجلسه يوم الجمعة فليتحول منه إلى غيره)).

◼️Dan pada lafadz yang lain, *"Apabila salah seorang kalian mengantuk di tempat duduknya pada hari jum'at hendaklah dia bergeser dari tempatnya ke tempat yang lain."*

📝Aku mendengar syaikh kami Al-Imam Ibnu Baz _rahimahullah_ berkata ,

"Yang nampak pada perintah-perintah tersebut memiliki hukum wajib."

📝Dan hikmah dari bergeser tersebut adalah bahwa bergerak itu akan menghilangkan rasa mengantuk.

Dan mungkin hikmah pada hal tersebut adalah bergeser dari tempat yang menyebabkan dia mengantuk, dia terlalaikan dengan sebab mengantuknya, meskipun tidak mengapa orang tertidur.

Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ telah memerintahkan dalam kisah tidurnya mereka pada saat shalat shubuh untuk berpindah dari tempat mereka tidur. Juga, siapa pun yang duduk menunggu shalat, dia dalam shalat, dan kantuk saat shalat berasal dari setan, maka mungkin perintah untuk bergeser adalah menghilangkan apa yang dikaitkan dengan setan yang mana lalainya orang yang duduk di masjid dari berdzikir, atau mendengar khutbah, atau apa pun yang bermanfaat. Nailul Author Asy-syaukani.

📝Sabda beliau _shallallahu'alihi wasallam_

*"Apabila salah seorang dari kalian mengantuk pada hari jum'at."*

✋🏻Tidak tetap pada perkara tersebut seluruh hari bahkan yang dimaksud adalah jika dia berada di masjid menunggu shalat jum'at sama saja pada saat khutbah atau sebelumnya, akan tetapi pada saat khutbah ini lebih banyak.

📝Sabda beliau _shallallahu'alihi wasallam_ *" Pada hari Jum'at."*

Kemungkinan paling umum,karena orang-orang berlama-lama di masjid, datang lebih awal untuk shalat Jum'at,mendengar khutbah, yang dimaksud adalah menunggu salat di masjid pada hari Jumat dan hari-hari lainnya.

📝Sebagaimana pada lafadz Abu Daud pada Bab :

إذا نعس أحدكم و هو في المسجد فليتحول من مجلس ذالك إلى غيره))

*"Apabila salah seorang kalian mengantuk di masjid hendaklah dia bergeser dari tempat duduknya ke tempat yang lain."*

🔹Dengan demikian, penyebutan hari Jumat merupakan rujukan sebagian masyarakat, dan bisa jadi yang dimaksud hanyalah hari Jumat saja untuk perhatian mendengarkan khutbah.


📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏☀📚☀━━━━━━━━━┓
*Forum Ilmiah Karanganyar*
┗━━━━━━━━━━☀📚☀

🕋🌴 بسم الله الرحمن الرحيم 🌳🕌

📛 *LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN* 9️⃣🏘️

❎ Menjadikan Kubur Sebagai Tempat Kunjungan Dan Perkumpulan

🕌 Dari Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan, "Rasulullah ﷺ bersabda;

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ ؛ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
"Jangan kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan, dan jangan kalian jadikan kuburku sebagai 'id (tempat kunjungan). Shalawatlah kalian untukku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada".
● HR Imam Abu Dawud (2042) dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani di dalam Shahihul Jami'

👍🏽 Syaikh Syamsul Haq Abadi _rahimahullah_ mengatakan;

((Jangan kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan)
Yakni jangan dikosongkan dari shalat-shalat sunnah dan ibadah yang lain sehingga kalian di dalam rumah itu seperti mayit (yang tidak beribadah di dalam kuburnya). Rasulullah ﷺ menyamakan tempat yang kosong dari ibadah dengan kuburan (karena kuburan bukan tempat ibadah) dan beliau menyamakan orang yang lalai dari ibadah di dalamnya dengan mayit.

((Dan jangan kalian jadikan kuburku sebagai 'id))
Imam Ibnu Taimiyah (661 - 728 H) _rahimahullah_ mengatakan, "Makna hadits ini ialah jangan kalian mengosongkan rumah dari shalat, doa dan membaca Al Quran sehingga menjadi seperti kuburan. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar juga mengerjakan ibadah di rumah-rumah dan beliau melarang mengerjakannya di kuburan (karena bukan tempat ibadah). Ini kebalikan dengan apa yang dikerjakan oleh orang-orang musyrik dari kalangan Nasrani atau orang-orang yang meniru-niru mereka dari kalangan umat ini.
Dan kata 'id adalah istilah untuk sesuatu yang berulang-ulang yang berupa perkumpulan tahunan yang dibiasakan untuk berulang lagi setiap tahun atau setiap pekan atau setiap bulan dan yang semisal itu".

Imam Ibnul Qayyim (691 - 751 H) _rahimahullah_ mengatakan, "'Id adalah istilah untuk sesuatu yang biasa didatangi dan dijadikan tujuan, baik itu berupa waktu atau tempat. Kata ini diambil dari المعاودة dan الاعتياد (dibiasakan dan diulang-ulang). Jika kata ini untuk tempat, maknanya ialah tempat yang dituju untuk berkumpul dengan tujuan ibadah atau yang semisalnya, seperti Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arofah dan masy'ar lain yang Allah jadikan sebagai 'id (tempat tujuan) bagi ahli tauhid dan tempat berkumpul (yang sering dikunjungi) manusia. Sebagaimana Allah menjadikan hari-hari 'id kaum muslimin sebagai waktu berkumpul yang berulang setiap tahun.

Dulu kaum musyrikin memiliki banyak 'id (perkumpulan yang berulang), baik yang terkait dengan waktu maupun tempat. Maka ketika Allah mendatangkan Islam, Dia batalkan 'id-'id kaum musyrikin itu, dan Dia ganti 'id untuk ahli tauhid (yang terkait dengan waktu) dengan 'idul Fitri dan 'idul Adha, dan Dia ganti 'id-'id kaum musyrikin (yang terkait dengan tempat) dengan Ka'bah, Mina, Muzdalifah dan masy'ar-masy'ar yang lain". Sekian dari Imam Ibnul Qayyim.

Syaikh Al Munawi _rahimahullah_ mengatakan di dalam Fathul Qadir, "Makna hadits ini bahwa Nabi ﷺ melarang dari perkumpulan untuk menziarahi kubur beliau seperti perkumpulan untuk 'id, mungkin untuk menghindari beratnya dan karena dibencinya melampaui batas dalam mengagungkan beliau.
Disebutkan pula bahwa 'id ialah yang diulang kembali. Jadi makna hadits ini ialah; jangan kalian menjadikan kuburku sebagai 'id yang kalian biasa kembali ke sana lagi kapan saja ketika kalian ingin mendoakan shalawat untukku. Jadi, nampak jelas dilarang mengulang-ulang (mengunjungi kubur beliau).
Dan maksudnya dilarang pula (sangkaan salah) yang mendorong perbuatan itu, yaitu sangkaan bahwa doa shalawat orang yang jauh untuk Nabi itu tidak sampai kepada beliau. Ini dipertegas dengan sabda beliau ((Shalawatlah kalian untukku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada)), artinya tidak perlu kalian susah-susah biasa mengunjungi kuburku karena kalian telah tercukupi dengan doa shalawat untukku.

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

Audio dari AbuHamiidAS

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

📝 *HUKUM-HUKUM TERKAIT DENGAN MASJID*🕌


1️⃣5️⃣ *Tidak mengapa shalat diantara tiang-tiang masjid bagi pribadi dan imam, adapun bagi makmum maka tidak disukai shalat diantara tiang-tiang dalam keadaan masjid luas karena tiang-tiang tersebut memutus shaf, dan tidak mengapa apabila masjid sempit.*

وقد جاء في ذلك حديث أنس بن مالك رضي الله عنه -، فعن عبد الحميد بن محمود قال: كنت مع أنس بن مالك أصلي، قال: فألقونا بين السواري، قال: فتأخر أنس، فلما صلينا قال: إنَّا كُنَّا نتقي هذا على عهد رسول الله - صلى الله عليه وسلم  


◼️Telah datang dalam hal tersebut hadits Anas Ibnu Malik _radhiyallahu'anhu_ dari Abdul Hamiid bin Mahmuud berkata, *" Aku pernah shalat bersama Anas bin Malik, dia berkata : Mereka mendorong kami diantar tiang, dan Anas mundur ketika kami selesai shalat, dia berkata, " Sesungguhnya kami pada masa Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ meninggalkan ini."* HR Abu Daud

وعن معاوية بن قرة عن أبيه - رضي الله عنه - قال: كنا نُنْهى عن الصلاة بين السواري ونطرد عنها طرداً

◼️Dari Mua'wiyyah bin Qurrah dari Bapaknya _radhiyallahu'anhu_ berkata,

*"Kami dahulu pada masa Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang dan kami dijauhkan dari tiang-tiang masjid itu."* HR Ibnu Majah.

📝Adapun bolehnya hal tersebut untuk imam dan pribadi, berdasarkan hadits Ibnu Umar _radhiyallahu'anhuma_ , "Bahwa Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ ketika masuk ka'bah beliau shalat diantara dua tiang." Muttafaqun 'alihi.


___________

1️⃣6️⃣ *At-tahaluq ( membuat halaqoh -- pent) di masjid sebelum shalat Jum'at*

جاء فيه حديث عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما: ((أن النبي - صلى الله عليه وسلم - نهى عن التحلق يوم الجمعة قبل الصلاة، وعن الشراء والبيع في المسجد))

◼️Disebutkan dalam hadits Abdullah bin Amr _radhiyallahu'anhuma_ *Bahwa Nabi _shallallahu'alaihi wasallam_ melarang dari At-tahaluq di masjid pada hari jum'at sebelum shalat, dan dari jual beli di masjid."* HR An Nasa'i

ولفظ الترمذي: ((نهى عن تناشد الأشعار في المسجد، وعن البيع والشراء فيه، وأن يتحلَّق الناس فيه يوم الجمعة قبل الصلاة))

◼️Dan lafdz At -Tirmidzi, *"Beliau _shallallahu'alihi wasallam_ melarang dari melantunkan syair-syair di masjid dan jual beli, orang-orang yang membuat halaqoh di masjid pada hari Jum'at sebelum shalat."*

والتحلق، والحِلَق: جمع حَلْقة

📝 At-Tahaluq dan Al-Khilaq adalah bentuk jama' dari Khalqoh : Sekumpulan manusia, dan beliau melarang mereka untuk duduk bersama melingkar dalam satu lingkaran atau lebih, meskipun itu untuk mempelajari ilmu,dikarenakan mungkin memotong shaf-shaf padahal mereka diperintahkan datang awal di hari jum'at dan berdekatan pada shaf yang pertama dan yang pertama dan berkumpul sebelum shalat menjadikan mereka lalai terhadap perkara yang diperintahkan kepada mereka, jadi jika shalat Jumat telah selesai maka tidak mengapa dan tidak dibenci.

📝Syekh kami, Al-Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz _rahimahullah_ mengamalkan hadits ini, dan dia akan menghentikan halaqoh pada hari Jumat, mulai dari shalat subuh hingga selesai shalat Jumat, dan kemudian mengadakan halaqoh setelah shalat Jumat di rumahnya.

📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

✋🏻Dan semua itu menegaskan bahwa hendaknya orang yang shalat menghindari shalat di kandang unta.
📖المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم -
أبو العباس القرطبي رحمه الله

⛔ *Seorang muslim tidak boleh shalat di tempat-tempat reruntuhan atau adzab ( penghuninya diadzab. --pent ).*

لحديث عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: ((لا تدخلوا على هؤلاء المعذبين إلا أن تكونوا باكين، فإن لم تكونوا باكين فلا تدخلوا عليهم، لا يصيبكم ما أصابهم))

◼️Berdasarkan hadits Abdullah bin 'Umar _radhiyallahu'anhuma_ bahwa Rasulullah _shallallahu 'alaihi wasallam_ bersabda,

*"Janganlah kalian memasuki tempat yang penghuninya diadzab kecuali kalian menangis, jika tidak bisa menangis maka janganlah kalian memasukinya agar kalian tidak mendapat musibah sebagaimana mereka mendapatkannya."* Muttafaqun 'alihi.

. وفي لفظ: لَمّا مرّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - بالحِجر قال: ((لا تدخلوا مساكن الذين ظلموا أنفسهم، أن يصيبكم ما أصابهم إلا أن تكونوا باكين)).
ثم رفع رأسه وأسرع السير حتى أجاز الوادي)

◼️Dan pada lafadz yang lain, Rasulullah _shallallahu 'alaihi wasallam_ ketika berjalan melewati al-Hijr, Beliau berkata,

*"Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang telah menzhalimi diri mereka sendiri kecuali jika kalian menangis."* Kemudian beliau mengangkat kepalanya dan berjalan dengan cepat sampai melintasi lembah. HR Bukhari.

📝Adapun menjadikan unta sebagai sutrah bukan di kandangnya maka tidak mengapa, *Dahulu Ibnu Umar _radhiyallahu'anhu_ shalat menghadap untanya, dan beliau berkata, " Aku telah melihat Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ melakukanya."* HR Bukhari.



📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

*📖Tema yang ke 9*

📝 *Tempat-tempat yang dilarang untuk shalat*🕌

📝Tidak diragukan lagi bahwa Allah azza wa jalla menjadikan bumi sebagai masjid dan bersuci untuk Nabi Muhammad _shallallahu'alihi wasallam_ dan Umatnya kecuali kuburan dan kamar mandi dan kandang onta dan tempat-tempat yang najis dan tempat-tempat reruntuhan dan pernah terkena siksa.

لحديث أبي سعيد - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((الأرض كلها مسجد إلا المقبرة والحمّام))

◼️Berdasarkan hadits Abu Sa'id _radhiyallahu'anhu_ berkata, Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*"Bumi semua adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi."* HR Abu Daud.

📝Maka kuburan tidak boleh didirikan shalat padanya dan juga tidak sah shalat di kuburan. Sama saja shalat di atas kuburan atau diantara perkuburan atau tempat tersendiri dari kuburan seperti rumah yang ada di dalam wilayah perkuburan.

✋🏻 Tidak boleh didirikan shalat di kamar mandi dan tidak sah shalat di dalamnya, dikarenakan larangan menunjukkan rusaknya hal yang dilarang tersebut dan segala sesuatu yang masuk dalam kata kuburan dan kamar mandi tidak boleh didirikan shalat padanya. 📖 Nailul Authar.

📝Hikmah dari larangan shalat di kuburan dikatakan :

▪️Dikarenakan kenajisan yang ada di bawah orang yang shalat.

▪️Dikarenakan kesucian mayit.

📝Adapun kamar mandi maka hikmah dilarang shalat didalamnya adalah : Dikarenakan banyaknya najis dan tempatnya setan-setan.📖Nailul Authar.

📝Aku memdengar Syaikh kami Al-Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz _rahimahullah_ berkata,

"Kamar mandi adalah tempat untuk mandi dan shalat di perkuburan, shalat menghadap kuburan dilarang dan sebabnya adalah shalat di perkuburan atau menghadap kuburan adalah sarana yang mengatarkan kepada perbuatan syirik, adapun kamar mandi adalah tempat najis dan rumahnya setan. Dan Allahlah yang paling tau tentang sebabnya.

✋🏻 *Shalat di atas perkuburan itu dilarang.*

لحديث أبي مرثد الغنوي قال: سمعت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: ((لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها)).

◼️Berdasarkan hadits Abu Martsadin Al-Ghanawi _radhiyallahu'anhu_ berkata, Aku mendengar Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*"Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya."* HR Muslim.

وعن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه، فتخلص إلى جلده خيرٌ له من أن يجلس على قبر))

◼️Dan dari Abu Hurairah. _radhiyallahu'anhu_ berkata, Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*"Seadainya seseorang duduk di atas bara api sehingga terbakar bajunya dan lepas kulitnya itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan."* HR Muslim.

وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((اجعلوا في بيوتكم من صلاتكم ولا تتخذوها قبوراً ))


◼️Dari Ibnu Umar _radhiyallahu'anhuma_ berkata, Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*"Jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian, jangan jadikan ia sebagai kuburan."* Muttafaqun 'alaihi.

📝Yang dimaksud shalat di rumah-rumah adalah shalat-shalat nafilah ( sunnah. ---pent ) dikarenakan shalat yang fardhiyah ( wajib ) didirikan bersama jama'ah di masjid.

📝Dan sabda beliau _shallallahu'alihi wasallam_
ولا تتخذوها قبوراً

"Janganlah kalian jadikan ia sebagai kuburan."

✋🏻Dikarenakan kuburan bukan tempat untuk shalat,dan Al Bukhari berdalil dengan hadits ini, Haramnya shalat di perkuburan.📖 Nailul Authar.

📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

📝 *HUKUM-HUKUM TERKAIT DENGAN MASJID*🕌

3️⃣3️⃣ *Orang yang junub dan orang yang haid tidak boleh duduk di masjid.*


لقول الله تعالى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا}

◼️Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

*"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mendekati shalat ketika kalian dalam keadaan mabuk, sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, dan jangan pula kalian hampiri masjid ketika kalian dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sehingga kalian mandi (mandi junub)."* QS An Nisa : 43.


📝Dan maknanya adalah janganlah kalian mendekati tempat shalat untuk shalat dalam keadaan kalian mabuk sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, dan janganlah kalian mendekatinya dalam keadaan junub kecuali sekedar lewat dan keluar darinya.

Maka didirikan shalat disini di tempat yang sama dengan mushala dan masjid apabila shalatnya kaum muslimin di masjid-masjid mereka. Dan tafsir ini merujuk kepada tafsirnya Al-Imam Ibnu Jarir _rahimahullah_.

📝Al-Hafidz Ibnu Katsir _rahimahullah_ berkata,

"Dari ayat ini banyak imam yang berpendapat bahwa haramnya orang yang dalam keadaan junub tinggal di masjid, dan boleh baginya hanya sekedar lewat, begitu pula dengan wanita yang sedang haid dan juga wanita nifas, masuk dalam maknanya".

📝 Akan tetapi bagi wanita yang sedang haid dan nifas harus berhati-hati agar tidak mengotori masjid.

وفي حديث عائشة رضي الله عنها أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال لها: ((ناوليني الخمرة من المسجد))، فقالت: إني حائض، فقال: ((إن حيضتك ليست في يدك))

◼Dan di dalam hadits 'Aisyah _radhiyallahu'anha_ Rasulullah _shallallahu 'alaihi wasallam_ pernah bersabda kepadanya, "Ambilkanlah tikar kecil/sajadah dari masjid, " 'Aisyah berkata,"Aku sedang haid, " beliau bersabda: "Sesungguhnya darah haidmu tidak berada di tanganmu." HR Muslim.

وفي حديث أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: بينما رسول الله - صلى الله عليه وسلم - في المسجد قال: ((يا عائشة ناوليني الثوب))، فقالت: إني حائض، فقال: ((حيضتك ليست في يدك))

◼️Dan dalam hadits Abu Hurairah _radhiyallahu'anhu_ berkata, "Ketika Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ berada di masjid beliau berkata, " Wahai 'Aisyah ambilkan aku baju." Dan 'Aisyah berkata, " Aku dalam keadaan haid." Beliau bersabda, " "Sesungguhnya darah haidmu tidak berada di tanganmu." HR Muslim.


أما حديث عائشة رضي الله عنها ترفعه: ((وجِّهوا هذه البيوت عن المسجد، فإني لا أُحلّ المسجد لحائض ولا جنب))

◼️Adapun hadits 'Aisyah _radhiyallahu'anha_ dia memarfu'kanya berkata,

" Pindahkanlah pintu-pintu rumah kalian untuk tidak menghadap dan berhubungan dengan masjid, karena saya tidak menghalalkan masuk Masjid untuk orang yang sedang haidh dan juga orang yang sedang junub." HR Abu Daud.

📝Hal ini berlaku bagi orang yang duduk di dalam masjid, dan sebagian ulama telah mengatakan bahwa dibolehkan bagi orang junub duduk di dalam masjid jika ia berwudhu, berdasarkan riwayat Zaid bin Aslam bahwa beberapa sahabat Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ dahulu apabila mereka telah berwudhu mereka duduk-duduk di masjid.

📝Akan tetapi selain mereka dari kalangan ahlul ilmi berpendapat tidak boleh duduk ( di masjid ) secara mutlak, berdasarkan keumuman ayat,

وَلا جُنُباً إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

"Jangan pula kalian hampiri masjid ketika kalian dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sehingga kalian mandi (mandi junub)."

🔹Dan wudhu tidak menghilangkan dari keadaan junub,berdasarkan keumuman hadits yang telah disebutkan di atas.

📝Aku telah mendengar Syaik kami Al-Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz _rahimahullah_ berkata,

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏☀📚☀━━━━━━━┓
*Forum Ilmiah Karanganyar*
┗━━━━━━━━☀📚☀

🕋🌴بسم الله الرحمن الرحيم🌳🕌

📛 *LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 12*

🖐🏽 Jangan Berdalil Dengan Kubur Nabi ﷺ Yang Sekarang Di Dalam Masjid Nabawi

👉🏾 Bagaimana Riwayatnya Sehingga Kubur Nabi ﷺ Di Dalam Masjid?


👍🏽Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin _rahimahullah_ mengatakan;

Adapun kubur Nabi ﷺ yang ada di dalam area Masjid Nabawi, maka telah diketahui bahwa masjid Nabi ﷺ telah dibangun sebelum beliau wafat, jadi jelas tidak dibangun di atas kubur. Telah diketahui pula bahwa Nabi ﷺ tidak dikubur di dalam masjid beliau. Tetapi di kubur di rumah beliau yang terpisah dari masjid.

Lalu di masa Amirul Mukminin Al Walid bin Abdil Malik, pada tahun 88H beliau mengirim surat kepada gubernur Madinah yakni Umar bin Abdil Aziz agar merobohkan masjid Nabawi untuk diperluas dan agar kamar istri-istri Nabi ﷺ dimasukkan dalam perluasan masjid.
Maka Umar bin Abdil Aziz mengumpulkan kaum muslimin dan para fuqaha dan beliau bacakan kepada mereka surat dari Amirul Mukminin Walid bin Abdil Malik. Kaum muslimin dan para fuqaha pun keberatan akan hal itu. Mereka sarankan, "Membiarkan kamar yang di situ ada kubur Nabi ﷺ seperti apa adanya itu lebih kuat untuk memberikan ibrah".

Diberitakan pula bahwa Imam Said bin Musayyib (dari kalangan tabi'in) berusaha mengingkari upaya memasukkan kamar ibunda Aisyah ke dalam perluasan masjid. Nampaknya beliau mengkhawatirkan kalau kubur tersebut dijadikan masjid. Maka Umar bin Abdil Aziz pun mengirim surat kepada Walid bin Abdil Malik mengabarkan hal itu (pandangan para fuqaha).
Lalu Al Walid kembali mengirim surat kepada Umar agar tetap melaksanakan perintah itu. Maka Umar pun tidak bisa tidak, harus melaksanakannya.

Maka kita melihat bahwa kubur Nabi tidak diletakkan di dalam madjid dan tidak pula dibangun masjid di atasnya. Sehingga tidak bisa dijadikan dalih bagi orang yang mengubur mayit di dalam masjid atau mendirikan bangunan di atas kuburan. Juga telah pasti bahwa Nabi bersabda, "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur-kubur para nabi mereka sebagai masjid".
📚 Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin (12 / pertanyaan no 292).

~~~~~

👍🏽 Syaikh Abdul Aziz bin Baz _rahimahullah_ mengatakan;

Adapun berkaitan dengan kubur Nabi ﷺ, maka beliau tidak dikubur di dalam masjid. Rasul ﷺ dikubur di dalam rumah Ibunda Aisyah. Kemudian masjid Nabawi diperluas pada masa Amirul Mukminin Al Walid bin Abdil Malik pada akhir abad pertama. Maka kamar Aisyah dimasukkan ke dalam masjid. Ini kesalahan dari Walid bin Abdil Malik ketika memasukkan kubur beliau ke dalam masjid. Sebagian ulama yang hadir di Madinah ketika itu mengingkarinya, tetapi tidak mampu mencegahnya, karena Walid bin Abdil Malik mengancam siapa saja yang mengingkarinya.

Alhasil, kubur Nabi ﷺ yang sebelumnya di dalam rumah (kamar) Aisyah _radhiyallahu 'anha_ dimasukkan ke dalam masjid dengan alasan perluasan tersebut. Dan itu dari perbuatan Amirul Mukminin Al Walid bin Abdil Malik, yang beliau telah berbuat kesalahan ketika memasukkan kubur ke dalam masjid. Maka tidak boleh bagi seorang pun untuk berdalih dengan perbuatan beliau yang salah tersebut (untuk menjadikan kuburan sebagai masjid atau mengubur jenazah di dalam masjid). Maka yang dilakukan sebagian orang pada hari ini berupa mendirikan bangunan di atas kuburan atau membangun masjid di atasnya, itu semua perbuatan mungkar yang menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.

Maka wajib atas para ulil amri dari kaum muslimin untuk menghilangkannya. Di negeri mana saja yang di sana ada ulil amri dari kaum muslimin, wajib atasnya untuk menghilangkan masjid yang dibangun di atas kuburan, dan hendaknya mereka berjalan di atas Sunnah Rasul ﷺ. Hendaknya kuburan berada di tanah yang lapang dan terbuka, tidak ada bangunan di atasnya, tidak ada kubah, tidak ada masjid maupun yang lain. Seperti kuburan di zaman Nabi ﷺ di Baqi maupun di tempat lain dalam keadaan terbuka, tidak ada sesuatu pun di atasnya. Demikian itulah kubur para syuhada Uhud, tidak ada sesuatu pun di atasnya.

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

📝 *HUKUM-HUKUM TERKAIT DENGAN MASJID*🕌


2️⃣8️⃣ *Tidak memilih tempat khusus yang dia tidak shalat melainkan di tempat tersebut.*

لحديث عبد الرحمن بن شبل - رضي الله عنه - قال: نهى رسول الله - صلى الله عليه وسلم - عن نقرة الغراب، وافتراش السبع، وأن يوطن الرجل المكان في المسجد كما يوطن البعير


◼️Berdasarkan hadits Abdurrahman bin Syabl _radhiyallahu'anhu_ berkata, *Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ melarang dari Naqratil Ghuraab¹, dan Iftiraasy As-siba'² dan seseorang menetap di suatu tempat di masjid seperti onta menetap³."* HR Abu Daud.


📝 *NB (Pent)*

1.Naqratil Ghuraab ( Mematuknya burung gagak. -- pent ). Artinya adalah Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ melarang melakukan shalat dengan cepat tidak tuma'ninah seperti burung gagak yang mematuk tanah.

2.Iftiraasyi as-Siba' artinya adalah membentangkan tangan saat sujud, ini seperti keadaan hewan buas ketika duduk tidak menunjukkan martabat dan kerendahan hati.

3.Seperti onta menetap artinya seseorang membiasakan diri shalat menetap pada satu tempat tidak berganti/pindah tempat seperti onta yang mengetahui tempat duduknya dia tidak mau pindah.

📝Mungkin hikmahnya adalah memperbanyak tempat shalat dan sujud di masjid, yang mana tempat-tempat tersebut akan menjadi saksi bagi orang yang shalat di atasnya. Wallahu 'Alam.

____

2️⃣9️⃣ *Tidak boleh menyuruh berdiri siapapun dari tempat duduknya agar dia bisa duduk di tempat tersebut.*

لحديث جابر - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: ((لا يقيمنَّ أحدُكم أخاه يوم الجمعة ثم ليخالف إلى مقعده، فيقعد فيه، ولكن يقول: افسحوا

◼️Berdasarkan hadits Jabir _radhiyallahu'anhu_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wasallam_ beliau bersabda,

*"Janganlah salah seorang dari kalian menyuruh saudaranya berdiri pada hari Jum'at dari tempat duduknya untuk dia gantikan tempatnya itu, tetapi katakanlah kepadanya; 'Marilah kita berlapang-lapang!"* HR Muslim.

وعن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: ((لا يقيمنّ أحدُكم الرجلَ من مجلسه ثم يجلس فيه، ولكن تفسّحوا وتوسّعوا)) قال نافع: الجمعة؟ قال الجمعة وغيرها، وهذا عام في جميع المجالس

◼️Dari Ibnu Umar _radhiyallahu'anhu_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wasallam_ beliau bersabda,

*"Janganlah salah seorang kalian menyuruh berdiri seseorang dari tempat duduknya lalu dia duduk di tempatnya, tetapi katakanlah kepadanya; 'Marilah kita lapangkan dan luaskan tempat duduk kita!". Nafi' berkata, Apakah pada hari jum'at ...? Beliau menjawab , " Pada hari jum'at dan selain jum'at."* Muttafaqun 'alihi.

📝 Dan ini sifatnya umum pada seluruh tempat duduk.

___

3
️⃣0️⃣ *Diam untuk mendengarkan khutbah pada hari jum'at.*

لحديث أبي هريرة - رضي الله عنه - أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: ((إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت)

◼️Berdasarkan hadits Abu Hurairah _radhiyallahu'anhu_ bahwa Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari jum'at "diamlah." dan Imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau sudah berbuat sia-sia ( tidak mendapatkan pahala --pent )."* Muttafaqun 'alaihi.


📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

📝 *HUKUM-HUKUM TERKAIT DENGAN MASJID*🕌


2️⃣3️⃣ *Ikhlas ketika mendatangi masjid untuk mendapatkan pahala yang besar.*

لحديث أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((من أتى المسجد لشيء فهو حظه))

◼️Berdasarkan hadits Abu Hurairah _radhiyallahu'anhu_ berkata, Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*"Barangsiapa yang mendatangi masjid dengan tujuan tertentu, maka dia hanya akan mendapatkan apa yang menjadi tujuannya."* HR Abu Daud.

📝Hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mendatangi untuk tujuan mendapatkan sesuatu dari perkara akhirat atau dunia maka dengan itu dia akan mendapatkan bagian yang dia niatkan, dikarenakan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkan.

📝Dalam hadits ini ada peringatan untuk membenarkan niat dalam mendatangi masjid agar supaya tidak tercampur dengan tujuan duniawi seperti berjalan-jalan, berkumpul dengan teman-teman, bahkan ia meniatkan ( mendatangi masjid ) untuk i'tikaf dan mengasingkan diri dan menyendiri dan beribadah dan ziarah masjid Allah, mengambil faidah ilmu dan mengambil manfaat dan yang semisalnya. Lihat 📖 'Aunul Ma'bud.

____


2️⃣4️⃣ *Memperingatkan agar tidak meninggalkan masjid yang mana dia shalat disitu kecuali ada alasan.*

لحديث عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((ليصلِّ أحدكم في مسجده ولا يتتبع المساجد))

◼️Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar _radhiyallahu'anhu_ berkata, "Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda,

*"Hendaklah salah seorang kalian shalat di masjidnya dan tidak mengikuti masjid-masjid ( berpindah-pindah dari satu masjid ke masjid yang lainya. --pent )."* HR Thabrani.

📝Dan tidaklah hal tersebut melainkan menjadi wasilah meninggalkan masjid dimana dia shalat, muncul kebencian imamnya.

👉🏻 *Apabila imam tidak menyempurnakan shalatnya, atau dituduh melakukan kebid'ahan, atau dibenci karena maksiat, maka tidak ada salahnya pindah ke masjid lainya.* 📖 I'lamul Muwaqi'in

📝Jika banyak orang meninggalkan masjid terdekat akan menyebabkan masjid tersebut sepi jamaah, dan menimbulkan pikiran buruk terhadap imamnya.

👉🏻 Namun jika ada tujuan yang benar, misalnya untuk menghadiri ceramah, atau pengajian, atau jika ada masjid yang paling jauh menyegerakan untuk shalat dan makmum memerlukannya, maka tidak masalah,jika seseorang berada di Madinah atau Mekah, maka lebih baik dia shalat di Masjidil Haram di Mekah, dan di Masjid Nabawi di Madinah. Karena masjid terjauh dibedakan berdasarkan keistimewaannya.


📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏☀📚☀━━━━━━━┓
*Forum Ilmiah Karanganyar*
┗━━━━━━━━☀📚☀

🕋🌴بسم الله الرحمن الرحيم🌳🕌

📛 *LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN* 🔟🏘️

⭕Sah Atau Tidak Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya❓

☝🏽Jika shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan itu tidak boleh, apakah ini berarti shalatnya batal dan tidak diterima? Dan jika batal, apakah ada dalil yang menunjukkan batalnya shalat tersebut?

👍🏽 Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin _rahimahullah_ menjawab;

Pertama, masjid yang di dalamnya ada kuburan itu dilihat dulu; apakah masjid itu dibangun di atas kuburan (yang lebih dahulu ada), ataukah masjid itu lebih dahulu lalu ada mayit yang dikubur di dalamnya?

Jika yang pertama, maka shalat di situ tidak sah, karena tempat itu merupakan tempat yang diharamkan untuk tinggal (berdiam i'tikat) di situ dan tidak sah pula shalat di situ. Siapa pun tidak boleh shalat di tempat yang diharamkan atasnya, apalagi perkara yang berkaitan dengan ibadah. Karena masjid yang dibangun diatas kuburan itu bisa menghantarkan kapada pengagungan terhadap penghuni kubur. Maka dalam rangka menutup pintu kepada kesyirikan ini kami katakan, "Shalat di masjid seperti itu haram dan orang yang shalat di situ telah berdosa dan shalatnya tidak sah".
Dalilnya sabda Nabi ﷺ ;
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa melakukan suatu amalan yang urusan agama kami tidak berada di atasnya, maka amalan itu tertolak". (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Dan tidak diragukan bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan itu dilarang. Jika Nabi ﷺ mengatakan, "Jangan kalian shalat menghadap kuburan", artinya jangan kalian jadikan kuburan itu di kiblat kalian, (jika itu saja dilarang) lalu bagaimana dengan orang yang shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan?

Adapun jika masjid itu lebih dahulu ada dari pada kuburan, yakni ada mayit yang dikubur di dalam masjid, maka jika kuburan itu di arah kiblat, ini tidak boleh shalat menghadap kepadanya. Namun hendaknya bergeser ke kanan atau ke kiri dari posisi kuburan. Sedangkan jika kuburan itu tidak di arah kiblat, maka tidak mengapa shalat di situ. Tetapi dalam keadaan ini, wajib untuk kubur itu digali dan mayit dipindahkan lalu dikuburkan di tempat yang memang disediakan untuk mengubur mayit.
📚https://al-fatawa.com/fatwa/127135/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF-%D9%81%D9%8A%D9%87-%D9%82%D8%A8%D8%B1-%D8%A7%D8%A8%D9%86-%D8%B9%D8%AB%D9%8A%D9%85%D9%8A%D9%86


☝🏽 Apakah sah shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan?

👍🏽 Syiakh Abdul Aziz bin Baz _rahimahullah_ menjawab;
Masjid yang di dalamnya ada kuburannya tidak boleh untuk shalat di sana. Dan wajib digali kuburan itu lalu jenazahnya dipindahkan ke pemakaman umum. Setiap jenazah digalikan satu kubur tersendiri seperti kuburan-kuburan yang lain. Tidak boleh tertinggal satu kubur pun di dalam masjid, baik itu kubur seorang wali maupun yang lain. Karena Rasulullah ﷺ melarang dan memperingatkan dengan keras dari hal itu, bahkan beliau melaknat Yahudi maupun Nasrani karena perbuatan mereka yang seperti itu. Telah pasti bahwa beliau ﷺ bersabda;
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
"Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka telah menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid". ● HR Imam Bukhari (1330) dan Imam Muslim (529).
Ibunda Aisyah mengatakan, "Beliau memperingatkan umatnya dari apa yang mereka perbuat".

Ketika diceritakan kepada beliau oleh Ummu Salamah dan Ummu Habibah tentang gereja di Habasyah yang ada gambar-gambarnya, maka beliau ﷺ mengatakan;
أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

📝 *HUKUM-HUKUM TERKAIT DENGAN MASJID*🕌


2️⃣2️⃣ *MIMBAR : Tempat naiknya khatib dinamakan mimbar dikarenakan tingginya.*

🔹 Telah valid bahwa Nabi _shallallahu'alihi wassallam_ mempunyai mimbar di masjidnya.

فعن أبي حازم قال: سألوا سهل بن سعد - رضي الله عنه - من أي شيء. المنبر؟ فقال: ((ما بقي بالناس أعلم مني: هو من أثل الغابة عمله فلان مولى فلانة لرسول الله - صلى الله عليه وسلم -)).

◼️Dari Abu Hazim berkata, " Mereka bertanya kepada Sahl bin Sa'ad _radhiyallahu'anhu_ dari apa mimbar...? Maka dia berkata, " Tidak ada manusia yang tersisa yang lebih tau dariku, mimbar itu dari kayu hutan yang dibuat fulan budaknya fulanah untuk Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_."

 وفي لفظ: ((بعث رسول الله - صلى الله عليه وسلم - إلى امرأة أن مُري غلامك النجار يعمل لي أعواداً أجلس عليهن)).

◼️Dan pada lafadz yang lain, "Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ mengutus orang untuk menemuai seorang wanita agar memerintahkan budak laki-lakinya untuk membuatkan untuku mimbar bertangga agar aku bisa duduk di atasnya."

 وفي لفظ: ((والله إني لأعرف مما هو، ولقد رأيته أول يوم وضع، وأول يوم جلس عليه رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، أرسل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - إلى فلانة امرأة من الأنصار: ((مُري غلامك النجار أن يعمل لي أعواداً أجلس عليهنّ إذا كلمتُ الناس)) فأمرته فعملها من طرفاءِ الغابة، ثم جاء بها فأرسلت إلى رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، فأمر بها فوضعت هاهنا ... 

◼️Dan pada lafadz yang lain, "Demi Allah, akulah orang yang paling mengerti tentang masalah ini. Sungguh aku telah melihat hari pertama mimbar tersebut dipasang dan hari saat Rasulullah _shallallahu 'alaihi wasallam_ duduk di atasnya. Rasulullah _shallallahu 'alaihi wasallam_ mengutus orang untuk menemui seorang wanita Anshar, yang namanya sudah disebutkan oleh Sahl, Sahl lalu berkata, "Perintahkanlah budak lelakimu yang tukang kayu itu untuk membuat mimbar bertangga, sehingga saat berbicara dengan orang banyak aku bisa duduk di atasnya." Maka kemudian wanita itu memerintahkan budak lelakinya membuat mimbar yang terbuat dari batang kayu hutan. Setelah diberikan kepada wanita itu, lalu itu mengirimnya untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Beliau memerintahkan orang untuk meletakkan mimbar tersebut di sini." HR Bukhari.

وعن جابر - رضي الله عنه - أن امرأة قالت: يا رسول الله، ألا أجعل لك شيئاً تقعد عليه؟ فإن لي غلاماً نجاراً، قال: ((إن شئت)). 

◼️Dari Jabir _radhiyallahu'anhu_ ada seorang wanita berkata, " Yaa Rasulullah, maukah aku bikinkan sesuatu yang engkau bisa duduk di atasnya...? Aku memiliki budak tukang kayu." Beliau menjawab, " Jika engkau mau."

وفي لفظ: ((كان جذع يقوم عليه النبي - صلى الله عليه وسلم - فلما وُضِع له المنبر سمعنا للجذع مثل أصوات العشار حتى نزل النبي صلى الله عليه و سلم فوضع يده عليه.

◼️Dan pada lafadz yang lain, "Ada sebatang pohon yang di atasnya Nabi ﷺ bersandar saat menyampaikan khutbah. Ketika mimbar di masjid itu didirikan, kami mendengar sebatang pohon itu menjerit-jerit seperti unta betina yang sedang bunting. Nabi ﷺ turun dari mimbar dan meletakkan tangannya di atas batang pohon."

وفي لفظ: ((فصاحت النخلة التي كان يخطب عندها حتى كادت أن تنشق، فنزل النبي - صلى الله عليه وسلم - حتى أخذها فضمها إليه، فجعلت تئنّ أنين الصبي الذي يسكَّت حتى استقرت، قال: بكت على ما كانت تسمع من الذكر)).

◼️Dan pada lafadz yang lain, "Maka pohon kurma itupun menangis menjerit hingga hampir pecah pohon yang mana dulu beliau khutbah disisinya, maka Nabi ﷺ turun kemudian memeluknya, maka pohon tersebut mulai meratap seperti rengekan bayi yang sedang didiamkan hingga tenang, Beliau bersabda, "Pohon tersebut menangis karena dzikir yang dulu biasa ia dengar." HR Bukhari.

وفي لفظ: ((كان المسجد مسقوفاً على جذوع من النخل، فكان النبي - صلى الله عليه وسلم - يقوم إلى جذع منها، فلما صنع له المنبر فكان عليه ... )) الحديث.

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

◼️Dari Ibnu Umar _radhiyallahu'anhu_ berkata, Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ bersabda, *"Seandainya kita tinggalkan pintu ini bagi para wanita."*

📝Nafi' berkata, "Ibnu Umar tidak pernah masuk dari pintu tersebut sampai meninggal."

🔹لو تركنا هذا الباب للنساء لكان حسناً

*"Seandainya kita tinggalkan pintu ini bagi para wanita tentu itu lebih baik."*

📝Maknanya adalah Agar laki-laki dan perempuan tidak bercampur saat masuk dan keluar jika mereka datang ke masjid untuk shalat berjamaah sehingga menimbulkan fitnah, maka perlu dibuatkan beberapa pintu di masjid-masjid yang dikhususkan untuk masuk dan keluar oleh para wanita, ini apabila aman dari fitnah dan jika tidak maka dilarang. A'unul Ma'bud

📝Hadits-hadits tersebut jelas menunjukkan bahwa tidak boleh melarang kaum wanita ke masjid, akan tetapi dengan syarat-syarat yang telah disebutkan para ulama yang diambil dari hadits-hadits yaitu:

▪️Tidak boleh memakai wewangian.
▪️Tidak boleh memakai perhiasan.
▪️ Orang yang tidak memiliki kehalalan mendengar suaranya.
▪️Tidak memakai pakaian mewah ( untuk berbangga diri -- pent ).
▪️Tidak bercampur dengan para laki-laki.
▪️Tidak juga para pemudi.
Dan yang semisalnya dari hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah.
▪️Tidak boleh terjadi di jalan hal-hal yang dikhawatirkan denganya muncul kerusakan, dan yang semisalnya. Syarah Shahih Muslim.

📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

📝Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ sangat menginginkan keselamatan bagi umat islam dari segala sesuatu yang menyakiti mereka dalam rangka menutup pintu-pintu kejelekan, dan termasuk hal tersebut adalah larangan beliau dari membawa senjata dalam keadaan terhunus.

فعن جابر - رضي الله عنه - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - نهى أن يُتعاطى السيف مسلولاً

◼️Dari Jabir _ radhiyallahu'anhu_ bahwa *Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ melarang diberikan pedang ( kepada orang lain --pent ) dalam keadaan terhunus.* HR Abu Daud.

📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 *FORUM ILMIAH KARANGANYAR* 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••

📝 *HUKUM-HUKUM TERKAIT DENGAN MASJID*🕌

1️⃣8️⃣ *Shalat di dalam gereja dan menghancurkannya dan menjadikan tempatnya sebagai masjid.*

لحديث طلق بن علي - رضي الله عنه - قال: خرجنا وفداً إلى النبي - صلى الله عليه وسلم - فبايعناه، وصلينا معه، وأخبرناه أن بأرضنا بيعة  لنا فاستوهبناه من فضل طهوره، فدعا فتوضأ، وتمضمض، ثم صبه في إداوةٍ ، وأمرنا فقال: ((اخرجوا فإذا أتيتم أرضكم فاكسروا بيعتكم، وانضحوا مكانها بهذا الماء، واتخذوها مسجداً)) قلنا: إن البلد بعيدٌ والحر شديد، والماء ينشف، فقال: ((مدوه من الماء؛ فإنه لا يزيده إلا طيباً))، فخرجنا حتى قدمنا فكسرنا بيعتنا، ثم نضحنا مكانها، واتخذناها مسجداً فنادينا فيه بالأذان، قال: والراهب رجل من طيئ، فلما سمع الأذان قال: دعوة حقٍّ، ثم استقبل تلعةً (٢) من تلاعنا فلم نره بعد))

◼️Berdasarkan hadits Thalq bin Ali _radhiyallahu'anhu_ berkata,

"Kami pergi sebagai utusan untuk menemui Nabi _shallallahu'alaihi wasallam_ kemudian kami berbaiat kepadanya, dan kami shalat bersamannya dan kami memberitahunya ada sebuah gereja di wilayah kami, kami meminta kepadanya sisa air wudhu, Nabi _shallallahu'alaihi wasallam_ meminta air, berwudhu, berkumur, dan meludahkan air dalam wadah, Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ memerintahkan kami, " Pergilah kalian, apabila kalian telah kembali ke negeri kalian, hancurlah gereja kalian, tuangkan air ini ke tempat itu dan jadikan itu masjid."
Kami menjawab, "Kami tinggal di negeri yang jauh, panasnya juga ekstrim air akan menguap. Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ menjawab, "Tambahkan air ke dalamnya. Itu hanya akan menambah kebaikan (yaitu air yang diberkahi akan menambah air yang ditambahkan dalam keberkahannya).
Maka kami keluar sampai kami tiba dan hancurkan gereja kami, lalu kami memercikkan air pada tempatnya, lalu kami jadikan masjid dan mengumandangkan azan di dalamnya. Beliau bersabda: Rahib itu laki-laki dari Thayyi' jadi ketika dia mendengar azan dia berkata: Panggilan yang benar. Kemudian dia menuju tal'atan dan kami tidak melihatnya lagi.

وقال عمر لبعض عظماء النصارى: ((إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور)

◼️Umar berkata kepada sebagian pembesar nashara, *"Sungguh kami tidak akan masuk ke gereja-gereja kalian dikarenakan patung-patung yang ada padanya gambar-gambar."* HR Bukhari.

و كان ابن عباس رضي الله عنهما يصلي في البيعة إلا بيعة فيها تمثال)) 

◼️Dan Ibnu Abbas _radhiyallahu'anhuma_ shalat di gereja kecuali gereja yang di dalamnya ada patung-patung.

📝Hadits ini menunjukkan diperbolehkannya mengubah gereja-gereja menjadi masjid-masjid, dan riwayat menunjukkan diperbolehkannya shalat di gereja, dan tidak boleh shalat menghadap patung, atau di tempat yang najis.

📝Aku mendengar Syekh kami Al- Imam Ibnu Baz _rahimahullah_ berkata,

"Tidak mengapa shalat di gereja, dan dia tidak boleh shalat menghadap gambar,ini dilakukan jika dia tidak menemukan tempat di mana dia bisa shalat di tempat lain."

__________

1️⃣9️⃣ *Perintah memegang ( menutup. --pent ) mata /bilah senjata di masjid-masjid dan pasar-pasar.*

لحديث أبي موسى عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: ((إذا مرّ أحدكم في مسجدنا، أو في سوقنا ومعه نبل  فليمسك على نصالها ، أو قال: ((فليقبض بكفه يصيب أحداً من المسلمين منها شيء ))

◼Berdasarkan hadits Abu Musa _radhiyallahu'anhu_ dari Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ beliau bersabda,

"Jika salah seorang kalian melewati masjid-masjid kami atau pasar-pasar kami dengan membawa panah,maka hendaklah ia memegang ( menutup ) mata panah tersebut." Atau "Genggamlah dengan kedua tanganya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum muslimin sedikitpun."

وفي رواية: ((من مرّ في شيء من مساجدنا أو أسواقنا بنبل فليأخذ على نصالها، لا يعقر بكفّه مسلماً))

◼️Dan pada riwayat yang lain, *"Barangsiapa yang melewati masjid-masjid kami atau pasar-pasar kami dengan membawa panah hendaklah dia pegang ( tutup ) mata panah, dia tidak boleh melukai seorang Muslim dengan tangannya."* Muttafaqun 'alaihi.

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

Dan dari sini juga diambil pemahaman bahwa perkumpulan umum di sebagian kuburan wali (atau yang dianggap wali, apalagi kuburan palsu) pada setiap tahun atau bulan tertentu, yang mereka katakan sebagai hari maulid syaikh (khaul), mereka makan dan minum, dan kadang berdansa di kuburan tersebut, itu semua terlarang secara syari. Wali syariat wajib mencegah mereka dari perbuatan ini, mengingkarinya dan membatalkannya".
Sekian dari Syaikh Al Munawi.
📚 'Aunul Ma'bud bisyarhi Sunan Abi Dawud.

والله أعلم بالصواب
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وسلم

🤲 Semoga Allah tambahkan kepada kita ilmu dan kefahaman dalam agama ini. Aamiin

✍🏾 FIK الفقير إلى عفو ربه أبو يحيى

_____

▶️📱/channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🌺🪴🌺🪴🌺🪴🌺🪴🌺

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

Audio dari AbuHamiidAS

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

💽 AUDIO REKAMAN KAJIAN ISLAM ILMIYAH 💽
┏━━━━━━━━━━━━┓
  📚 Membangun akhlak mulia dengan kejujuran                                          
┗━━━━━━━━━━━━┛

📆 Waktu :
Sabtu, 13 Juli 2024M

🎙 Bersama :
Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An Nawawi حفظه اللّٰه

📍 Tempat :
Masjid Abu Bakr Ash-Shiddiq, Ma'had Al-Ausath, Karanganyar

💾 Link Channel Telegram
/channel/audiokajiankaranganyar
/channel/forumIlmiahkaranganyar
/channel/posterFIK

Читать полностью…

Forum Ilmiah Karanganyar

وعن كعب بن مالك - رضي الله عنه - أنه تقاضى ابنَ أبي حدرد ديناً كان له عليه في المسجد، فارتفعت أصواتهما، حتى سمعهما رسول الله - صلى الله عليه وسلم - وهو في بيته، فخرج إليهما حتى كشف سِجفَ حجرته  فنادى: ((يا كعب))، قال: لبيك يا رسول الله، قال: ((ضع من دينك هذا)) وأومأ إليه: أي الشطر، قال كعب: قد فعلت يا رسول الله، قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((قم فاقضه)

◼️Dari Ka'ab bin Malik _radhiyallahu'anhu_ bahwa ia sedang menuntut Ibnu Abi Hadrad kepadanya di dalam masjid lalu suara keduanya meninggi hingga terdengar oleh Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ yang sedang ada di rumahnya. Maka
Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ keluar menemui keduanya dengan menyikap tirai kamar beliau dan berkata, " Wahai.. Ka'ab..!" , Maka Ka'ab berkata, "Ya.. Yaa Rasulullah.." Beliau berkata, " Letakkan hutangmu ini." Beliau mengisyarakat yaitu agar merelakan separuhnya, Ka'ab berkata, " Aku telah melakukannya yaa.. Rasulullah.." Rasulullah _shallallahu'alihi wasallam_ berkata, " Berdirilah dan laksanakan.."

📝Al-Hafiz Ibnu Hajar _rahimahullah_ berkata:

"Dalam hadits ini dibolehkan meninggikan suara di masjid, dan boleh asalkan bukan sesuatu yang keji… Dan dinukil dari Malik dia melarangnya secara muthak, dan dari beliau dibuat perbedaan antara meninggikan suara untuk ilmu dan kebaikan, dan kebutuhan yang diperlukan maka dibolehkan, dan antara meninggikan suara dengan suara berisik ( gaduh ) dan sejenisnya tidak diperbolehkan. Fathul Baari

📝Al-Hafiz Ibnu Hajar _rahimahullah_ menukil dari Al-Muhallab perkataannya:

"Jika meninggikan suara di masjid tidak diperbolehkan, Nabi _shallallahu'alihi wasallam_ tidak akan meninggalkan mereka , dan akan menjelaskannya kepada mereka hal tersebut.

📝Ibnu Hajar berkata, "Aku katakan: Dan bagisiapa yang melarang mengatakan,
" Barangkali beliau telah melarang hal tersebut sebelumnya, maka beliau merasa puas dengan hal tersebut, dan membatasi dirinya untuk sampai pada jalan yang mengarah pada meninggalkan hal tersebut dengan perdamaian yang mengharuskan meninggalkan pertengkaran, yang mengharuskan meninggikan suara. Fathul Baari.

📝Aku mendengar syaikh kami Al-Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baz _rahimahullah_ berkata,

"Dan ini menandakan diperbolehkannya meminta pelunasan hutang di masjid. Seolah-olah dia berkata: Berikan hutang saya, dan ini tidak sama dengan menjual. Atau Dia berkata: Lunasi hutangku, Jazaakallahu Khairan, dan aku mendengar dia berkata tentang perkataan Nabi _shallallahu'alihi wasllam_ kepada Ka'ab dan Ibnu Abi Hadrad,

"Ini termasuk dari bab ishlah (perdamian. --pent) dan yang benar adalah jika mereka bedua sepakat untuk mempercepat hutang dan melunasinya, maka tidak ada masalah."

📖 Sumber Kitab
المساجد في ضوء الكتاب و السنة

_Bersambung Insyallah.._

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•

📚 *FIK*
✒️ Al Faqir Ilaa 'afwi Robbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari

•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•


🖥️📱 /channel/forumIlmiahkaranganyar
🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴🪴

Читать полностью…
Подписаться на канал